Media Dinamika Global

Senin, 29 Juni 2026

Jelang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Wagub Jihan Nurlela Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin rapat persiapan operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, dan kawasan Islamic Center Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, menjelang dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Tahun Ajaran Baru 2026/2027 pada 14 Juli 2026.

Rapat yang digelar di ruang kerja Wakil Gubernur Lampung, Bandarlampung, Senin (29/6/2026), turut dihadiri Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur.

Wagub Jihan mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mendukung penuh penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Sekolah Rakyat hadir untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh peserta didik dapat belajar dengan baik, tumbuh dalam lingkungan yang aman, serta memiliki bekal untuk meraih masa depan yang lebih baik," ujar Jihan.

Menurutnya, keberadaan Sekolah Rakyat bukan hanya menyediakan fasilitas pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sistem pendidikan berasrama yang terpadu.

"Melalui Sekolah Rakyat, kita berharap lahir generasi yang cerdas, berkarakter, mandiri, dan memiliki daya saing," katanya.

Sekolah Rakyat Permanen Provinsi Lampung di Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, dijadwalkan memulai MPLS pada 14 Juli 2026, bersamaan dengan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2026/2027. 

Sehari sebelumnya, pada 13 Juli 2026, peserta didik dijadwalkan memasuki asrama untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan, kegiatan open house, dan doa bersama sebagai rangkaian awal sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

Sekolah berkonsep boarding school tersebut akan menampung 413 peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA yang berasal dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. 

Jumlah tersebut terdiri atas 270 peserta didik baru, 71 siswa yang dipindahkan dari Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan, serta 72 siswa dari Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 35 Bandar Lampung, baik peserta didik baru maupun siswa yang melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Selain mempersiapkan operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga terus mematangkan kesiapan Sekolah Rakyat Permanen di kawasan Islamic Center Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. 

Pemerintah Provinsi Lampung optimistis kedua Sekolah Rakyat Permanen dapat beroperasi sesuai jadwal. Kehadiran dua sekolah tersebut diharapkan semakin memperluas akses pendidikan berasrama yang berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Lampung.(Fs/Red) 

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bima Tegas, Jika Kader Terbukti Terlibat Narkoba, Langsung Dipecat!


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bima, Nurdin Amin, S.H menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kader partainya yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya isu di media sosial yang mengaitkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bima dengan pengungkapan kasus narkoba seberat 535 gram yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bima.

"Kalau memang terbukti secara hukum ada kader atau anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang terlibat narkoba, kami akan bertindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di partai ini," tegas Nurdin Amin dan juga anggota DPRD kabupaten Bima Dapil II (Bolo-Madapangga) saat diwawancarai, Senin (29/6/2026).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini isu yang beredar belum memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, partai tidak bisa menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan kabar atau opini yang beredar di media sosial.

"Kami tidak bisa bertindak hanya berdasarkan isu atau katanya. Semua harus berdasarkan fakta dan proses hukum yang sah," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Om Digon itu menegaskan PDI Perjuangan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, telah membantah isu adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima dalam kasus pengungkapan narkoba di wilayah Talabiu.

"Polres Bima sudah menyampaikan bahwa isu tersebut tidak benar atau hoaks. Karena itu, kami menghormati proses hukum dan menunggu kepastian resmi," katanya.

Meski begitu, Om Digon memastikan partainya tidak akan melindungi siapa pun apabila nantinya terbukti bersalah.

"Kalau nanti ada putusan hukum yang menyatakan kader kami terlibat narkoba, sanksinya jelas. Akan ditindak tegas sesuai mekanisme partai, termasuk pemberhentian sebagai kader," tandasnya.

Di akhir pernyataannya, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya karena dapat menyesatkan opini publik.

"Saya sejak lama konsisten menyuarakan perang terhadap narkoba. Mari kita lawan narkoba bersama, tetapi jangan sampai menyebarkan fitnah atau informasi yang belum terbukti," pungkasnya.

Redaksi |

Ditreskrimum Polda Lampung Amankan Delapan Orang, Dugaan Perampasan Mobil Anggota TNI


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/481/VI/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 26 Juni 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Korban diketahui bernama Charluly Rudi Jatmiko (47), seorang anggota TNI asal Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan laporan, korban didatangi oleh sekelompok orang saat berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Bandar Lampung.

Para terduga pelaku diduga memaksa korban menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022. Karena korban menolak, para pelaku diduga melakukan intimidasi dan pengancaman hingga memaksa korban membawa kendaraan tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance dengan tujuan menyerahkan kendaraan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 WIB pada hari yang sama, tim berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti di kantor CIMB Niaga Auto Finance. Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Delapan orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman. Penangkapan dipimpin oleh Kompol Joveter bersama tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum. Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,.

Kabid Humas menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," tutupnya.

(Fs/Red) 

Warga Hadang Jalan, Desak Polres Bima Ungkap Pemilik 535 Gram Sabu, Satu Terduga Pelaku Kembali Diamankan

Massa Aksi Blokde Jalan dan terduga pelaku bertambah
hasil pengembangan, (Ist Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Puluhan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Narkoba menggelar aksi hadang jalan di Cabang Bolo, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Senin (29/6/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus desakan kepada Polres Bima agar mengungkap aktor utama di balik peredaran narkotika seberat 535 gram sabu yang sebelumnya diamankan di wilayah Talabiu, Kecamatan Woha.

Dalam aksi itu, massa menilai pengungkapan kasus belum tuntas karena baru dua orang kurir yang diamankan, yakni SH (46) dan SL (42), warga Kabupaten Lombok Barat, sementara pemilik barang haram tersebut belum terungkap.

Koordinator aksi, Iwan alias Jonfer, menegaskan peredaran narkoba di Kabupaten Bima sudah sangat mengkhawatirkan dan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas jaringan di balik kasus tersebut.

"Peredaran narkoba di Bima masih merajalela. Pemilik barang hasil penangkapan dua kurir asal Lombok di Talabiu harus segera diungkap," tegasnya dalam orasi.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memiliki kepedulian bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang dinilai menjadi pemicu meningkatnya berbagai tindak kriminalitas.

Hal senada disampaikan Zulkifli, seorang guru yang turut berorasi. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan anak-anak Bima.

"Percuma kami mendidik siswa jika mereka sudah mengenal narkoba. Dampaknya sangat buruk. Kini banyak anak yang sulit diatur bahkan berani melawan guru maupun orang tuanya," ujarnya.

Zulkifli mengaku prihatin karena penyalahgunaan narkoba disebut telah merambah hingga kalangan pelajar usia dini.

"Di kampung kami bahkan ada anak usia Sekolah Dasar yang sudah mengenal narkoba. Kalau dibiarkan, masa depan generasi kita akan hancur," katanya.

Ia menegaskan aksi tersebut bukan didasari kepentingan tertentu, melainkan bentuk solidaritas masyarakat yang menginginkan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap jaringan peredaran narkotika.

Terduga pelaku bertambah hasil pengembangan, (Ist Surya)

Menanggapi tuntutan massa, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan terbaru merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua terduga pelaku asal Pulau Lombok yang sebelumnya diamankan di Talabiu.

"Kami telah mengamankan satu terduga pelaku hasil pengembangan berinisial YF alias PP alias BKT asal Tuban. Tersangka tiba di Mapolres Bima sekitar pukul 13.30 Wita dan saat ini masih kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat saat dikonfirmasi Media Dinamika Global.

AKP Dediansyah menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut kepada para peserta aksi sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Redaksi |

Bharada Sandi Morea Persembahkan Emas, Harumkan Nama Brimob Riau di Sumut Nasional Taekwondo Championship 2026


Pekanbaru - Dalam semangat mengukir prestasi dan mengharumkan nama institusi, personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau kembali menorehkan capaian membanggakan di bidang olahraga. Senin (29/6/2026)


Bharada Sandi Morea sukses meraih Medali Emas sekaligus keluar sebagai Juara I Kelas Prestasi U-87 Kg pada ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship 2026 yang digelar di Gedung Serbaguna Unimed.


Prestasi tersebut menjadi bukti bahwa personel Brimob tidak hanya unggul dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga mampu menunjukkan kemampuan, disiplin, dan mental juara di tingkat nasional. Keberhasilan Bharada Sandi Morea diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus mengembangkan potensi serta mengharumkan nama Satuan Brimob Polda Riau melalui berbagai ajang prestasi.


Dansat Brimob Polda Riau, Kombes Pol. I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan yang diraih merupakan hasil dari kerja keras, latihan yang konsisten, serta semangat pantang menyerah yang dimiliki Bharada Sandi Morea.


“Prestasi ini merupakan kebanggaan bagi keluarga besar Satuan Brimob Polda Riau. Semoga keberhasilan Bharada Sandi Morea menjadi inspirasi bagi seluruh personel untuk terus berprestasi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun di bidang olahraga, serta membawa nama baik institusi di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Kombes Pol I Ketut


Sementara itu, Bharada Sandi Morea mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan yang diraihnya. Ia menyampaikan bahwa medali emas tersebut merupakan hasil dari doa, latihan yang disiplin, serta dukungan penuh dari pimpinan, pelatih, rekan-rekan personel, dan keluarga.


“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dapat mempersembahkan medali emas untuk Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau. Prestasi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus berlatih, meningkatkan kemampuan, dan memberikan yang terbaik dalam setiap kejuaraan maupun pelaksanaan tugas sebagai anggota Brimob,” ungkap Bharada Sandi Morea.


Dengan raihan medali emas tersebut, Satuan Brimob Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak personel yang profesional, tangguh, berprestasi, dan mampu mengharumkan nama Korps Brimob Polri di berbagai bidang.

612 Calon Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Bima Mengikuti Tes Potensi Akademik dan Wawancara Gelombang Ke II tahun 2026/2027


Kota Bima, Media Dinamika Global.id. – Universitas Muhammadiyah bima (UMB) segera membuka pendaftaran Gelombang II Program Pascasarjana tahun akademik 2026/2027 setelah menetapkan 612 peserta lulus pada seleksi Gelombang II.

Keputusan tersebut diumumkan usai rapat pleno penerimaan mahasiswa baru yang dipimpin Rektor Universitas Muhammadiyah bima bersama jajaran pimpinan universitas, Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Senat, serta Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Ketua Panitia PMB UM Bima Program Magister dan Doktor UM Bima, Rektor, mengatakan total daya tampung program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah bima tahun ini mencapai kursi. Sementara pada Gelombang I, sebanyak 612 peserta dinyatakan lulus dari 723 peserta yang mengikuti seleksi lengkap.

“Masih tersedia sekitar 657 kursi yang akan dibuka kembali pada Gelombang II dalam waktu dekat,” ujar rektor universitas Muhammadiyah bima, Senin (29/6).

Ia menjelaskan, jumlah pendaftar pada Gelombang II mencapai 612 orang. Namun, tidak seluruh pendaftar mengikuti tahapan seleksi hingga selesai. Adapun peserta yang lulus terdiri atas 67 mahasiswa program Doktor (S3) dan 551 mahasiswa program Magister (S2).

Menurutnya, proses seleksi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari tes kemampuan Bahasa hukum, Tes Potensi Akademik (TPA), penilaian portofolio, hingga wawancara.

Pada Gelombang II mendatang, UM bima juga berencana membuka program studi baru, yakni S2 Pendidikan Dasar dengan kuota awal sekitar 40 mahasiswa yang terbagi dalam dua kelas.

Selain itu, panitia menegaskan peserta yang telah dinyatakan lulus pada Gelombang I tidak diperkenankan mengikuti seleksi kembali pada Gelombang II karena data peserta telah terkunci dalam sistem.

“Kami berharap peserta yang telah dinyatakan lulus segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata rektor universitas Muhammadiyah bima.

Peserta yang dinyatakan lulus dapat melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran biaya pendidikan melalui laman resmi pascasarjana UM Bima. Universitas Muhammadiyah bima juga akan menerbitkan Letter of Acceptance (LOA) resmi untuk kebutuhan administrasi beasiswa maupun kedinasan.

Pengumuman hasil seleksi Gelombang II sendiri telah dapat diakses peserta melalui akun masing-masing sejak 13 Mei 2026.(Sekjend MDG)

Minggu, 28 Juni 2026

Raup Rp95 Juta dari Calon PMI, Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal Jadi Tersangka


Mataram, Media Dinamika Global — Direktorat PPA dan PPO Polda NTB kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran pekerja migran ke Jepang. Seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram, kini menyandang status tersangka usai diduga merekrut calon pekerja migran secara ilegal.

Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati, S.I.K., M.M., Senin (29/6/2026), saat konferensi pers mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, observasi lokasi perekrutan, pelatihan, penampungan, serta penyitaan sejumlah dokumen pendukung.

"Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti kami nilai telah cukup," ujar Kombes Pujewati.

Dielaskan, penyidik menemukan tersangka merekrut sedikitnya enam korban. Setiap calon pekerja diminta membayar biaya pendaftaran mulai Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta. Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp95 juta.

"Korban dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, kartu identitas pelatihan, lalu memindahkan tempat penampungan dari satu lokasi ke lokasi lain saat keberangkatan tak kunjung terlaksana," katanya.

Kombes Pujewati menegaskan, perkara tersebut bakal diproseskan hingga tuntas. Pelaku juga tercatat pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa, dan saat ini menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Enam korban telah kami periksa, namun mereka menyampaikan saat berada di penampungan jumlahnya lebih dari 40 orang. Kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor," tegasnya.

Menurut Kombes Pujewati, praktik perekrutan ilegal tersebut berlangsung sejak 2025. Berkas perkara pertama mencatat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru memuat enam korban dengan pola serupa.

"Modusnya tetap sama, mulai perekrutan, pelatihan bahasa, janji penempatan kerja, lalu korban dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya. Seluruh korban laki-laki karena dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait TPPO, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum mendaftar kerja ke luar negeri. Pastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi, jangan mudah tergiur janji pemberangkatan cepat, serta segera melapor ke kepolisian jika menemukan dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal.

Redaksi |

Buka Rakor TKPKD Se-Provinsi Lampung Tahun 2026, Wagub Jihan Nurlela Minta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Perkuat Sinergi dan Validasi Data untuk Tekan Angka Kemiskinan.

Bandar Lampung – Mediadinamikaglobal.Id || Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memperkuat sinergi, meningkatkan validitas data, serta mengoptimalkan pelaksanaan program strategis nasional guna mempercepat penanggulangan kemiskinan di Lampung.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) TKPKD se-Provinsi Lampung Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin 29 Juni 2026.

Menurut Wagub Jihan, pelaksanaan Rakor TKPKD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan tiga strategi utama penanggulangan kemiskinan ekstrem sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yakni meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, dan mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan.

"Ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan melalui pola konvergensi dan sinergi. Pendekatan konvergensi dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyasar penerima manfaat, sedangkan pendekatan sinergi merupakan pelaksanaan program yang saling melengkapi atau menambah program yang sudah ada untuk intervensi kepada individu sasaran program kemiskinan ekstrem," ujar Wagub Jihan. 

Wagub Jihan menegaskan, TKPKD memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/433/VI.01/HK/2025, TKPKD bertugas mengoordinasikan perumusan kebijakan, perencanaan, hingga pemantauan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

Ia berharap seluruh TKPKD di Provinsi Lampung mampu menjalankan tugas tersebut secara inovatif dengan segera mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan yang berpotensi menghambat efektivitas program.

"Validitas data penerima manfaat menjadi kunci utama. Pemerintah telah menyediakan data kependudukan terpadu yang akan digunakan untuk melaksanakan berbagai program secara terintegrasi, lebih efisien dan tidak tumpang tindih, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)," jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, Wagub Jihan juga memaparkan capaian penurunan angka kemiskinan di Lampung. Berdasarkan data September 2025, persentase penduduk miskin di Provinsi Lampung mencapai 9,66 persen atau sekitar 860,13 ribu jiwa. Angka tersebut turun 0,34 persen poin atau sekitar 26,89 ribu orang dibandingkan Maret 2025.

Sementara itu, garis kemiskinan pada September 2025 tercatat sebesar Rp634.062 per kapita per bulan atau meningkat 3,53 persen dibandingkan Maret 2025 dan naik 5,85 persen dibandingkan September 2024.
"Untuk itu saya meminta TKPKD kabupaten/kota segera mengevaluasi sejauh mana keberhasilan program penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Wagub Jihan menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan di 378 desa yang tersebar di 15 kabupaten/kota dengan menggunakan DTSEN sebagai basis data.

"Oleh karena itu, konvergensi dan sinergi antara TKPKD provinsi dan kabupaten/kota harus terus dijaga sehingga target penurunan kemiskinan dapat tercapai," jelasnya. (Fs/Red) 

Bus PO Lava Tujuan Bima–Jakarta Alami Kecelakaan di Manggena'e, 11 Penumpang Luka-Luka, Polisi Lakukan Penanganan Cepat


Dompu, Media Dinamika Global – Satuan Lalu Lintas Polres Dompu bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) PO Lava rute Bima–Jakarta di Jalan Lintas Sumbawa, tepatnya di Dusun Manggena'e, Desa Manggena'e, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Bus berwarna hijau dengan nomor polisi B 7268 KGA yang dikemudikan oleh Okka Jayeng Permadi (37) tersebut mengangkut 19 penumpang, seorang pengemudi, dan seorang kondektur.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan awal pengemudi, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah Bima menuju Dompu. Setibanya di lokasi kejadian, selang valve pada sistem pengereman bus diduga mengalami ledakan sehingga rem tidak berfungsi. Kondisi tersebut menyebabkan pengemudi kehilangan kendali dan bus keluar dari badan jalan hingga terperosok ke ladang milik warga.

Akibat kejadian tersebut, 11 orang mengalami luka-luka, terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan. Seluruh korban segera dievakuasi oleh petugas dan mendapatkan penanganan medis di RSUD Dompu. Dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa.

Selain menimbulkan korban luka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp50.000.000.

Kasat Lantas Polres Dompu, IPTU I Komang Wahyu Purbayasari, S.H., menjelaskan bahwa personel Satlantas segera turun ke lokasi begitu menerima laporan masyarakat.

Begitu menerima informasi, personel kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan, olah TKP, pendataan korban dan saksi, mengamankan barang bukti, serta membantu proses evakuasi seluruh korban ke RSUD Dompu agar segera memperoleh penanganan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah gangguan pada sistem pengereman setelah selang valve bus meledak. Namun demikian, penyebab pasti masih kami dalami melalui proses penyelidikan lebih lanjut," jelas IPTU Komang Wahyu.

Lebih lanjut, Kasat Lantas mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum maupun pengemudi agar memastikan kondisi kendaraan, khususnya sistem pengereman, selalu dalam keadaan laik jalan sebelum melakukan perjalanan guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas.

Polres Dompu mengapresiasi respons cepat personel Satlantas bersama seluruh pihak yang telah membantu proses evakuasi dan penanganan para korban. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, mulai dari pengamanan lokasi, evakuasi korban hingga penyelidikan penyebab kecelakaan. Kami juga mengimbau seluruh operator angkutan umum agar meningkatkan pemeriksaan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi demi menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya," ujar IPTU Nyoman.

Hingga saat ini, Satlantas Polres Dompu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan, sementara seluruh korban luka masih menjalani perawatan di RSUD Dompu.

Redaksi |

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik


Mataram, Media Dinamika Global —Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Senin (29/6/2026), membeberkan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026. Sejumlah kendaraan hasil curian juga kembali ke tangan pemilik usai proses pengungkapan.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan tersebut lahir lewat rangkaian penyelidikan intensif, termasuk pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026.

"Dari pelaksanaan kegiatan kepolisian dan Operasi Jaran Rinjani 2026 sejak 21 Mei, sampai hari ini tercatat 163 laporan polisi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 212 orang. Rinciannya, 97 kasus curat, 16 kasus curas, serta 45 kasus curanmor," ujarnya.

Kombes Arisandi memaparkan, tim penyidik juga berhasil mengusut sejumlah perkara menonjol, mulai aksi pencurian sepeda motor di Lombok Tengah dan Lombok Barat, pencurian telepon genggam di Kota Mataram, hingga aksi penjambretan jalanan. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai eksekutor lapangan sampai penadah barang hasil kejahatan.

"Sebagian pelaku beraksi saat malam hari ketika situasi sepi. Mereka merusak pintu, gembok, jendela, memakai kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Untuk kasus curas, sasaran dipilih di lokasi minim penerangan agar pelaku mudah melarikan diri," katanya.

Saat konferensi pers di Tribun Bhara Daksa, penyidik juga menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemilik sah. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda NTB, menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat.

Kombes Arisandi menegaskan, proses penyidikan terhadap seluruh tersangka terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Para pelaku dijerat pasal pencurian, curas, curanmor, hingga penadahan sesuai peran masing-masing.

"Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal mengganggu rasa aman masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan terus kami optimalkan, agar angka kriminalitas dapat ditekan," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB melalui Kasi Media Subbid Penmas Ipda Mohammad Hatta menuturkan, konferensi pers tersebut menjadi wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penanganan kasus 3C di wilayah NTB.

"Pengungkapan ini menjadi bentuk transparansi kepolisian, sekaligus komitmen menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat," ucap Ipda Hatta.

Hatta juga mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, mengamankan rumah ketika ditinggal, menghindari lokasi rawan saat malam hari, serta segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan jadi korban, apalagi menjadi pelaku tindak pidana," ucapnya.

Redaksi |