Dugaan Kasus Pungutan Dana Sertifikasi di SMPN 1 Soromandi Mulai tahun 2022 Hingga 2026 Kab, Bima
Soromandi NTB, Media Dinamika Global.id.-- Awal kesepakatan kepsek dengan 18 orang guru-guru sertifikasi, melakukan pungutan itu untuk digajikan ke guru honorer, namun guru honorer tersebut tidak pernah mendapatkan haknya. Itu hasil kita turun di SMPN 1 soromandi. Kamis 5 maret 2026. Pada pukul 10:35 sampai pukul 11:35.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana sertifikasi guru di SMPN 1 Soromandi kabupaten bima, kian menyedot perhatian publik. Isu yang menyebut adanya pemotongan sejak tahun 2022 hingga 2026, setiap kali pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak guru SMPN 1 Soromandi dan regulasi negara.
Sorotan tajam publik akhirnya memaksa Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten bima harus angkat bicara. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik yang mencederai kesejahteraan tenaga pendidik.
“Jika benar kegiatan (kutipan) tersebut dilakukan, maka itu sudah jelas menyalahi aturan,” tegas guru SMPN 1 Soromandi kabupaten bima kepada awak media ini. Kamis (5/03/2026)
Salah satu guru SMPN 1 Soromandi yang enggan disebut namanya, menyebut pemotongan dana sertifikasi dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran berat. Ia memastikan akan mengambil langkah konkret dengan memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan penelusuran mendalam.
“Saya akan perintahkan Kepala Bidang terkait untuk segera menelusuri kebenaran informasi ini. Kita pastikan semuanya berjalan sesuai prosedur dan aturan,” tambahnya.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Soromandi, Syamsudin yang sebelumnya sulit dihubungi, akhirnya memberikan klarifikasi tertulis melalui pesan WhatsApp. Ia membantah adanya pemotongan dana sertifikasi di sekolah yang dipimpinnya.
Menurut Syamsudin, hingga saat ini penerima sertifikasi di sekolah tersebut masih sangat terbatas.
“Di SMPN 1 Soromandi kabupaten Bima, baru saya sendiri yang sertifikasi. Tahun 2022 baru ada satu guru yang lulus sertifikasi,” jelasnya. Kamis (5/03/2026).
Ia juga menegaskan tidak mengetahui proses pencairan dana sertifikasi guru SMPN 1 Soromandi karena berada di bawah kewenangan Kementerian pendidikan.
“Saya tidak pernah tahu apakah mereka sudah menerima dana sertifikasinya atau belum. Guru SMPN 1 Soromandi punya jalur langsung harus pertanyakan ke Disdikpora provinsi NTB,”
Selain itu, ia menyebut satu guru lain yang lulus sertifikasi pada 2022 hingga 2026 belum menerima dana karena status administrasi belum valid.
Publik Desak Audit Investigatif
Meski klarifikasi telah disampaikan, desakan publik agar Disdikpora cepat melakukan audit investigatif tetap menguat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada tekanan, pengkondisian, atau praktik terselubung terhadap guru terutama mereka yang baru lulus sertifikasi baik saat ini maupun ke depan.
Sesuai regulasi dan rekomendasi Ombudsman RI, segala bentuk kutipan terhadap dana TPG, baik dengan dalih administrasi, uang lelah, maupun kesepakatan internal, merupakan tindakan ilegal. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin PNS berat hingga jeratan pidana korupsi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak-hak guru dari praktik menyimpang. Publik kini menunggu, apakah janji penindakan tegas akan benar-benar diwujudkan atau justru menguap di tengah birokrasi.(Waketum MDG)



















