Dana Desa 2026 Dipotong Untuk Koperasi Desa Merah Putih: Efisiensi Anggaran Atau Pengalihan Beban
Foto: Muhammad Fakhrur Rodzi, S.IP.,M.IP
(Lingkar Pinggir Bima/Ketua Cabang Pemuda Muhammadiyah Kec Woha)
Woha NTB, Media Dinamika Global.id.// Tahun 2026 menjadi titik krusial bagi arah kebijakan pembangunan desa. Pemerintah pusat mengambil langkah kontroversial dengan memangkas sebagian Dana Desa sekitar 30% untuk dialihkan ke pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan menciptakan kemandirian desa di pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, di balik semangat besar tersebut, muncul pertanyaan mendasar:dan kritis dari elemen masyarakat/stakeholders, apakah pemotongan Dana Desa benar-benar solusi, atau justru memindahkan beban pembangunan ke pundak desa itu sendiri?
Dana Desa sejak awal dirancang sebagai instrumen afirmatir dari pusat yang diberikan langsung kepada desa. Ia bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan harapan hidup bagi desa-desa yang tertinggal infrastruktur, pelayanan dasar, dan akses ekonomi. Jalan tani, irigasi, air bersih, posyandu, hingga pemberdayaan masyarakat desa tumbuh dari Dana Desa. Ketika dana ini dipotong, yang terdampak bukanlah angka statistik, melainkan denyut kehidupan masyarakat desa itu sendiri.
Di sisi lain, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih sejatinya adalah gagasan mulia untuk kemandirian, kemajuan ekonomi masyarakat Desa. Koperasi dimaksudkan sebagai motor ekonomi desa, wadah usaha kolektif, serta alat melawan dominasi tengkulak dan rantai distribusi yang timpang yang menguntungkan orang-orang tertentu yang mempuyai modal di desa. Namun, persoalan muncul ketika pembiayaan koperasi tersebut justru diambil dari Dana Desa. Desa dipaksa membiayai program nasional yang desain, arah, dan indikator keberhasilannya banyak ditentukan dari atas.
Masalahnya bukan pada koperasinya, tetapi pada cara negara menghadirkannya. Koperasi seharusnya tumbuh dari kebutuhan dan kesadaran warga, bukan lahir dari pemotongan anggaran yang sebelumnya sudah direncanakan untuk kepentingan lain. Banyak desa masih bergulat dengan persoalan dasar: akses jalan, jalan tani, gang, kemiskinan struktural, pengangguran pemuda,kenakalan remaja dan lemahnya kapasitas aparatur desa dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan kinerja. Dalam kondisi seperti ini, pemotongan Dana Desa berpotensi menciptakan ketimpangan baru bagi desa ditengah minimnya akses pendapatan alternative yang dimiliki desa yang tidak bias mengelola potensi desa yang dimiliki.
Lebih jauh, tidak semua desa memiliki kesiapan yang sama untuk mengelola koperasi. Keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya tata kelola, serta minimnya pendampingan berisiko menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sekadar formalitas administratif. Jika koperasi gagal, desa menanggung dua kerugian sekaligus: Dana Desa berkurang dan harapan ekonomi tidak terwujud.
Kebijakan ini juga menyisakan persoalan keadilan fiskal. Ketika negara ingin membangun koperasi sebagai program strategis nasional, semestinya pembiayaannya berasal dari anggaran pusat atau skema khusus yang tidak menggerus Dana Desa. Desa bukan objek eksperimen kebijakan, melainkan subjek pembangunan yang harus dilibatkan secara penuh dalam pengambilan keputusan.
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk koperasi mencerminkan cara pandang pembangunan yang masih elitis: desa dianggap selalu mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan pusat, apa pun konsekuensinya. Padahal, esensi otonomi desa adalah memberikan ruang bagi desa menentukan prioritasnya sendiri, sesuai potensi dan kebutuhan local.
Ke depan, pemerintah perlu melakukan koreksi serius. Koperasi Desa Merah Putih harus ditempatkan sebagai penguat, bukan pengganti pembangunan desa. Dana Desa tidak boleh menjadi sumber tambal sulam kebijakan nasional. Tanpa evaluasi menyeluruh, kebijakan ini justru berpotensi melemahkan fondasi desa yang selama ini perlahan dibangun. Jika koperasi adalah masa depan ekonomi desa, maka ia harus dibangun dengan dana yang adil, perencanaan matang, dan partisipasi warga yang nyata. Sebab pembangunan desa bukan soal efisiensi anggaran semata, melainkan soal menjaga harapan dan martabat masyarakat desa.(Sekjend MDG)



.jpg)







.jpg)
