Media Dinamika Global

Senin, 02 Februari 2026

Memalukan Tindakan Polres Bima Kota Enam Aktivis di Tahan Atas Dugaan Blokade Excavator PT. Sumbawa Timur Mining (PT STM)


Bima NTB, Media Dinamika Global.id. — Mantan presiden mahasiswa universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) , Nabil Fajarudin, mendesak Polres Bima Kota agar melepaskan aktivis yang ditahan atas dugaan blokade excavator PT. Sumbawa Timur Mining ( PT. STM) yang diduga tidak memiliki ijin jalan secara resmi. Ia menilai peristiwa penahanan aktivis merupakan sesuatu yang memalukan atas implementasi hukum dari aparatur penegak hukum dalam menjalakan aturan hukum.

Peristiwa blokade excavator PT STM itu terjadi pada minggu (1/2/2026) di jalan Amahami Kota Bima. Beberapa aktivis mendapatkan informasi terkait alat berat milik PT STM yang beroperasi di kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu itu tidak memiliki surat-surat resmi.

“Peristiwa yang terjadi tadi malam bisa kita nilai bagaimana bobroknya implementasi Hukum oleh APH Polres Bima Kota. Mereka melakukan tindakan represif terhadap para aktivis yang meminta regulasi dari kegiatan penggunaan jalan oleh excavator yang melintasi jalan raya. Seharusnya APH melakukan dialog terbuka dan memaparkan sejumlah administrasi dari adanya kegiatan penggunaan jalan oleh excavator yang melintasi jalan tersebut” tutur Nabil kepada awak media.

Alih-alih melakukan dialog bersama para aktivis, APH Polres Bima Kota justru melancarkan tindakan represif terhadap para aktivis dan melakukan penangkapan hingga sore hari ini para aktivis masih berada di polres Bima Kota.

Presiden mahasiswa UM Bima menegaskan, penahanan sejumlah aktivis di Kota Bima bukan sekadar insiden keamanan, melainkan sebuah cermin tentang bagaimana hukum bisa kehilangan ruhnya ketika keberpihakan bergeser dari keadilan kepada kepentingan.

Para aktivis yang ditahan tidak turun ke jalan untuk menciptakan kekacauan. Mereka berdiri sebagai warga negara yang menuntut hak kebenaran dan keterbukaan informasi publik terhadap keselamatan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap aturan.

“Mereka bukan melakukan aksi pemblokiran jalan melainkan pemblokiran terhadap excavator yang melintasi jalan tersebut. Toh dalam video tersebut masih bisa kita lihat lalu lalangnya kendaraaan yang melintasi jalan raya tersebut,” Pungkas Mantan Presiden Mahasiswa UM Bima tersebut.

Tindakan beberapa aktivis yang ditahan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk protes atas aktivitas excavator yang melintas di jalan umum tanpa dilengkapi surat izin resmi, tanpa rekomendasi teknis, dan tanpa pengawalan sesuai regulasi lalu lintas dan keselamatan jalan.

Dalam aturan yang berlaku, alat berat seperti ekskavator tidak boleh melintas di jalan umum tanpa dokumen sah, pengamanan, dan rute yang ditetapkan. Sebab, bukan hanya aspal yang bisa rusak, tetapi nyawa masyarakat pun bisa terancam. Ketika aturan ini diabaikan, yang lahir bukan pembangunan, melainkan potensi bencana.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, bukan pelanggaran yang ditertibkan, melainkan suara yang dipadamkan. Para aktivis yang menyuarakan kepatuhan terhadap hukum malah ditahan, seolah-olah kritik dianggap sebagai kejahatan, dan keberanian dianggap sebagai ancaman.

“Kita bisa lihat di titik inilah, publik bertanya hukum sedang ditegakkan, atau sedang dipilih-pilih?” imbuhnya.

Penahanan tersebut mencederai rasa keadilan. Negara seharusnya hadir sebagai penengah, bukan sebagai tameng bagi praktik yang melanggar aturan. Jika aparat lebih cepat membungkam protes daripada memeriksa legalitas aktivitas yang diprotes, maka keadilan telah bergeser dari maknanya yang sejati.

Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi juga soal berani mengoreksi. Aktivis bukan musuh negara. Mereka adalah alarm moral yang berbunyi ketika sistem mulai menyimpang.

Mantan Presma UM Bima, Nabil Fajarudin, mengingatkan bahwa Kota Bima tidak membutuhkan ketakutan, tetapi keterbukaan. Tidak membutuhkan represi, tetapi dialog. Karena hukum tanpa keadilan hanyalah kekuasaan yang dibungkus seragam, dan negara yang menutup telinga terhadap warganya sedang menggali jarak dengan masa depannya sendiri.(Team)

Kabag Ops Brimob Polda Riau Bekali Tim RAGA Materi Perkap 1/2009 di SPN

Pekanbaru — Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Brimob Polda Riau, AKBP Rivana Wahdi, S.H., memberikan pembekalan materi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 kepada Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau. 


Kegiatan tersebut berlangsung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (2/2/2026).


Pemberian materi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme personel Tim RAGA dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian di lapangan. 


Fokus utama pembekalan adalah pemahaman mendalam terkait pedoman penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009.


Dalam penyampaiannya, AKBP Rivana Wahdi menegaskan bahwa penguasaan Perkap tersebut menjadi landasan utama bagi setiap personel Polri.


Kepada khususnya Tim RAGA AKBP Rivana Wahdi menegaskan, agar setiap tindakan yang diambil sesuai prosedur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


“Setiap personel harus memahami secara utuh aturan penggunaan kekuatan agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” ujar AKBP Rivana Wahdi.


Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan sesi tanya jawab, yang dimanfaatkan peserta untuk mendalami penerapan Perkap No. 1 Tahun 2009 dalam berbagai skenario tugas nyata, khususnya penanganan gangguan kamtibmas yang melibatkan geng dan aksi anarkisme.


Para peserta tampak antusias dan aktif berinteraksi selama pelatihan berlangsung. Diharapkan, melalui kegiatan ini, Tim RAGA Polda Riau semakin siap dan profesional dalam menjalankan tugas pengamanan, sekaligus mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polda Riau.

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan


Jawa barat, Media Dinamika Global.id.// Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (02/02/2026).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakornas yang diikuti oleh 4.011 peserta ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menciptakan kesamaan gerak langkah pusat dan daerah pada tahun kedua pelaksanaan RPJMN 2025-2029. Mendagri menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan forkopimda siap mendukung program Presiden untuk melakukan lompatan dalam memajukan Indonesia.

Dalam taklimatnya, Presiden Prabowo menekankan bahwa kepemimpinan adalah pengabdian yang harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi. Kepala Negara mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan dari pusat hingga daerah agar memahami sejarah dan latar belakang bangsa untuk menjadi pemimpin yang adil serta jujur. Presiden menegaskan bahwa negara ini dibangun atas pengorbanan rakyat yang besar, sehingga setiap pemimpin wajib membuktikan bakti dan pengabdiannya kepada rakyat secara nyata.

Terkait dinamika global, Presiden Prabowo mengingatkan pentingnya kewaspadaan nasional dalam menghadapi gejolak dunia dan ketegangan geopolitik yang makin kompleks. Presiden menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap politik luar negeri bebas aktif dan prinsip nonblok dengan filosofi seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak. Namun, Presiden juga menekankan bahwa kemandirian nasional yang kuat adalah keharusan, di mana bangsa Indonesia harus mampu berdiri di atas kekuatan sendiri guna menjaga keselamatan seluruh rakyat di tengah realitas kekuatan dunia.(Sekjend MDG)


Babinsa Desa Sari Koramil 1608-03/Sape Laksanakan Patroli Siskamling, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Babinsa Desa Sari, Serda Junaidin, bersama satu orang anggota Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan Patroli Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), Senin malam (2/2/2026).

Kegiatan patroli yang dimulai pukul 19.00 WITA tersebut bertujuan untuk memantau situasi wilayah serta mengantisipasi perkembangan kondisi keamanan di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.




Patroli Siskamling ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya dua orang anggota Koramil, dua orang aparat desa, enam orang masyarakat, serta tokoh pemuda dan tokoh agama setempat. Sinergi antara TNI dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Adapun sasaran patroli meliputi pemukiman warga dan sejumlah tempat tongkrongan anak muda yang dinilai rawan terhadap potensi gangguan keamanan.

Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 19.15 WITA dengan keberangkatan anggota Koramil menuju Desa Sari. Setibanya di lokasi pada pukul 19.30 WITA, petugas langsung melakukan pemantauan situasi wilayah.

Pada pukul 20.00 WITA, Babinsa memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Sari agar menghindari kegiatan negatif, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, warga juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi cuaca hujan yang berpotensi menyebabkan pohon tumbang, banjir, dan tanah longsor.

Patroli kemudian dilanjutkan dengan pemantauan desa binaan hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 21.00 WITA. Selama pelaksanaan patroli, situasi wilayah terpantau aman dan kondusif.

Kegiatan Patroli Siskamling ini merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam mendukung keamanan lingkungan serta mempererat kemitraan dengan masyarakat.

(Team.MDG.03)

Bidkum Polda NTB Berikan Penyuluhan Hukum, Perkuat Profesionalisme Personel Polres Bima Kota


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Polres Bima Kota, Senin (2/2/2026), mulai pukul 09.00 Wita, bertempat di Aula Rupatama Polres Bima Kota.

kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan personel Polri, khususnya penyidik, dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh Bidkum Polda NTB dengan materi meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Hukum Polda NTB KBP Abdul Azas Siagian, S.H., M.H., beserta tim, Wakapolres Bima Kota KOMPOL Herman, S.H., para pejabat utama Polres Bima Kota, serta perwakilan penyidik dan personel satuan fungsi dan seksi di lingkungan Polres Bima Kota.

Selain itu, turut hadir para Kapolsek jajaran Polres Bima Kota bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas, serta perwakilan personel Bhabinkamtibmas dari masing-masing Polsek.

Penyampaian materi penyuluhan hukum disampaikan langsung oleh Kabidkum Polda NTB KBP Abdul Azas Siagian, S.H., M.H., yang memaparkan secara komprehensif terkait substansi perubahan dan penyesuaian hukum pidana nasional, khususnya implementasi KUHP baru, KUHAP, serta kebijakan penyesuaian pidana dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharakan seluruh personel Polres Bima Kota semakin memahami aspek hukum materiil dan formil, sehingga dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.(Sekjend MDG)


Pemdes Taropo Kab.Dompu Gelar Panen Perdana Jagung


Kilo Dompu, Media Dinamika Global.id.// Melihat kondisi Jagung Petani Desa Taropo yang sebagian sudah mencapai umur untuk panen,maka pemerintah Desa Taropo bersama PPL pertanian berencana melakukan panen perdana sekitar tgl,6-7 Pebruari tahun 2026

Insyaallah,dalam acara panen perdana nantinya,kami akan mengundang Bpk.Bupati Dompu beserta Dinas terkait,dan dalam waktu dekat kami akan menyurati Bpk.Bupati untuk hadir,dan mudah-mudahan beliau tidak berhalangan

Kades Taropo, Abdurahman, mengatakan,hal ini di lakukan mengingat Desa Taropo adalah salah satu Desa yang ada di kabupaten Dompu yang lebih awal panen jagung pada musim tanam tahun 2025-2026

Kades menambahkan, harapannya,dalam musim panen tahun 2026 ini,harga jagung kering tetap stabil pada kisaran angka 5000 perkilogram, sehingga akan mendongkrak ekonomi masyarakat petani jagung 

Di tempat yang sama PPL Pertanian Ade Mariadi,S.Pt menyampaikan potensi penanaman jagung di tahun 2025-2026 seluas 4.242 Ha dengan potensi hasil per hektarnya rata-rata 9 ton,maka akan menghasilkan jagung 38.178 ton

Jika hasil tersebut di atas,berpotensi harga di angka 5000 sesuai dengan harapan Pak Kades,maka uang yang akan beredar di Desa Taropo yaitu sebesar Rp.19.089 Miliar.(Sekjend MDG)

Pemasangan Tanda Operasi Jadi Penanda Dimulainya Ops Keselamatan Krakatau 2026 di Bandar Lampung.


Bandar Lampung – Mediadinamikaglobal.Id || Polresta Bandar Lampung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 di Lapangan Mapolres setempat, Senin 02 Februari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Apel gelar pasukan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja, dan sejumlah instansi serta stakeholder terkait bidang lalu lintas.

Membacakan amanat Kapolda Lampung, Sekda Kota Bandar Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak atas sinergitas yang telah terjalin dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

"Apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 dapat berjalan secara optimal dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan," Kata Iwan Gunawan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas melalui peningkatan keselamatan, penurunan angka fatalitas kecelakaan, pembangunan budaya tertib berlalu lintas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Upaya ini semua tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," jelas Sekda.

Operasi Keselamatan Krakatau 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, dengan mengusung tema “Melalui Operasi Keselamatan Krakatau 2026 dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H”.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif sebesar 40 persen, preventif 40 persen, serta penegakan hukum 20 persen melalui ETLE dan teguran, serta memprioritaskan kegiatan edukasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan personel secara maksimal dalam mendukung pelaksanaan operasi tersebut.

“Kami sendiri melibatkan sebanyak 79 personel dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2026 yang dilaksanakan selama 14 hari,” ujar AKP Agustina Nilawati.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.(Fs/Red)

Aksi Unjuk Rasa Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP) di Kantor DPRD Kab, Bima


Bima NTB, Media Dinamika Global.id. //Aksi unjuk rasa oleh Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP). Pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026, pukul 10.22 Wita s/d selesai, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Jln. Gatot Subroto Kel. Penatoi Kec. Mpunda Kota Bima, telah berlangsung aksi unjuk rasa dari Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP) yang dipimpin oleh Korlap Sdr. Adiman Musafir, dengan jumlah massa sekitar ±20 orang.

Aksi tersebut terkait tuntutan penuntasan kasus hukum hilangnya Saudara Kifen. Adapun Tuntutan massa aksi yakni yang pertama Tuntaskan Kasus Misteri Kehilangan Kifen dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Kedua Negara harus segera menemukan Keberadaan Kifen dengan cara apapun.

Ketiga Perjelas Proses Hukum Yang Sedang Berjalan, apakah Kifen murni Hilang atau Dibunuh oleh tangan manusia.

Keempat Bongkar Dugaan Skenario Jahat dalam Kasus Kehilangan Kifen.

Kelima Panggil Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Skenario Kasus Kehilangan Kifen.

Keenam Polres Bima Kota harus mengajak Aldi untuk menjadi petunjuk jalan menuju lokasi Kifen.

Ketujuh DPRD Kabupaten Bima harus mengeluarkan rekomendasi untuk Polres Bima Kota. Kedelapan Kapolres Bima segera menindaklanjuti surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bima.

Dan Kesembilan Panggil Ajo Honggo/Ula untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan skenario kasus kehilangan Kifen.

Dapat kami Laporkan bahwa adapun Rangkaian kegiatan aksi yaitu Pukul 10.22 Wita, massa aksi tiba di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima dan langsung menyampaikan orasi ilmiah secara bergantian dengan inti Rekan-rekan seperjuangan yang kami hormati, Gerakan yang kami bangun melalui Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP). Putih adalah gerakan kemanusiaan. Gerakan ini hadir untuk mendorong dan mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Apa yang kami sampaikan hari ini bukan opini, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan yang terjadi dalam kasus ini bukan sekadar polemik hukum, tetapi persoalan kemanusiaan dan moral, bahkan secara agamais. Dalam ajaran agama mana pun, manusia yang hilang wajib ditemukan—setidaknya jasadnya harus ada kejelasan.

Namun faktanya, hingga hari ini Polres Bima Kota belum mampu menemukan jasad Adinda Kiven. Ini adalah kegagalan serius dalam penanganan sebuah kasus yang menyangkut nyawa manusia.

Selanjutnya, kami menuntut penjelasan yang utuh dan terbuka terkait berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus ini, yang kami nilai blunder dan tidak profesional. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kami harus dan wajib berbicara langsung dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bima. Kami secara terbuka meminta Komisi I DPRD Kabupaten Bima untuk menghadapi keluarga Kiven dan segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Karena itu, Kami sampaikan dengan tegas bahwa Apabila kasus ini tidak mampu diungkap secara jelas dan adil, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dengan massa yang lebih luas. Kami meminta agar seluruh tuntutan kami segera ditanggapi. Perlu kami tegaskan, aksi hari ini adalah Aksi Jilid II, dan akan terus berlanjut sampai ada kejelasan hukum.

Saat ini kami seolah-olah dibungkam oleh ketidakjelasan. Ini sangat ironis. Satu orang bernama Kiven tidak dapat ditemukan, baik dalam keadaan hidup maupun meninggal dunia, selama hampir tiga bulan Seolah-olah Kiven tidak pernah ada di dunia ini. Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama, kehilangan Kiven adalah peristiwa yang sangat tragis dan penuh misteri.

Sekitar  Pukul 10.44 Wita Penyampaian Ibunda Kiven, Kami hadir di sini untuk meminta kejelasan atas kasus anak saya, Kiven. Kami hanya ingin kepastian dan keadilan. Tolong berikan kejelasan kepada kami terkait kasus anak kami

Lalu pada Pukul 10.57 Wita, massa aksi diarahkan masuk ke ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bima untuk mengikuti audiensi/RDP.

Adapun yang hadir Dalam Kegiatan RDPU terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Kab. Bima Bpk. Supardi, S.H, Anggota Komisi I DPRD. Kab. Bima Bpk. Irwan, S.H, Anggota Komisi I DPRD. Kab. Bima Bpk. Sri Langit Nawaksana, S.H, Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan, S.I.K, KaBid. Logistik BPBD Bpk. Nurul Huda, S.T beserta anggota, Kasi Ekonomi Camat Wera Bpk. Ahmad, S.Sos, Kapolsek Wera Ipda Muhaimin M. Ulawara, S.H, Ketua BPD Ds. Sangiang Bpk. Ashin Anas Wijaya, Saifullah Alias Ula alias Ajo Honggo, Perwakilan keluarga dari Sdr. Kifen dan Perwakilan dari PMMP.

Sekitar Pukul 12.17 WITA, Kegiatan audensi dimulai dengan penyampaian Ketua Komisi I DPRD Kab. Bima Bpk. Supardi, S.H. yang intinya menyampaikan bahwa pada Dasarnya kegiatan tersebut karena adanya surat dari Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP) tanggal 26 Januari 2026.

Kemudian Diharapkan selama kegiatan menjaga keamanan dan ketertiban ruangan, Nanti akan diberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan pengetahuannya mengenai kasus Sdr. Kifen.

Sementara itu, dibagian lainnya Kasat Reskrim Polres Kota Bima AKP Dwi Kurniawan, S.I.K. menyampaikan yang intinya bahwa Pihaknya telah melakukan Uji Psikologi kepada keluarga yang didatangkan langsung dari Polda Bali, Sampai dengan hari pihaknya belum bisa memastikan bagaimana kondisi terakhir dari Sdr. Kifen .

Tidak hanya itu, Pihak Polda NTB dalam waktu dekat akan turun langsung ke lapangan untuk membantu pencarian dan Pihaknya melakukan penyelidikan dasar hukumnya adalah laporan informasi dari Intel wilayah serta Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Sdr. Aldi karena pernyataan dari Sdr. Aldi berubah.


Dari Pihaknya meminta ijin sama keluarga apabila ditemukan dalam keadaan meninggal pihaknya minta untuk di otopsi supaya bisa mengetahui penyebab meninggalnya. Tuturnya

Dibagian lainnya KaBid. Logistik BPBD Bpk. Nurul Huda, S.T. menyampaikan yang intinya adalah Pada tanggal 15 Desember 2025 Tim Sar mendapat laporan adanya kehilangan Sdr. Kifen dan pada hari itu juga langsung turun ke TKP, namun hasilnya nihil. Pada tanggal 16 s.d. 18 Desember 2025 melanjutkan pencarian namun nihil juga karena terkendala cuaca. 

Setelah hasilnya nihil tersebut pihak keluarga dari Sdr. Kifen melakukan pencarian secara mandiri. Selanjutnya Pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendatangkan drone ke pemerintah pusat sebagai alat bantu pendukung dalam pencarian. Namun setelah melakukan pencarian dengan Drone tersebut tetap saja tidak ditemukan. Ungkapnya

Sementara itu tiba giliran Kapolsek Wera Ipda Muhaimin Mulawarman, S.H. menyampaikan yang intinya bahwa Pihaknya menyampaikan kronologis pelaporan dari Kepala Ds. Sangiang sampai pelaporan ke Polres Bima Kota. Pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Muspika Kec. Wera untuk mendukung pencarian korban. Menjalin komunikasi dengan Tim Sar yang membantu pencarian untuk melakukan pencarian bersama. Akan tetap melakukan komunikasi terhadap Muspika dan TNI dalam upaya mendapatkan informasi terkini. Ujarnya

Demikian juga Kasi Ekonomi Camat Wera Bpk. Ahmad, S.Sos. menyampaikan yang intinya bahwa Sebagai pemerintah daerah sempat mendampingi Tim Drone dari pusat untuk proses pencarian, Sampai sekarang pihak pemerintah daerah tetap berkomunikasi dengan pihak terkait dalam membantu pencarian. 

Yang paling esensial lagi ketika Bpk. Jamrud (Orang tua Sdr. Kifen) menyampaikan yang intinya bahwa Pada saat mendengar Sdr. Kifen dinyatakan hilang, pihaknya langsung mengajak Sdr. Kafun, Sdr. Aldi dan Sdr. Meri di titik hilangnya Sdr. Kifen menggunakan perahu kecil. Pada saat di titik hilangnya Sdr. Kifen rombongan menemukan seekor rusa. Namun pada saat pencarian tersebut keberadaan Sdr. Kifen belum juga ditemukan, Karena belum ditemukan Sdr. Kifen pihaknya kembali ke rumahnya. 

Pada saat dirumah, Sdr. Kafun dipanggil oleh Kepala Dsn. Sangiang untuk pergi ke Polsek Wera, Setelah Sdr. Kafun dipanggil, pihaknya juga dipanggil ke Polsek Wera, Sampai di Kantor Polsek Wera ada oknum yang menyuruh untuk berkata jujur. Ujarnya

Pada saat di Polsek Sdr. Aldi menyampaikan bahwa Sdr. Kifen sudah meninggal, Sdr. Aldi menyampaikan bahwa Sdr. Aldi yang mengubur Sdr. Kifen dan disaksikan oleh bapaknya. Cetusnya

Disisi lainnya Sdr. Saifulah alias Ula alias Ajo Honggo juga turut menyampaikan yang intinya bahwa Yang pertama melaporkan ke Sdr. Saifulah adalah paman Sdr. Kifen, Setelah mendapatkan laporan kehilangan tersebut Sdr. Saifulah langsung melaporkan ke Kepala Ds. Sangiang. Kemudian Kepala Ds. Sangiang menghubungi Sdr. Saifulah untuk ke kantor Ds. Sangiang untuk membuat kronologis.

Setelah membuat kronologis Sdr. Saifulah atas persetujuan Kades Sangiang, Kepala Dusun mengirimkan ke Kepala Pos Sar Bima. Pihaknya mempertanyakan kenapa pihak Desa memerintahkan dirinya membuat kronologis. Pihaknya juga yang mengkoordinir untuk mengumpulkan bantuan sosial yang akan diarahkan ke Tim dan warga yang melakukan pencarian Sdr. Kifen.

Pihaknya kaget kenapa tiba-tiba proses pencarian dihentikan pada saat penyaluran bantuan sosial tersebut alasannya penghentian pencarian Sdr. Kifen sudah disetujui oleh keluarga Sdr. Kifen dalam hal tersebut adalah ayahnya Sdr. Kifen dan ada Surat pernyataan pemberhentian pencarian yang sudah di tanda tangani oleh ayahnya Sdr. Kifen. Selain itu Pihaknya juga berkoordinasi dengan Tim Mapala untuk membantu pencarian Sdr. Kifen. 

Lalu memohon kepada aparat penegak hukum untuk segera memastikan kasus hukum dalam persoalan tersebut. Harapnya

Perwakilan dari PMMP Sdr. Furkan menyampaikan yang intinya bahwa Pihaknya bingung dalam permasalahan tersebut karena belum ada kepastian apakah Sdr. Kifen itu hilang atau mati, Semenjak pihak Kepolisian masuk dalam kasus tersebut semua keluarga besar saling mencurigai. 

Diharapkan kepada Kasat Reskrim Polres Bima Kota untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa Polres Bima Kota sampai detik ini dinilai gagal dalam penanganan kasus.

Keluarga Sdr. Kifen sekarang sangat menderita, disamping anaknya hilang juga keluarga besar banyak diintimidasi serta dicurigai bekerjasama membunuh Sdr. Kifen. Namun, pada Tanggal 26 Desember 2025 pihak keluarga pernah melaporkan ke Polres Bima Kota terkait adanya dugaan pembunuhan terhadap Sdr. Kifen. 

Meminta ke pihak Polres Bima Kota untuk mengajak Sdr. Aldi untuk ikut serta dalam pencarian. Pihaknya akan menjamin keamanan Sdr. Aldi. Pintanya

Selanjutnya, ada Pernyataan Koorlap Sdr. Adiman Musafir yang intinya memohon dan mendesak kepada untuk DPRD Kab. Bima untuk membuat surat sakti yang ditujukan ke Kapolres Bima Kota untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan mendesak Ketua Komisi I DPRD Kab. Bima Bpk. Supardi, S.H. Penjelasan dari pihak-pihak terkait sudah sampaikan, mengajak untuk sama-sama mencari solusi yang baik.

Diharapkan tidak ada saling mencurigai anatara pihak keluarga serta pihak berwajib dalam penanganan kasus tersebut. Terkait rekomendasi pihak DPRD ke Polres Kota Bima, pihaknya mengeluarkan hanya bisa memberikan seruan ke pihak penegak hukum untuk segara menyelesaikan kasus tersebut. Kepada Polres Bima Kota agar bisa mengikutsertakan Sdr. Aldi dalam pencarian Sdr. Kifen.

Hasil pantauan langsung Media ini nampaknya Ketua Komisi I DPRD Kab. Bima Bpk. Supardi, S.H. menutup secara resmi kegiatan audiensi. Dan terlihat sekali Aksi unjuk rasa oleh Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP) berlangsung tertib, aman, dan kondusif, serta mendapat pengawalan dari aparat keamanan setempat.

Yang Substansi tuntutan massa aksi berfokus pada desakan percepatan dan kejelasan penanganan kasus hilangnya Sdr. Kifen, yang hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum apakah korban dinyatakan hilang atau meninggal dunia.

Dalam forum audiensi/RDPU terungkap adanya perbedaan keterangan dari beberapa pihak terkait, khususnya mengenai pengakuan Sdr. Aldi dan penghentian sementara pencarian, yang menimbulkan kebingungan serta kecurigaan di tengah keluarga dan masyarakat.


Pihak Polres Bima Kota menyatakan penyelidikan masih berjalan dan belum dapat memastikan kondisi terakhir Sdr. Kifen, serta akan melibatkan Polda NTB untuk membantu proses pencarian lanjutan.(Team).

Minggu, 01 Februari 2026

Bupati Bima dan Wabup Ikuti Rakornas, Presiden Prabowo Beri Taklimat


Bogor, Media Dinamika Global.id.//Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun Senin (2/2/2026) yang dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, para Menteri Koordinator dan Menteri terkait menjadi wahana bagi Presiden dan para Menteri untuk memberikan taklimat (arahan) kepada para Gubernur, Bupati, Walikota beserta para Wakil Kepala Daerah seluruh Indonesia yang hadir di Sentul International Convention Center, Bogor.

Dalam Rakornas yang mengusung tema "Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045" tersebut, Presiden Prabowo dalam arahannya memaparkan capaian pembangunan di bawah pemerintahannya dan mengatakan bahwa kecapaian tersebut merupakan hasil riil, bukan "omon-omon". jelasnya.

"Saat ini, program Makanan Bergizi Gratis (MBG) saat ini telah menciptakan 3-5 juta lapangan pekerjaan dan setiap hari, sebanyak 60 juta penerima manfaat dari anak-anak, perempuan hamil, melahirkan hingga Lansia. 

Demikian halnya pada sektor kesehatan, sebanyak 70 juta rakyat Indonesia sudah mendapatkan manfaat dari pelayanan kesehatan gratis melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam beberapa bulan ke depan, akan diwujudkan 28.000 koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di masing-masing desa Koperasi yang memiliki manajemen, gudang penyimpanan. Nantinya, tidak akan ada hasil panen yang tidak terjual karena koperasi inilah yang akan mengambil, menyimpan dalam gudang dan mengirim sendiri dan menjual hasil panen Sehingga para petani di sektor pertanian dan perikanan khususnya mendapatkan hasil yang layak". jelas Presiden Prabowo.

Sementara itu, Bupati Bima Ady Mahyudi menghadiri Rakornas tersebut bersama Wakil Bupati dr.H. Irfan Zubaidy menjelaskan bahwa arahan Presiden RI. Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan juga pemaparan para Menteri, baik dari Menteri Koordinator dan Kepala Lembaga Non Departemen yang mengangkat tema Sinergi Pusat dan Daerah menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk merumuskan, mengimplementasikan dan sinergikan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

Arahan tersebut, lanjut Bupati juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan di tingkat daerah harus selaras dengan kebijakan dan arahan pemerintah pusat".

Rakornas tersebut juga dihadiri Ketua DPRD kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, Dandim 1608/Bima Letkol Arh Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc, Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah. Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut juga dihadiri Bupati Dompu Bambang Firdaus dan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan.(MDG)

Ketertiban, Keadilan, dan Alat Berat: Di Mana Negara Seharusnya Berdiri?


Bima,NTB-Media Dinamika Global.Id.-Peristiwa penghadangan kendaraan pengangkut alat berat pertambangan di Pelabuhan Bima yang kemudian dibubarkan oleh aparat kepolisian bukan sekadar insiden ketertiban umum. Ia adalah cermin dari ketegangan lama antara kekuasaan negara, kepentingan industri, dan kegelisahan aktivis atas keselamatan serta masa depan lingkungan hidup.

Pertanyaan yang patut diajukan bukan semata apakah aparat berwenang membubarkan aksi, melainkan dalam kepentingan siapa ketertiban itu ditegakkan. Apakah hukum hadir hanya untuk memastikan arus logistik industri berjalan tanpa hambatan, ataukah juga untuk menjamin keadilan ekologis dan keselamatan publik?

Dalam negara hukum, kepolisian memang memiliki mandat konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Namun, ketertiban tidak pernah berdiri sendiri sebagai nilai netral. Ia selalu melekat pada konteks sosial, ekonomi, dan politik yang melingkupinya. Ketika ketertiban dipisahkan dari substansi masalah, hukum berisiko direduksi menjadi alat administratif, bukan instrumen keadilan.

Kegelisahan para aktivis terhadap pengangkutan alat berat pertambangan tidak muncul dari ruang hampa. Aktivitas ini mengandung risiko tinggi mulai dari keselamatan lalu lintas, kerusakan infrastruktur publik, hingga potensi dampak ekologis jangka panjang. Secara hukum, pengangkutan alat berat mensyaratkan kejelasan dokumen, izin khusus, spesifikasi armada, pengawalan, pengaturan lintasan dan waktu operasional, serta yang paling krusial: kepastian bahwa alat tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan yang legal dan berizin.

Jalan umum dan pelabuhan bukan sekadar jalur industry ia adalah ruang publik yang menyangkut hak hidup dan keselamatan bersama. Ketika ruang ini digunakan untuk kepentingan ekstraktif, negara memiliki kewajiban ganda memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai hukum, sekaligus melindungi kepentingan publik dari risiko yang ditimbulkannya.

Di sinilah relevansi Pasal 33 UUD 1945 menemukan maknanya. Konstitusi tidak memposisikan sumber daya alam sebagai komoditas bebas nilai, melainkan sebagai amanah kolektif yang pengelolaannya harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Prinsip ini dipertegas oleh undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup yang menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan ekologis sebagai syarat sah pembangunan.

Maka, ketika para aktivis menyampaikan kegelisahan dan negara hadir melalui aparatnya, respons yang dibutuhkan bukan sekadar pembubaran aksi atas nama ketertiban. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang menyeluruh, transparan, dan berimbang mulai dari verifikasi izin, kepatuhan prosedural, hingga keterbukaan informasi kepada publik.

Ketertiban tanpa keadilan hanya melahirkan ketenangan semu. Sebaliknya, keadilan yang diabaikan akan selalu menemukan jalannya sendiri untuk kembali ke ruang publik, sering kali dalam bentuk konflik yang lebih keras dan tidak terkendali.

Pembangunan yang beradab bukanlah pembangunan yang membungkam suara aktivis, melainkan yang mampu menjawabnya dengan akal sehat, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab ekologis. Di sanalah wibawa negara sesungguhnya diuji bukan pada seberapa cepat aparat membubarkan kegelisahan, tetapi pada seberapa serius negara memastikan bahwa pembangunan tidak meninggalkan luka sosial dan ekologis di belakangnya. Oleh; Mafturrahman