Mataram, Media Dinamika Global.Id. — Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH) kembali menggedor nurani penegak hukum. Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPD RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) bertindak tegas dan tanpa tebang pilih dalam mengusut dugaan suap pemilihan Ketua DPD RI. Kamis, (29/1/26).
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Massa membentangkan poster bergambar wajah anggota DPD RI Mira Midada Fahmid yang diberi tanda silang merah sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan praktik politik kotor. Spanduk dan poster bernada keras menegaskan satu tuntutan utama: hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Ketua FKM-SH, Sahrul Ramadan, menilai KPK terkesan lamban dan setengah hati membuka kasus yang disebut sarat transaksi politik busuk dan berpotensi mencoreng marwah lembaga negara. Ia menegaskan, sikap diam dan lambannya proses hukum justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang sedang dilindungi.
“Ini bukan isu recehan. Ini dugaan kejahatan politik yang merusak sendi demokrasi. KPK jangan terus bersembunyi di balik alasan klasik. Kami mendesak KPK segera memeriksa dan menangkap Mira Midada Fahmid jika memang cukup bukti,” tegas Sahrul dalam orasinya.
FKM-SH menyebut dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD RI sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Menurut mereka, jika dugaan ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka DPD RI hanya akan menjadi simbol kekuasaan yang jauh dari nilai moral dan integritas.
Lebih lanjut, FKM-SH menilai pembiaran kasus ini akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap KPK. “Hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika KPK masih punya nyali dan integritas, buktikan dengan tindakan, bukan retorika,” ujar Sahrul.
FKM-SH memastikan aksi ini bukan yang terakhir. Mereka mengancam akan menggelar demonstrasi jilid lanjutan di kantor DPD RI wilayah NTB dan bersurat secara resmi ke KPK RI di Jakarta, apabila tuntutan pemeriksaan dan penegakan hukum tidak segera direalisasikan.
Saat dikonfirmasi, Anggota DPD RI asal NTB, Mira Midada Fahmid belum memberikan tanggapan resmi atas aksi demontrasi FKM-SH, saat dikonfirmasi melalui Via Whatsappnya. Kamis, (29/1/26).
Sementara, Kepala Sekretariat DPD RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Era, menegaskan bahwa pihak sekretariat tidak memiliki kewenangan dalam ranah keputusan politik maupun hukum yang melekat pada anggota DPD RI.
Ia menjelaskan bahwa sekretariat DPD RI merupakan unsur aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas menjalankan fungsi administratif dan pelayanan kelembagaan, serta berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal DPD RI di tingkat pusat.
“Kami di sekretariat adalah PNS dan tidak bisa masuk ke ranah anggota, begitu juga sebaliknya. Anggota DPD RI tidak masuk ke ranah sekretariat. Pimpinan kami adalah Sekjen DPD RI, dan kami hanya perpanjangan tangan DPP untuk menampung aspirasi masyarakat dan mahasiswa,” ujar Era saat konfirmasi usai demontrasi.
Era menambahkan, setiap aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi maupun jalur formal akan didokumentasikan dan dilaporkan ke pimpinan pusat.
“Kami tidak bisa memutuskan apa pun. Yang punya kewenangan memutuskan adalah pimpinan pusat. Tugas kami hanya membuat laporan berdasarkan aspirasi masyarakat dan mahasiswa,” tegasnya.
Terkait hubungan dengan empat anggota DPD RI asal NTB, Era menyebut sekretariat hanya bertugas mengoordinasikan agenda dan kegiatan para anggota, termasuk kegiatan reses di daerah pemilihan.
“Kami mengoordinir kegiatan empat anggota DPD RI NTB. Saat masa reses, mahasiswa dan masyarakat bisa langsung menyampaikan aspirasi kepada mereka di lapangan,” jelasnya.
Ia juga mengaku telah menyampaikan laporan terkait aksi demonstrasi kepada pimpinan DPD RI dan telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk anggota DPD RI yang disebut dalam tuntutan massa aksi.
“Jawaban yang kami terima, yang bersangkutan akan berkoordinasi dengan pimpinan pusat. Mereka juga tidak bisa memutuskan sendiri karena kewenangan ada di pusat,” katanya.
Era menegaskan bahwa seluruh laporan sudah diteruskan kepada Sekjen DPD RI, meski pihak sekretariat belum mengetahui tindak lanjut yang dilakukan di tingkat pusat.
“Semua laporan sudah kami sampaikan ke Sekjen. Sampai hari ini kami belum menerima keputusan atau informasi lanjutan, kemungkinan langsung kepada pihak terkait,” pungkasnya.(Suryadin Gempar MDG)