Demo Memanas di Desa Monggo, Massa Segel Kantor Desa: Polemik PAW BPD Berujung Nyaris Chaos
BIMA, SURYA POST - Polemik pergantian antarwaktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, memanas.
Aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Desa Monggo Kecamatan Madapangga kabupaten Bima. (29/09/2026).
Koordinator lapangan (Korlap I), Umardin, menyoroti proses pleno PAW anggota BPD keterwakilan gender yang diduga dilakukan secara tertutup dan tanpa diketahui masyarakat.
Umardin menyebut proses tersebut sarat persoalan prosedural. Mereka menilai keputusan terkait PAW tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa transparansi dan pelibatan masyarakat.
Massa aksi menyampaikan enam tuntutan:
1. Massa menolak hasil pleno anggota BPD Desa Monggo terkait keterwakilan gender karena dinilai dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui masyarakat. Massa juga mempersoalkan posisi Siti Rahmah, S.Sos., yang disebut sebagai anggota BPD keterwakilan gender dan calon tunggal dalam proses tersebut.
2. Massa mendesak pemberhentian Ketua BPD Desa Monggo serta meminta segera dilakukan pleno PAW terhadap Ketua BPD karena diduga melanggar ketentuan mengenai larangan anggota BPD.
3. Massa mendesak Camat Madapangga melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
4. Massa meminta Camat Madapangga mencopot dan/atau menonaktifkan Ketua BPD Desa Monggo, H. Mursalim H. Yunus, dari jabatannya sampai tuntutan mereka ditindaklanjuti.
5. Apabila tuntutan tersebut dilaksanakan, Pemerintah Desa Monggo dan BPD diminta berkoordinasi dengan Camat Madapangga untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pembentukan panitia penjaringan calon pengganti PAW.
6. Massa memberikan batas waktu lima hari agar tuntutan tersebut ditindaklanjuti.
Jika tidak, massa menyatakan akan mendorong langkah lanjutan, termasuk Musdesus terkait jejak pendapat sebagai bagian dari tuntutan mereka.
Tak Digubris, Massa Lakukan Penyegelan
Ketegangan meningkat setelah massa menilai tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan respons sebagaimana yang mereka harapkan.
Sekitar pukul 10.00 WITA, massa kemudian melakukan penyegelan terhadap kantor Desa Monggo sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap proses yang mereka persoalkan.
Situasi bahkan nyaris memanas ketika terjadi gesekan antara massa aksi dengan Ketua BPD Desa Monggo.
Korlap II, Nukrah menyebut Ketua BPD sempat mendorong salah seorang massa ketika proses penyegelan berlangsung. Tindakan tersebut kemudian memicu kemarahan sejumlah masyarakat yang berada di lokasi.
Massa menilai tindakan tersebut sangat disayangkan, terlebih Ketua BPD merupakan pihak yang seharusnya menjadi representasi masyarakat dalam menyampaikan dan menampung aspirasi.
“Tindakan tersebut sangat disayangkan dan menjadi catatan penting bagi kami dan seluruh lapisan masyarakat Desa Monggo. Beliau adalah pensiunan Polri yang semestinya menjadi panutan. Tindakan seperti itu tidak mencerminkan tugas BPD sebagai wakil masyarakat, apalagi di tempat masyarakat sedang menyampaikan aspirasi,” katanya.
Nukrah menegaskan bahwa penyegelan bukan tanpa alasan. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan buntut dari kekecewaan karena aspirasi masyarakat terkait polemik PAW dinilai tidak mendapatkan tanggapan.
Korlap II menuding proses pleno PAW anggota BPD keterwakilan gender telah dilakukan secara sepihak.
Mereka bahkan menggunakan istilah “penipuan, pembodohan dan kejahatan jabatan” untuk menggambarkan apa yang mereka anggap sebagai proses yang tidak transparan.
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak massa aksi dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang dituding.
“Proses pleno PAW secara sepihak terhadap anggota BPD keterwakilan gender tersebut merupakan tindakan yang tidak bisa dibiarkan. Kami meminta semuanya dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas korlap II.
Sebelum membubarkan diri, Korlap II memberikan tenggang waktu lima hari kepada Pemerintah Desa Monggo bersama masyarakat dan Camat Madapangga untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.
Massa juga meminta agar Musdesus mengenai jejak pendapat dilakukan sebagai langkah yang mereka kehendaki untuk menentukan penyelesaian akhir polemik tersebut.
Setelah menyampaikan tuntutan dan batas waktu tersebut, massa aksi kemudian meninggalkan aula Kantor Desa Monggo.
Kini bola berada pada pemerintah desa, BPD, dan Camat Madapangga untuk memberikan penjelasan serta memastikan proses PAW yang dipersoalkan dapat diuji secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi |












