Duduk Perkara Anggota DPRD Bima Ditetapkan Tersangka: Aniaya Ayah Tiri, Dilapor Ibu Kandung
BIMA,Mediadinamikaglobal.id -Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Muh. Syahrul Sa'ban berserta dua adiknya ditetapkan sebagai tersangka. Duduk perkara kasus ini berawal dari laporan ibu kandung usai tersangka menganiaya korban yang belakangan menjadi ayah tiri.
Latar belakang peristiwa sehingga memicu ketiga tersangka tega terlibat menganiaya korban hingga kini belum diketahui persis. Hingga berita ini diupload, belum ada pihak yang berhasil diwawancarai.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penganiayaan terhadap Syahril Hidayatullah bermula saat korban bersama N (ibu tersangka) mendatangi rumah mantan suaminya di RT 01 Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, NTB.
Belum diketahui persis apa tujuan korban Syahril Hidayatullah bersama N mendatangi rumah mantan suaminya tersebut.
Seorang warga setempat yang ditemui di kediamannya, menceritakan korban dan N tiba di rumah mantan suaminya pada Kamis 07 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat itu, keduanya sudah berada dalam halaman rumah, disambut oleh ketiga tersangka. "Salah satu tersangka menanyakan akta cerai kepada korban dan N," cerita sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, korban disebut-sebut naik pitam dengan menunjuk salah satu tersangka. "Salah satu tersangka sepertinya tidak terima ditunjuk oleh korban, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban," sambung sumber lagi.
Sumber menceritakan lagi, anggota DPRD bersama satu tersangka lagi, yang tak jauh dari tempat kejadian, datang. "Datang lagi tetangga yang melerai," terangnya.
Saat peristiwa penganiayaan terjadi, menurut sumber, status hubungan antara korban Syahril Hidayatullah belum suami istri sah. "Beberapa hari setelah kejadian itu kabarnya mereka baru menikah siri," ujarnya.
Sumber membenarkan kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan oleh ibu kandung dan ayah tiri tersangka. "Laporannya ada dua, oleh ibu kandung mereka dan ayah tirinya. Hampir semua orang sesali sikap ibunya yang melaporkan anaknya," komentar sumber.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Bima Muh. Syahrul Sa'ban ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima. Anggota fraksi Partai Gerindra itu disangka terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban Syahril Hidayatullah.
Selain Muh. Syahrul Sa'ban, penyidik juga menetapkan dua adiknya, yakni Chairul Anam dan Syaikhan. Ketiganya dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diancam dalam pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP.
Kepastian penetapan wakil rakyat bersama kedua adiknya tersebut sebagai tersangka tertuang dalam surat surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/120/XII/2025/Reskrim tanggal 01 Desember 2025.
Dalam surat penetapan status tersangka tersebut tercantum riwayat kejadian penganiayaan dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban terjadi pada Kamis 07 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WITA.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bima pada 25 September 2025. Menindaklanjuti laporan aduan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan kemudian meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan sehingga menetapkan Chaerul Anam, Muh. Syahrul Sa'ban dan Syaikhan sebagai tersangka.
Atas penetapan status tersebut, penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing pihak, termasuk kepada korban maupun para tersangka.
Belakangan diketahui tersangka Muh. Syahrul Sa'ban merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2024-2029 duta partai Gerindra.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bima, Aiptu Rohmi yang dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan. "Mungkin langsung ke pak Kasat terkait itu," jawabnya yang dihubungi via pesan whatsapp pada Jumat 12 Desember 2025.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik yang dikonfirmasi via pesan whatsapp belum merespon. Dihubungi via sambungan WhatsApp berkali-kali tidak menanggapi. (Mdg05)











