Dokumen Eksekusi 1982 Disorot, Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Dasar Eksekusi Lahan Kuripan dan Tanaman Sumber Kehidupan
![]() |
| Kuasa Hukum Warga, Sahri, SH., MH bersama Warga, (Ist/Surya) |
LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada 2026 kembali mendapat sorotan. Sejumlah warga yang selama puluhan tahun menguasai, menggarap, dan merawat lahan tersebut mempertanyakan proses eksekusi yang dikaitkan dengan putusan pengadilan mengenai kepemilikan lahan yang disebut sebagai tanah wakaf untuk Masjid Kuripan.
Keberatan warga semakin mencuat setelah sejumlah pohon yang berada di atas objek lahan ditebang dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi. Bagi warga, tanaman tersebut bukan sekadar pohon, melainkan bagian dari aset yang selama ini dirawat dan dimanfaatkan untuk menopang kehidupan mereka.
Kuasa hukum warga Kuripan, Sahri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan atau melawan putusan pengadilan. Namun, menurutnya, warga berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum dan objek yang menjadi sasaran eksekusi.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi masyarakat juga perlu mengetahui secara jelas putusan yang dijadikan dasar eksekusi. Jangan sampai warga hanya mengetahui ketika tindakan eksekusi sudah berlangsung,” ujar Sahri.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena terdapat warga yang telah menempati dan menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun. Bahkan, menurut informasi yang diterima pihaknya, terdapat pula objek lahan tertentu yang sebelumnya dimenangkan oleh warga dalam proses hukum.
Karena itu, Sahri meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat, termasuk amar putusan, identitas para pihak, batas-batas objek perkara, serta hubungan antara putusan dengan lahan yang saat ini dieksekusi.
Sorotan lain muncul terkait adanya dokumen eksekusi yang disebut berasal dari 1982 dan ditunjukkan oleh Kepala Desa Kuripan.
Sahri mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat dijadikan rujukan untuk pelaksanaan eksekusi pada 2026, setelah rentang waktu lebih dari empat dekade.
“Kalau memang ada dokumen eksekusi tahun 1982 yang menjadi dasar, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Apa isi dokumennya, objeknya di mana, siapa pihak yang berkepentingan, dan bagaimana keterkaitannya dengan pelaksanaan eksekusi pada 2026,” tegasnya.
Ia menilai rentang waktu yang sangat panjang tersebut membutuhkan penjelasan yang komprehensif, terutama karena kondisi penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan telah berlangsung selama puluhan tahun.
Selain status lahan, kuasa hukum warga juga menyoroti persoalan tanaman yang ditebang. Menurut Sahri, perlu dilakukan pendataan untuk mengetahui siapa yang menanam, siapa yang selama ini merawat, serta nilai ekonomi tanaman yang telah ditebang.
“Kalau tanaman itu ditanam dan dirawat oleh warga selama bertahun-tahun, tentu harus dilihat apakah ada kerugian yang timbul. Kami akan menginventarisasi kerugian warga dan mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh,” katanya.
Sahri menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi pertentangan antara masyarakat dengan pihak masjid. Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai.
“Kami tidak ingin ada konflik dengan pihak masjid. Kami menghormati tempat ibadah dan lembaga keagamaan. Tetapi pada saat yang sama, hak dan kepentingan warga juga harus dihormati,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah desa, pihak masjid, warga, serta pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat duduk bersama untuk menjelaskan seluruh persoalan secara terbuka.
Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dapat menjadi jalan untuk mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.
“Yang kami inginkan sederhana, yaitu kejelasan, transparansi dan penyelesaian yang sesuai hukum. Jangan ada pihak yang merasa ditekan. Kalau semua dokumen dibuka dan persoalan dibicarakan bersama, kami yakin masih ada ruang untuk mencari solusi yang terbaik,” pungkas Sahri.
Redaksi |
















