Menanti Nyali Pemda dan Pemprov Melegalisasi Keringat Rakyat di Pulau Obi Oleh: [Halek Munui Amd.T.S.H/Pemerhati Masalah Sosial dan Hukum]
Pulau Obi tidak hanya sekadar hamparan nikel yang menggiurkan bagi korporasi raksasa. Di sana, ada ribuan pasang tangan warga lokal yang menggantungkan hidup dari lubang-lubang tambang tradisional. Sayangnya, hingga hari ini, keringat mereka masih berstatus "ilegal". Penyebabnya klasik: lambannya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menuntaskan administrasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Birokrasi yang "Alergi" pada Rakyat Kecil?Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengurusan izin tambang skala besar seringkali berjalan mulus di karpet merah kekuasaan. Namun, ketika bicara soal WPR yang merupakan mandat undang-undang untuk memberikan ruang bagi ekonomi rakyat—ritme kerja pemerintah mendadak berubah menjadi siput.
Ada kesan kuat bahwa Pemkab dan Pemprov saling lempar tanggung jawab (pingpong birokrasi). Pemkab merasa sudah mengusulkan, sementara Pemprov berkutat pada alasan sinkronisasi tata ruang yang tak kunjung usai. Padahal, setiap hari keterlambatan ini adalah risiko pidana bagi masyarakat yang hanya ingin mencari makan di tanah kelahirannya sendiri.
Ironi di Balik Status "Ilegal"Mengapa percepatan WPR ini mendesak? Karena tanpa legalitas, masyarakat lingkar tambang terjepit di antara dua batu besar:
Kriminalisasi: Rakyat terus dihantui rasa takut akan penertiban aparat karena dianggap melakukan penambangan tanpa izin (PETI).
Kerusakan Lingkungan Tanpa Kendali: Tanpa WPR, pemerintah tidak punya wewenang formal untuk melakukan pembinaan lingkungan. Akibatnya, praktik tambang rakyat berjalan tanpa standar keamanan dan ekologi yang jelas.
Jika Pemda dan Pemprov serius dengan retorika "mensejahterakan rakyat", seharusnya dokumen teknis dan koordinasi dengan Kementerian ESDM menjadi prioritas utama, bukan sekadar agenda sampingan yang dibahas saat aksi demonstrasi pecah.
Gugatan untuk Komitmen Penguasa Lambatnya penerbitan WPR di Pulau Obi adalah bukti nyata pengabaian hak ekonomi warga lokal. Pemerintah seolah membiarkan rakyatnya "mencuri" di rumah sendiri, sementara pintu belakang dibuka lebar-lebar untuk investasi asing dengan segala kemudahannya.
Masyarakat Obi tidak butuh janji manis di atas kertas atau kunjungan kerja yang hanya berujung pada sesi foto. Yang mereka butuhkan adalah:
Kejelasan Pemetaan: Pastikan wilayah kelola rakyat tidak tumpang tindih dengan konsesi perusahaan secara sepihak.
Transparansi Progres: Sejauh mana dokumen usulan itu berjalan? Di meja siapa dokumen itu tertahan?
Kesimpulan Jangan biarkan Pulau Obi menjadi contoh nyata dari teori "Paradoks Kelimpahan", di mana daerahnya kaya raya, namun rakyatnya tetap miskin dan terpinggirkan secara hukum. Pemda Halsel dan Pemprov Maluku Utara harus punya "nyali" politik untuk segera menerbitkan WPR. Melegalisasi tambang rakyat bukan hanya soal izin, tapi soal memanusiakan warga yang selama ini dianaktirikan oleh birokrasi mereka sendiri.
Sudah saatnya pemerintah berhenti menjadi penonton atas penderitaan rakyatnya.














