Dompu,
Media Dinamika Global.Id – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Bali 2, Kelurahan Bali 2, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FI (19) dan RS (22) ,yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko milik korban Reni Anggriani (27), warga Dusun Ama Maka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H. menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, saat kedua pelaku mendatangi toko milik korban yang dikenal dengan nama Toko Jasa Ayah.
“Para pelaku memanfaatkan situasi sepi dan terlebih dahulu mengetahui posisi tabung gas LPG. Salah satu pelaku memanjat tembok, sementara pelaku lainnya menunggu di bawah. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil tabung gas LPG serta sejumlah barang lainnya,” ungkap AKP Masdidin.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil 12 tabung gas LPG 3 kg, uang tunai sebesar Rp2.000.000, serta sejumlah rokok. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di bawah jembatan dan selanjutnya dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras Polres Dompu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, diketahui bahwa salah satu pelaku sempat terlihat membawa tabung gas LPG dan menawarkannya kepada warga sekitar.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, Tim Jatanras mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di sebuah rumah di Lingkungan Bali 2. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat dilakukan pengamanan, petugas juga menemukan satu unit mesin serut kayu yang diduga merupakan barang hasil pencurian dan belum sempat dijual.
Selain itu, petugas mendapati adanya indikasi penggunaan narkotika di lokasi tersebut, yang selanjutnya dilakukan penanganan sesuai prosedur dan pendalaman lebih lanjut oleh unit terkait.
Dari hasil pengembangan, Tim Jatanras berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
5 tabung gas LPG 3 kg, 1 gitar akustik, 1 mesin gerinda dan 1 mesin serut kayu.
Barang bukti tersebut disita dari beberapa pihak yang diduga sebagai penadah, setelah pelaku mengakui telah menjual sebagian hasil curian kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Dompu.
“Peran masing-masing pelaku telah kami identifikasi, di mana salah satu pelaku berperan melakukan pencurian, sementara pelaku lainnya menjual kembali barang hasil kejahatan. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Masdidin.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Jatanras yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
“Kapolres Dompu menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas tindak pidana pencurian dan kejahatan konvensional lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi ||