Media Dinamika Global

Rabu, 30 September 2026

“GEMPUR TERUS” ROKOK ILEGAL, PUBLIK KEMBALI DESAK BEA CUKAI UNGKAP RANTAI DISTRIBUSI PSG DAN MANCHESTER DI BATAM



BATAM — Pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai “gempur terus” terhadap aktivitas ilegal kembali menjadi sorotan di Batam. Pernyataan tersebut kini berhadapan dengan pertanyaan publik mengenai masih mudahnya rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai ditemukan di sejumlah titik penjualan.

Dua merek yang menjadi perhatian adalah PSG dan Manchester.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam telah menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal dilakukan tanpa melihat merek.

“BC RI termasuk di dalamnya BC Batam tetap dalam komitmen yang sama dalam hal pemberantasan rokok ilegal, apapun merek rokoknya,” demikian pernyataan Bea Cukai Batam.

Bea Cukai Batam juga menegaskan tidak ada pembiaran terhadap perdagangan maupun distribusi rokok ilegal dan menyampaikan bahwa operasi cukai sedang berlangsung.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi penting ketika dikaitkan dengan informasi lapangan yang menyebut PSG dan Manchester masih mudah ditemukan di sejumlah warung dan pedagang kaki lima di Batam.

SUDAH ADA PENINDAKAN, NAMUN PERTANYAAN RANTAI PASOK BELUM SELESAI

Bea Cukai Batam sebelumnya telah melakukan sejumlah penindakan terhadap rokok yang diduga ilegal.

Dalam operasi pada 27–30 Juli 2026, Bea Cukai Batam mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi. Merek Manchester dan PSG disebut termasuk dalam barang yang diamankan.

Selain itu, pada September 2026 Bea Cukai Batam juga melaporkan penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal.

Data penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan memang dilakukan.

Namun, dari sisi kepentingan publik, muncul pertanyaan lanjutan:

Jika penindakan telah dilakukan, mengapa PSG dan Manchester masih disebut mudah ditemukan di pasaran?

Apakah barang yang ditemukan merupakan bagian dari jaringan yang berbeda?

Apakah masih terdapat stok lama?

Ataukah terdapat jalur pemasokan lain yang belum terungkap?

Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan data penegakan hukum, bukan sekadar asumsi.

PUBLIK TIDAK HANYA MENUNGGU ANGKA PENYITAAN

Sorotan terhadap peredaran PSG dan Manchester juga menyangkut mata rantai distribusi.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan rokok yang melanggar ketentuan cukai, maka penelusuran secara hukum dapat mencakup asal barang, tempat penyimpanan, pihak yang memasok, sarana pengangkutan hingga jalur distribusinya sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.

Dengan demikian, perhatian publik bukan hanya tertuju pada pertanyaan:

Siapa yang menjual?

Tetapi juga:

Dari mana barang tersebut berasal?

Siapa pemasoknya?

Di mana barang disimpan?

Bagaimana barang tersebut masuk dan diedarkan?

Ke mana distribusinya?

Dan apabila ditemukan pelanggaran, siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti hukum?

INFORMASI SOAL WL DAN DUGAAN PRODUKSI DI BATAM MASIH PERLU DIVERIFIKASI

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang sumber berinisial ML menyebut adanya pria berinisial WL yang diduga berkaitan dengan peredaran PSG dan Manchester serta menyebut adanya perusahaan produksi di Batam.

Namun informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum merupakan fakta hukum.

Media tidak menyimpulkan bahwa WL melakukan tindak pidana.

Justru informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan diuji oleh aparat yang memiliki kewenangan.

Apabila memang terdapat fasilitas produksi di Batam yang berkaitan dengan produk tersebut, maka status legalitas, izin, kewajiban cukai dan aktivitas produksinya dapat diperiksa sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut maupun instansi berwenang memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

DUGAAN JALUR BARELANG JUGA MENUNGGU PEMBUKTIAN

Informasi lain yang sebelumnya diterima media menyebut adanya dugaan penggunaan jalur pelabuhan tidak resmi di kawasan Barelang untuk distribusi rokok dari Batam ke luar daerah.

Informasi tersebut juga belum dapat dipastikan sebagai fakta dan masih membutuhkan verifikasi.

Karena itu, apabila operasi cukai yang sedang berlangsung menemukan indikasi distribusi melalui jalur tertentu, masyarakat tentu berharap pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti serta kewenangan yang berlaku.

Rantai yang perlu ditelusuri pada dasarnya dapat meliputi:

Produksi → gudang → pengangkutan → distributor → titik keluar → tujuan distribusi.

Jika seluruh mata rantai dapat dipetakan, maka penindakan tidak hanya menghasilkan penyitaan barang, tetapi juga dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana barang tersebut beredar.

AGUNG WIDODO DAN BEA CUKAI BATAM DITUNGGU PENJELASANNYA.

Kepala KPU Bea Cukai Batam Agung Widodo, S.Sos., bersama jajaran Bea Cukai Batam dan Kanwil DJBC Kepri memiliki kewenangan untuk menjelaskan langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.

Publik dapat memperoleh penjelasan mengenai sejumlah hal penting:

- Apakah PSG dan Manchester telah masuk dalam pemetaan pengawasan?

- Apakah penindakan terhadap kedua merek tersebut telah dilakukan?

- Apakah asal-usul dan pemasoknya telah ditelusuri?

- Apakah terdapat temuan lokasi penyimpanan atau produksi?

- Bagaimana pengawasan terhadap jalur distribusi keluar Batam?

- Apakah hasil operasi cukai terbaru menemukan jaringan pemasok tertentu?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya kegagalan pengawasan.

Sebaliknya, penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana operasi dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal telah berjalan.

“GEMPUR TERUS” MENJADI UJIAN DI LAPANGAN

Pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar pemberantasan aktivitas ilegal terus digencarkan menjadi perhatian publik.

Bea Cukai Batam juga telah menyatakan bahwa tidak ada pembiaran terhadap perdagangan dan distribusi rokok ilegal.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada pelaksanaan operasi di lapangan.

Jika PSG dan Manchester ditemukan melanggar ketentuan cukai, publik tentu berharap penindakan dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan bukti.

Namun apabila dari hasil pemeriksaan ternyata produk tertentu memenuhi ketentuan, hal tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar merek.

Yang jauh lebih penting adalah status kepatuhan cukai, asal barang, legalitas peredaran, serta mata rantai distribusi apabila memang ditemukan pelanggaran.

PUBLIK MENUNGGU HASIL, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

Dengan adanya pernyataan “gempur terus” dari Menteri Keuangan dan komitmen Bea Cukai Batam untuk tidak melakukan pembiaran, publik kini menunggu hasil konkret dari operasi cukai yang sedang berjalan.

Apakah peredaran PSG dan Manchester yang disebut masih mudah ditemukan dapat dipetakan?

Apakah pemasoknya dapat ditelusuri?

Apakah gudang dan jalur distribusinya dapat ditemukan apabila memang terbukti ada pelanggaran?

Semua pertanyaan tersebut pada akhirnya harus dijawab melalui pemeriksaan, data, dan proses penegakan hukum.

Media masih membuka ruang konfirmasi kepada Agung Widodo, S.Sos., Bea Cukai Batam, Kanwil DJBC Kepri, pihak yang disebut dalam informasi sebelumnya, serta pihak terkait lainnya.

Seluruh informasi mengenai produksi, distribusi, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai dugaan atau informasi yang membutuhkan verifikasi, dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum adanya bukti serta proses hukum yang berwenang.

“Gempur terus” sudah disampaikan. Bea Cukai Batam juga menyatakan tidak ada pembiaran. Kini publik menunggu bagaimana komitmen tersebut diwujudkan dalam penelusuran rantai pasok rokok yang diduga ilegal di Batam.

Pemkot Bima Matangkan Persiapan Lomba Posyandu 6 SPM Tingkat Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Pemkot Bima Matangkan Persiapan Lomba Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mematangkan persiapan pelaksanaan Lomba Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tingkat Kota Bima Tahun 2026. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi guna memastikan kesiapan kelembagaan, pelayanan, inovasi, hingga pelaksanaan Posyandu yang menjadi bagian dari indikator penilaian.

Dalam rapat tersebut, Kabag Pemerintahan Hidayaturrahman, S.Sos., M.Si. menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong lurah dan camat untuk bergerak aktif mempersiapkan Posyandu yang akan mengikuti penilaian.

“Kami ingin lurah bergerak. Banyak wilayah yang sudah kami turun bersama camat. Kami juga sudah mengirim surat kepada perangkat 6 SPM agar turun sebelum pelaksanaan lomba. Artinya, berbagai upaya sudah dilakukan,” jelasnya.

Beliau menambahkan, tim penilai nantinya akan menguji pelaksanaan 6 SPM secara langsung. Karena itu, rapat juga diarahkan untuk mendalami indikator-indikator yang menjadi dasar penilaian.“Untuk masalah penilaian, kita sepakat menggunakan angka. Jadwal penilaian juga dibagi dalam dua sesi, pagi dan siang,” ujarnya.

Pelaksanaan lomba diharapkan dapat diselesaikan sesuai jadwal, mengingat batas pengiriman nama Posyandu terbaik kepada pihak terkait ditetapkan pada 16 Oktober 2026 dan harus disertai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bima. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, tim penilai dijadwalkan turun ke Kota Bima untuk meninjau Posyandu terbaik yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan kita bisa memilih yang terbaik,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Asisten I Setda Kota Bima Ahsanurrahman S.H.,M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan instrumen yang ada, secara umum Pemkot Bima telah siap menghadapi pelaksanaan lomba. Tim penilai juga merupakan tim yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian.

Ia menekankan pentingnya kebijakan afirmatif dalam pembagian dan distribusi pelayanan, sekaligus penguatan kelembagaan Posyandu agar pelaksanaannya tidak hanya berorientasi pada kegiatan lomba, tetapi menjadi bagian dari penguatan pelayanan dasar masyarakat.

“Bagaimana internal kita, bagaimana membudayakan SPM dalam pelayanan Posyandu. Pelaksanaan lomba ini harus bisa menginternalisasikan secara masif bahwa Posyandu bukan hanya melayani kesehatan ibu dan anak, tetapi mencakup 6 SPM,” jelasnya.

Menurutnya, penguatan Posyandu juga berkaitan dengan pelaporan kinerja pemerintah daerah setiap tahun. Karena itu, pelaksanaan lomba diharapkan tidak berhenti pada proses penilaian, tetapi mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan indeks SPM Kota Bima.

Untuk mencapai hal tersebut, penguatan harus dilakukan sejak awal, termasuk dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi pelayanan.

Berdasarkan jadwal yang disiapkan, penilaian Lomba Posyandu Tingkat Kota Bima Tahun 2026 dilaksanakan mulai 5–8 Oktober 2026, dengan pembagian waktu pagi dan siang.

Adapun Posyandu yang dijadwalkan mengikuti penilaian yaitu:

Senin, 5 Oktober 2026.

Pagi: Posyandu Oimbo Timur 2, Kelurahan Oimbo

Siang: Posyandu Bedi, Kelurahan Manggemaci.

Selasa, 6 Oktober 2026.

Pagi: Posyandu Ranggo, Kelurahan Nae.

Siang: Posyandu Pelangi, Kelurahan Dodu.

Rabu, 7 Oktober 2026.

Pagi: Posyandu Rontu II, Kelurahan Rontu.

Siang: Posyandu Sepaga, Kelurahan Jatibaru.

Kamis, 8 Oktober 2026.

Pagi: Posyandu Kolo 3, Kelurahan Kolo.

Proses penilaian meliputi beberapa indikator yaitu indikator kelembagaan, penyelenggaraan Posyandu/pelaksanaan 6 SPM, indikator RTL hasil pelayanan 6 SPM, outcome/hasil pelayanan Posyandu, inovasi Posyandu, pembinaan dan pengawasan, serta Sistem Informasi Posyandu (SIP).

Pemkot Bima berharap seluruh unsur terkait, mulai dari kelurahan, kecamatan, perangkat daerah pelaksana 6 SPM hingga kader Posyandu, dapat berkolaborasi secara optimal sehingga pelaksanaan lomba berjalan lancar sekaligus memperkuat kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.(Sekjend MDG)

Wakil Walikota Bima Hadiri Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Kota Bima Bahas Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-14 dengan sejumlah agenda penting terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung di Aula rapat utama DPRD Kota Bima, dengan dihadiri oleh, seluruh Staf Ahli, seluruh Asisten, seluruh Kepala OPD, seluruh Kabag, Camat Dan Lurah Se-Kota Bima. Rabu, (30/9/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan DPRD Kota Bima, penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Bima terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap Raperda tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bima dari Fraksi PAN, Khaerul Yasin, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.

Dalam laporannya, disampaikan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan rancangan anggaran pendapatan, belanja, pengeluaran, serta pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Bima, pada prinsipnya DPRD Kota Bima dapat menerima rancangan perubahan APBD yang diajukan Pemerintah Kota Bima untuk Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut juga diperkuat dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bima yang menerima dan menyetujui hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Meski demikian, DPRD bersama Pemerintah Kota Bima menegaskan pentingnya menjaga sinergi dalam pelaksanaan, monitoring, dan pengawasan terhadap program serta kegiatan yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD.

Menanggapi laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bima tersebut, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH., menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bima, khususnya Badan Anggaran, atas berbagai masukan, perhatian, dan kontribusi yang diberikan selama proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bima.

Menurutnya, persetujuan bersama yang telah dicapai merupakan wujud sinergi dan komitmen antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat, sekaligus menyelaraskan kebijakan daerah dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan adanya sinergi dan komitmen antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima. Masukan serta pembahasan yang telah dilakukan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.

Wakil Wali Kota menjelaskan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk dilakukan evaluasi.

Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.

Selain menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Wakil Wali Kota Bima juga menyampaikan penjelasan Pemerintah Kota Bima atas Raperda tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2027.

Dijelaskannya, rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2027 serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bima Tahun 2027.

Penyusunan APBD tersebut menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang diarahkan agar kebijakan penganggaran tetap selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kota Bima.

Di akhir penyampaiannya, Wakil Wali Kota Bima berharap pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan dilandasi semangat kebersamaan antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima.

“Kami berharap pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara terbuka, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan. Dengan sinergi yang terus terjaga, kita dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kota Bima,” pungkasnya.(Sekjend MDG)

Diskominfotik Kota Bima Mengucapkan


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima mengucapkan:

Selamat Hari Kesaktian Pancasila.

Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat persatuan, menjaga nilai-nilai Pancasila, serta terus mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”

Wakil Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, SH, bertindak selaku Inspektur Upacara pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kota Bima Tahun 2026 yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Bima, Kamis (1/10/2026).

Upacara yang mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” tersebut berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian (Kabag), Camat, serta Lurah se-Kota Bima.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608/Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, dan Ketua Pengadilan Bima.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan momentum untuk mengenang kembali sejarah perjuangan bangsa sekaligus memperkokoh komitmen dalam menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

Melalui peringatan ini, semangat persatuan dan kesatuan diharapkan terus terpelihara di tengah keberagaman masyarakat. Pancasila tidak hanya menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat dalam membangun kehidupan yang harmonis, berkeadilan, dan berkemajuan.

Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk terus menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bima yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.(Sekjend MDG)

Wali Kota Bima Terbitkan Empat Surat Edaran, Perketat Integritas ASN, Gratifikasi hingga Pungli


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE menerbitkan empat Surat Edaran untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran integritas di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Rabu, 30 September 2026.

Langkah ini sebagai wujud komitmen pemerintah Kota Bima dibawah kepemimpinan Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan yang bersih dari KKN di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Empat kebijakan tersebut mencakup pengelolaan konflik kepentingan, penerapan manajemen risiko sebagai indikator kinerja pemerintah daerah, pencegahan korupsi hingga pungutan liar dan gratifikasi, serta penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas.

Keempat Surat Edaran itu masing-masing bernomor 456, 457, 458 dan 459 Tahun 2026.

Surat Edaran Nomor 456 Tahun 2026 mengatur Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. Sementara Surat Edaran Nomor 457 Tahun 2026 mengatur Penerapan Manajemen Risiko sebagai Indikator Kinerja Pemerintah Daerah.

Adapun Surat Edaran Nomor 458 Tahun 2026 secara khusus mengatur Pencegahan Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi dan Benturan Kepentingan serta Pelaporan Whistleblowing System (WBS). Sedangkan Surat Edaran Nomor 459 Tahun 2026 mengatur Kebijakan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Integritas.

Langkah tersebut menempatkan persoalan integritas aparatur sebagai bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Pemkot Bima mengarahkan seluruh perangkat daerah agar tidak hanya menjalankan tugas secara administratif, tetapi juga membangun sistem pencegahan terhadap potensi pelanggaran.

Dalam Surat Edaran Nomor 458 Tahun 2026, ASN dan penyelenggara negara diperintahkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Aparatur juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun pegawai negeri lainnya.

Larangan tersebut juga berlaku terhadap pemberian yang muncul pada momentum tertentu, seperti hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi atau promosi jabatan, kegiatan dinas maupun alasan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Tak berhenti pada ASN, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, Direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala UPT hingga kepala satuan pendidikan diminta menjadi teladan integritas di lingkungan kerja masing-masing.

Mereka juga diwajibkan mendorong pelaporan gratifikasi serta melakukan internalisasi nilai-nilai antikorupsi secara berkala. Upaya pencegahan dilakukan dengan memberikan imbauan internal kepada aparatur dan pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Pemkot Bima juga mempertegas kewajiban pelaporan. ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online atau melalui koordinasi dengan Inspektorat Kota Bima.

Selain gratifikasi, Pemkot Bima menyediakan kanal Whistleblowing System (WBS) bagi ASN dan penyelenggara negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lainnya yang telah terjadi atau berpotensi terjadi dan melibatkan pegawai maupun pihak lain dalam organisasi.

Pengaduan mengenai benturan kepentingan dan pungutan liar juga dapat disampaikan melalui kanal WBS dan pengaduan masyarakat pada Inspektorat Kota Bima.

Empat Surat Edaran tersebut menjadi rangkaian kebijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Bima. Arah kebijakannya mencakup pencegahan, pengendalian risiko, pengawasan serta penegakan budaya integritas di seluruh lini pemerintahan.

Dalam Surat Edaran Nomor 458 Tahun 2026, kebijakan pencegahan tersebut ditegaskan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional dan bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi serta benturan kepentingan, sekaligus mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Dengan empat kebijakan tersebut, seluruh jajaran Pemerintah Kota Bima diarahkan untuk menjadikan integritas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.(Sekjend MDG)

H. Yasin Sampaikan Pesan Hari Kesaktian Pancasila: Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Kebangsaan

MATARAM, Mediadinamikaglobal.id — Momentum Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober menjadi kesempatan untuk kembali meneguhkan semangat persatuan, kebangsaan, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kamis (1/10/2026) 

Pesan tersebut disampaikan melalui ucapan peringatan Hari Kesaktian Pancasila dari H. Yasin, S.Pdi., MM. Inov, sebagai Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Partai Gerindra.

Dalam poster ucapan tersebut, H. Yasin mengangkat pesan “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Maju”, sekaligus mengajak masyarakat menjadikan Pancasila bukan sekadar simbol, tetapi sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Peringatan ini menjadi salah satu momentum nasional untuk meneguhkan komitmen mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. 

Nilai persatuan menjadi salah satu pesan penting dalam peringatan tersebut. Di tengah keberagaman masyarakat Indonesia, Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa sekaligus pijakan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah juga menempatkan pengamalan Pancasila sebagai bagian penting dalam kehidupan bernegara. Pada peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang mempersatukan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman suku, bahasa, budaya, dan wilayah. 

Melalui momentum Hari Kesaktian Pancasila, pesan yang disampaikan H. Yasin juga menekankan pentingnya menjaga persatuan serta menghadirkan nilai-nilai Pancasila dalam tindakan nyata.

“Pancasila adalah jiwa bangsa, penjaga persatuan, dan sumber kekuatan kita dalam menghadapi setiap tantangan,” demikian pesan yang tercantum dalam materi ucapan tersebut.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat gotong royong, menghargai keberagaman, menjaga persatuan, serta bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan daerah dan nasional.

Selamat Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober. Bersama Pancasila, jaga persatuan dan wujudkan Indonesia yang lebih maju.

(MDG05)