Kasus Chromebook Lotim Menguat, FKR NTB Minta Mantan Bupati dan Sekda Diperiksa
![]() |
| Ketua DPW WIB NTB, Dewi Wiliam, (Ist/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global – Ketua Forum Keadilan Rakyat NTB (FKR NTB), Asmuni A.Ma, menegaskan bahwa perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur bukan sekadar dinamika persidangan biasa, melainkan sinyal kuat adanya keterlibatan aktor kekuasaan yang selama ini belum tersentuh hukum.
Menurut Asmuni, perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk memeriksa mantan Bupati Lombok Timur berinisial TSA serta Sekda M. JT merupakan fakta hukum yang tidak bisa dianggap remeh.
“Ini adalah alarm keras bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri. Jangan berhenti di bawah. Aktor utama harus diusut tuntas,” tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah yang mengarah kepada dua pejabat tersebut. Meski sempat terjadi pencabutan keterangan oleh saksi di persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa keterangan itu tetap sah dan memiliki nilai pembuktian karena didukung alat bukti lainnya.
Asmuni menilai, secara logika hukum dan akal sehat publik, sangat tidak mungkin aliran dana dalam jumlah besar terjadi tanpa relasi kekuasaan.
“Tidak mungkin proyek bernilai besar berjalan tanpa pengondisian. Tidak mungkin aktor utama tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam skema tersebut. Jika fakta-fakta ini diabaikan, maka penegakan hukum hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi keadilan,” ujarnya.
FKR NTB pun menyampaikan sikap tegas dengan mendesak Kejaksaan agar segera menindaklanjuti perintah Majelis Hakim tanpa penundaan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas aliran dana dengan pendekatan follow the money hingga ke aktor utama.
Selain itu, FKR menolak segala bentuk praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, meminta transparansi penuh kepada publik, serta mendorong pengawasan ketat dari masyarakat sipil dan lembaga independen.
Menurut Asmuni, kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum di NTB. Jika aparat hanya berhenti pada pelaku teknis dan tidak berani menyentuh elit kekuasaan, maka publik berhak menyimpulkan bahwa hukum masih tunduk pada kekuatan politik.
FKR NTB bahkan mengeluarkan peringatan keras bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan tinggal diam jika terdapat indikasi pembiaran, perlambatan, atau upaya melindungi pihak tertentu.
“Jika ada upaya melindungi pihak tertentu, kami akan melakukan aksi publik, melaporkan ke lembaga pengawas nasional, dan membuka fakta-fakta ini kepada masyarakat luas. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Hukum harus berdiri tegak di atas keadilan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPW WIB NTB, Dewi Wiliam, juga menilai bahwa perintah hakim bukan tanpa dasar. Dalam fakta persidangan dan BAP, terdapat indikasi aliran dana dengan nilai signifikan kepada dua pejabat tersebut.
“Keterangan saksi kunci meskipun sempat dicabut, tetap dinilai memiliki kekuatan pembuktian oleh Majelis Hakim karena didukung alat bukti lainnya. Ini menunjukkan perkara tidak berdiri sendiri,” ujarnya.
Dewi menegaskan bahwa pengembangan perkara adalah kewajiban hukum, bukan pilihan bagi aparat penegak hukum. Aliran dana menjadi pintu masuk utama untuk menelusuri aktor intelektual di balik proyek tersebut.
Ia juga mempertanyakan bagaimana mungkin aliran dana miliaran rupiah bisa terjadi tanpa sepengetahuan atau keterlibatan aktor kekuasaan.
“Apakah proses pengadaan telah dikondisikan sejak awal? Siapa pihak yang paling diuntungkan? Sangat tidak logis jika penanganan perkara hanya berhenti pada pelaku teknis atau pihak swasta,” katanya.
Menurut Dewi, kasus ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Jika fakta persidangan dan BAP telah mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tertentu, maka pengusutan harus berani menyentuh siapa pun tanpa pengecualian,” tutupnya.
Redaksi |











