Satresnarkoba Polres Dompu Amankan Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Kempo
Dompu, Media Dinamika Global.id.-- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi di Kecamatan Kempo.
Pengungkapan kasus bermula dari kegiatan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kapolsek Kempo, IPTU Agustamin, S.H., bersama anggotanya di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Seleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan KBO Satresnarkoba, IPTU Sumaharto, bersama Tim Opsnal untuk melakukan backup dan pengembangan terhadap hasil penangkapan.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
• MA (34), perempuan, ibu rumah tangga, warga Desa Ta’a, Kecamatan Kempo
• MUA (30), laki-laki, tidak bekerja, warga Desa Nanga Kara, Kecamatan Pekat
• DS (19), laki-laki, pelajar, warga Desa Ta’a, Kecamatan Kempo
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram, Alat hisap (bong) dan beberapa plastik klip bekas pakai, Dua unit handphone, Uang tunai hasil transaksi narkotika sebesar Rp23.835.000
Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah tas berisi uang sebesar Rp16.500.000 yang diakui milik orang tua salah satu terduga. Saat ini, keterkaitan uang tersebut dengan tindak pidana masih didalami.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa salah satu terduga, MA, diduga berperan aktif dalam peredaran narkotika, mulai dari membeli, menyimpan, hingga mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Sekjend MDG)









