Media Dinamika Global

Selasa, 28 Juli 2026

Sekolah di Kabupaten Bima Menghambat Proses KBM Akibat Mafia Jual Beli Jabatan Kepsek Pasca Rotasi Mutasi


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan tidak boleh direduksi oleh konflik kepentingan apapun (konflik of interest), apalagi sampai terjadi penyegelan sekolah yang menghambat kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa yang belakangan ini terjadi pada beberapa sekolah di Kabupaten Bima akibat konflik rebutan jabatan Kepsek pasca rotasi-mutasi. 

Ditengah konflik rotasi-mutasi jabatan yg berlangsung, si TOMI, Kabid Mutasi Badan Kepagawaian Daerah ini dengan entengnya berlindung di atas narasi "hanya menjalankan perintah Bupati". Seolah-olah dengan perintah Bupati keputusan menjadi benar secara hukum dan sah secara administratif. Lalu untuk apa jabatan anda sebagai Kabid Mutasi BKD beserta seluruh kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut? Jika logikanya hanya karena perintah atasan, berarti anda hanya kurir jabatan yang mengantar titipan. 

Kewenangan penataan aparatur itu jugalah melekat pada fungsi jabatan mu TOMI. Karena itu, kebijakan harus objektif dan terukur berdasarkan data, asesmen kompetensi, dan pertimbangan objektif yang harusnya disajikan oleh mu kepada Bupati, bukan tunduk buta pada tekanan atasan.(Sekjend MDG)

Wujud Kepedulian Mahasiswa KKN UM Bima: Gelar Edukasi Gizi dan Pengobatan Gratis untuk Lansia Wenggo


KOTA BIMA, Media Dinamika Global.id. — Berkomitmen memberikan dampak nyata bagi masyarakat, Posko 3 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) sukses menggelar Seminar Edukasi Underweight serta Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis bagi Lansia, pada hari selasa 27/07/2026 Pukul 09.00 WITA.

Berlokasi di RT 11 Lingkungan Wenggo, Kelurahan Penanae yang juga menjadi pusat Posko KKN kegiatan ini disambut antusias oleh sekitar 80 warga dari berbagai kalangan usia, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli gizi dari Puskesmas Penanae, Indriyani Ramadhani, S.K.M. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya menjaga status gizi seimbang serta menerapkan pola hidup sehat guna mencegah kondisi underweight (berat badan kurang) yang sering kali terabaikan.

Selain edukasi gizi, warga lansia mendapatkan akses pelayanan kesehatan gratis secara lengkap, mulai dari pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, asam urat, hingga konsultasi medis mendalam agar penyakit dapat dideteksi dan ditangani sejak dini.


Turut hadir mendukung penuh acara tersebut, Lurah Penanae, Adhar Hajairin, S.Pd., yang mengapresiasi kepekaan dan kerja keras para mahasiswa KKN UM Bima dalam menghadirkan program yang langsung menyentuh kebutuhan warganya.

Ketua Posko 3 KKN UM Bima, Ayub Priadin, menyampaikan bahwa pemilihan lokasi di sekitar posko bertujuan mendekatkan layanan kesehatan langsung ke jantung pemukiman warga.

 


"Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat medis sesaat, tetapi juga membangun kesadaran jangka panjang bagi warga Wenggo untuk rutin memeriksakan kesehatan. Ini adalah langkah awal memperkuat sinergi antara mahasiswa KKN, tenaga kesehatan, dan pemerintah kelurahan demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan mandiri," ujar Ayub Priadin.


Melalui kolaborasi ini, mahasiswa KKN UM Bima membuktikan bahwa pengabdian masyarakat dapat dikemas secara konkret, tepat sasaran, dan membawa perubahan positif bagi kualitas hidup warga, khususnya para lansia di Lingkungan Wenggo.

~Oriza Sativa Nabatiyah Amiruddin - Wartawati MDG

Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Hilang, Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Disorot



Batam – Dugaan pelanggaran hukum lingkungan kembali mencuat di kawasan hutan mangrove Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. 

‎Selain aktivitas penimbunan yang terus berlangsung, Tugu Batas Kawasan Hutan Lindung Pasar Ikan I HL 24 bertuliskan "Dilarang Mengganggu Milik Negara" diduga telah lenyap dari lokasi yang kini menjadi area penimbunan.

‎Hilangnya tugu batas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai status kawasan yang sedang dikerjakan. Sebab, tugu batas hutan merupakan aset negara yang berfungsi sebagai penanda resmi batas kawasan hutan dan tidak boleh dipindahkan, dirusak, maupun dihilangkan tanpa dasar hukum.

‎Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot M. Sinaga, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

‎"Akan kami cek ke lapangan terkait dugaan hilangnya tugu batas tersebut," ujar Lamhot saat dikonfirmasi.

‎Terkait pihak yang menguasai lahan melalui PL atau HPL di lokasi tersebut, Lamhot mengaku belum mengetahui perusahaan yang memiliki hak atas lahan dimaksud.

‎"Kalau soal siapa pemilik PL atau HPL, kami belum mengetahui perusahaan apa karena itu bukan kewenangan kami," tegasnya.

‎Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas penimbunan kawasan mangrove diduga dikerjakan oleh PT Anetra Dikdaya Semesta sebagai kontraktor pelaksana. Namun legalitas proyek tersebut masih menjadi sorotan karena diduga belum memenuhi berbagai persyaratan perizinan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Saat dikonfirmasi, seorang perwakilan PT Anetra Dikdaya Semesta berinisial "A" menjelaskan bahwa perusahaan hanya bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.

‎"Kami hanya sebagai kontraktor pelaksana, Bang. Saya masih berada di Malaka, Malaysia, membawa keluarga berobat. Silakan hubungi bapak ini," ujarnya sembari memberikan nomor kontak seseorang berinisial "Z" yang disebut sebagai salah satu ketua organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Sagulung.

‎Hasil penelusuran juga menemukan dugaan bahwa material tanah yang digunakan untuk menimbun kawasan mangrove berasal dari lokasi di belakang kawasan Candi Bentar, dekat Kantor Lurah Sei Inti, Kecamatan Sagulung. 

‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah kegiatan pengambilan tanah (Cut and Fill) telah mengantongi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Secara hukum, setiap kegiatan reklamasi maupun penimbunan di kawasan pesisir dan mangrove wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan melalui UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

‎Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan sebelum memperoleh persetujuan atau perizinan berusaha. Pengambilan material tanah juga harus memenuhi perizinan teknis dan ketentuan yang berlaku.

‎Apabila terbukti kegiatan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan maupun izin yang dipersyaratkan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perdata hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Atas temuan dugaan hilangnya tugu batas kawasan hutan lindung serta aktivitas penimbunan yang masih berlangsung, masyarakat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, BP Batam, Balai Pengelolaan Hutan, dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

‎Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menelusuri legalitas reklamasi, dokumen persetujuan lingkungan, dan izin cut and fill, tetapi juga mengungkap penyebab hilangnya tugu batas kawasan hutan lindung serta pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pidana.

‎Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan kawasan mangrove sebagai ekosistem yang dilindungi negara serta menjamin penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (Tim)

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Gelar Patroli Siskamling, Imbau Warga Jaga Kamtibmas


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Babinsa Desa Rato, Sertu Wahyudin, bersama seorang anggota Koramil 1608-03/Sape melaksanakan patroli Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di wilayah Kecamatan Lambu dan Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Selasa (28/7/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WITA tersebut melibatkan dua personel Koramil, tiga aparat desa, serta enam warga masyarakat. Patroli difokuskan pada pemukiman warga dan lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.

Rangkaian patroli diawali dengan keberangkatan personel Koramil menuju Desa Rato pada pukul 20.05 WITA. Setibanya di lokasi lima menit kemudian, petugas langsung melakukan pemantauan situasi wilayah guna memastikan kondisi keamanan tetap kondusif.



Dalam kesempatan itu, Babinsa juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing. Warga diminta menghindari perselisihan yang dapat berujung pada perkelahian, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras di kalangan remaja.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Setelah melanjutkan pemantauan di wilayah desa binaan, seluruh rangkaian patroli Siskamling berakhir pada pukul 21.10 WITA. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan patroli rutin ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan warga dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman.(Team.MDG.03)

EW-LMND NTB Tagih Janji Gubernur, Desak Evaluasi Total KONI: Jangan Biarkan Marwah Olahraga Jadi Korban Retorika

Pengurus EW-LMND NTB, Mujihat Nuryakin, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global -  Komitmen Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk memanggil dan mengevaluasi jajaran pengurus KONI NTB pasca pelaksanaan PORPROV XII NTB 2026 kini mulai ditagih secara terbuka. Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) NTB menilai janji tersebut tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik yang sekadar menghiasi pemberitaan media.

Menurut EW-LMND NTB, berbagai polemik yang mencuat sepanjang pelaksanaan PORPROV XII telah memperlihatkan persoalan yang lebih serius daripada sekadar dinamika pertandingan. Rentetan kontroversi yang terjadi dinilai menjadi cermin lemahnya tata kelola, pengawasan, serta akuntabilitas penyelenggaraan olahraga di daerah.

Pengurus EW-LMND NTB, Mujihat Nuryakin, menegaskan bahwa publik saat ini tidak membutuhkan narasi pembelaan maupun pernyataan normatif dari para pemangku kepentingan. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata dan keberanian politik untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

“Kami tidak sedang menagih ucapan, tetapi menagih konsekuensi dari sebuah janji politik. Gubernur sudah menyampaikan komitmen evaluasi terhadap KONI NTB. Sekarang publik berhak mengetahui kapan evaluasi itu dilakukan, siapa yang terlibat, apa hasilnya, dan sejauh mana rekomendasinya akan dijalankan. Jangan sampai janji itu berakhir sebagai arsip pemberitaan tanpa tindak lanjut,” tegas Mujihat. Selasa (28/7/26).

EW-LMND NTB menilai, apabila berbagai persoalan yang mencuat selama PORPROV hanya dijawab dengan komunikasi simbolik dan rapat-rapat tertutup, maka hal tersebut justru berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan olahraga daerah.

Organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan bahwa evaluasi tidak boleh menjadi formalitas yang hanya berfungsi meredam kritik. Menurut mereka, pemanggilan pengurus KONI tanpa langkah korektif yang jelas hanya akan melahirkan kesan bahwa pemerintah sedang melakukan manuver pencitraan, bukan menyelesaikan akar persoalan.

“Marwah olahraga tidak bisa dipulihkan melalui konferensi pers atau pernyataan yang terdengar indah. Marwah olahraga hanya bisa dipulihkan melalui keberanian memperbaiki sistem yang bermasalah. Jika evaluasi hanya menjadi seremonial, maka publik akan melihatnya sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab,” ujar Mujihat.

Desakan tersebut menjadi semakin relevan mengingat NTB tengah bersiap menghadapi agenda besar menuju PON 2028. EW-LMND NTB menilai momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk membangun sistem olahraga yang profesional, transparan, dan akuntabel, bukan mempertahankan pola tata kelola yang menuai kontroversi.

Mereka menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap lembaga yang mengelola kepentingan publik bekerja berdasarkan prinsip keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas.

Karena itu, EW-LMND NTB secara terbuka mendesak Gubernur NTB segera merealisasikan janjinya melalui evaluasi menyeluruh terhadap KONI NTB, mempublikasikan hasil evaluasi kepada masyarakat, serta memastikan seluruh rekomendasi dijalankan secara konsisten.

“Rakyat NTB tidak sedang menunggu pidato yang lebih keras. Rakyat sedang menunggu bukti bahwa setiap janji yang diucapkan pemerintah memiliki keberanian untuk diwujudkan. Sebab ketika janji hanya menjadi konsumsi media tanpa realisasi, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kehormatan olahraga NTB itu sendiri,” tutupnya.

Pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Direktur PUKAD Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan dan Penjarahan di Dompu: Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Aksi Brutal Massa

Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Direktur PUKAD NTB mendesak Polres Dompu dan Polda NTB bergerak cepat mengusut serta menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, pengeroyokan, pembakaran, dan penjarahan yang terjadi di wilayah Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui aksi kekerasan atau main hakim sendiri.

“Tidak boleh ada kelompok atau individu yang merasa berhak menjadi hakim, jaksa, sekaligus eksekutor di luar proses hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan kepada aparat penegak hukum. Bukan dengan melakukan kekerasan, perusakan, atau penjarahan,” tegas Firmansyah.

Menurut informasi yang diterima Direktur PUKAD NTB, H. Hamdiah menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Korban dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan dan pengeroyokan serta kehilangan sejumlah harta benda yang diduga diambil secara melawan hukum. Selain kerugian materiil, korban juga disebut mengalami dampak fisik dan psikologis akibat kejadian itu.

Direktur PUKAD NTB menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut. Kepolisian diminta segera mengidentifikasi para terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan mengungkap fakta secara transparan.

“Jangan sampai masyarakat melihat negara kalah oleh aksi brutal sekelompok orang. Ketika hukum tidak bergerak cepat, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa tergerus,” ujar Firmansyah.

Firmansyah juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dihormati. Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, segala bentuk penghukuman sepihak dan tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.

Selain mendesak Polres Dompu meningkatkan upaya pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, PUKAD NTB meminta Kapolda NTB turun tangan memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Menurut mereka, langkah cepat dan tegas diperlukan untuk mencegah berkembangnya keresahan di tengah masyarakat.

“Polda NTB harus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan maksimal. Para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh tunduk terhadap intimidasi, kekerasan, maupun tindakan anarkis dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Redaksi |

Visi Perkuat Imtaq, Kepala SDN Inpres Ntori : Target Lulusan Bisa Khatam Al-Qur'an

Foto : Kepsek SDN Inpres Ntori
Nur Ahdiat,S.Pd

BIMA,Mediadinamikaglobal.id – Kepala Sekolah SDN Inpres Ntori yang baru dilantik, Nur Ahdiat, S.Pd., menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program unggulan yang sudah berjalan, sekaligus membenahi aspek yang masih kurang, dengan fokus utama memperkuat pembinaan Iman dan Taqwa (Imtaq) serta karakter siswa yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.

Dalam wawancara eksklusif diruang kerjanya, ia menyampaikan bahwa persiapan yang dilakukan saat ini lebih kepada pemantapan mental dan penyusunan program prioritas yang benar-benar dibutuhkan oleh sekolah.

“Program akademik sejauh ini sudah berjalan cukup baik. Saya akan melanjutkan hal-hal yang sudah positif, namun saya akan memperkuat bidang keagamaan. Target dalam 3 tahun kepemimpinan saya kedepannya, persentase target mencapai 70% lulusan SDN Inpres Ntori diharapkan mampu khatam Al-Qur’an dan memiliki kepribadian yang kokoh berlandaskan ajaran agama,” ujarnya.Selasa (28/7/2026) Pukul 11.00 Wita. 

Menjabat di lingkungan yang sudah lama dikenalnya, ia mengaku sudah sangat memahami karakteristik guru, staf, serta kondisi lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar. Hal ini menjadi modal utama untuk segera melangkah melakukan perbaikan.

Langkah awal yang akan diterapkan adalah pembentukan budaya positif melalui kegiatan pembiasaan rutin. Selama 30 menit sebelum jam pelajaran dimulai setiap hari Senin hingga Sabtu, seluruh warga sekolah akan melaksanakan kegiatan seperti literasi dan murojaah Al-Qur’an.

“Kita akan bersinergi, bermusyawarah, dan lebih banyak melakukan kerja nyata. Bukan hanya berhenti pada perencanaan, melainkan terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Hasil dari langkah-langkah ini insyaallah sudah bisa terlihat perkembangannya dalam waktu dekat,” tambahnya.

Selain pembiasaan sebelum jam belajar, pembinaan karakter juga akan diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler. Selama ini pembelajaran lebih banyak berpusat di dalam kelas, sehingga pembinaan karakter pra-pembelajaran dan kegiatan pendukung lainnya menjadi fokus perbaikan yang akan segera dijalankan.

Pihaknya berharap dukungan seluruh elemen sekolah, orang tua, dan masyarakat dapat terjalin erat demi mewujudkan SDN Inpres Ntori yang tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga memiliki karakter yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. (MDG05)  

GMNI Bima Semprot Kinerja Polres Dompu: Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah Petani Belum Ditangkap, Ada Apa?

Ketua DPD GMNI Kabupaten Bima, Rifki, (Ist/Surya)

BIMA, Media Dinamika Global - Lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran rumah, penjarahan, hingga dugaan membawa senjata tajam yang menimpa pasangan petani asal Kabupaten Bima, H. Hamdiah dan Hj. Masdar, memantik kemarahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bima.

GMNI kabupaten Bima secara terbuka mendesak Kapolres Dompu untuk segera menangkap para terduga pelaku yang disebut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Organisasi mahasiswa itu menilai proses hukum yang berjalan hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya.

Ketua DPD GMNI Kabupaten Bima, Rifki, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang dinilai telah menyita perhatian publik. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri yang justru mencederai prinsip-prinsip hukum.

“Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada seseorang yang diperlakukan seolah-olah bersalah hanya berdasarkan tuduhan tanpa proses pembuktian yang sah. Asas praduga tak bersalah harus dihormati. Jika ada dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum, bukan kepada massa,” tegas Rifki.

Ia menyoroti dugaan tindakan brutal yang dialami korban. Selain menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan, rumah tempat tinggal korban juga diduga dibakar hingga rata dengan tanah. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, mulai dari bibit bawang, obat-obatan pertanian, alat pertanian, hingga uang tunai. Kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta semakin menambah penderitaan korban.

Bagi GMNI kabupaten Bima, peristiwa ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Rangkaian dugaan kekerasan dan perusakan tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum. Jika tindakan semacam ini tidak ditindak tegas, maka akan muncul preseden berbahaya bahwa seseorang dapat menjadi korban kekerasan massal hanya karena tuduhan yang belum tentu terbukti.

“Pertanyaannya sekarang, mengapa para terduga pelaku belum juga diamankan? Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelaku yang bergerak secara berkelompok,” ujar Rifki.

GMNI Kabupaten Bima menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga meminta Kapolres Dompu menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Jangan biarkan korban menunggu terlalu lama. Keadilan yang terlambat berpotensi menjadi ketidakadilan. Negara harus hadir dan membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima,” tutup Rifki.

Redaksi |

Segenap Keluarga Besar Akbid Surya Mandiri Bima Mengucapkan


Selamat & Sukses atas Pengangkatan Wakil Direktur I.

Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Segenap keluarga besar civitas akademika mengucapkan selamat dan sukses setinggi-tingginya kepada Ibu Bdn. Erni Faturahmah, SST., M.Kes atas amanah barunya sebagai Wakil Direktur I.

Langkah ini menjadi energi baru bagi institusi kami untuk terus bergerak maju, unggul, dan berprestasi. Di bawah kepemimpinan beliau pada bidang akademik, kami optimis institusi akan melahirkan generasi tenaga kesehatan yang kompeten dan berdedikasi tinggi bagi bangsa.

Selamat mengemban tugas, Ibu! Bersama-sama, mari kita wujudkan visi institusi menuju masa depan yang lebih gemilang.

Senin, 27 Juli 2026

BARDAM Bali-Nusra Sentil Keras Kapolres Dompu dan Kapolda NTB: Jangan Tunggu Darah Tumpah Baru Negara Hadir

Ketua BARDAM Bali-Nusra, Imam Budiman Indra Alam, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Kesabaran publik dinilai mulai berada di titik kritis. Pengurus Wilayah Barisan Pemuda Bima Nusantara (BARDAM NUSA) Bali-Nusra melontarkan kritik tajam terhadap penanganan dugaan kasus penganiayaan, pengeroyokan, pembakaran, dan penjarahan yang menimpa H. Hamdiah di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Korban yang merupakan warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, diketahui sedang menjalankan aktivitas pertanian saat peristiwa tersebut terjadi. Namun hingga kini, penanganan kasus itu dinilai belum memberikan kepastian yang mampu menjawab harapan masyarakat akan keadilan.

Ketua BARDAM Bali-Nusra, Imam Budiman Indra Alam mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang telah menjadi perhatian luas masyarakat. Organisasi kepemudaan tersebut mengingatkan bahwa lambannya penanganan hukum berpotensi melahirkan kekecewaan, ketidakpercayaan, dan spekulasi yang semakin sulit dikendalikan.

“Jangan tunggu situasi memanas, jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan, dan jangan tunggu muncul gesekan sosial baru aparat menunjukkan ketegasannya. Negara harus hadir hari ini, bukan setelah semuanya terlambat,” tegas Ketua BARDAM Bali-Nusra. Selasa (28/7/26).

Menurut mereka, kasus yang menyangkut dugaan kekerasan, pembakaran, dan penjarahan tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa. Semakin lama proses hukum berjalan tanpa kejelasan, semakin besar pula pertanyaan publik tentang keberanian dan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil.

BARDAM menilai Kapolres Dompu harus tampil di depan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Di sisi lain, Kapolda NTB juga didesak untuk turun langsung melakukan pengawasan agar tidak muncul kesan bahwa perkara serius ini berjalan tanpa arah yang jelas.

“Jangan biarkan hukum terlihat lamban ketika masyarakat menunggu kepastian. Kepercayaan publik dibangun melalui tindakan nyata, bukan dengan membiarkan pertanyaan-pertanyaan menggantung tanpa jawaban,” ujarnya.

BARDAM Bali-Nusra menegaskan bahwa tuntutan mereka sederhana: hukum harus bekerja secara cepat, profesional, dan transparan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa perlindungan dan tanpa pengecualian.

Mereka mengingatkan bahwa setiap keterlambatan dalam memberikan kepastian hukum akan terus menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini, aparat penegak hukum dituntut membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima, bukan sekadar slogan yang diucapkan ketika situasi sudah terlanjur memburuk.

“Jika negara tidak segera menunjukkan kehadirannya melalui penegakan hukum yang tegas dan terbuka, maka yang tumbuh di tengah masyarakat adalah kekecewaan. Dan kekecewaan yang dibiarkan terlalu lama tidak pernah menjadi kabar baik bagi stabilitas sosial,” pungkasnya.

Redaksi |