Akhirnya, Koko Erwin Ditangkap Polisi Saat Kabur Ke Malaysia
Nasional. Media Dinamika Global.Id.-Akhirnya, Koko Erwin Ditangkap Polisi Saat Kabur Ke Malaysia. Pengungkapan dan Pencegahan Pelarian Tersangka Perkara Narkotika atas nama ERWIN BIN ISKANDAR alias KOKO ERWIN melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC, dengan uraian sebagai berikut:
Laporan Polisi Nomor : Lp/A/22/2026/Spkt.Ditnarkoba/Polda Ntb, Tanggal 29 Januari 2026. Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/B8-113.A/II/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba, tanggal 13 Februari 2026; Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 4 Februari 2026 atas nama saudara Erwin Iskandar Bin Iskandar. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Februari 2026
Waktu : Sekira pukul 13.30 WIB
Tempat : Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Uang tunai Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah)
Uang tunai RM 20.000 (dua puluh ribu ringgit Malaysia)
1(satu) unit jam tangan merek TAG Heuer
1 (satu) unit HP Samsung
Nama : ERWIN BIN ISKANDAR alias KOKO ERWIN
Jenis Kelamin : Laki-laki
Usia : 57 tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Peran : Diduga sebagai b4ndar dalam j4ringan per3daran n4rkotika serta berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Saksi-saksi
1. Nama : Irfan
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
2. Nama : Julfirawati Panjaitan
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
3. Nama : Alfin Fadhilah
Pekerjaan : Swasta
KRONOLOGIS :
Perkara ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap *AKP Malaungi* dalam kasus penyalahgunaan dan per3daran n4rkotika di wilayah hukum Polda NTB. Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan per3daran n4rkotika.
Dampak pengembangan perkara tersebut berimplikasi pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang selanjutnya berujung pada penonaktifan dan pemberhentian terhadap Kapolres Bima Kota dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Dalam rangkaian pengembangan tersebut, nama ERWIN BIN ISKANDAR alias KOKO ERWIN muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindik4t j4ringan perd4gangan dan per3daran n4rkotika serta dikaitkan dengan dugaan alir4n dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum, yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga per3daran n4rkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.
Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama ERWIN BIN ISKANDAR dalam pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, S.H., S.I.K., M.Si., M.T.I., bersama Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melaksanakan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian ERWIN BIN ISKANDAR termasuk melakukan pendalaman terhadap istri ERWIN BIN ISKANDAR guna mencari dan mengetahui keberadaan ERWIN BIN ISKANDAR.
Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa ERWIN BIN ISKANDAR dibantu oleh AKHSAN AL FADHLI alias GENDA untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap AKHSAN AL FADHLI alias GENDA yang diketahui melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul ERWIN BIN ISKANDAR.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap AKHSAN AL FADHLI alias GENDA, diperoleh keterangan bahwa ERWIN BIN ISKANDAR telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada RUSDIANTO alias KUMIS yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap RUSDIANTO alias KUMIS, diperoleh keterangan bahwa :
1. RUSDIANTO dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “THE DOCTER” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.
2. RUSDIANTO mengetahui bahwa ERWIN BIN ISKANDAR sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika.
3. Meskipun mengetahui hal tersebut, RUSDIANTO tetap menghubungi RAHMAT (diduga penyedia kapal) untuk mempercepat keberangkatan.
4. Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, RUSDIANTO mengantarkan ERWIN BIN ISKANDAR ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada RAHMAT.
Berdasarkan informasi tersebut, ERWIN BIN ISKANDAR kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dan ERWIN BIN ISKANDAR sudah berada dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia.
Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa ERWIN BIN ISKANDAR telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia. Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga ERWIN BIN ISKANDAR berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia. Pada saat diamankan, ERWIN BIN ISKANDAR tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian.
Tersangka ERWIN BIN ISKANDAR dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Melaksanakan gelar perkara guna penetapan konstruksi hukum secara komprehensif. Melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak yang membantu proses pelarian.
Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang diamankan. Melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkoordinasi dengan Divisi Propam dalam rangka pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain. Melakukan pemberkasan perkara
Demikian laporan singkat dan perkembangan akan kami laporkan.
#bongkarbandar #badaintb










