Bima, Mediadinamikaglobal.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Pesa menggelar rapat sosialisasi mengenai wilayah pertambangan rakyat yang dihadiri oleh beberapa pengelola Koperasi dan masyarakat pemilik lahan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa poin terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta komitmen kesepakatan terhadap IPR pada wilayah sesuai yang dipetakan dan pengelolaan pertambangan rakyat yang aman, berkelanjutan, serta menguntungkan seluruh warga.
Rapat yang diadakan di Aula Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Desa Pesa, Taufik. Dalam sambutannya, Kades menyampaikan pentingnya kesepakatan bersama antara pemangku kepentingan (pemilik lahan) agar pengelolaan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi yang merata.
"Kita harus memastikan bahwa pertambangan rakyat di Desa Pesa berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan konflik, dan hasilnya dapat dinikmati oleh semua warga, terutama melalui peran Kopdes sebagai lembaga yang mengelola secara terorganisir," ujar Taufik. Kamis (4/12/2025) pukul 09.00 wita.
Terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), harus bisa menyatukan presepsi dan kerjasama antara pemilik lahan dan pengelola melalui Kopdes. Sehingga bisa mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tampa adanya respon dari masyarakat pemilik lahan maka Izin Pertambangan Rakyat tidak dapat diberikan izin.
Himbauan kepada semuanya bahwa tergantung daripada respon dari pemilik lahan pertambangan itu sendiri, maka pihak pemerintah dapat memberikan izin melalui forum musyawarah dengan dikeluarkannya berita acara.
"Harapan besarnya , ketua-ketua Kopdes bisa berkolaborasi dan bekerja sama satu sama lain. Tampa adanya konflik yang dapat menimbulkan kerugian yang signifikan,"ucapnya.
Untuk saat ini sudah sudah lima koperasi yang terdaftar di lahan pertambangan wilayah Desa Pesa dengan sesuai pemetaan pihak pemerintah lahan Wilayah Pertambangan Rakyat seluas 25 hektar.
Kemudian, Camat Wawo, Syarifudin Bahsyar, S. Sos, menuturkan ucapan terimakasih kepada kepala desa Pesa sudah merespon dari pihak Dinas PSDM Provinsi NTB diminta kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan Wawo untuk memaksimalkan dari pengurusan WPR sampai tahapan eksekusi ini bisa berjalan dengan cepat.
"Kita tidak ada masalah, proses dan tahapannya sudah dilaksanakan namun ketika suatu saat ditanyakan kembali sejauh mana keterlibatan Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kecamatan dalam rangka merespon terkait ini untuk merealisasikan IPR," ungkapnya.
Tentunya melalui musyawarah ini, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, ketua-ketua Koperasi bersama masyarakat pemilik lahan sudah jelas memiliki legalitasnya.
"Mudah-mudahan ada kesepakatan dan komitmen bersama diantara kita, tinggal kedepannya tidak ada lagi yang menjadi kendala. Harapnya, kepada beberapa koperasi bisa duduk bersama mencari solusi yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Perwakilan Kopdes dan masyarakat yang hadir juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan usulan terkait pengelolaan wilayah pertambangan. Beberapa usulan yang diajukan antara lain mengenai pembagian manfaat, peningkatan kapasitas pengelola, dan pemantauan secara teratur.
Selain itu, Ketua Koperasi Produsen Doro Karombo Dudu Desa Kambilo, Nurdin, mengapresiasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ini adalah awal langkah yang bagus inisiatif dari Pemerintah camat dan Pemerintah Desa Pesa dalam hal ini Kepala Desa Pesa untuk segera penerbitan IPR.
"Saya selaku ketua Koperasi produsen Doro karombo dudu secara pribadi ucapkan apresiasi kepada Muspika Kecamatan Wawo, terutama kepada pemilik lahan yang masuk dalam blok WPR Desa Pesa," tuturnya.
Di akhir rapat, semua pihak sepakat untuk memperoleh IPR dengan dikeluarkan langsung berita acara kesepakatan bersama dengan ditandatangani mengetahui Camat Wawo, Kapolsek Wawo, Danramil 1608-06/Wawo, Kades Pesa, 5 koperasi, dan masyarakat pemilik lahan untuk memastikan pelaksanaan aturan yang telah disepakati. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak agar pertambangan rakyat di Desa Pesa berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Wawo Syarifudin Bahsyar, S. Sos,Kapolsek Wawo Iptu Ikhsan, SH, Danramil 1608-06/Wawo Kapten Inf. Armansyah, Kepala Desa Pesa Taufik, Sekdes Pesa M. Fajrin, S. Pd, Bhabinkamtibmas Desa Pesa Aiptu Adnan, Babinsa Desa Pesa Serda Budiman, Babintrantibum Desa Pesa, ketua BPD Pesa Syahrul Fath, perangkat desa, Ketua Kopdes Desa Kambilo Nurdin Yusuf, Pengurus Kopdes Desa Pesa, dan masyarakat pemilik lahan pertambangan. (Mdg05)