Media Dinamika Global

Rabu, 30 September 2026

Kasus UU ITE Hilda Komala Dewi, Badai NTB Dituntut Satu Tahun Penjara


BIMA, Media Dinamika Global.id.— Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut aktivis anti-narkoba Uswatun Hasanah alias Badai NTB dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Kasus dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2026/PN Rbi ini bermula dari laporan Hilda Komala Dewi, seorang anggota DPRD Kabupaten Bima. Pelapor keberatan atas unggahan flyer edukasi anti-narkoba di akun Facebook pribadi Badai NTB pada Desember 2024, yang turut memuat foto dirinya.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah atas dakwaan alternatif yang diajukan. Sebagai informasi, Badai NTB dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 433 ayat (2) Jo. Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP Baru) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Respons Kuasa Hukum.

Menanggapi tuntutan satu tahun penjara tersebut, tim penasihat hukum Badai NTB yang tergabung dalam Koalisi BERANI (Bersama Rakyat Lawan Narkoba) langsung mengambil sikap tegas. Mereka menyatakan akan melayangkan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan jaksa," ujar perwakilan tim Kuasa Hukum selepas persidangan.

Pihak kuasa hukum sejak awal menegaskan bahwa apa yang dilakukan Badai NTB murni merupakan gerakan sosial demi kepentingan umum guna memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB, tanpa ada motif personal atau niat jahat (mens rea). 

Argumen ini diperkuat oleh kehadiran sejumlah saksi ahli dalam persidangan sebelumnya, termasuk ahli siber dari Kementerian Komdigi yang menyatakan unggahan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.

Majelis Hakim PN Raba Bima memberikan waktu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun berkas pembelaan tersebut. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.(Sekjend MDG)

Babinsa Koramil Sape Aktif Kongkow Bersama Warga, Perkuat Kamtibmas di Desa Binaan


BIMA.NTB.Media Dinamika Global .id— Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Koramil 1608-03/Sape melalui kegiatan komunikasi sosial bersama warga di desa binaan. Kegiatan yang dikemas dalam patroli kongkow-kongkow tersebut berlangsung di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Sape dan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu (30/9/2026) malam.




Kegiatan ini dilakukan para Babinsa dengan menyambangi dan berdialog langsung bersama masyarakat. Selain memantau situasi lingkungan, Babinsa juga menyampaikan berbagai imbauan terkait keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, serta pengawasan terhadap pergaulan anak dan remaja.

Di Desa Kowo, Sertu Sahfundi selaku Babinsa melaksanakan patroli kongkow-kongkow bersama warga sekitar pukul 19.35 WITA. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terutama pada malam hari.

Warga juga diingatkan agar segera melaporkan kepada pemerintah desa maupun aparat keamanan, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, apabila menemukan aktivitas atau hal-hal yang mencurigakan. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena dapat merugikan diri sendiri dan berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Selain persoalan keamanan, Sertu Sahfundi mengingatkan warga untuk menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya menciptakan pola hidup sehat dan mencegah berbagai penyakit.

Sementara itu, di Desa Rato, Sertu Wahyudin melaksanakan kegiatan serupa sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam dialog bersama warga, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.

Kegiatan kongkow-kongkow juga dilaksanakan Serka Masykur, Babinsa Desa Soro, Kecamatan Lambu, sekitar pukul 20.30 WITA. Dalam pertemuan bersama warga, ia memberikan penekanan mengenai pentingnya menjaga keamanan dan hubungan komunikasi yang baik antarwarga.

Serka Masykur juga mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama yang mulai memasuki usia remaja. Pengawasan terhadap lingkungan pergaulan dinilai penting agar anak tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Di Desa Na'e, Kecamatan Sape, Sertu Heriyanto juga melaksanakan patroli kongkow-kongkow bersama warga sekitar pukul 20.45 WITA. Ia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, khususnya pada malam hari.

Para pemuda juga diimbau untuk tidak begadang hingga terlalu larut malam serta menjauhi minuman keras dan barang-barang terlarang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Melalui kegiatan komunikasi langsung tersebut, para Babinsa berharap hubungan antara aparat kewilayahan dan masyarakat semakin erat. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, bersih, dan kondusif.

Kegiatan patroli kongkow-kongkow para Babinsa Koramil 1608-03/Sape tersebut berlangsung dengan aman dan lancar.(Team.MDG.03)

Babinsa Koramil 1608-03/Sape dan Warga Gelar Patroli Siskamling, Pantau Keamanan Wilayah Sape dan Lambu


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id— Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Pada Rabu (30/9/2026) malam, anggota Koramil 1608-03/Sape bersama aparat desa dan masyarakat melaksanakan patroli sistem keamanan lingkungan (Siskamling).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WITA tersebut dipimpin Serka Bambang, Babinsa Desa Lambu, bersama seorang anggota Koramil. Patroli dilakukan untuk memantau situasi wilayah sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Koramil melibatkan empat aparat desa dan enam orang masyarakat. Sasaran patroli meliputi pemukiman warga serta sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya anak muda.


Sekitar pukul 20.05 WITA, anggota Koramil 1608-03/Sape bergerak menuju Desa Raioi, Kecamatan Sape. Lima menit kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan situasi lingkungan.

Selain melakukan pemantauan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga Desa Raioi agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Warga diminta menghindari perselisihan yang dapat memicu pertengkaran maupun perkelahian.

Petugas juga mengingatkan kalangan anak muda untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan emosional dan perkelahian. Pengendara kendaraan bermotor turut diimbau agar tidak berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Setelah memberikan imbauan, anggota Koramil melanjutkan pemantauan di sejumlah wilayah desa binaan sekitar pukul 21.15 WITA.

Seluruh rangkaian patroli Siskamling berakhir sekitar pukul 21.20 WITA. Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.

Patroli Siskamling tersebut menjadi bagian dari upaya bersama aparat dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, khususnya pada malam hari.(Team.MDG.03)

Empat Siswi Dikembalikan ke Orang Tua, SMPN 1 Sape Tegakkan Disiplin


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Pihak Sekolah Tegaskan Sanksi Diberikan Berdasarkan Pertimbangan dan Prosedur yang Berlaku

SMP Negeri 1 Sape mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kasus perundungan (bullying) dan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah siswa. Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah menjatuhkan sejumlah sanksi, mulai dari skorsing hingga mengembalikan empat siswi kepada orang tua masing-masing.

Kepala SMPN 1 Sape, Kusherman, S.Pd, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihak sekolah melakukan penanganan dan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta tata tertib yang berlaku di lingkungan sekolah.

Kasus tersebut terjadi beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diterima, seorang siswa diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah siswa.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sape untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa tersebut juga disebut berdampak terhadap kondisi psikologis korban. Menyikapi kejadian itu, pihak sekolah kemudian melakukan langkah penanganan serta memberikan sanksi kepada siswa yang dinilai terlibat sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.

Sanksi yang diberikan beragam, di antaranya skorsing selama satu minggu, skorsing selama satu bulan, hingga keputusan mengembalikan empat siswi kepada orang tua masing-masing.

Pihak sekolah menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan dan prosedur yang berlaku. Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh siswa.

"Keluarga Keberatan


Keputusan sekolah tersebut kemudian mendapat keberatan dari pihak keluarga siswa yang dikenai sanksi. Pada hari ini Rabu 30 September 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, sekelompok orang mendatangi area depan pintu masuk SMPN 1 Sape untuk menyampaikan keberatan terhadap keputusan sekolah.

Aksi tersebut disebut mewakili keluarga siswa yang tidak menerima keputusan pihak sekolah mengembalikan empat siswi kepada orang tua masing-masing.

Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Saat massa hendak menyampaikan aspirasi, terjadi penolakan dari sejumlah masyarakat dan orang tua siswa yang berada di sekitar sekolah.

Penolakan tersebut disampaikan karena adanya kekhawatiran kegiatan tersebut dapat mengganggu proses belajar mengajar yang sedang berlangsung di dalam ruang kelas.

Pihak sekolah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan pendidikan, keamanan, serta kenyamanan seluruh peserta didik.

Sekolah juga berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh siswa agar senantiasa menaati tata tertib dan menghindari segala bentuk kekerasan maupun tindakan perundungan di lingkungan pendidikan.

(Team.MDG.03)

Telur Ceplok hingga Apel Merah, Menu Bergizi SPPG Bima Sape Naru


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id— Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bima Sape Naru melalui Dapur UD. Lilis kembali menyiapkan menu makanan beragam bagi para penerima manfaat, Rabu (30/9/2026).

Menu yang disajikan terdiri atas nasi putih sebagai makanan pokok, telur ceplok sebagai sumber protein, serta sambal tomat sebagai pelengkap cita rasa.

Hidangan tersebut juga dilengkapi lodeh tahu dan sayur tumis untuk menambah asupan sayuran dalam menu harian. Sebagai pelengkap, penerima manfaat mendapatkan buah apel merah.

Beragam menu tersebut disiapkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat sekaligus memberikan energi dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

SPPG Bima Sape Naru melalui Dapur UD. Lilis diharapkan dapat terus menghadirkan menu yang bervariasi, seimbang, dan sesuai kebutuhan gizi penerima manfaat.(Team.MDG.03)


Udang Saus Padang hingga Buah Salak, Menu Bergizi Dapur Adiba Hari Ini


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id— Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bima Sape Parangina melalui Dapur Adiba kembali menyiapkan menu makanan bergizi bagi para penerima manfaat, Selasa (29/9/2026).

Menu yang disajikan kali ini cukup beragam. Sebagai makanan pokok, penerima manfaat mendapatkan nasi putih. Untuk lauk utama, Dapur Adiba menyajikan udang saus Padang yang menjadi sumber protein.

Menu tersebut dilengkapi dengan tumis labu, jagung, dan wortel sebagai hidangan sayuran. Selain itu, tersedia pula tahu crispy serta buah salak sebagai makanan pelengkap.

Kombinasi makanan pokok, lauk, sayuran, dan buah tersebut dihadirkan sebagai bagian dari upaya SPPG Bima Sape Parangina dalam menyediakan makanan yang beragam dan memenuhi kebutuhan gizi para penerima manfaat.

Melalui penyediaan menu yang bervariasi setiap harinya, Dapur Adiba diharapkan dapat terus mendukung pemenuhan kebutuhan gizi sekaligus menghadirkan makanan yang menarik dan dapat dinikmati oleh para penerima manfaat.(Team.MDG.03)

Putusan Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Batam Diadukan ke KY, Hakim V.M Jadi Sorotan

BATAM — Keputusan kontroversial dalam sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Batam di Pengadilan Negeri (PN) Batam berbuntut panjang. Putusan tersebut resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menyusul adanya gelombang ketidakpuasan dari pencari keadilan.

Laporan resmi itu dilayangkan oleh seorang pencari keadilan bernama Mawali pada September 2026. Ia secara tegas mempersoalkan pertimbangan hukum yang dibuat oleh hakim tunggal berinisial V.M dalam putusan praperadilan tersebut, yang dinilai sarat akan kejanggalan.

Mawali menilai, terdapat dugaan kuat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan berlangsung, akibat proses yang diduga tidak dijalankan secara objektif.

Laporan resmi tersebut dibeberkan kepada publik pada Selasa (29/9/2026).

3 Poin Keberatan Utama yang Dilaporkan ke KY

Dalam berkas pengaduannya ke KY, Mawali menguraikan tiga poin krusial yang menjadi dasar desakan pemeriksaan terhadap hakim V.M:

1. Dugaan Pengabaian Alat Bukti Krusial dan SPDP

Pelapor dugaan keras menilai hakim telah mengabaikan serta tidak mempertimbangkan secara utuh alat bukti vital dan dokumen administrasi penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diajukan pemohon di persidangan.

2. Penggunaan Dokumen Penyidikan yang Dipersoalkan

Pertimbangan hukum hakim diduga masih merujuk pada dokumen internal kepolisian yang menurut pelapor sudah pernah diproses dan dibahas dalam perkara lain sebelumnya, sehingga relevansinya patut dipertanyakan.

3. Dugaan Pelanggaran Asas Nebis In Idem dan Penilaian Novum

Pelapor juga mempersoalkan dugaan pengabaian terhadap asas nebis in idem (larangan mengadili perkara yang sama dua kali) serta penilaian terhadap bukti baru (novum) yang diduga tidak diuji secara objektif keterkaitannya dengan perkara terdahulu.

Mawali menegaskan, langkahnya melaporkan hakim V.M ke KY bukan untuk mencampuri atau meminta KY mengubah substansi putusan pengadilan, sebab hal tersebut merupakan ranah yudisial.

Namun, ia menuntut agar KY memeriksa aspek etik dan perilaku hakim yang diduga melenceng dalam menangani perkara ini.

"Kami meminta Komisi Yudisial melihat secara utuh bagaimana alat bukti tersebut diterima, dinilai, dan dijadikan bagian dari pertimbangan dalam putusan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil akhir, tetapi juga dugaan cacat proses dan penerapan prinsip objektivitas yang diabaikan," ujar Mawali dalam berkas pengaduannya.

Ia mendesak KY RI untuk segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan terbuka guna menjaga marwah peradilan agar tetap bersih dan profesional dari dugaan praktik penanganan perkara yang tidak transparan.

"Kami tidak meminta Komisi Yudisial menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Kami hanya meminta agar aspek etik dan perilaku hakim ini diperiksa tuntas," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Batam dan hakim berinisial V.M belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan pelanggaran etik tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas PN Batam dan Komisi Yudisial RI.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.