Media Dinamika Global

Jumat, 21 November 2025

Kejaksaan Selidiki Korupsi Dana BOS Jilid II di SMAN I Woha Bima


Woha NTB, Media Dinamika Global.id.--Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai menyelidiki dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jilid II. Tiga pejabat lingkup SMAN I Woha diundang untuk wawancara permintaan klarifikasi. 

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F. Putra, S.H., M.H, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti dugaan korupsi tahun anggaran 2025 di SMAN I Woha Bima.

"Iya, benar kita tindaklanjuti," ujarnya ditemui di kantor Kejari Bima pada Senin, 17 November 2025.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengundang tidak orang dari SMAN I Woha dalam rangka permintaan klarifikasi. "Iya, sudah ada tiga orang yang kita undang hari ini. Ketiganya dimintai klarifikasi," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jilid II di SMAN I Woha Kabupaten Bima, NTB, terungkap. Kali ini jumlahnya fantastis, hampir semiliar anggaran tahap I dan tahap II tahun 2025 diduga menyimpang. 

Sumber orang dalam yang enggan disebut identitasnya, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan pada penggunaan dana BOS tahap I dan tahap II di SMAN 1 Woha.

"Sampai pekan kedua bulan November 2025 ini uang dalam rekening sekolah nihil. Semua sudah ditarik keluar," kata orang dalam SMAN 1 Woha kepada wartawan via sambungan WhatsApp pada Ahad 16 November 2025 malam.

Ia mengaku, sejumlah item kegiatan yang telah di tuangkan dan RKAS tidak dilaksanakan, sehingga patut diduga Surat Pertanggungjawaban (SPj) dibuat palsu alias fiktif.

"Kami tau persis apa yang terjadi. Untuk bulan November dan Desember 2025 ini tidak ada kegiatan karena sudah tidak ada uang. Hampir semiliar yang tidak ada dari total dana bos 2 miliar dalam setahun," sebut sumber.

Informasi lain yang sudah terverifikasi yang diperoleh wartawan, yakni terkait pengadaan kursi belajar sebanyak 108 buah. Harga jual per buah kursi dimaksud antara Rp440 ribu hingga Rp500 ribu per buah.

"Sebanyak 108 buah kursi tersebut diadakan pada tahap I pencairan anggaran tahun 2025, sampai detik ini belum dibayar. Tapi sudah dibuatkan SPj dalam penggunaan uang tahap I," ujar sumber membenarkan.

Selain itu, muncul tagihan utang dari beberapa pihak sekolah lain. Utang tersebut mengatasnamakan SMAN 1 Woha, padahal diambil secara pribadi. "Ada dua sekolah yang datang tagih, nilainya mencapai 50 juta," ungkapnya.

Bendahara tahap II tahun 2025 inisial M yang dikonfirmasi membenarkan ada perselisihan penggunaan dana BOS. "Saya menjabat mulai Juli 2025 ini," aku M ditemui di Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Senin 17 November 2025.

M mengakui ada persoalan namun enggan merincikan detail persoalan. "Semua kegiatan dari Juli sampai Oktober 2025 sudah selesai dibayar dan dibuatkan SPj. Yang belum kegiatan yaitu ulangan akhir semester yang direncanakan pada awal Desember 2025," ucapnya.

M mengaku, masih ada dua item kegiatan yang belum dibayarkan. Yakni kegiatan ekstra kulikuler tahap dua selama 5 bulan untuk periode Juli sampai November 2025 dengan total sekitar Rp 45 juta.

"Honor pegawai TU non ASN untuk 3 bulan periode Oktober, November dan Desember 2025 sebanyak 40 juta lebih. Semuanya akan kami selesaikan," imbuhnya. 

M tidak menyangkal sejumlah ratusan juta uang BOS tahap II kececer pada orang lain dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Tidak etis jika saya sampaikan ke publik," kata M.

Untuk diketahui, realisasi dana BOS tahun anggaran 2021-2022 mengalami masalah. Eks Kepala SMAN I Woha, Haerul Juhdy divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara gegara korupsi. Saat ini terpidana tengah menjalani periksa (Sekjend MDG)

Polda Lampung Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Biosolar Di Kabupaten Tulang Bawang.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Polda Lampung kembali mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, khususnya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar, Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar Di gedung GSG Presisi Polda Lampung, Jum'at 21 November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum SPBU maupun kendaraan tertentu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga pengintaian ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pengambilan BBM subsidi secara ilegal.

Dari hasil operasi, polisi menangkap satu pelaku berinisial MMB disalah satu SPBU di kabupaten tulang bawang yang kedapatan sedang mengambil BBM jenis Biosolar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. 

Pelaku memanfaatkan barcode subsidi yang diperoleh dari media sosial dan menyerahkannya kepada operator SPBU untuk pengisian berulang dalam jumlah besar, kemudian mengumpulkannya untuk disalurkan ke tempat penampungan yang tidak berhak menerima subsidi.

Pelaku dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Dalam perkara ini, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Sales Area Manager (SAM) Pertamina Lampung, untuk memastikan adanya evaluasi dan sanksi terhadap pihak-pihak terkait apabila terbukti lalai atau terlibat.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menegaskan komitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba bermain dalam penyaluran BBM subsidi. Ini merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu memberikan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, SAM Pertamina Lampung, Andi Riza, memberikan pernyataan tegas terkait pengawasan di SPBU.

“Kami masih terus melakukan pemantauan di seluruh SPBU. Apabila terdapat hal-hal yang mengarah pada penyalahgunaan BBM subsidi, baik oleh operator maupun pihak luar, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi agar penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
( Fs/Red)

Patroli Siskamling,Serka Maskur Babinsa Melayu Koramil 1608-03/Sape Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman Anggota Koramil 1608-03/Sape Serka Maskur Babinsa Desa Melayu Kecamatan Lambu beserta 1 orang anggota melaksanakan kegiatan Patroli Siskamling dalam rangka memantau situasi wilayah dan mengantisipasi perkembangan situasi diwilayah kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.(21/11/2025)

Pada Pukul 20.00 wita anggota Koramil 1608-03/Sape menuju Desa Melayu Kec.Lambu di lanjutkan dengan Pemantauan Situasi Wilayah Sambil memberikan Himbauan kepada warga Desa agar tidak melakukan Hal-hal yang Negatif seperti Penjualan Miras, transaksi Narkoba, dan tidak boleh membawa Senjata Tajam maupun barang-barang yang di larang.

Patroli Siskamling yang dilakukan oleh Anggota Koramil 1608-03/Sape juga melibatkan Aparat pemerintah Desa Melayu Kecamatan Lambu, Tokoh agama,Toda dan masyarakat dalam  menjaga ketertiban yang ada khusus nya di waktu malam hari.



Anggota Koramil 1608-03/Sape juga memberikan Himbauan kepada warga Desa Melayu Kec.Lambu seperti halnya Banyak sekali kejadian rata-rata akibat anak muda yang tidak bisa mengontrol emosi,akibat minuman keras,hindari kegiatan yang negatif yang merugikan diri sendiri.saat hujan di malam hari,selalu waspada terhadap banjir tanah longsor dan  gangguan listrik mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Kegiatan Patroli dilaksanakan  di tempat-tempat yang di anggap rawan terjadinya tindak kejahatan, seperti Fasilitas umum dan tempat-tempat yang biasa dijadikan tongkrongan anak-anak muda serta pemukiman warga yang padat penduduk dan patroli tersebut di laksanakan secara bergantian ataur bergiliran dimana warga juga turut hadir.

Danramil 1608-03/Sape Lettu Inf Ruslin saat dikonfirmasi Patroli Siskamling ini akan terus dilakukan guna untuk memastikan situasi di wilayah tetap aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat beristirahat dengan tenang, Ucapnya.

Keterlibatan Unsur terkait sangat diharapkan dalam kegiatan Patroli Siskamling ini disamping menjaga Kamtibmas di wilayah agar tercipta akan menciptakan hubungan Emosinal yang sangat erat antara TNI dengan masyarakat dan antara masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.

Salah Satu warga yang mengikuti Patroli Siskamling menyatakan Kami sangat senang dengan ada nya kegiatan Patroli Siskamling yang di laksanakan oleh Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-03/Sape khusus nya malam hari Kami merasa aman dan harapan Kami sebagai masyarakat dengan kegiatan ini tindak kejahatan seperti, pencurian, perkelahian dll dapat kita cegah sedini mungkin.

Kegiatan Berlangsung dengan Lancar tertib dan sukses.

(Team.MDG.03)

Dugaan Jatah Siluman, Akan Operasi InMoral Cafe Kelurahan Ule Kota Bima, Sehingga Pemilik Cafe Kebal Hukum, PEMDA,DPRD, APH, KOTA BIMA.???


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Kementrian Aksi dan Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima, menganggap kehadiran Cafe di Wilayah Kota Bima ialah sebagai pembawa bencana terhadap Tanah Tepaian Air mulai dari bencana alam hingga ke penyakit yang cepat menular yaitu HIV, AIDS, dan IMS. Pada tanggal 4 November 2025 saat di lakukan rajia gabungan di cafe yang ada pada Kecamatan AsaKota Kelurahan Ule terdapat 21 orang wanita pekerja cafe yang di lakukan pemeriksaan di antaranya 4 Orang dinyatakan Positif Infeksi Penyakit Menular Seksual (IMS), sedang sisanya dinyatakan Negatif dan Non Reakitf Jumat 21/11/2025

Hal ini terjadi karena ketidak seriusan Pemerintah Daerah Kota Bima dalam melakukan pengawasan terhadap cafe-cafe yang beroperasi di wilayah Kelurahan Ule Kecamatan Asa Kota, sehingga mereka menjalankan aktivitasnya semau gue. “Ungkap (Aristo Senja) Mentri Aksi Bem Um-Bima”

Rapat yang diselenggarakn pada Selasa, 14 Oktober 2025 dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima, Asisten II, Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Dinas PU, Kepala Badan Kesbangpol, Kasat Pol PP, serta Kabid Tata Ruang. Wali Kota dengan sengitnya menegaskan terhadap seleuruh jajaran pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam dikawasan pantai ule yang melanggar ijin operasional. Namun fakta lapangan yang terjadi itu berbeda sekarang malahan operasi yang dilakukan oleh cafe-cafe tersebut diluar daripada norma-norma kemasyarakatan atau inmoral. “Lanjut (Aristo Senja) Mentri Aksi BEM UM-BIMA”.

Rapat kesepakatan oleh OPD Pemerintah daerah Kota Bima beseta aparat penegakkan Hukum ialah:

1.Cafe akan dibuka mulai   pada pukul 20:30 WITA dan akan tutup pada pukul 01:00 WITA;

2. Tidak memperjual belikan minuman keras/beralkohol didalam maupun di area cafe;

3. Menghimbau pada pengunjung cafe agar tidak membawa senjata tajam, senjata api, minuman keras, serta barang narkotika dan sejenisnya;

4. Melarang anak dibawah umur untuk mengunjungi dan memperkerjakan di cafe;

5. Bagi pegawai cafe, pada saat berangkat bekerja harus memakai pakaian yang sopan;

6. Siap mempekerjakan Satpam/Security minimal 1 (satu) orang di setiap Café untuk menjaga keamanan dan ketertiban cafe;

7. Siap bertanggung jawab apabila ada keributan di lokasi cafe, dan jika terjadi cidera atau luka pada pengunjung maka cafe tersebut akan ditutup selama proses hukum berjalan;

8. Siap memasang lampu penerangan di depan cafe;

9. Siap mengikuti kegiatan kemasyarakatan;

10. Siap memasang umbul-umbul di depan cafe pada setiap hari besar Nasional;

11. Siap melaksanakan gotong royong membersihkan sampah di sekitar wilayah café dan area pantai;

12. Tidak melaksanakan Event Live DJ Musik tanpa ada izin dari pihak berwenang;

13. Apabila kami melanggar surat pernyataan salah satu poin dari surat pernyataan ini, maka kami siap bertanggung jawab sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kesepakatan diatas Mentri Aksi dan Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima menduga dengan kuat sesuai fakta lapangan yang terjadi, mulai dari penjualan Minuman Keras berupa Bir, Event Live DJ musik yang terus berlanjut tiap hari, cafe yang seharusnya buka pada pukul 20:30WITA-01:00WITA kini cafe tutup sekitaran shubuh atau pada biasanya sekitar pukul 03 atau 04 shubuh. Kami menduga bahwa ada persekongkolan haram jadah berupa jatah antara OPD, APH Kota Bima dan Pemilik cafe sehingga pemilik cafe tersebut Kebal Hukum. “Ungkap (Aristo Senja) Mentri Aksi dan Advokasi BEM UM-BIMA”.

Ataukah memenag rapat yang diselenggarakan pada Selasa, 10 Oktober 2025 Bpk. Wali Kota Bima hanya membuat alibi dan pencitraan semata agar di pandang baik oleh publik. Sehingga Dinas-dinas terkait, APH, Forkopimda, dan DPRD Kota Bima tidak serius dalam menangani persoalan yang ada di Ule.

Dengan ini kami Dari Kementrian Aksi dan Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima mendesak terhadap Pemerintah Daerah Kota Bima (Wali Kota Bima) dan Aparat Penegakkan Hukum Kota Bima, untuk segera menutup aktivitas cafe-cafe yang ada di Ule karena melanggar operasional yang telah disepakati oleh Jajaran Pemerintah Daerah Kota Bima dan APH Kota Bima. jika tidak ditangani dengan Serius maka kami akan menggelar Aksi besar-besaran dihadapan Kantor Wali Kota Bima dan Polres Kota Bima.” Lanjut (Aristo Senja) Mentri Aksi dan Advokasi BEM UM-BIMA”.(Sekjend MDG)

Isu Penimbunan BBM di Tenayan Raya Tidak Terbukti, Investigasi Siang Hari Tegaskan Lokasi Aman


Pekanbaru — Setelah beredar luas informasi yang menuduh adanya gudang penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, awak media kembali melakukan pengecekan langsung di lokasi untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Investigasi dilakukan pada siang hari, sekitar pukul 13.30 WIB, guna melihat kondisi terbaru tanpa rekayasa waktu. Jum'at 21 November 2025.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ditemukan aktivitas penimbunan BBM maupun keberadaan gudang seperti yang diberitakan sebelumnya. Lokasi yang dituding sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal terlihat dalam keadaan normal, tanpa tanda-tanda aktivitas bongkar muat, drum penampungan, babytank, atau peralatan lain yang biasanya digunakan dalam operasi penimbunan BBM.

Selama berada di lokasi, awak media justru memantau aktivitas kendaraan truk yang hilir mudik melewati kawasan tersebut. Setelah ditelusuri, pergerakan truk itu ternyata menuju pemukiman warga, bukan ke gudang penimbunan. Di belakang lokasi yang dituding sebagai gudang tersebut terdapat dua perumahan besar, yaitu Perumahan Griya Permata Kulim dan Perumahan Khalifah, tempat tinggal banyak sopir truk.

“Truk memang sering lewat karena banyak sopir tinggal di perumahan belakang. Tidak ada gudang BBM di sini,” ungkap seorang warga sekitar ketika dikonfirmasi.

Pengecekan siang hari ini kembali menegaskan bahwa isu penimbunan BBM di lokasi tersebut tidak dapat dibuktikan dan dinyatakan tidak benar. Tidak ada aktivitas mencurigakan maupun indikasi bahwa terjadi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di area tersebut.

Dengan temuan lapangan yang sudah dilakukan berulang kali, awak media mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Penelusuran serta klarifikasi yang akurat sangat diperlukan agar tidak terjadi penyebaran kabar yang menyesatkan dan menciptakan keresahan publik.

BNNP NTB Musnahkan BB dan Komitmen Untuk Ungkap Jaringan Narkotika yang Lebih Besar


Mataram, Media Dinamika Global.Id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika yang berhasil diungkap Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi NTB, bulan Oktober 2025, dengan dua Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan dua Tersangka bertempat di depan Kantor BNNP NTB. Jum'at, (21/11/).

Kepala BNNP NTB mulai Kabid Pemberantas, Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H menyampaikan  pemusnahan barang bukti narkotika terhadap 2 LKN dan 2 (dua) TSK an IDM alias C dan Y alias B yang sedang ditangani oleh BNNP NTB. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya keterbukaan atau transparansi BNNP NTB dalam penanganan pemberantasan peredaran narkotika dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi NTB.

Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H menjelaskan, kasus pertama paa hari Sabtu, tanggal 4 Oktober 2025, sekira pukul 20.05 WITA, TKP di Kantor Sumbawa Utama Travel di Jl. Diponegoro Bugis Kec. Sumbawa Kab. sumbawa.

"Tersangka berinisial IDM ALS C (Kurir) asal kabupaten Sumbawa," jelasnya.

Lebih lanjut, Kabid Pemberantas membeberkan, telah diamankan inisial IDM di Salah Kantor travel di Sumbawa sesaat setelah mengambil paket berisi  narkotika jenis ganja dengan bruto 339,06 gram. Hasil pemeriksaan diketahui IDM  sudah lebih dari 10 kali disuruh menerima paket narkotika oleh MAI untuk dan pengambilan paket yang terakhir ini, berisi narkotika jenis ganja dengan berat 339,06 gram. Berdasarkan pengakuan inisial IDM ALS C, lalu petugas BNNP melakukan pemeriksaan di Rumah MAI di Desa Pekat, namun yang bersangkutan sudah berhasil kabur terlebih dahulu karena diduga sudah mengetahui IDM ALS C sudah diamankan petugas.

"Akhirnya inisial MAI ALS O diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNP NTB," tuturnya.

Kemudian, sambung Kabid Pemberantas, Modus Operandi menggunakan jasa ekspedisi dari Medan Ke Lombok, setelah paket tiba di lombok akan dikirim lagi oleh kurir melalui Travel SU dan TM menuju Sumbawa. 

"Setelah tiba di Sumbawa paket akan diambil oleh IDM," terangnya.

Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H membeberkan barang bukti, Ganja dengan berat netto 272,59 Gram, 1 (satu) buah paket J&T dengan dengan nomor resi “JD0503223516”, Pengirim: All Second Trift Medan No. HP: 083564772892, Penerima ILHAM No. HP: 085183941220, alamat di Jl. Merak No. 15 A, Cakranegara Barat, Kec. Cakranegara, 1 (satu) potongan bungkus rokok Sampoerna yang bertuliskan “011296 dan sandi”, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah hitam dengan nopol EA 3782 AN, dan 1 (satu) kaleng rokok Surya Gudang Garam yang di dalamnya berisi 3 (tiga) kertas papir.

Sementara barang bukti yang akan dimusnahkan, Ganja seberat 263,69 gram,  setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 4,45 Gram dan Persidangan 4,45 gram.

"Pasal yang dilanggar: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat(1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman: Hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

Kasus kedua, Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H mengatakan, pada Hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2025, sekira pukul 14.30 Wita, telah diamankan seorang inisial Y ALS B di pinggir jalan di Kel. Kuang Kec. Taliwang KSB sesaat setelah menerima 2 paket berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 45,94 gram dan ganja bruto 2192,79 gram. Dari hasil interogasi di TKP diakui oleh ybs bahwa benar paket berisi shabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui seseorang di Medan bernama R melalui whatsapp.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Y ALS B sudah 4 kali memesan narkotika jenis shabu dan ganja kepada R yang dikirim melalui JNE dari Medan ke Sampir KSB sejak Bulan Januari s/d Oktober 2025 dengan total 125 gram shabu dan 2000 gram ganja dengan total nilai transaksi sejumlah Rp.136.500.000,-," ujarnya.

Modus Operandi dan sistem pembayaran dengan cara shabu dan ganja dipesan melalui whatsapp, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Sampir Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat. Setelah shabu dan ganja laku terjual Y ALS B  akan mengirim uang pembayaran tersebut ke rekening milik R Melalui agen Brilink, BNI Link dan DANA secara bertahap.

Barang bukti Diaman, ganja seberat netto 1677,12 gram dan shabu seberat netto 45,94 gram, 1 (satu) buah paket JNE dengan dengan nomor resi “040120012737225”, Pengirim : Fitrianingsih No. HP : 089561345868, Medan Sumatra Utara, Penerima : Widya Rahma, +6285338963614, alamat di Kampung Sampir C, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Sumbawa Barat, 1 (satu) buah paket JNE dengan dengan nomor resi “040120012738125”, Pengirim : Fitrianingsih No. HP : 089561345868, Medan Sumatra Utara, Penerima : Widya Rahma, +6285338963614, alamat di Kampung Sampir C, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Sumbawa Barat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo warna Cream  dengan nomor kendaraan EA 6215 HL, 1 (satu) HP Redmi Biru muda dengan case warna hitam dengan nomor Hp +6285338963614Koper, selimut, goodie bag, dan Uang tunai sebanyak Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Barang bukti dimusnahkan, ganja seberat 1.667,77 gram setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 4,62 Gram dan Persidangan 4,73 gram shabu seberat 45,40 gram, setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 0,21 Gram dan Persidangan 0,33 gram

"Pasal yang dilanggar: Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman: Hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun," bebernya.

Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H, BNNP NTB berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan kerahasiaan pelapor akan dijamin," tegasnya.

Dr. Kombes Pol Dede Suyasa, S.Si., S.H., M.H berharap, melalui kerjasama yang erat selama ini antara BNN dan semua  dapat menciptakan NTB yang bebas dari ancaman bahaya narkoba guna terwujudnya generasi NTB yang kuat, sehat, dan berprestasi.

"Mari kita sama-sama memberikan edukasi yang positif terhadap masyarakat, yakin akan banyak anak bangsa yang diselamatkan dari narkotika," pungkasnya.

Redaksi MDG 

Terus Bergerak, Kasat Pol PP NTB Kunjungi Bea Cukai Balinusra, Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal


Mataram, Media Dinamika Global.Id -  Terus bergerak melakukan koordinasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Fathul Gani, M.Si melakukan kunjungan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali Nusa Tenggara (Balinusra) di Kantor Kakanwil DJBC Balinusra, Bali, Senin (3/11).

Pertemuan ini menjadi ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi NTB melalui Satpol PP dan DJBC Balinusra dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati sejumlah poin penting sebagai langkah strategis bersama. Di antaranya adalah penyelarasan langkah pengawasan dan penindakan antara pemerintah daerah dan DJBC sebagai mitra pengawasan lintas wilayah.

Selain itu, dibahas pula tentang upaya untuk mengidentifikasi pola distribusi rokok ilegal yang masuk ke NTB melalui jalur Bali dan wilayah sekitarnya. Melalui pemetaan tersebut, diharapkan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran.

Pertemuan ini juga menyoroti pentingnya sinergi dalam pelaksanaan program komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta pelaku usaha. Kegiatan KIE menjadi salah satu strategi kunci untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai dampak rokok ilegal terhadap kesehatan, ekonomi, dan penerimaan negara.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP NTB bersama DJBC Balinusra akan menyusun rencana aksi bersama dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Langkah ini bertujuan memperkuat kegiatan pemberantasan rokok ilegal di Nusa Tenggara Barat, sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam pengendalian peredaran barang kena cukai ilegal.

Pertemuan ini menegaskan komitmen Satpol PP NTB untuk terus memperluas kerja sama lintas instansi, baik di tingkat regional maupun nasional, guna menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai di wilayah NTB. (Surya Ghempar).

Walikota Bima Serahkan Secara Simbolis Bantuan UMKM Program Zakat BAZNAS Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.---“Saya apresiasi yang sangat luar biasa kepada kepengurusan Baznas Kota Bima hari ini, karena lebih banyak program-program yang langsung menyentuh masyarakat yang ada di bawah, ini sebagai satu komitmen Baznas yang selaras dengan visi-misi yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Bima hari ini,” ujar Wali Kota. Jumat 21/11/2025

Disamping itu juga, apresiasi kepada Baznas Kota Bima yang sebentar lagi akan memiliki klinik baznas, satu-satunya yang ada di Provinsi NTB.

Hal ini tentunya bukan hanya komitmen pemerintah, tapi baznas mau mendorong ini semua. Pengurus saat ini begitu aktif, artinya dengan adanya Klinik Baznas tidak mungkin Baznas tingkat pusat tidak turun tangan dalam menyempurnakan apa yang kurang oleh Baznas yang ada di Kota Bima.


“Mudah-mudahan untuk program-program yang akan datang tetap komitmen melanjutkan program pemberdayaan yang ada di Kota Bima,” tutupnya.(Sekjend MDG)


Proyek Breakwater 27 Miliar di Lampung Selatan Diduga Tabrak Perpres, Aktivis Soroti Potensi Kerugian Negara.


 Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) senilai Rp27 miliar di Desa Canti, Rajabasa, Lampung Selatan, yang didanai dari APBN, menuai sorotan tajam. Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, mulai dari penggunaan material hingga kualitas pekerjaan, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
 
Cak Anwar, seorang aktivis pengawas proyek pusat dan daerah, mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran proyek tersebut. Ia mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Provinsi Lampung untuk memperketat pengawasan terhadap setiap item yang dibelanjakan oleh kontraktor, PT. Fata.
 
"Proyek dengan anggaran Rp27 miliar ini yang kini sudah dalam progres 75 persen itu seharusnya diawasi dengan ketat, terutama pada item bahan baku seperti batu bolder yang mencapai 60 persen dari material penahan ombak," ujar Cak Anwar. Ia menambahkan, jika dihitung berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), potensi kebocoran anggaran sangat besar.
 
Dirinya merinci beberapa perkiraan pengeluaran berdasarkan RAB proyek, yang menunjukkan potensi ketidaksesuaian dengan standar keuntungan yang diatur dalam Perpres. Ia menyoroti bahwa keuntungan kontraktor dari proyek pemerintah idealnya maksimal 15% dari nilai proyek.
 
"Berdasarkan perhitungan kami, laba yang diperoleh PT. Fata bisa mencapai Rp9,84 miliar, jauh di atas standar 15% atau sekitar Rp4,05 miliar," ungkap cak Anwar. Ia juga menyoroti tidak adanya anggaran untuk pengadaan geotekstil, material penting sebagai lapisan penahan sedimen.
 
Cak Anwar juga menyinggung adanya dugaan praktik ijon atau setoran proyek kepada pemenang tender oleh oknum pejabat BBWS. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki potensi keterlibatan pejabat BBWS dalam meloloskan pembayaran yang tidak sesuai fakta atau adanya pelanggaran hukum di lapangan.
 
Masyarakat setempat juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran proyek senilai 27 miliar tersebut "Kita bisa hitung ulang sama sama, apakah nilai proyek ini benar-benar efektif dan sesuai ketentuan,selain ada pekerjaan minor (pendukung), untuk material pekerjaan utama hanyalah di pembelanjaan pengadaan dan pemasangan batu bolder dan buis beton ," kata Cak Anwar.
 
Dugaan penyimpangan ini berdampak pada kualitas mutu pekerjaan. Cak Anwar mengungkapkan bahwa hampir seluruh sub kontraktor pendukung kontraktor pelaksana dipertanyakan standar spesifikasi jenis dan kualitas material. Bahkan, geotekstil sebagai material lapisan penahan sedimen pada landasan dasar proyek tidak terpasang oleh kontraktor PT. Fata. Kualitas mutu ready mix cor beton juga perlu diuji lab kembali.
 
"Jika semua ini belum terpenuhi, kami akan meminta ke pihak balai besar untuk tidak tergesa-gesa memberikan karpet merah untuk proses pembayaran dengan dalih semua pekerjaan sudah sesuai progres. Ini bisa kita laporkan juga pejabat balainya, jangan-jangan mereka juga sudah dapat bagian dari pemborong ini," tegasnya.
 
Cak Anwar juga mempertanyakan mengapa proyek-proyek besar yang bersumber dari APBN tidak dikerjakan oleh kontraktor BUMN yang memiliki pengalaman dan standar mutu yang jelas. Ia menduga ada intervensi dari oknum BBWS dalam meloloskan pemenang tender. ( Fs/Red) 

Kamis, 20 November 2025

Rapat koordinasi Seluruh Muspika Se- Kecamatan Donggo Untuk Pemantapan Persiapan Program Selasa Menyapa Nanti


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.// Jumat (21/11/2025) sebagai langkah Rapat persiapan menghadapi program Selasa Menyapa nanti. Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintahan muspika se kecamatan donggo, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan, yang turut memperkuat komitmen dalam prosesi rapat koordinasi pemantapan persiapan untuk menghadapi program Selasa Menyapa nanti.

Rapat tersebut bertujuan menyamakan strategi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas hadirnya program Selasa Menyapa di kecamatan donggo. Melalui koordinasi ini, pemerintah camat dan seluruh kades se kecamtan donggo mendorong sinergi antara lembaga pendidikan dan masyarakat sebagai bentuk keterlibatan aktif dalam program Selasa Menyapa nanti.

Hadir dalam kegiatan rapat ini sekcam donggo , seluruh Kades se kecamtan donggo. Kepala UPT Dikpora kecamatan Donggo,Unsur keamanan turut diwakili Babinkamtibmas, sementara dari sektor pendidikan hadir Koordinator, bersama para kepala sekolah dari tingkat SDN hingga SMAN.

Hanafi Sekcam camat donggo menegaskan pentingnya peran seluruh komponen masyarakat donggo dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata". Semua warga masyarakat donggo, termasuk sekolah dan lembaga pendidikan, punya peran besar menjaga ketertiban,” ujarnya.

Sementara itu, bapak Hanafi Sekcam camat donggo menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme seluruh peserta rapat. Ia mengatakan bahwa keberhasilan program selasa Menyapa di kecamatan donggo nanti dalam penilaian bupati Bima akan mencerminkan kesadaran warga terhadap pentingnya kesadaran masyarakat. Ia juga menilai kehadiran lembaga pendidikan, termasuk sapa menyapa tiap tiap sekolah, sebagai dukungan penting yang memperkuat gerakan antusias di masyarakat donggo.

Dari pihak tim tim kecamatan donggo, Koordinasi menyampaikan komitmen untuk terus melakukan edukasi lingkungan kepada masyarakat sebagai bagian dari kontribusi nyata pada saat program Selasa Menyapa di kecamatan donggo nanti dalam membangun kesadaran ekologi di masyarakat donggo pada umumnya.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat pemantapan persiapan program Selasa Menyapa di kecamatan donggo pada tanggal 25 November 2025, serta pemantauan rutin terhadap fasilitas umum. Semua pihak berkomitmen untuk bersinergi menyukseskan penilaian program selasa menyapa pada tanggal 25 November nanti.(Sekjend MDG)