Aktivis Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Desa Belo Sumbawa Barat ke Polda NTB
Mataram, Media Dinamika Global – Lembaga lingkungan Sahabat Bumi melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Rabu (25/6/2026). Laporan tersebut diajukan atas dugaan penambangan tanpa izin yang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga di sepanjang aliran sungai.
Direktur Sahabat Bumi, Yowry, mengatakan laporan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan yang, menurutnya, semakin memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.
“Laporan ini bentuk kepedulian terhadap lingkungan, di mana warga empat desa yang berada di aliran sungai menjadi pihak yang paling terdampak. Sungai tercemar, sumber air bersih terancam, habitat sungai seperti ikan berisiko tercemar bahan kimia berbahaya, dan potensi banjir bandang semakin tinggi setiap musim hujan,” ujar Yowry di Mataram.
Dalam laporannya, Sahabat Bumi meminta Ditreskrimsus Polda NTB segera mengusut dugaan tindak pidana tersebut hingga menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendesak aparat penegak hukum menutup seluruh titik tambang yang diduga ilegal di Desa Belo untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Sahabat Bumi turut meminta pemerintah bersama pihak terkait melakukan pemulihan daerah aliran sungai serta menjamin keamanan pelapor dan warga dari potensi intimidasi.
Menurut Yowry, aktivitas tambang yang diduga ilegal itu telah berlangsung cukup lama. Dampaknya, kata dia, menyebabkan pendangkalan sungai, meningkatnya kekeruhan air, hingga rusaknya lahan produktif milik warga. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memicu bencana ekologis apabila tidak segera ditangani.
“Kami tidak anti pembangunan, tetapi kegiatan pertambangan harus taat aturan. Kalau ilegal dan merusak lingkungan, negara wajib hadir. Ini menyangkut masa depan anak cucu di Jereweh,” katanya.
Sebagai bagian dari laporan, Sahabat Bumi mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, berupa dokumentasi foto dan video lokasi, titik koordinat, serta keterangan sejumlah warga. Organisasi itu berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat.
Saat dikonfirmasi, Ditreskrimsus Polda NTB, Eko membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang diajukan Sahabat Bumi. Menurutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Benar, laporannya sudah kami terima. Selanjutnya akan kami lakukan telaah dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Putu saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2026).
Redaksi |















