Media Dinamika Global

Jumat, 26 Desember 2025

Tak Becus menjalakan Rapimpurda KNPI, GMNI Halsel, Ongki Nyong tak layak jabat Carteker


Mediadinamikaglobal.id|Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI Halmahera selatan.Menyatakan Sikap menolak keras Carteker KNPI Ongki nyong menjabat kembali sebagai Carteker KNPI Halsel

Hal ini tentu menjadi komitmen kita bersama Cipayung Plus. yang tergabung dari HMI GMKI GMNI SEMMI GAMKI dan GPM halsel.pada Agenda MUSDA KNPI berapa Bulan kemarin serta secara terang terangan Agenda Musda tanpa Agenda Rapimpurda itu di selesaikan,Hingga Cipayung Plus lebih Milih Wall Out dari Arena Musda.

Ketua GMNI halsel. Sumitro H Komdan,Menyoroti penunjukan dan penerbitan SK Carteker Ongki nyong, yang di keluarkan oleh Ketua DPD I KNPI provinsi Maluku Utara,pada tgl 05 Desember 2025.untuk menarik kembali SK Carterker Ongki nyong tersebut 

Menurut ketua GMNI halsel,Sumitro H Komdan,Pelaksanaan RAPIMPURDA itu Forum tertinggi Pemuda dan syarat sahnya MUSDA itu pelaksaan nya harus melalui Rapat pimpinan Paripurna Daera (RAPIMPURDA) untuk menuju syarat sahnya MUSDA

Yang terjadi di masa Carteker KNPI Ongki nyong itu,pelaksanaan Rapimpurda itu tidak di selesaikan secara Prosedur,langsung masuk pada Agenda Musda ini jelas menyali AD/ART KNPI.sehingga para peserta lebih banyak memilih keluar dari Agenda MUSDA dan Berkomitmen Menolak Keras penujukan Kembali Carteker oleh Ongki nyong.

Sikap Cipayung. jika dalam Waktu dekat ketua DPD I KNPI Provinsi Maluku Utara tidak mencabut kembali SK Carteker Ongki nyong.maka kami lebih memilih KNPI itu satu di bawa Kepemimpinan DPP KNPI Haris Pratama,dan Carteker KNPI halsel.ketua Akbar dan Sekretaris Sefnat tagaku.


Lik////

Ruang Tahanan Jadi Lokasi Wawancara, PW SEMMI NTB Kritik Keras Polres Bima Kota


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// ORANG TUA Kifen perlu dilindungi hak hukumnya dalam kasus ini, karena faktanya mereka kehilangan anak, berada dalam kondisi trauma dan tekanan berat, bukan pelaku utama peristiwa dan tidak berada di lokasi kejadian peristiwa pertama.

Hukum dan HAM kita, orang tua korban termasuk kelompok rentan yang wajib dilindungi martabat dan kondisi psikologisnya, meski ada proses hukum yang berjalan.

Terusssss apakah ORANG TUA Kifen kebal hukum? Tidak dong!

Perlindungan hak-hak hukum bukan berarti pembebasan dari proses hukum. Maksudnya, jika ada dugaan kelalaian atau kesalahan maka ORANG TUA Kifen tetap diperiksa secara adil apalagi SKEMA HILANG berlangsung selama BELASAN HARI (masuk upaya menghalang-halangi proses hukum). Tapi pemeriksaan yang dimaksud Semmi Ntb Reposisi harus manusiawi, beretika dan proporsional, bukan melalui penghakiman publik atau eksploitasi media. Karena keluarga korban dipandang sebagai kelompok rentan.

Apa yang salah dari wawancara oknum wartawan terhadap BAPAK Kifen di dalam sel tahanan Polres Bima Kota?

Masalahnya bukan pada wawancara, tapi cara dan konteksnya. Wawancara dilakukan saat BAPAK Kifen ditahan/diamankan dalam kondisi psikologis tidak stabil, tanpa pendamping hukum, ditayangkan tanpa blur identitas plus framing seolah BAPAK Kifen adalah pelaku ke*ji. Jelas hal tersebut melanggar prinsip perlindungan korban dan keluarga korban dan etika jurnalistik dan kemanusiaan.

Apakah wawancara orang yang ditahan itu dilarang?

Secara hukum pers, bukan dilarang tetapi sangat dibatasi secara etik. Kalaupun terjadi wartawan wajib memastikan narasumber sadar dan bebas tekanan, tidak dalam kondisi trauma berat, tidak menimbulkan stigma, tidak menghakimi dan melindungi identitas pihak rentan lebih-lebih Release Resmi Polres Bima Kota lewat Kasat Reskrim bahwa wawancara itu tidak ada izin dari pihak kepolisian setempat. 

Jika tidak melewati kaidah-kaidah tersebut maka itu pelanggaran etik, meski dilakukan atas nama berita.

Apakah pemberitaan vulgar ini mengganggu proses hukum? Ya, berpotensi besar. Karena dampaknya membentuk opini publik sebelum putusan hukum, menekan psikologis keluarga korban, memicu kecaman dan konflik sosial dan menciptakan trial by media. Karena dalam hukum pidana kebenaran ditentukan oleh penyelidikan dan pengadilan bukan oleh framing media.

Bagaimana seharusnya media online maupun offline bersikap dalam kasus ini? Tidak mengeksploitasi emosi ORANG TUA Kifen, seorang wartawan harus fokus pada fakta peristiwa dan proses hukum apalagi belum ada Release Resmi Polres Bima Kota atas kronologi peristiwa serta belum keluar hasil otopsi atas penyebab kematian Kifen, seorang wartawan tidak menjadikan penderitaan sebagai tontonan, sebab kebebasan pers bukan kebebasan melukai.

Apakah melindungi hak-hak hukum BAPAK Kifen berarti membela kesalahan? Tidak sama sekali! Pendampingan hukum dilakukan agar memisahkan proses hukum dari penghakiman massa, memastikan kesalahan dinilai objektif oleh penyidik Polres Bima Kota lebih-lebih siapa dalang yang membisikkan ke ORANG TUA Kifen untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut dan menggunakan SKEMA HILANG yang mengurus energi dan pikiran Relawan serta Team SAR serta Perhatian Publik belasan hari terakhir. 

ORANG TUA Kifen bukan simbol kejahatan. Mereka adalah manusia yang runtuh oleh tragedi. Kita kawal proses hukum untuk fokus mengungkap Kronologi, Dalang SKEMA HILANG belasan hari terakhir serta pihak yang memberikan bisikan untuk tidak Laporan ke APH. PROSES HUKUM HARUS BERJALAN SEADIL-ADILNYA, SEBAIK-BAIKNYA DAN SEHORMAT-HORMATNYA, Hentikan penghakiman massal kepada BAPAK KIFEN dan Jaga Agar Keadilan idak berubah menjadi kekerasan baru.

Cegah Gangguan Kamtibmas,Sertu Sahru Babinsa Oi Maci Koramil 1608-03/Sape Gelar Patroli Siskamling


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman Anggota Koramil 1608-03/Sape Sertu Sahru Babinsa Desa Oi Maci Kecamatan Sape beserta 1 orang anggota melaksanakan kegiatan Patroli Siskamling dalam rangka memantau situasi wilayah dan mengantisipasi perkembangan situasi diwilayah kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.(26/12/2025)

Pada Pukul 20.00 wita anggota Koramil 1608-03/Sape menuju Desa Oi Maci Kec.Sape di lanjutkan dengan Pemantauan Situasi Wilayah Sambil memberikan Himbauan kepada warga Desa agar tidak melakukan Hal-hal yang Negatif seperti Penjualan Miras, transaksi Narkoba, dan tidak boleh membawa Senjata Tajam maupun barang-barang yang di larang.

Patroli Siskamling yang dilakukan oleh Anggota Koramil 1608-03/Sape juga melibatkan Aparat pemerintah Desa Oi Maci Kecamatan Sape,Tokoh agama,Toda dan masyarakat dalam  menjaga ketertiban yang ada khusus nya di waktu malam hari.

Anggota Koramil 1608-03/Sape juga memberikan Himbauan kepada warga Desa Oi Maci Kecamatan Sape seperti halnya Banyak sekali kejadian rata-rata akibat anak muda yang tidak bisa mengontrol emosi,akibat minuman keras,hindari kegiatan yang negatif yang merugikan diri sendiri.saat hujan di malam hari,selalu waspada terhadap banjir tanah longsor dan  gangguan listrik mengakibatkan terjadinya kebakaran.


Kegiatan Patroli dilaksanakan  di tempat-tempat yang di anggap rawan terjadinya tindak kejahatan, seperti Fasilitas umum dan tempat-tempat yang biasa dijadikan tongkrongan anak-anak muda serta pemukiman warga yang padat penduduk dan patroli tersebut di laksanakan secara bergantian ataur bergiliran dimana warga juga turut hadir.

Danramil 1608-03/Sape Lettu Inf Ruslin saat dikonfirmasi Patroli Siskamling ini akan terus dilakukan guna untuk memastikan situasi di wilayah tetap aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat beristirahat dengan tenang, Ucapnya.

Keterlibatan Unsur terkait sangat diharapkan dalam kegiatan Patroli Siskamling ini disamping menjaga Kamtibmas di wilayah agar tercipta akan menciptakan hubungan Emosinal yang sangat erat antara TNI dengan masyarakat dan antara masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.

Salah Satu warga yang mengikuti Patroli Siskamling menyatakan Kami sangat senang dengan ada nya kegiatan Patroli Siskamling yang di laksanakan oleh Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-03/Sape khusus nya malam hari Kami merasa aman dan harapan Kami sebagai masyarakat dengan kegiatan ini tindak kejahatan seperti, pencurian, perkelahian dll dapat kita cegah sedini mungkin.

Kegiatan Berlangsung dengan Lancar tertib dan sukses.

(Team.MDG.03)

PW SEMMI NTB Sebelum di Release Resmi APH Lewat Penyelidikan dan Hasil Forensik Jasad Kifen


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Kecuali ada fakta lain yang mengarah ke niat jahat! Akan berbeda pula jawabannya, Tapi yang pasti apapun penyebab kematian Kifen hasil penyelidikan APH nanti tetaplah BAPAK DAN IBU KIFEN sudah Melakukan Tugas Terbaiknya sebagai Orang Tua dengan kondisi dan pemahaman pendidikan yang dimilikinya dalam tekanan Kondisi saat itu!

Jika cerita awal kematian Kifen benar karena kecelakaan saat berburu, maka..... Dalam hukum pidana peristiwa ini dikatakan sebagai kecelakaan fatal karena kelalaian bukan pembunuhan berencana.

Kalau begitu, kenapa kejadian tersebut tidak langsung dilaporkan ke polisi?

Karena para pihak, termasuk orang tua Kifen, berada dalam kondisi syok berat, panik, takut, tidak paham hukum, khawatir karena ada senj*ata a*pi ile*gal, satu anak sudah meninggal dan salah dua anak lain terancam pidana.

Artinya keputusan yang diambil ORANG TUA KIFEN salah secara hukum, tapi terjadi di bawah tekanan psikologis ekstrem.

Apakah bapak dan ibu Kifen pelaku utama? Bukan!

Mereka tidak berada di lokasi kejadian, tidak merencanakan apa pun, tidak menyuruh mene*mbak dan tidak mendapat keuntungan apa pun. Mereka adalah orang tua yang menerima dampak setelah kejadian, bukan penyebabnya.

Tapi bukankah mengubur jas*ad dan tidak melapor itu kejahatan?

Secara hukum, itu dinilai sebagai kelalaian atau kesalahan prosedur. Namun hukum kita membedakan antara niat jahat dan keputusan keliru karena ketakutan dan ketidaktahuan hukum. 

(Itu wilayah Penyidik bukan dihakimi massa)

Kenapa orang tua korban tetap diam dan mengikuti skema Kifen hilang?

Karena mereka takut kehilangan tiga anak sekaligus, tidak tahu langkah hukum yang benar, dipengaruhi tekanan dan saran orang sekitar dan berada dalam relasi kuasa yang lemah. Dalam hukum pidana itu disebut keputusan di bawah tekanan.

Apakah orang tua korban pantas dihujat dan dicaci? Tidak!

BAPAK IBU KIFEN sudah kehilangan satu anak selamanya, sedang menghadapi proses hukum bersama anak-anaknya yang lain dan tentu saat ini sedang menanggung trauma berat.

Menghujat bukan keadilan tapi kekerasan sosial.

Apakah kasus ini harus dibiarkan begitu saja oleh publik? Tidak!

Proses hukum harus tetap berjalan, kesalahan bapak ibu Kifen tetap diperiksa secara adil, tapi publik jangan menghakimi tanpa empati. Mereka berdua adalah Sepasang Orang Tua yang sedang berjuang menjadi Bapak dan Ibu yang baik versi pemahaman pendidikan mereka, baik untuk anaknya yang sudah meninggal maupun yang sedang hidup dalam ancaman Pidana berat, serta diri mereka sendiri dari hukuman psikologi atas trauma berat, serta kondisi mental yang sedang menghujam diri mereka masing-masing akibat kesalahan salah satu oknum Wartawan yang mengulik luka dengan Vulgar yang berimbas kecaman publik. 

"Oh iya, saya bapak yang bejat", "Saya tidak pantas jadi seorang ayah", dan kesimpulan trauma-trauma batin serupa. Ini akan menjadi NERAKA bagi bapak kifen saat ini sampai akhir hidupnya.

Lalu bagaimana seharusnya sikap kita semua sebagai masyarakat saat ini?

Tolong hentikan hujatan dan stigma kepada BAPAK dan IBU KIFEN. Hentikan framing keji terhadap orang tuanya, kita desak APH untuk membongkar aktor dari skema hilang dan yang memberikan keyakinan kepada ORANG TUA KIFEN untuk tidak melaporkan peristiwa kematian Kifen saat itu. Lebih-lebih jaga ketenangan kampung dan keluarga korban atas penghakiman massa akibat provokasi wawancara yang Vulgar. 

Sebab empati kita tetap dahului, empati kita juga tidak akan menghalangi hukum. Malah empati kita semua justru menjaga kemanusiaan kita.

Tragedi ini sudah cukup merenggut satu nyawa, tolong jangan kita tambah korban dengan kata-kata kejam.

ADIL itu TEGAS tapi juga berbelas kasih.

Kami Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat Semmi Ntb Reposisi akan mengawal dan memastikan hak-hak hukum proses pengaman, proses hukum BAPAK Kifen agar ditempatkan sebagai posisinya, dengan cara sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, Hanya itu yang bisa kami bantu.(Tim MDG)


Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima kota, Ungkap Pencurian Dua Unit HP di Kantor Wali Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di wilayah Kota Bima. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 16.20 WITA, bertempat di Lapangan Kantor Wali Kota Bima, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

korban sekaligus pelapor dalam kasus tersebut adalah Ika Desnawati, S.E. (43), seorang ASN, warga Jalan Gajah Mada Salamat, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Sementara terduga pelaku berinisial DI (34), perempuan, ibu rumah tangga, warga Ranggo, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat pelapor sedang duduk bersama anaknya di lapangan Kantor Wali Kota Bima. Karena hujan turun cukup deras, pelapor bersama anaknya berlari untuk berteduh di sekitar lapangan. Setelah situasi aman, pelapor baru menyadari bahwa kantong plastik yang berisi dua unit handphone miliknya tertinggal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Y27S warna Burgundy Black dengan IMEI 1: 863759079998396 dan IMEI 2: 863759079998388, serta 1 (satu) unit handphone Oppo A38 warna Green Metallic dengan IMEI 1: 861800063971593 dan IMEI 2: 861800063971585.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, kronologis penangkapan terduga pelaku bermula pada hari Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat mendapatkan informasi bahwa barang bukti hasil pencurian tersebut berada dalam penguasaan Saudari DI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, mendatangi kediaman terduga pelaku di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sebagian barang bukti lainnya berada di kediaman barunya di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat.

Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan kembali mengamankan barang bukti yang dimaksud. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bima Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan pribadi saat berada di tempat umum serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.(Sekjend MDG)

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Segala Sesuatu Berasal Dari Allah SWT Dan Kepada-Nya Pula Kita Kembali. Kifen Hilang Di Gunung Sangiang, Ini Keterangan Resmi Polisi: Tiga Orang Dipanggil


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, adinda Kifen telah dinyatakan wafat. Lokasi pemakaman almarhum dilaporkan ditemukan di kawasan So Mananga. Untuk mencapai titik tersebut, diperlukan perjalanan pendakian sekitar 6–7 jam dari garis pantai, dimulai dari titik nol meter di atas permukaan laut.

Aparat kepolisian telah bergerak menuju lokasi guna melaksanakan olah tempat kejadian perkara serta proses evakuasi jenazah, mengingat koordinat lokasi telah teridentifikasi. Selanjutnya, jenazah akan dibawa ke daratan untuk keperluan pemeriksaan medis.

"Adapun keterangan resmi mengenai kronologi wafatnya almarhum Kifen akan disampaikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Polres Bima Kota."

Marilah kita bersama-sama memanjatkan doa pada hari Jumat yang penuh berkah ini, semoga almarhum mendapat ampunan, rahmat, dan seluruh amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT. Aamiin.

Kasus hilangnya warga Wera, Kabupaten Bima, bernama Kifen yang diduga menghilang saat berburu kambing liar di Gunung Sangiang, masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga dan masyarakat. Sudah sekitar 13 hari sejak dilaporkan hilang, upaya pencarian masih terus dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Jumat (26/12/2025), memberikan penjelasan resmi terkait informasi adanya tiga orang yang dipanggil polisi dalam kasus tersebut.

“Kita bukan mengamankan, tapi mengajak (memanggil) tiga orang untuk dimintai keterangan. Status mereka masih sebagai saksi,” jelasnya. 

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas ketiga orang tersebut, Kasat Reskrim mengatakan bahwa ketiga nya adalah orang tua dari Kifen dan dua orang rekan berburu Kifen. 

"3 orang ini yaitu 2 rekan berburu almarhum, 1 orang tua almarhum," Katanya. 

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu rekan berburu lainnya yakni Aldi, saat ini posisi masih sama tim SAR di atas gunung.

Kasus kematian kifen yang membuat publik geger akhirnya terungkap, dimana korban dikuburkan di suatu tempat oleh kakak kandung korban dan rekannya. menurut pengakuan ayah korban yang kini sudah ditahan di polres Bima Kota pihak keluarga juga ikut terlibat walaupun tidak berada di TKP secara langsung. 

Namun, karena mereka menyembunyikan kasus kematian anaknya orang tua korban diancam pasal 221 KUHP yang berkaitan dengan upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) atau menyembunyikan tindak pidana pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun 5 bulan. sementara kedua rekannya dijerat pasal 338 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara. 

Mirisnya lagi kasus ini sengaja ditutupi (kebohongan publik), banyak pihak yang sudah mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya! termasuk netizen Bima Dompu yang sedari awal mengikuti perkembangan kasus ini. Husnul khatimah adinda kifen, semoga arwahmu tenang dialam sana.(Tim MDG)

Kamis, 25 Desember 2025

Jelang Tahun Baru, Tipiter Polres Bima Kota Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Amahami


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Polres Bima Kota melalui Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota melaksanakan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) di Pasar Amahami dan Pasar Lama Kota Bima, berlangsung pada Kamis, (25/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi pasar tetap kondusif dan kebutuhan masyarakat tercukupi.

Personel Unit Tipidter Polres Bima Kota melakukan pengecekan langsung harga dan ketersediaan bahan pokok penting seperti beras, gula, minyak goreng, daging, telur, cabai, dan bawang.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa harga beras masih stabil, dengan harga beras premium Rp14.700 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.000 per kilogram. Selain itu, harga komoditas strategis lainnya juga terpantau stabil, baik dari sisi harga maupun ketersediaan stok.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bima Kota untuk memastikan ketersediaan bahan pokok penting di Kota Bima, terutama pada perayaan Natal dan Tahun Baru.(Sekjend MDG)


Perayaan Natal 2025, Polres Bima Kota Gelar Pengamanan di Sejumlah Gereja


Kota Bima, Media Dinamika Global.id// Polres Bima Kota Polda NTB menggelar pengamanan secara menyeluruh untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama perayaan Natal 2025, di sejumlah gereja di Wilayah Hukum Polres Bima Kota, Kamis (25/12/2025)

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bima Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan Natal, serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di wilayah Kota dan Kabupaten Bima Wilkum Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., menjelaskan, bahwa pengamanan Nataru kali ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin Rinjani 2025 melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Bima Kota, TNI, Brimob, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan, dan Instansi terkait lainnya dengan melibatkan 186 Personel

Fokus utama pengamanan adalah pada gereja-gereja yang menyelenggarakan ibadah Natal, lokasi keramaian, dan jalur-jalur yang diperkirakan ramai oleh warga yang melakukan aktivitas perayaan.

Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran ibadah Natal di gereja-gereja, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas

Selain pengamanan di gereja, Polres Bima Kota juga mengoptimalkan pengaturan arus lalu lintas di titik-titik yang berpotensi mengalami kepadatan, Petugas kepolisian juga memantau kegiatan Natal untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan.

Polres Bima Kota juga memastikan bahwa seluruh pos pengamanan, termasuk pos terpadu dan Pos Pelayanan di pusat keramaian dan Pelabuhan, berfungsi dengan baik.

Pos-pos tersebut dilengkapi dengan personel yang siap melayani masyarakat dan memberikan bantuan apabila diperlukan.

Kapolres Bima Kota Juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bima untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, sehingga perayaan Natal dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.(Sekjend MDG)


Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Beserta Staf dan Bhayangkari, mengucapkan Selamat Hari Natal Tahun Baru 2026


Semoga kasih setia Tuhan dalam Natal 2025 senantiasa membawa kebahagiaan

Kapolres Bima Kota Pimpin Pemusnahan Narkotika : 109,76 Gram Sabu dan 44,39 Gram Ganja, Komitmen Perang Melawan Narkoba


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 109,76 gram sabu dan 44,39 gram ganja dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan 13 laporan polisi dengan total 22 tersangka, yang berhasil diamankan selama kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni Oktober s/d Desember 2025.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K.,M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bima, Pengadilan Negeri Bima, Perwakilan Balai POM, Penasehat Hukum, serta unsur terkait lainnya serta Turut di saksikan oleh para Tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum sekaligus wujud nyata kinerja Polres Bima Kota dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi berkas perkara dan dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bima,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pihaknya akan terus bekerja keras mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi dan berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap segala jenis narkotika.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat agar Kota Bima terbebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Sekjend MDG)