Donggo, Media Dinamika Global.id.--Kepolisian Sektor (Polsek) Donggo dinilai lambat menangani laporan kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban sarmi. Korban meminta keadilan hukum dalam kasus tersebut.
Korban telah membuat dua laporan polisi baru tiga hari kemarin bernomor LP-B/05/III/SPKT/POLSEK GESER/POLRES Bima/POLDA NTB/2026. Tanggal 19 september 2026 kemarin terkait tindak pidana penganiayaan dengan pelapor pihak korban sarmi dan laporan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor LP-B/04/III/SPKT/POLSEK DONGGO/POLRES BIMA/POLDA NTB/2026. Tanggal 19 September 2026, dengan korban saudari sarmi.
Namun kasus ini seakan berjalan di tempat, karena penyidik belum baru satu kali melakukan penangkapan atau pemeriksaan terhadap pelaku bernama Junaidin dan firman selaku kepala dusun Lare'u desa Doridungga kabupaten Bima Korban merasa ada pembiaran kepada para pelaku.
Olehnya itu, korban membuat permohonan perlindungan hukum dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bima. Dalam surat permohonan hukum yanng dibuat pihak korban pada Sabtu (19/9/2026) diterangkan, bahwa korban telah mendatangi Polsek donggo guna meninjau perkembangan Laporan Tindak Pidana yang telah dibuat.
Atas hal tersebut penyidik juga sudah memberikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) vide Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/04/IV/RES 1.6/2026 tertanggal 19 September 2026.
"Yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan kami telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 (empat belas) hari. Namun, hingga kini Penyidik Reskrim Polsek donggo belum melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara,"tulis korban Sarmi, diterima media ini, Senin (21/9).
Di sisi lain, terduga pelaku diketahui telah membuat laporan balik terhadap korban dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana Kekerasan bersama (pengeroyokan) dan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di atur dalam pasal 170 jo pasal 351 KUHP vide Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/IV/SPKT/POLSEK DONGGO/POLDA NTB.
"Yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan kami telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 (empat belas) hari. Namun, hingga kini Penyidik Reskrim Polsek donggo belum melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara,"tulis korban sarmi, dalam kasus tersebut, Kanit Polsek donggo belum menangkap pelaku yang diterima media ini, Senin (21/9).
Di sisi lain, terduga pelaku diketahui telah membuat laporan balik terhadap korban dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana Kekerasan bersama (pengeroyokan) dan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di atur dalam pasal 170 jo pasal 351 KUHP vide Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/IV/SPKT/POLSEK DONGGO/POLRES BIMA/POLDA NTB/2026 tanggal 19 September 2026.
Bahkan saat itu juga diterbitkan surat perintah penyelidikan Nomor : SP-LIDIK/09/IV/RES 1.6/2026 tertanggal 19 September 2026 serta sampai sekarang belum dilakukan pemanggilan para pihak pelaku dan untuk dimintakan keterangan pada tanggal 21 September 2026. Hal ini menunjukkan Polsek donggo sangat diskriminatif terhadap korban sarmi.
"Atas tindakan pemanggilan pemeriksaan terhadap kami yang dilakukan oleh Penyidik Polsek donggo, telah menunjukan tindakan diskriminasi dalam proses hukum dan tindakan cacat prosedur yang melanggar KUHAP. Serta menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum terhadap kami selaku korban. Pasalnya sampai dengan saat ini, laporan yang kami buat atau sampaikan belum diproses sebagimana mestinya,"ungkap korban.
Olehnya, pihak korban memohon dengan hormat kepada Kapolresta bima untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada korban dalam perkara itu. Korban juga meminta agar proses penegakan hukum dalam hal ini penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung di Polsek donggo untuk segera diproses dan ditangani lansung oleh pihak Polres Bima.
Tak hanya itu, korban ibu sarmi juga menuntut keadilan dengan meminta agar melakukan penghentian penyelidikan terhadap laporan polisi dari Adi Kanit Polsek donggo yang sedang berlangsung di Polsek donggo.
Tak hanya itu, korban Sarmi juga menuntut keadilan dengan meminta agar melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi dari Kanit Polsek donggo yang sedang berlansung di Polsek donggo.
"Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Terlapor saudari sarmi selaku korban pengeroyokan KDRT para pihak dalam perkara ini,"pinta dia.
Sementara itu, kasat PPAT Kapolres Bima saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek perkembangan penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban Sarmi maupun KDRT.
"Kalau KDRT bukan mandek, tapi ke proses penanganannya khusus. Kalau penganiayan saya cek dulu, atau langsung ke Kasatnya,"ujar Kasat Kapolres Bima.(Sekjend MDG)