Media Dinamika Global

Kamis, 16 April 2026

Relaksasi untuk Siapa?, Yuni Bourhany Kritik Keras Kebijakan Ekspor PT AMNT

Yuni Bourhany dengan PT AMNT, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Kebijakan relaksasi ekspor kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, kritik tajam datang dari Yuni Bourhany yang mempertanyakan arah kebijakan tersebut, khususnya terkait PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Menurut Yuni, istilah “relaksasi” yang digunakan pemerintah terdengar menenangkan, seolah menjadi solusi bagi semua pihak. Namun, jika ditelaah lebih dalam, kebijakan ini dinilai lebih menguntungkan korporasi dibanding masyarakat lokal.

Ia menyoroti alasan kahar yang diajukan perusahaan, seperti keterlambatan pembangunan smelter, kendala listrik, hingga masalah vendor. Di sisi lain, kondisi masyarakat sekitar tambang yang masih menghadapi keterbatasan akses jalan, air bersih, dan listrik tidak pernah masuk dalam pertimbangan kebijakan.

“Sejak awal definisi ‘kahar’ sudah bias. Hanya mengakomodasi kepentingan korporasi, bukan realitas masyarakat,” ujar Keras Yuni Bourhani saat ditemui sejumlah media di kediamannya. Kamis (16/04/26).

Yuni juga menilai relaksasi ekspor hanya memberi ruang napas bagi perusahaan untuk menjaga arus kas dan stabilitas bisnis, sementara manfaat bagi masyarakat belum terlihat signifikan.

“Debu tetap dihirup warga, janji kerja belum terealisasi, dan dampak langsung ke dapur masyarakat masih belum jelas,” tambahnya.

Ia pun mengkritik kebijakan hilirisasi yang dinilai tidak konsisten. Larangan ekspor diberlakukan, namun pada saat yang sama diberikan pengecualian melalui relaksasi.

“Ini menunjukkan inkonsistensi kebijakan. Keuntungan terpusat di atas, sementara risiko ditanggung daerah,” tegas Aktivis Perempuan asal Sumbawa Barat.

Redaksi |

Rugi Ratusan Juta, Nasabah Asal Dompu Laporkan Bank NTB Syariah Ke Polisi

Ilustrasi, (Google)

Dompu, Media Dinamika Global – Bank NTB Syariah kembali diterpa masalah. Kali ini Bank NTB Syariah dilaporkan nasabahnya, MP, asal Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu ke Kepolisian karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah tersebut.

Sebelumnya, Bank NTB Syariah sempat disorot secara tajam terkait laporan kerugian ratusan miliar rupiah akibat serangan siber pada Januari 2026 lalu.

Nasabah yang berprofesi sebagai ASN di Bumi Nggahi Rawi Pahu itu merasa sangat dirugikan. Sehingga melaporkan (mengadukan) BM Bank NTB Syariah Cabang Dompu ke Polres Dompu pada akhir Maret lalu.

Diadukan juga, GM KSM, Direktur Pembiayaan, dan Direktur Utama Kantor Pusat Bank NTB Syariah.

Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB, 27 Maret 2026.

Sayangnya, pihak Bank NTB Syariah belum memberikan tanggapan atas pengaduan ini.

Dikutip dari Media Lakeynews, MP membenarkan dirinya telah melaporkan pihak Bank NTB Syariah ke polisi tersebut. Langkah itu ditempuhnya setelah lebih dari satu tahun upaya persuasif menemui jalan buntu.

“Bukan hanya dugaan pidana yang kami laporkan (adukan). Kami juga sedang merampungkan materi gugatan perdata, Wanprestasi/PMH, untuk segera didaftarkan ke Pengadilan Agama Dompu,” paparnya saat temui di kediamannya Selasa (14/4/2026) dikutip dari Media Lakeynews.

Disamping itu, MP siap membawa masalah ini ke eskalasi yang lebih tinggi. Dia berencana melaporkan Bank NTB Syariah ke Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Berikutnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Bahkan, jika tuntutan transparansi ini tetap diabaikan, tidak menutup kemungkinan akan adanya aksi turun ke jalan, unjuk rasa di depan Bank NTB Syariah KC Dompu, Kantor Pusat-nya di Mataram, hingga gedung DPRD,” tegas MP.

Pinjam Rp 340 Juta, Bayar Rp. 152 Juta, Harus Dilunasi Rp 319 Juta

Kronologisnya, kasus ini bermula dari kecurigaan MP –yang juga berlatar belakang praktisi dan dosen perbankan– saat hendak melakukan pelunasan dipercepat pada pertengahan Desember 2024.

Pria yang telah bergabung dan menjadi nasabah setia Bank NTB (Syariah), hampir 20 tahun, dan kerap melakukan fasilitas kompensasi (jalan potong) ini, terkejut melihat rincian sisa kewajibannya.

Dibeberkan MP, pada 24 Januari 2025, bank merilis angka pelunasan dirinya sebesar Rp. 319.433.240. Angka ini dinilainya sangat tidak masuk akal.

Bayangkan, plafon pinjamannya Rp. 340 juta. MP sudah membayar angsuran selama 30 bulan (30 kali), dengan nilai angsuran Rp. 5.070.650 per bulan.

Total uang MP yang sudah masuk (disetor) ke Bank NTB Syariah lebih dari Rp. 152 juta. Tapi dia disuruh membayar pelunasan Rp. 319 juta.

“Artinya, dari Rp. 152 juta lebih total angsuran, sisa pokok (pinjaman) saya hanya berkurang sekitar Rp. 20 juta. Lebih dari seratus juta rupiah, diambil sebagai keuntungan bank (bunga),” ungkapnya dengan nada kecewa.

Diduga Manipulasi Berkedok Syariah

MP mengungkapkan, akad perjanjian yang dia tanda tangani bersama Bank NTB Syariah adalah Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Akad yang menganut prinsip Syariah IsIam.

“Namun, saya menduga keras Bank NTB Syariah menjadikan akad suci ini sekadar kedok manipulasi belaka,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dari beberapa referensi yang dihimpun media ini, Akad MMQ adalah akad kerja sama (syirkah) antara dua pihak. Biasanya bank syariah dan nasabah. Akad MMQ tidak berbasis bunga (riba), tapi bagi hasil.

MP merasa, praktik Bank NTB Syariah di lapangan sangat jauh dari prinsip-prinsip Syariah Islam. “Kalau prinsip-prinsip Syariah Islam tentu mengedepankan keadilan dan transparansi,” tandasnya.

“Untuk lebih jelas dan lebih dalam, bahkan jauh lebih ekstrem lagi, nanti akan saya ungkap semua di pengadilan,” tambahnya.

Sebagai pelapor, MP telah membeberkan seluruh bukti-bukti petunjuk yang dirasa sangat kuat saat diperiksa atau di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lebih dari enam jam oleh penyidik Polres Dompu pada 9 April lalu.

Salinan Akad Perjanjian dan Rekening Koran Diberikan setelah Tiga Kali Somasi

Parahnya lagi, selama masa pembiayaan tersebut, pihak Bank NTB Syariah tidak pernah memberikan salinan Akad Perjanjian kepada MP (Hal ini juga dirasakan nasabah lain, dan akan diulas pada tulisan lain, red).

Salinan dokumen vital tersebut, aku MP, diserahkan pihak bank setelah dirinya melayangkan Somasi Kedua. “Itupun hanya foto kopiannya saja,” tegasnya.

Rincian Rekening Koran juga lebih tragis lagi. Dokumen penting bagi nasabah yang membongkar “kemana larinya” uang angsuran tersebut, baru diberikan setelah Somasi Ketiga (Peringatan Terakhir) dilayangkan.

Kendati Rekening Koran kini sudah di tangannya, MP menilai terlambat. Pihak bank memenuhi permintaan dokumen setelah tiga kali somasi.

“Langkah bank sudah terlambat dan justru membuka kedok ketidakadilan sistem yang berjalan,” tegasnya lagi.

Bank NTB Syariah belum Tanggapi

Dikonfirmasi hal ini, pihak Bank NTB Syariah belum memberikan tanggapan. Sedikitnya lima pertanyaan yang diajukan Lakeynews ke BM Bank NTB Syariah Cabang Dompu, Wawan Supryadi, Selasa (14/4/2026), belum dijawab.

Awalnya, saat pesan pertama dilayangkan ke nomor WhatsApp Wawan; +62 812-4623-0xxx, di layar terlihat pesan terkirim dan centang hitam dua.

Tak lama kemudian, setelah pesan kedua berisi dokumen dikirimkan, pesan tersebut hanya terlihat centang hitam satu.

Hingga sekitar pukul 21.55 Wita, masih terlihat centang satu. Bahkan sampai pukul 22.25 Wita pun pesan terakhir tetap terlihat sama.

Redaksi |

Transformasi Luar Biasa! Kantor Lurah Sarae Bagai Istana, Warga Beri Apresiasi Tinggi


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Kota Bima, 15 april 2026 – Prestasi membanggakan ditunjukkan oleh Lurah Sarae yang baru, Bapak FADLIN S.Sos. Hanya dalam waktu kurang lebih dua bulan menjabat, beliau berhasil melakukan terobosan luar biasa dengan mengubah wajah Kantor Kelurahan Sarae yang kini tampil begitu megah dan memukau, bak sebuah istana.

Transformasi yang drastis ini tentu saja menjadi buah bibir dan kebanggaan tersendiri bagi seluruh masyarakat setempat. Kesuksesan ini tidak lepas dari visi dan semangat juang yang tinggi dari Bapak Lurah, yang didukung penuh oleh berbagai elemen masyarakat.


Dalam upayanya memajukan kelurahan, Bapak Fadlin mengaku sangat terbantu berkat dukungan dan dorongan yang luar biasa dari seluruh warga. Tidak hanya itu, sinergi yang kuat bersama para Ketua RT/RW, serta peran aktif dari LMP dan Ketua Karang Taruna turut menjadi penggerak utama. Berbagai gagasan segar dan ide cemerlang pun lahir dari kolaborasi yang harmonis ini.

Alhasil, perubahan yang terjadi tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga membawa dampak positif yang membuat mata masyarakat terbuka dan semakin termotivasi.

Suara Warga: "Kami Sangat Bangga dan Bersyukur"

Perubahan cepat ini menuai pujian dan rasa syukur yang mendalam dari warga Kelurahan Sarae.

"Alhamdulillah, sungguh luar biasa perubahan yang terjadi. Baru dua bulan menjabat, kantor kelurahan kami sudah berubah total menjadi sangat indah dan nyaman. Mata kami terbuka melihat betapa besar dedikasi Bapak Lurah untuk memajukan Sarae. Kami sangat bangga dan berterima kasih," ujar salah satu warga dengan penuh antusias.

Warga lainnya juga menyampaikan harapannya, "Semoga dengan adanya pemimpin yang segar dan penuh ide seperti Bapak Fadlin S.Sos., Kelurahan Sarae ke depannya akan semakin maju, tertib, dan sejahtera. Semoga semangat ini terus terjaga dan membawa berkah untuk kita semua."

Semoga kepemimpinan Bapak Fadlin S.Sos. senantiasa membawa kemajuan, kenyamanan, dan kesejahteraan bagi Kelurahan Sarae ke depannya! 🎉👏 Team ( E H ) MDG

Cerita Ibu Emi Suriani Yang Ngajar Tanpa Jam


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Namaku Bu Emi. Sudah 30 tahun aku jadi guru. Diangkat 1 Maret 1992. Ditambah 7 tahun terakhir aku dipercaya jadi kepala sekolah di kampungku sendiri.  

Hari Senin kemarin, aku lagi di acara Konferensi PGRI Kecamatan Raba. Tiba-tiba HP bunyi. Ibu Ka… nelpon: “Bu Emi datang ke dinas, ambil SK.”  

“SK apa, Bu?” tanyaku.  

“SK pindah,” jawabnya pelan.  

Dadaku langsung sesak. Kenapa ada SK pindah lagi? Padahal SK pertama sudah kuterima: mutasi dari kepala sekolah turun jadi guru PJOK. Dan hari Senin kemarin, aku baru terima SK kedua: pindah ke sekolah lain, tetap jadi guru PJOK.  

Selasa paginya, aku pamit ke sekolah lama. Mau lapor diri ke sekolah baru. Tapi teman-teman guru dan kepsek nggak tega. “Jangan pergi sendiri, Bu. Kami antar.” Akhirnya kami berangkat rombongan, naik motor beriringan. Guru-guru yang 7 tahun sama-sama bangun sekolah itu, nganter kepseknya yang sekarang turun jabatan.  

Sampai di sekolah baru, kami langsung temui kepsek dan guru-guru. Aku salaman satu-satu. Sampai ke satu guru, guru PJOK PNS di sana. Tangannya dingin, matanya menghindar. Aku paham. Dia takut aku datang untuk menggantikan posisinya.  

Padahal sebelum ke sana, aku sudah telpon kepseknya. “Berapa guru PJOK di sini, Pak?”  

“Ada 3 orang, Bu. PNS dan paruh waktu.”  

“Yang sertifikasi berapa?”  

“Cuma satu, Bu. Yang PNS itu. Karena di sini cuma 9 rombel. Dia yang pegang 24 jam.”  

Waktu tatap muka, kepseknya bilang terus terang: “Saya tidak berani terima Ibu di sini. Sudah ada guru PJOK PNS. Takutnya nanti jadi masalah.” Bahkan beliau WA aku dengan kalimat yang sama.  

Hari itu juga aku ke Dikpora, klarifikasi ke K…Jawabannya: “Nanti diatur kembali. Sabar, pasti ada jam mengajar.” Hatiku belum tenang. Aku lanjut ke B… Cerita semua dari awal.  

Jawaban Kepala B… Datang saja dulu ke sekolah itu sesuai SK . Nanti kita bicarakan lagi soal jam mengajar dengan dinas.”  

Aku pulang dengan dada kosong.  

Aku ini guru senior, Bu, Pak. Golongan 4B. 30 tahun mengabdi, 7 tahun memimpin. Aku terima diturunkan dari kepala sekolah jadi guru lagi. Ikhlas. Tapi aku juga manusia. Aku guru PJOK yang butuh 24 jam mengajar untuk bisa cair sertifikasi.  

Sertifikasi itu bukan untuk foya-foya. Itu untuk bayar kuliah anakku yang tahun ini baru masuk. Itu untuk beli bolpoin buku beli bola, untuk anak-anak tetap bisa olahraga. Itu hak kami setelah puluhan tahun mengabdi.  

Sekarang aku digantung. SK ada, sekolah tujuan ada, tapi jam mengajar tidak ada. Ditolak halus karena sudah ada yang punya. Mau lapor ke mana lagi hati yang patah ini?  

Aku tidak minta dikasihani. Aku cuma minta keadilan. Tolong, jangan buat guru tua seperti kami habis tenaga untuk urus administrasi, bukan untuk mendidik.  

Kalau hari ini aku harus mulai dari nol lagi, aku siap. Tapi beri aku ruang untuk mengabdi. 30 tahun bukan waktu yang sebentar untuk dibuang begitu saja.(Redaksi Sekjend MDG)

Pemkot Bima Salurkan Bantuan Cadangan Pangan, Wujud Kepedulian bagi Ketahanan Pangan Masyarakat


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.— Pemerintah Kota Bima kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat melalui kegiatan penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dilaksanakan di Kantor Lurah Na’e, Kamis (16/4).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.AP, yang hadir bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Camat Rasana’e Barat, Lurah Na’e, perwakilan Bulog Cabang Bima, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Sebelum menyampaikan sambutan, Plh. Sekda Kota Bima didampingi para tamu undangan terlebih dahulu menyerahkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah secara simbolis kepada para penerima manfaat. Penyerahan tersebut menjadi tanda dimulainya distribusi bantuan yang diharapkan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Dalam sambutannya, Plh. Sekda Kota Bima menyampaikan bahwa program bantuan pangan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok, khususnya di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya hadir dalam pembangunan fisik, tetapi juga hadir secara langsung dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga serta menjadi penguat ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.

“Penyaluran bantuan ini bukan sekadar distribusi pangan, tetapi juga bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, khususnya pangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Plh. Sekda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan. Ia juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan, mencerminkan kedekatan antara pemerintah dan masyarakat. Warga penerima bantuan tampak antusias dan menyambut baik program tersebut sebagai bentuk perhatian nyata dari pemerintah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bima berharap bantuan Cadangan Pangan Pemerintah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, sekaligus menjadi langkah konkret dalam menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan bersama.(Redaksi Sekjend MDG)

Emi Suriani Meminta Keadilan : Jam Ngajar Tidak Ada Guru Mengabdi 30 tahun di Gantung


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.– Curahan hati seorang guru senior di Kota Bima mendadak menyentak publik. Emi Suriani, guru dengan masa pengabdian 30 tahun, mengaku “digantung” oleh sistem setelah menerima serangkaian Surat Keputusan (SK) yang justru membuat posisinya tak jelas.

Dalam unggahan Facebook yang dimilikinya, Emi menceritakan perjalanan kariernya sejak diangkat menjadi guru pada 1 Maret 1992. Bahkan, dalam tujuh tahun terakhir, ia dipercaya memimpin sekolah di kampungnya sendiri sebagai kepala sekolah.

Namun, semuanya berubah dalam hitungan hari.

“Awalnya saya terima SK pertama: diturunkan dari kepala sekolah jadi guru PJOK. Lalu SK kedua: pindah ke sekolah lain. Belum selesai, muncul lagi SK pindah,” tulis Emi, Kamis, 16 April 2026.

Kebingungan itu memuncak saat ia mendatangi sekolah tujuan. Bukannya disambut, ia justru menghadapi realitas pahit: posisi guru PJOK sudah terisi.

“Di sana sudah ada guru PJOK PNS yang pegang jam 24. Kepala sekolah bilang tidak berani terima saya karena takut jadi masalah,” ungkapnya.

Ironisnya, secara administrasi ia sah dipindahkan. Tapi secara praktik, ia tak memiliki jam mengajar—syarat utama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

DITOLAK HALUS, DIGANTUNG TANPA KEPASTIAN

Tak tinggal diam, Emi mencoba mencari kejelasan ke Dinas terkait. Namun jawaban yang diterima justru menggantung.

“Nanti diatur kembali, sabar,” begitu jawaban yang ia terima.

Jawaban serupa juga datang dari pihak lain yang ia datangi. Semua menyarankan untuk tetap mengikuti SK, tanpa solusi konkret soal jam mengajar.

Akibatnya, Emi kini berada di posisi serba salah:

SK ada, sekolah tujuan ada, tapi jam mengajar tidak tersedia.

SERTIFIKASI BUKAN FOYA-FOYA

Bagi Emi, persoalan ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut hak dan keberlangsungan hidup.

“Sertifikasi itu bukan untuk foya-foya. Itu untuk bayar kuliah anak, beli perlengkapan siswa. Itu hak kami setelah puluhan tahun mengabdi,” tegasnya.

Sebagai guru PJOK, ia membutuhkan minimal 24 jam mengajar agar tunjangan sertifikasi bisa cair. Tanpa itu, penghasilannya terancam berkurang drastis.

SUARA HATI GURU SENIOR

Di akhir tulisannya, Emi tak meminta belas kasihan. Ia hanya menuntut keadilan.

“Saya tidak minta dikasihani. Saya cuma minta keadilan. Jangan buat guru tua habis tenaga untuk urus administrasi, bukan untuk mendidik,” tulisnya.

Ia juga menegaskan siap memulai dari nol, namun meminta satu hal: ruang untuk tetap mengabdi.

“30 tahun bukan waktu sebentar untuk dibuang begitu saja.”

CATATAN KRITIS

Kasus ini kembali membuka wajah buram tata kelola mutasi dan distribusi guru. Ketidaksinkronan data, minimnya perencanaan kebutuhan guru, hingga keputusan administratif yang tidak berpijak pada realitas lapangan, menjadi sorotan.

Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar soal satu guru—melainkan potret sistem yang gagal melindungi pengabdian. (Redaksi Sekjend MDG)

Babinsa Desa Poja Laksanakan Patroli Siskamling, Situasi Wilayah Terpantau Aman dan Kondusif


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Babinsa Desa Poja, Serka Sudirman bersama satu orang anggota Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan patroli siskamling pada Kamis (16/4/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.50 WITA tersebut bertujuan untuk memantau situasi wilayah serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Patroli ini turut melibatkan berbagai unsur masyarakat, di antaranya dua anggota Koramil, dua aparat desa, serta lima orang warga setempat. Sasaran patroli meliputi pemukiman warga dan lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda.

Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 20.00 WITA saat tim bergerak menuju Desa Poja. Sekitar pukul 20.20 WITA, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan situasi wilayah. Selanjutnya, pada pukul 20.30 WITA, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat.


Dalam arahannya, Babinsa mengajak warga untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran mengingat saat ini memasuki musim kemarau, serta menghindari konflik yang dapat memicu pertengkaran.

Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada generasi muda agar mampu mengendalikan diri, menjauhi minuman keras, narkoba, serta pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk tertib berlalu lintas dengan melengkapi identitas diri dan tidak berkendara secara ugal-ugalan demi menghindari kecelakaan.

Patroli dilanjutkan kembali pada pukul 21.00 WITA dengan pemantauan di desa binaan, sebelum akhirnya seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 21.15 WITA.

Secara keseluruhan, kegiatan patroli siskamling berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Upaya ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan secara bersama-sama.

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Intensifkan Kamtibmas Lewat Kegiatan “Kongkow-Kongkow” Bersama Warga


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan komunikasi sosial melalui metode “kongkow-kongkow” bersama warga binaan di sejumlah desa pada Kamis (16/4/2026) malam. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sekitar pukul 19.45 WITA, Koptu Makmun selaku Babinsa Desa Mangge, Kecamatan Lambu, melaksanakan kegiatan bersama warga dengan membahas isu kamtibmas di lingkungan setempat. Ia mengimbau agar setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, serta menghindari tindakan main hakim sendiri guna menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.




Selanjutnya, pada pukul 20.20 WITA, Serda Junaidin, Babinsa Desa Sari, Kecamatan Sape, melaksanakan patroli kongkow-kongkow bersama masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak warga untuk terus menjaga keamanan lingkungan, mempererat silaturahmi, serta menjauhi konsumsi barang terlarang seperti narkoba dan minuman beralkohol yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Serka Bambang, Babinsa Desa Lambu, Kecamatan Lambu, pada pukul 20.45 WITA. Ia mengingatkan warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat desa atau pihak terkait apabila menemukan hal-hal mencurigakan, guna mencegah potensi gangguan keamanan.

Sementara itu, pada pukul 21.00 WITA, Sertu Buyung selaku Babinsa Desa Buncu, Kecamatan Sape, melaksanakan patroli dan komunikasi sosial dengan warga binaan. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan, terutama bagi warga yang tinggal di daerah terpencil. Selain itu, warga diimbau untuk menghindari tindakan melanggar hukum seperti perkelahian, pencurian, dan konsumsi minuman keras, serta memanfaatkan waktu untuk kegiatan yang lebih bermanfaat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara TNI dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan kehidupan yang rukun dan damai di wilayah Kabupaten Bima.(Team.MDG.03)

Gempur Kriminaltitas, Pasukan Elit Samapta Polres Tulang Bawang Sisir Titik Rawan, Cakat Raya Hingga SPBU Di Jaga Ketat.


Tulang Bawang, Lampung – Mediadinamikaglobal.Id || Tak ada celah bagi pelaku kejahatan! Di bawah komando langsung Kapolres Tulang Bawang, Tim Patroli Kota Presisi Sat Samapta melakukan aksi nyata dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum mereka.

Pada Kamis sore, 16 April 2026, personel bersenjata lengkap dan kendaraan dinas terbaik diterjunkan untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa takut.

Penyisiran dimulai dari jalur vital Jalintim KM 134 Cakat Raya hingga area publik SPBU Kibang, Kecamatan Menggala. Langkah ini merupakan bentuk deteksi dini sekaligus tindakan preventif guna mengantisipasi konflik sosial maupun tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang meresahkan.

Personel Sat Samapta tidak hanya sekadar melintas, namun melakukan pendekatan humanis melalui komunikasi dua arah dengan warga. Beberapa poin utama dalam misi kali ini meliputi:

• Sterilisasi Wilayah: Peninjauan mendalam di seputaran Menggala Timur untuk mematikan nol gangguan kamtibmas.

• Dialogis Presisi: Menyambangi warga dan pengendara guna memberikan edukasi keamanan tingkat tinggi.

• Himbauan Waspada: Mengajak masyarakat menjadi "Polisi bagi diri sendiri" dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kriminalitas.

Mewakili Kapolres Tulang Bawang, Kasat Samapta Iptu I Ketut Suwardi Artono, S.H., M.M., memberikan pernyataan tegas terkait operasi ini:

"Kami hadir sebagai representasi negara di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman yang paripurna. Patroli Kota Presisi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan komitmen harga mati Sat Samapta Polres Tulang Bawang dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor melalui call center jika menemukan hal mencurigakan. Tidak ada tempat bagi kriminalitas di Bumi Cakat Raya!".(Fs/Red) 

Diduga Kepala Pekon Kusah Kecamatan Kota Agung Biarkan Masyarakatnya Sendiri Kumpul Kebo

Tanggamus. Media Dinamika Global.Id.- Kamis 16 April 2026, sekitar Pukul 10.45 Wita seorang bernama ibu Parida mencoba Melaporkan kejadian atas peristiwa kumpul kebo yang kesekian kalinya yang ada di Pekon Kusah. Naasnya Diduga Kepala Pekon membiarkan perbuatan tidak senonoh itu. 

Buktinya Perbuatan tersebut sudah 11 bulan tidak Pernah direspon bahkan Tak sampai disitu ibu Parida bergegas mencari pertolongan dan sudah lapor ke RT/RW kemudian ke Kadus, bahkan ke Kapolsek Pagun juga tidak ada hasil yang Memuaskan. Sebenarnya di Tanggamus ini ada atau tidak ya hukum yang berpihak pada keadilan ?? 

Sampai-sampai ibu Parida minta pertolongan ke Media untuk Mempertanyakan kepada APH, mulai dari RT/RW, Kadus, Kepala Pekon, bahkan Ke Kapolsek setempat tentang sejauh mana Proses Penanganan Kasus yang dilaporkan nya. 

 Tak lama kemudian, melalui Media ini ibu Parida menceritakan sebenarnya tentang apa yang Terjadi saat ini, dan dengan situasi yang sangat panik ibu menjelaskan bahwa suami Saya Bapak AS telah membawa Perempuan itu hingga menginap dirumah saya bernama IR, Yang anehnya lagi masyarakat Kusah tidak ada yang Perduli terkait perbuatan Tersebut. Tuturnya 

Disisi lainnya, Umar, SH salah satu Warga sekitar yang dimintai tanggapan oleh Awak Media ini tentang apa sih Pasal yang terkandung didalam KUHP Baru ini, sehingga Masyarakat sekitar harus mengetahui tentang Perbuatan dan atau/apa yang terjadi. 

Dijelaskan bahwa Pasal "kumpul kebo" atau kohabitasi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 412, yang mengancam pelaku hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan sah dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta). 

Ini adalah delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh orang tua atau anak.  Berikut poin penting terkait pasal kumpul kebo di KUHP Baru: Pasal 412 (Kohabitasi): 

Mengatur tentang hidup bersama (living together) tanpa pernikahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda. Pasal 411 (Perzinaan): 

Mengatur perzinaan, yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda. 

 Delik Aduan: Kumpul kebo dan zina hanya dapat diproses hukum jika ada aduan dari suami/istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua/anak (bagi yang tidak terikat perkawinan). 

 Berlaku Efektif: KUHP Baru ini berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Tujuan Pasal: Melindungi asas monogami dan tertib administrasi negara.  

 Sebagai catatan, pasal-pasal ini bertujuan untuk mencegah perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan umum di Indonesia, namun tetap membatasi campur tangan pihak ketiga agar tidak terjadi persekusi.

 Oleh karena itu, Umar berharap agar APH segera melakukan Upaya Preventif dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum bagi Masyarakat apalagi Perbuatan yang dapat mencederai rasa Moralitas dan lainnya. Harapnya.(Umar MDG).