Media Dinamika Global

Rabu, 03 Juni 2026

Gagalkan Aksi Ilegal Logging, KPH Batu Serampok Amankan Pelaku dan 62 Batang Kayu di Lampung Selatan*



*BANDAR LAMPUNG* MediadinamikaGlobal.id – Aksi pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Register 17 Batu Serampok berhasil digagalkan. Polisi Kehutanan KPH Batu Serampok, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, meringkus 2 pelaku beserta 62 batang kayu hasil curian dan 1 unit mobil angkut, Kamis 21 Mei 2026.

Penyergapan terjadi di Dusun Wonorejo, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, saat mobil Mitsubishi L-300 nopol BE 8922 OY yang mengangkut kayu ilegal melintas dari Desa Neglasari menuju Desa Tanjung Agung.

*Kronologi Penangkapan*  

Kasus ini terbongkar setelah POLHUT KPH Batu Serampok menerima laporan warga, Rabu malam 20 Mei 2026, tentang aktivitas penebangan di Desa Neglasari, Dusun Banyu Urip. 

Kepala KPH Batu Serampok Yohanes,S.AP., M.M. langsung memerintahkan tim bergerak ke lokasi. Pukul 08.00 WIB, Kamis 21 Mei 2026, petugas melakukan pengintaian. Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku terpantau memuat kayu ke mobil dan tancap gas keluar hutan. Tim yang dipimpin Kasi Perlindungan Dody Darmawan, S.Hut dan Kanit POLHUT Anton Hendarto kemudian menyergap kendaraan di perjalanan.

*Barang Bukti & Pasal yang Dijerat*  

Dari tangan pelaku berinisial NRM dan DP, petugas menyita:

1). 1 unit mobil Mitsubishi L-300 BE 8922 OY 

2). 62 potong kayu rimba campuran

3). 1 unit mesin chainsaw merek Stihl 

4). 1 buah golok

“Operasi ini kami lakukan sesuai arahan Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Dr. Drs. Sulpakar, M.M. saat rakor jajaran POLHUT. Beliau memerintahkan tindakan tegas terhadap semua bentuk perusakan hutan,” tegas Yohanes.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kantor POLHUT Dinas Kehutanan Lampung, diterima Kepala Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan serta Kasat POLHUT. Pemeriksaan dilimpahkan ke Korwas Polda Lampung dan Gakkum Kementerian Kehutanan bersama PPNS POLHUT untuk penyidikan.

Berdasarkan hasil sementara, pelaku dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar.

*Komitmen Tegas Jaga Hutan Lampung*  

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan Polda Lampung. Petugas masih mengembangkan kasus untuk memburu kemungkinan jaringan lain.

Plt. Kadis Kehutanan Lampung Dr. Drs. Sulpakar, M.M. menegaskan patroli pengamanan hutan akan diintensifkan. “Kerusakan hutan akibat illegal logging di Lampung sudah mengkhawatirkan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun. Siapa pun yang merusak kawasan hutan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Operasi ini menjadi peringatan keras: Register 17 Batu Serampok bukan lahan bebas. POLHUT siap bertindak cepat setiap ada laporan kerusakan hutan.( Umar.MDG)

Pemilihan BEM dan DPM UM Bima 2026 Memanas, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Um-Bima Tuding Ada Sabotase Demokrasi dan Intervensi Elite Organisasi dan Lembaga


BIMA, Media Dinamika Global.id.– Pesta demokrasi mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) tahun 2026 bergolak. Momentum Pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan, kini justru dihantam isu miring terkait dugaan intervensi sistematis dan penjegalan politik oleh segelintir elite kelompok tertentu, 03 Juni 2026.

Kondisi ini memicu lahirnya gelombang protes keras dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi UM Bima. Mereka menilai kampus yang selama ini digaungkan sebagai lumbung peradaban dan ruang proses suci bagi mahasiswa, kini telah beralih rupa menjadi panggung oligarki kecil yang anti terhadap kompetisi yang sehat.

Soroti Aturan Rekomendasi yang Jadi Alat Jegal, Kritik tajam salah satunya diarahkan pada kebijakan syarat administrasi berupa surat rekomendasi untuk mencalonkan diri. Aliansi Mahasiswa menilai syarat tersebut sengaja dimanfaatkan sebagai instrumen penjegalan taktis bagi kader-kader potensial yang berada di luar lingkaran elite.

"Apabila pihak birokrasi kampus memiliki niat baik dan itikad tulus untuk melancarkan pesta demokrasi yang sehat, syarat rekomendasi yang birokratis itu bisa saja dihilangkan tanpa harus menghapus syarat esensial seperti kualifikasi minimal kader yang telah lulus Darul Arqam Dasar (DAD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),"Ungkap IMMawan Aristo Senja"

Pikom IMM Se-UM Bima Diduga "Bermain Api" dan Tahan Rekomendasi

Tudingan paling krusial dalam kisruh ini mengarah pada internal organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), khususnya di tingkat Pimpinan Komisariat (Pikom) se-UM Bima. IMM yang seharusnya memegang teguh nilai-nilai profetik dan berdiri tegak sebagai penengah, justru dituding ikut terseret dalam pusaran politik praktis demi mengamankan kepemimpinan boneka kelompok tertentu. 

Ketua Umum Pimpinan Komisariat IMM se-UM Bima diduga kuat secara sewenang-wenang kompak menahan surat rekomendasi bagi kader-kader yang berniat maju dalam kontestasi BEM dan DPM. Selain itu, mereka juga disorot karena dinilai mencoba mengintervensi independensi kerja Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM). Tindakan ini dikecam keras sebagai bentuk sabotase hak politik mahasiswa dan pengkhianatan intelektual."Lanjut IMMawan Aristo Senja"

Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Um-Bima Ancam Lumpuhkan Kampus Jika Tuntutan Diabaikan.

Merespons hancurnya marwah demokrasi kampus, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi UM Bima secara resmi menyatakan (Mosi Tidak Percayaan) mengeluarkan empat poin tuntutan aksi:

1. Mendesak Birokrasi UM Bima segera menghapus syarat surat rekomendasi yang dinilai menjadi alat jegal politik, dengan tetap mempertahankan syarat kelulusan DAD IMM.

2. Mendesak Lembaga Um-Bima untuk segera membekukkan BEM dan DPM Universitas Muhammadiyah Bima, karena dengan adanya persoalan ini lebih baik BEM dan DPM segera di bekukan daripada lahir banyak nya konflik.

3. Mendesak KPUM UM Bima menjaga independensi dan menolak segala bentuk intervensi maupun pesanan dari pihak luar.

4. Memberikan kebebasan mutlak bagi seluruh mahasiswa untuk mencalonkan diri tanpa adanya intimidasi, diskriminasi, dan pengondisian sistematis.

Massa aksi menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 1x24 jam, mereka mengancam akan menurunkan gelombang massa yang lebih besar untuk melumpuhkan total seluruh aktivitas akademik di Universitas Muhammadiyah Bima.(Sekjend MDG)

Wagub NTB: Generasi Muda Harus Jadi Penggerak Kemajuan Pendidikan

Wagub NTB saat Terima Audiensi Dewan Pimpinan Daerah Yayasan
Pemuda Prestasi dan Duta Pendidikan Indonesia, (Ist/Surya).

Mataram, Media Dinamika Global — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj. Indah Dhamayanti Putri, mendorong generasi muda untuk mengambil peran lebih besar dalam menjawab berbagai tantangan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia di daerah. Menurutnya, kemajuan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif anak-anak muda sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Pemuda Prestasi dan Duta Pendidikan Indonesia terkait pelaksanaan Pemilihan Putra Putri Pendidikan Indonesia Tahun 2026 di Ruang Kerja Wakil Gubernur NTB, Rabu (3/6/26).

Dalam pertemuan tersebut, Wagub didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB, Dr. Syamsul Hadi, sementara rombongan yayasan dipimpin Direktur Putra Putri Pendidikan NTB, Daud Usman.

Pada kesempatan itu, Daud memaparkan berbagai kegiatan yang dilakukan organisasi tersebut, termasuk program Jelajah Pelosok Nusantara yang berfokus pada advokasi pendidikan melalui kunjungan langsung ke sekolah-sekolah di berbagai daerah, khususnya wilayah yang masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami menemukan masih ada sekolah yang membutuhkan perhatian bersama. Temuan-temuan di lapangan itulah yang mendorong kami untuk terus menyuarakan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan sekaligus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak,” ujar Daud.

Ia juga menyampaikan bahwa NTB akan mengirimkan 14 delegasi pada ajang Pemilihan Putra Putri Pendidikan Indonesia Tahun 2026 yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur NTB mengapresiasi kepedulian generasi muda yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga turun langsung melihat berbagai persoalan pendidikan di lapangan.

“Saya senang karena inilah yang kita harapkan. Anak-anak muda tidak hanya berbicara tentang pendidikan, tetapi hadir, melihat persoalan yang ada, dan berupaya menjadi bagian dari solusi,” ujarnya.

Menurut Wagub yang sapaan akrabnya Umi Dinda, pendidikan masih menjadi salah satu sektor strategis yang memerlukan perhatian dan kolaborasi seluruh pihak. Di tengah berbagai capaian pembangunan yang diraih NTB, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi, mulai dari pemerataan kualitas pendidikan, angka putus sekolah, perlindungan perempuan dan anak, hingga persoalan pernikahan usia anak yang berkaitan erat dengan kemiskinan.

Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan menjadi kunci penting dalam memperkuat Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sekaligus menyiapkan generasi yang mampu bersaing di masa depan.

“Apa yang dilakukan adik-adik ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Umi Dinda juga mendorong Yayasan Pemuda Prestasi dan Duta Pendidikan Indonesia untuk terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi NTB dalam mengadvokasi isu pendidikan hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Menurutnya, keberanian generasi muda untuk terlibat dalam isu-isu sosial dan pendidikan merupakan modal penting dalam melahirkan pemimpin masa depan yang memiliki visi, kepedulian, dan kemampuan menghadapi tantangan pembangunan.

“Ini adalah calon-calon pemimpin masa depan yang mulai membangun kepedulian terhadap daerahnya. Mereka harus terus didukung agar tumbuh menjadi generasi yang mampu membawa perubahan positif bagi NTB,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora NTB, Dr. Syamsul Hadi, menilai semangat para peserta menunjukkan bahwa kepedulian terhadap dunia pendidikan terus tumbuh di kalangan generasi muda.

“Persoalan pendidikan memang kompleks, tetapi akan lebih mudah diatasi jika seluruh komponen masyarakat bergerak bersama mencari solusi,” ujarnya.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTB dan generasi muda dalam meningkatkan kualitas pendidikan, membangun karakter, serta melahirkan agen-agen perubahan yang mampu mendorong terwujudnya sumber daya manusia NTB yang unggul dan berdaya saing.

Redaksi  |

Jamaah Haji Kloter 1 Tiba Pemprov NTB Apresiasi Petugas Haji dan Harapkan Jamaah Membawa Keberkahan Bagi Daerah


Mataram, Media Dinamika Global -- Sebanyak 393 jamaah haji Kloter 1 asal Kabupaten Lombok Timur tiba kembali di Tanah Air dan disambut di Aula Bir Ali 2 Asrama Haji Embarkasi Lombok, Selasa (02/06/20). Kepulangan para jamaah berlangsung dalam suasana haru dan penuh syukur setelah menunaikan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Pemerintah Provinsi NTB diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, menerima secara resmi penyerahan jamaah dan menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh jamaah haji yang telah kembali ke daerah asal.

"Atas nama Pemerintah Provinsi NTB, saya mengucapkan selamat datang dan selamat kembali ke tanah air kepada seluruh Jamaah Haji Kloter 1 asal Kabupaten Lombok Timur. Semoga menganugerahkan predikat haji yang mabrur dan hajjah yang mabrurah," ungkapnya.

Sekda Abul Chair juga berharap para jamaah dapat membawa nilai-nilai spiritual yang diperoleh selama di Tanah Suci ke dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

"Semoga pengalaman spiritual selama menunaikan ibadah haji menjadi bekal untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," tambahnya.

Pada kesempatan ini, Sekda Abul Chair turut menyampaikan Apresiasi dan penghargaan kepada seluruh petugas haji yang telah memberikan pelayanan dan pendampingan kepada jamaah sejak keberangkatan hingga kepulangan.

Dengan tibanya Kloter 1 asal Kabupaten Lombok Timur, proses pemulangan jamaah haji Embarkasi Lombok tahun 2026 resmi dimulai. Pemerintah berharap seluruh jamaah dapat kembali berkumpul dengan keluarga dalam keadaan sehat serta membawa keberkahan bagi masyarakat dan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenhaj NTB) sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) NTB, Lalu Muhamad Amin, menyampaikan rasa syukur atas kepulangan jamaah dalam keadaan sehat dan selamat.

"Alhamdulillah, Jamaah Haji Kloter 1 kini telah kembali ke tanah air dalam keadaan sehat walafiat. Semoga seluruh jamaah memperoleh predikat haji yang mabrur dan hajjah yang mabrurah," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Lalu Muhamad Amin secara resmi menyerahkan kembali Jamaah Haji Kloter 1 asal Kabupaten Lombok Timur kepada Pemerintah Provinsi NTB. Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas haji dan para pemangku kepentingan yang telah mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi NTB serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, mulai dari proses pemberangkatan hingga pemulangan jamaah," katanya.

Redaksi |

Babinsa Desa Sari Gelar Patroli Siskamling, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Sape dan Lambu


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Babinsa Desa Sari, Serda Junaidi bersama satu anggota Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan Patroli Siskamling pada Rabu (3/6/2026) malam. Kegiatan ini bertujuan memantau situasi wilayah serta mengantisasi perkembangan situasi keamanan di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 20.10 WITA tersebut melibatkan dua anggota Koramil, tiga aparat desa, serta enam warga masyarakat. Sasaran patroli meliputi kawasan pemukiman warga dan sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda.

Pada pukul 20.15 WITA, anggota Koramil 1608-03/Sape bergerak menuju Desa Sari, Kecamatan Sape. Lima menit kemudian, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan situasi wilayah guna memastikan kondisi keamanan tetap kondusif.


Dalam kesempatan tersebut, anggota Koramil juga memberikan imbauan kepada warga agar senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing. Warga diingatkan untuk menghindari perselisihan yang dapat berujung pada pertengkaran maupun perkelahian.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengawasi generasi muda agar tidak terjerumus dalam kebiasaan mengonsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan. Pengendara kendaraan bermotor pun diimbau untuk tidak berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Sekitar pukul 21.20 WITA, patroli dilanjutkan dengan pemantauan di wilayah desa binaan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 21.25 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan patroli siskamling ini, Koramil 1608-03/Sape berharap sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.(Team.MDG.03)

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Intensifkan Patroli Kongkow-Kongkow untuk Jaga Kamtibmas di Wilayah Binaan


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id,Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), para Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan patroli dan komunikasi sosial melalui program "Kongkow-Kongkow" bersama warga di desa binaan masing-masing pada Rabu (3/6/2026) malam.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mempererat hubungan antara aparat teritorial dengan masyarakat sekaligus memberikan imbauan terkait pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Pada pukul 19.15 Wita, Koptu Mahru selaku Babinsa Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, melaksanakan patroli kongkow-kongkow bersama warga desa binaan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, mempererat tali silaturahmi, serta segera melaporkan setiap permasalahan kepada aparat terkait guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya, pada pukul 19.30 Wita, Serka Jamaluddin, Babinsa Desa Sangga yang bertugas di Posramil Lambu, melaksanakan kegiatan serupa bersama warga. Ia menekankan pentingnya menghindari perbuatan yang melanggar hukum dan mengajak masyarakat untuk menjaga kampung agar tetap aman dan kondusif. Ia juga mengingatkan warga agar tidak main hakim sendiri ketika terjadi permasalahan, melainkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.


Sementara itu, pada pukul 20.00 Wita, Sertu Syaifullah selaku Babinsa Desa Sangia melaksanakan kegiatan kongkow-kongkow di wilayah binaannya. Dalam arahannya, ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan memasuki musim kemarau, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta mengajak para pemuda untuk menjauhi berbagai aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan wilayah guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.


Kemudian, pada pukul 20.30 Wita, Serka Ridwan, Babinsa Desa Sumi, Kecamatan Lambu, melaksanakan patroli kongkow-kongkow dengan warga setempat. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan lingkungan serta menjauhi berbagai barang terlarang seperti minuman keras, narkoba, dan sejenisnya. Ia juga mengajak warga untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Melalui kegiatan patroli kongkow-kongkow ini, para Babinsa Koramil 1608-03/Sape berharap tercipta hubungan yang semakin harmonis antara aparat dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah secara bersama-sama.(Team.MDG.03)

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila SMK Negeri 1 Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Senin, 1 Juni 2026, keluarga besar SMK Negeri 1 Kota Bima melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di lapangan sekolah dengan penuh khidmat.

Bertindak selaku pembina upacara, Kepala SMK Negeri 1 Kota Bima, H. Juwaid Hadi, S.Pd.

Upacara berlangsung tertib dan lancar dengan petugas upacara dari Pengurus OSIS SMK Negeri 1 Kota Bima yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh dedikasi.

Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila ini, diharapkan seluruh peserta didik semakin memahami dan menghayati nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026.

Memperkokoh Ideologi Pancasila, Menuju Indonesia Raya.(Sekjend MDG)


SPMB SMKN 1 KOTA BIMA 2026/2027 TELAH DIBUKA


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Saatnya bergabung bersama sekolah unggul yang siap mencetak generasi berkarakter, kompeten, dan siap bersaing di dunia kerja maupun perguruan tinggi!

Kenapa harus SMKN 1 Kota Bima?

1. Sekolah Pusat Keunggulan

2. Guru profesional dan berpengalaman

3. Fasilitas praktik lengkap

4. Banyak pilihan kompetensi keahlian

5. Siap kerja, kuliah, dan wirausaha

6. Lingkungan belajar nyaman dan aktif

📚 Pilihan Kompetensi Keahlian:

🔹 Akuntansi dan Keuangan

🔹 Bisnis Digital

🔹 Bisnis Retail Class Alfamart

🔹 Manajemen Perkantoran

🔹 Teknik Komputer dan Jaringan

🔹 Perbankan Syariah

🔹 Rekayasa Perangkat Lunak

🔹 Manajemen Logistik

🔹 Desain Komunikasi Visual

 Catat jadwal penting SPMB 2026 dan segera siapkan berkas terbaikmu!

 SMKN 1 Kota Bima

“SMK Unggul, Berkarakter, Berdaya Saing Global”

📞 Informasi lebih lanjut:

📱 081237776635

📱 085337251971

HKm Dayun, Siak dan Pertanyaan yang Tak Nyaman bagi Perhutanan Sosial Indonesia



Pekanbaru – Gugatan lingkungan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Siak terhadap pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Mandiri Sejahtera semestinya tidak dipahami sebagai sengketa biasa antara penggugat dan para tergugat. Perkara Nomor 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Siak yang diajukan Yayasan Tekad Anak Negeri (Yatani) menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah kebijakan perhutanan sosial masih berjalan sesuai tujuan awalnya, atau justru mulai mengalami distorsi dalam implementasinya?

Selama bertahun-tahun, perhutanan sosial dipromosikan sebagai instrumen reforma akses kawasan hutan. Melalui kebijakan ini, negara memberikan hak kelola kepada masyarakat agar mereka memperoleh manfaat ekonomi secara legal sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan. Dalam kerangka tersebut, masyarakat seharusnya menjadi aktor utama pengelolaan hutan. Perhutanan sosial bukan sekadar instrumen administrasi, melainkan instrumen keadilan yang bertujuan memperbaiki ketimpangan penguasaan kawasan hutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Namun kasus yang kini muncul di Siak memperlihatkan gambaran yang jauh lebih kompleks.

Berbagai dokumen menunjukkan bahwa kawasan yang kemudian memperoleh Persetujuan Pengelolaan HKm melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.5760/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2021 tanggal 17 September 2021 bukanlah kawasan yang baru mulai dikelola oleh masyarakat. Pembukaan hutan alam, pembangunan kanal, penanaman akasia, hingga siklus panen dan tanam ulang telah berlangsung jauh sebelum persetujuan HKm diterbitkan. Produksi kayu dalam volume besar juga terus berlangsung setelah persetujuan diberikan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan yang tidak nyaman. Jika sistem produksi kayu telah berjalan sebelum HKm diberikan dan tetap berlanjut setelah HKm diterbitkan, lalu apa sebenarnya yang berubah?

Yang berubah tampaknya adalah status administrasinya. Namun berbagai indikator menunjukkan bahwa komoditas yang ditanam tetap sama, pola produksi tetap sama, orientasi usaha tetap sama, dan rantai pasok hasil produksi juga tetap terhubung dengan industri yang sama.

Dalam konteks kebijakan publik, kondisi semacam ini layak mendapat perhatian serius. Sebab keberhasilan perhutanan sosial tidak dapat diukur hanya dari jumlah izin yang diterbitkan atau luas kawasan yang dialokasikan kepada masyarakat. Yang lebih penting adalah apakah skema tersebut benar-benar mengubah struktur penguasaan, pola pengelolaan, dan distribusi manfaat di tingkat tapak.

Apabila perubahan administrasi tidak diikuti perubahan substantif dalam sistem pengelolaan kawasan, maka muncul risiko bahwa perhutanan sosial hanya berfungsi sebagai lapisan legal baru di atas sistem produksi yang telah ada sebelumnya. Dalam situasi seperti itu, tujuan pemberdayaan masyarakat berpotensi bergeser menjadi sekadar formalitas administratif.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena sebagian besar areal yang menjadi objek perkara berada pada bentang ekosistem gambut. Berbagai dokumen resmi menunjukkan bahwa kawasan tersebut didominasi oleh fungsi lindung ekosistem gambut, dengan kedalaman gambut yang pada sejumlah lokasi mencapai lebih dari tiga meter. Dalam konteks perubahan iklim, kawasan seperti ini memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi karena berfungsi sebagai penyimpan karbon dalam jumlah besar sekaligus penyangga sistem hidrologi lanskap.

Yang menjadi persoalan, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan perhutanan sosial sesungguhnya telah memberikan batasan yang cukup jelas. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 mengatur bahwa pada areal ekosistem gambut, pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan dilarang memanfaatkan hasil hutan kayu. Ketentuan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan cerminan pilihan kebijakan negara untuk menempatkan perlindungan fungsi ekologis gambut di atas kepentingan produksi kayu.

Dalam konteks itu, keberlanjutan produksi kayu pada kawasan yang berulang kali diidentifikasi sebagai ekosistem gambut menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar persoalan administratif. Persoalannya bukan semata-mata apakah kayu dipanen atau tidak, melainkan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam skema perhutanan sosial yang secara normatif dirancang untuk menyesuaikan pola pemanfaatan kawasan dengan karakteristik ekologisnya.

Lebih jauh lagi, larangan pemanfaatan hasil hutan kayu pada ekosistem gambut menunjukkan bahwa negara telah menetapkan standar yang jelas mengenai bentuk pemanfaatan yang dianggap sesuai dengan tujuan perlindungan gambut. Karena itu, apabila produksi kayu tetap berlangsung pada kawasan yang secara konsisten diidentifikasi sebagai ekosistem gambut, maka yang dipertanyakan bukan hanya kepatuhan terhadap satu ketentuan teknis, melainkan konsistensi implementasi kebijakan perlindungan gambut dan perhutanan sosial secara keseluruhan.

Kondisi ini menghadirkan paradoks yang tidak mudah dijelaskan. Di satu sisi, pemerintah menempatkan perhutanan sosial sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan, pengurangan konflik tenurial, dan pencapaian target iklim nasional. Namun di sisi lain, apabila praktik produksi kayu tetap berlangsung pada kawasan gambut dalam skema yang secara normatif membatasi aktivitas tersebut, maka tujuan ekologis yang menjadi salah satu fondasi kebijakan perhutanan sosial berpotensi mengalami erosi.

Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan rantai pasok industri hasil hutan. Berbagai dokumen menunjukkan adanya kesinambungan yang kuat antara sistem produksi kayu yang berlangsung sebelum HKm diberikan dengan sistem distribusi hasil hutan yang berlangsung setelah persetujuan diterbitkan. Yang terlihat bukanlah perubahan mendasar dalam pola pemanfaatan kawasan, melainkan keberlanjutan suatu sistem produksi yang telah eksis sebelumnya.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Kasus Siak bukan semata-mata tentang legal atau tidak legalnya suatu aktivitas, bukan pula semata-mata tentang satu kelompok tani atau satu perusahaan. Kasus ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih fundamental mengenai arah kebijakan perhutanan sosial di Indonesia.

Apakah perhutanan sosial benar-benar digunakan untuk mentransformasi pola pengelolaan kawasan hutan dan memperkuat posisi masyarakat sebagai pelaku utama? Ataukah dalam kondisi tertentu perhutanan sosial justru berisiko menjadi instrumen yang memberikan legitimasi baru terhadap sistem produksi hasil hutan yang telah berlangsung sebelumnya?

Pertanyaan tersebut mungkin terdengar tidak nyaman. Namun justru pertanyaan seperti inilah yang perlu dijawab apabila pemerintah ingin menjaga kredibilitas kebijakan perhutanan sosial dalam jangka panjang.

 

Karena yang sedang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya nasib satu kelompok tani, satu perusahaan, atau satu kawasan hutan di Kabupaten Siak. Yang sedang diuji adalah integritas kebijakan perhutanan sosial itu sendiri.

Apabila berbagai pertanyaan mendasar yang muncul dalam kasus ini tidak dijawab secara terbuka, objektif, dan berbasis fakta, maka perhutanan sosial berisiko kehilangan fondasi moral dan politik yang selama ini menjadi sumber legitimasi utamanya sebagai instrumen keadilan kehutanan. Sebaliknya, evaluasi yang jujur dan menyeluruh terhadap kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola perhutanan sosial agar tetap berjalan sesuai tujuan awalnya: memberdayakan masyarakat, melindungi hutan, dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

 

Oleh: Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI)

Kantor BGN Digeledah Kejagung Tengah Malam, Usai Prabowo Copot Dadan Hindayana


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Drama BGN kembali mengguncang publik, tidak lama setelah Dadan Hindayana dicopot Prabowo, pukul dua dini hari, Kejaksaan Agung langsung menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Prabowo tampak serius membersihkan program kesayangannya dari segala dugaan korupsi gelap. Simak narasinya berikut:

Pukul 02.00 WIB, Rabu 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung mendadak menggeledah Kantor BGN. Jam dua pagi dinihari. Penggeledahan itu terjadi sehari setelah Prabowo resmi mencopot Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, pada 2 Juni 2026. Kecepatannya membuat netizen langsung mengangkat alis setinggi menara BTS. Banyak yang bertanya-tanya: ini kebetulan atau semesta sedang lembur?

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, Pidsus Kejagung akan menggelar konferensi pers lanjutan untuk menjelaskan perkara yang sedang disidik. Kalimat itu sederhana, tapi efeknya di media sosial seperti melempar petasan ke kandang kambing. Langsung gaduh ke mana-mana.

Suasana Kantor BGN setelah penggeledahan berubah seperti lokasi syuting film yang baru kedatangan produser marah. Aparat TNI dan Polri berjaga ketat. Seluruh karyawan tidak diperbolehkan masuk ruang kerja dan diminta menunggu di luar gedung atau di lobi. Bayangkan datang ke kantor membawa kopi dan niat bekerja, lalu mendapati kantor dijaga aparat. Itu bukan suasana "selamat pagi", melainkan "waduh, ada apa ini?".

Sebenarnya tuntutan publik agar Dadan dan jajarannya mempertanggungjawabkan keuangan negara bukan muncul dari langit. Program MBG mengelola anggaran yang jumlahnya bisa membuat kalkulator berkeringat. Pada 2025, serapan anggaran hanya sekitar Rp13 triliun dari pagu Rp71 triliun. Tahun berikutnya malah melonjak seperti roket Elon Musk yang sedang tidak mogok, mencapai Rp268 triliun.

Nah, ketika uang negara sudah setinggi gunung dan selebar lautan, rakyat otomatis ingin tahu ke mana alirannya. Apalagi berbagai dugaan mulai bermunculan. Salah satu yang ramai adalah dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dugaan yang beredar menyebut lokasi dapur yang didanai negara bisa diperjualbelikan secara ilegal. Kalau benar, ini bukan lagi program gizi, melainkan pasar properti rasa birokrasi.

Belum selesai sampai di situ. ICW mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal MBG tahun 2025 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar. Dugaan meliputi penggelembungan harga dan pemecahan paket proyek untuk menghindari tender terbuka. Kreativitas seperti ini biasanya dicari perusahaan rintisan, tapi bukan untuk mengelola uang rakyat.

KPK juga sempat menyoroti mekanisme bantuan pemerintah yang digunakan. Begitu dana berpindah dari BGN ke rekening yayasan pelaksana, pertanggungjawaban keuangan dianggap selesai. Padahal programnya masih berjalan. Akibatnya muncul celah yang disebut-sebut membuat belasan triliun rupiah mengendap di rekening yayasan.

Belum lagi dugaan mark-up bahan baku dan berbagai kasus keracunan massal yang berulang. Akhirnya, setelah menerima masukan dari kementerian terkait, masyarakat, dan para penerima manfaat program MBG, Prabowo mengambil keputusan mengganti pimpinan BGN.

Namun bagi publik, pencopotan hanyalah pembuka. Ibarat sinetron 500 episode, itu baru adegan pertama. Ketika Kejagung datang menggeledah Kantor BGN sehari kemudian, netizen langsung menganggap film sebenarnya baru dimulai.

Kini rakyat menunggu konferensi pers berikutnya seperti menunggu episode final serial favorit. Bedanya, kali ini yang dipertaruhkan bukan cinta segitiga atau rebutan warisan, melainkan uang negara hingga ratusan triliun rupiah. Kalau sudah menyangkut angka sebesar Rp268 triliun, rakyat tidak lagi butuh janji manis. Rakyat butuh audit, bukti, dan jawaban yang lebih jelas dari status hubungan artis di Instagram.

𝗕𝗿𝗲𝗮𝗸𝗶𝗻𝗴 𝗡𝗲𝘄𝘀! 𝗗𝗮𝗱𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗻𝗱𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗹𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗠𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗴𝗶𝘇𝗶 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 (𝗠𝗕𝗚)

Selama menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga dicopot Juni 2026, Dadan Hindayana memimpin program Makan Bergizi Gratis yang mengelola anggaran jumbo, dari Rp71 triliun di 2025 hingga Rp268 triliun di 2026. Besarnya anggaran itu membuat MBG jadi sorotan berbagai lembaga pengawas. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada praktik korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal MBG 2025 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar akibat dugaan penggelembungan harga dan pemecahan paket untuk menghindari tender terbuka. KPK juga menyoroti mekanisme penyaluran dana dari BGN ke yayasan pelaksana yang dinilai memutus rantai pertanggungjawaban begitu dana masuk rekening yayasan, padahal program masih berjalan. Kondisi ini memicu kekhawatiran belasan triliun rupiah mengendap di rekening pihak ketiga. Di lapangan, beredar pula dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang dibiayai negara secara ilegal. Ditambah kasus keracunan massal berulang pada penerima manfaat, sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan internal BGN di bawah kepemimpinan Dadan perlu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.(Tim MDG)