Polres Dompu Berhasil Ringkus Residivis Kasus Narkoba
![]() |
| Barang Bukti, (Ist/Surya) |
Dompu, Media Dinamika Global — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di sebuah kosan yang beralamat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Seorang pria berinisial B (41 tahun) Wiraswasta, berdomisili di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tim memastikan keberadaan target. Selanjutnya, Kanit Lidik Satresnarkoba BRIPKA Iwan Setiawan memimpin langsung upaya penindakan.
Tim bergerak secara taktis dengan berjalan kaki untuk menghindari kecurigaan. Saat hendak dilakukan penangkapan, pintu kamar kos dalam keadaan terkunci dari luar, sehingga petugas mengambil langkah tegas dengan masuk melalui jendela.
Di dalam kamar, petugas mendapati terduga pelaku yang hendak melarikan diri, dan langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas berhasil mengamankan:
•Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,32 gram
•10 klip berisi sabu dalam bungkus rokok
•1 klip sabu tambahan
•Alat hisap (bong) dan pipet modifikasi
•Korek api modifikasi dan korek gas
•Gunting dan kater
•Sapu tangan
•1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah tanpa nopol
•Barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika
Terduga pelaku dijerat dengan:
•Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
•Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009
•Serta ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 dan penyesuaiannya)
Terduga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga aktif melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kabupaten Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap," ucap singkat Kasat.
Melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. mengatakan kami mengapresiasi kinerja cepat dan profesional anggota Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus ini. Ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun," tegasnya.
Lebih lanjutnya, penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan generasi bangsa. Bagi pelaku, akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana berat.
"Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Redaksi |






















