Soal Efan Limantika, Dirreskrimum Polda NTB Sebut Tersangka, Kasat Reskrim Polres Dompu Belum Resmi
![]() |
| Foto: Dirreskrimum Polda NTB, Efan Limantika, dan Kasat Reskrim Polres Dompu (Ist/Surya Ghempar) |
Dirkrimum Polda NTB adalah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan bahwa perkara tersebut dilaporkan di Polres Dompu dan ditandatangani oleh Polres Dompu juga. "Kami Dirreskrimum NTB sebagai pimpinan fungsi untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Dompu berjalan sesuai dengan prosedur dan profesional," ucapnya saat konferensi pers pengucapan kasus sendikat membobol tokoh di Pulau Lombok.
Lanjut, sudah beberapa kali kami mengundang Polres untuk menggelar perkara, yang pertama perkara untuk menentukan apakah naik sidik atau tidak, Kedua kami memfasilitasi gelar perkaranya dan nanti hasil gelar perkaranya, bukan hanya penyidik Polda NTB saja, tetapi dari pengawas internal, baik Bidkum, Propam, dan Irwasda Polda NTB.
"Hasil rekomendasi kemarin memang sudah terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan terhadap diduga pelaku, makanya kalau sudah terpenuhi, yakin penyidik bisa ditetapkan sebagai tersangka kalau sudah dua alat bukti yang sah," tuturnya.
Ditambahkannya, kalau nantinya pemeriksaan lanjutan apakah nanti pemanggilan sebagai tersangka, secara teknisnnya ada di Polres Dompu, pungkasnya.
Disinggung, "Ia sudah tersangka," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, mengungkapkan bahwa pada Senin (08/12/2025) lalu, kasus tersebut dilakukan gelar perkara khusus di Polda NTB.
“Kasusnya terus berjalan, masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara di Polda NTB. Disini (Satreskrim Dompu) belum ditetapkan tersangka,” terangnya saat dikonfirmasi awak media ini melalui Via WhatsAppnya. Kamis (11/12/25).
Masdidin kembali menegaskan bahwa saat ini dirinya masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara yang dikeluarkan Polda NTB. Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika itu pun telah dilakukan pemeriksaan.
“Kami masih menuggu hasil gelar itu. Kami belum mendapatkan rekomendasi hasil gelar perkara dari Polda NTB secara tertulis. Kami sebenarnya sedang menuggu,” tuturnya berulang-ulang.
Redaksi ||











