Pendistribusian Gas Elpiji di Kota Bima Diduga Salah Sasaran, Oknum Pangkalan dan Agen Nakal
Tim Disperindag harus turun Sidak ke pangkalan, agen, dan pengecer gas elpiji.
Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Kelangkaan gas elpiji tiga kilogram yang terjadi beberapa waktu terakhir ini di wilayah rasa Na'e Barat, mpunda, raba diduga dipicu pendistribusian salah sasaran. Jatah gas elpiji dialihkan untuk keperluan omprongan tembakau di daerah lain. Imbas kelangkaan gas elpiji ini, dimanfaatkan oknum pangkalan, agen, dan pengecer menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kadisperindag kota bima, harus tolong turun kontrol kenakalan pangkalan yang mengatakan, menyikapi informasi kelangkaan gas elpiji yang dikeluhkan warga, pihaknya sudah turun sidak ke SPBE, pangkalan, agen hingga pengecer. “Infonya ada (gas elpiji) yang dibawa ke luar (daerah), tapi kami tidak tahu dari mana yang mengeluarkan,” kata dia, Sabtu, 6 Juli 2025.
Namun besar kemungkinan, elpiji yang seharusnya jatah di kota Bima dibawa ke luar untuk keperluan tembakau. Praktik semacam ini belum bisa dilacak pihaknya, sebab itu menjadi tugas aparat melakukan penanganan. Yang jelas, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan terkait persoalan kelangkaan gas elpiji ini.
Sementara itu, dari hasil sidak tim Disperindag ke sejumlah agen, pangkalan, dan pengecer di beberapa wilayah seperti di rasa na'e barat, mpunda, raba tim menemukan pengecer menjual gas elpiji seharga Rp35000 bahkan sampai 45000 ribu per tabung. Harga ini tak sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp19 ribu per tabung.
Setelah ditelusuri oleh Tim media ini pas sabtu malam Minggu ke pangkalan, ternyata di pangkalan juga menjual jauh di atas HET seharga Rp35000 bahkan 45000 ribu per tabung ke pengecer. Tidak hanya itu, tim juga menemukan distribusi gas tak tepat sasaran dari agen elpiji yang seharusnya didistribusikan ke Kota Bima, malah dijual ke pangkalan di Luar daripada kota bima.
Temuan ini dianggap menjadi salah satu pemicu terjadinya kelangkaan gas elpiji di sejumlah daerah. Diperparah lagi kelangkaan ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menaikkan harga gas elpiji.
Temuan sidak ini pun akan ditindaklanjuti oleh pemkab untuk segera mengusut pengecer dengan memberikan sanksi kepada para agen elpiji yang nakal. Pihak Disperindag juga mengimbau agar para pengecer menjual gas elpiji sesuai HET.
Sementara itu, Komisi II DPRD harus menanggapi serius persoalan ini dengan meminta pemerintah daerah melakukan investigasi menyeluruh terhadap rantai distribusi. Anggota Komisi II DPRD tolong turun tangan dan kontrol, kenakalan pangkalan gas elpiji secara sistem distribusi, tidak seharusnya terjadi kelangkaan jika mekanisme berjalan rusak atau di normal kembali.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), kuota gas dari Pertamina telah tersalurkan sesuai prosedur, mulai dari agen hingga ke pangkalan pengecer. “Kalau kita hitung dari data dan keterangan SPBE, seharusnya tidak ada kelangkaan. Kuota yang ditetapkan sudah sesuai dan disalurkan sepenuhnya,” ujar Munawir.
Namun, ia mengakui potensi permasalahan bisa saja muncul dalam mata rantai distribusi antara agen dan pengecer. Oleh karena itu, Munawir menegaskan pentingnya peran Disperindag untuk melakukan pelacakan langsung ke lapangan, memastikan tidak ada praktik penyimpangan atau bahkan penimbunan.
Saya pribadi dan Tim MDG juga menyinggung soal kemungkinan adanya oknum agen yang bermain dengan distribusi di tingkat pengecer. “Ini harus jadi atensi. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena ulah segelintir pihak,” tegasnya.
Terkait penambahan kuota, ia menjelaskan bahwa hal itu dapat diusulkan oleh kepala daerah kepada Pertamina pusat melalui jalur resmi untuk menyesuaikan kebutuhan per zonasi jika memang diperlukan.
Menurutnya, kelangkaan bisa jadi hanya bersifat kasuistik atau karena distribusi yang tidak merata. Namun jika masyarakat terus merasakan dampaknya, maka pihak DPRD siap meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Kalau benar-benar terbukti elpiji tidak sampai ke masyarakat, tentu ini bukan hanya masalah administratif, tapi bisa berpotensi hukum. Maka pengawasan harus diperkuat,” tegasnya.
Pemerintah daerah pun diminta bertindak cepat agar distribusi gas bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak dijadikan ladang keuntungan oleh pihak tidak bertanggung jawab. (Tim MDG)