Media Dinamika Global

Jumat, 10 April 2026

BPD Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima segel Kantor Desa karena Kepala Desa tidak pernah melaporkan penggunaan anggaran desa senilai 5M sejak tahun 2023-2025


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- Aksi yang dilakukan oleh Anggota BPD ini merupakan puncak amarah para BPD yang dipicu oleh sikap pengabaian yang dilakukan oleh Kepala Desa Laju terhadap hal yang sensitif, yakni Penggunaan dan pengelolaan anggaran desa yang diperoleh dari DD, ADD, PADES dll. Menurut anggota BPD, melaporkan penggunaan anggaran desa sesungguhnya adalah kewajiban Kepala Desa sebagai kuasa anggaran agar BPD dan masyarakat mengetahui uang itu digunakan untuk apa saja dan masuk di mana saja. 

Alih-alih melaporkan penggunaan anggaran desa seperti yang diminta oleh BPD, Kepala Desa justru menyuruh masyarakat untuk melakukan aksi privat di tiap rumah anggota BPD menggunakan Ambulan desa karena tak kunjung dilakukan pembahasan RKPDes 2026 yang ditahan oleh BPD karena Kades belum menyelesaikan kewajiban dia sebagai penguasa anggaran. 

Aksi itu memunculkan ketegangan yang serius karena masa aksi mendatangi rumah pribadi BPD atas perintah Kepala Desa. BPD yang merasa dirugikan atas tindakan masyarakat yang diakomodir oleh Kepala Desa tersebut langsung membeberkan apa masalah yang terjadi. 

"Kepala Desa tidak mau memberikan laporan akhir Penggunaan Uang Desa, uang itu di kemanakan saja, selesaikan kewajiban dia dulu baru ada pembahasan RKPDES. Kenapa takut jika tidak salah," Ucap Supriadi anggota BPD Sakolo yang terdengar melalui siaran langsung media Facebook salah satu akun masa aksi. 

"Kenapa kami tak kunjung melakukan pembahasan RKPDes karena Kades tidak menyelesaikan kewajiban. Kami telah meminta berkali-kali agar Kepala Desa melaporkan penggunaan anggaran desa yang sejumlah 1,9 M setiap tahun sejak 2023. Jika 3 tahun tidak melaporkan, kurang lebih ada total 5 M anggaran desa yang tidak mau dilaporkan. Itu yang digunakan untuk apa saja," lanjut nya. 

Supriadin pun menyayangkan tindakan yang diambil oleh Kepala Desa yang merasa punya superioritas terhadap keuangan negara. "Itu uang negara untuk masyarakat, bukan uang kades Pribadi. Kalau uang masyarakat, maka Kades wajib melaporkan uang itu digunakan untuk apa saja."

Supriadi menyinggung tentang sikap arogan Kepala Desa terhadap BPD yang sudah beritikad baik untuk menyurati sejak 2023 yang tidak ditanggapi, baik surat yang meminta Kades untuk melakukan monev anggaran hingga surat permintaan hasil pelaporan akhir. 

Di kesempatan yang sama juga Supriadi menyinggung sikap tiba-tiba kades yang meminta BPD untuk melakukan monev ulang anggaran tahun 2023-2025 yang sebelumnya BPD telah meminta namun tidak dilakukan oleh Kades. 

"Kami sudah melayangkan undangan dari tahun 2023 meminta Kepala Desa untuk melakukan monev anggaran, namun Kades tak mau karena merasa dialah pemegang kendali,. Namun di tahun 2026, kades meminta dilakukan pembahasan ulang anggaran tahun 2023-2025. Ini bernegara seperti apa yang mau dikehendaki oleh Kepala Desa." Kata Supriadi. 

Kenapa mau dibahas ulang memangnya ada apa, kenapa surat kami yang meminta dulu tidak ditanggapi, kenapa sekarang tiba-tiba?, dan kami jelas tidak mau, BPD bukan bawahan Kepala Desa, BPD adalah legislatif Desa, kita sama-sama punya kekuatan hukum, tidak ada yang bisa saling mendikte satu sama lain." Ucap supriadi. 

"Kalau mau masuk penjara, masuk aja sendiri, jangan ajak-ajak kami BPD, yang penting BPD sudah melaksanakan kewajibannya, terlepas bagaimana respon kades terhadap surat BPD itu urusan lembaga dia." Lanjutnya menyampaikan keterangan di hadapan masyarakat desa laju yang datang aksi privat di kediamannya. 

BPD meminta kepada Bupati Bima agar segera menindaklanjuti tuntutan BPD yang meminta Bupati agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran desa laju. "Kami meminta kepada Bupati agar memerintah Inspektorat agar melakukan audit penggunaan anggaran di desa laju sejak 2023 hingga 2025, jika BPD tidak memiliki fungsi lebih baik kami undur diri, dan biarlah Kades bernegara semau dia tanpa ada pengawasan." Tutupnya.(Team MDG)

Tambak Udang “Misterius” di Pesisir Lombok Utara, Warga Resah Bau dan Limbah

Ilustrasi, (Google)

Lombok Utara, Media Dinamika Global Menjamurnya tambak udang misterius di sepanjang pesisir Kabupaten Lombok Utara memicu tanya dan keresahan masyarakat. Selain menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas masyarakat dan wisatawan, keberadaan tambak yang tertutup pagar seng tinggi dan dijaga ketat itu juga memunculkan pertanyaan soal legalitas perizinannya.

Warga menduga areal tersebut merupakan tambak udang vaname karena bau amis khas yang kerap tercium hingga ke permukiman dan kawasan pantai. Namun, minimnya informasi mengenai pemilik maupun izin usaha membuat masyarakat mempertanyakan keberadaan tambak-tambak tersebut.

“Yang kita sesalkan itu sepanjang pantai KLU sudah dibangun tambak. Di perbatasan Lombok Utara juga sudah dibangun. Yang terbesar di KLU itu di Beraringan (dusun, red), luasnya lebih dari 100 hektare,” kata seorang warga pesisir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, tambak-tambak itu dibangun di kawasan pesisir yang selama ini menjadi pusat aktivitas nelayan dan jalur wisata. Di sejumlah lokasi, areal tambak disebut membentang hingga ke tepi pantai dan menutup akses masyarakat.

Warga menilai keberadaan tambak tidak hanya mengubah bentang pesisir, tetapi juga memunculkan persoalan sosial dan lingkungan. Bau yang ditimbulkan disebut kerap tercium sepanjang hari, terutama saat angin mengarah ke permukiman.

“Kalau angin ke darat, baunya sangat menyengat. Yang terganggu bukan hanya warga, tapi juga nelayan dan wisatawan yang melintas di pantai,” ujarnya.

Polemik lain muncul karena sejumlah tambak disebut berdiri di dekat lokasi yang memiliki nilai sejarah. Salah satu area yang dipersoalkan berada di Teluk Ulingan. Warga menyebut di kawasan itu terdapat situs kuburan massal dan jejak permukiman lama.

“Kemarin sempat ada rencana menggusur kuburan massal itu. Padahal, menurut cerita orang tua, pelabuhan pertama ada di Teluk Ulingan. Di situ ada pemukiman lama dan kuburan massal,” ujarnya.

Masyarakat juga mempertanyakan legalitas pembangunan tambak karena pemerintah kabupaten disebut tidak pernah menerima laporan maupun dilibatkan dalam proses awal pembangunan.

“Di kabupaten tidak ada. Tiba-tiba lahan sudah dibeli investor dan alat berat langsung masuk,” kata sumber tersebut.

Menurut warga, kewenangan perizinan kawasan pesisir dan laut berada di pemerintah provinsi. Karena itu, izin tambak diduga diterbitkan melalui pemerintah provinsi, terutama menyangkut tata ruang, lingkungan hidup, dan pemanfaatan wilayah pesisir.

Namun, warga menilai proses tersebut berlangsung tanpa keterbukaan. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Sampai hari ini kami tidak melihat bagaimana kebijakan investasi itu dijalankan. Mana yang boleh dibangun, mana yang tidak, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat,” katanya.

Warga menduga keberadaan tambak bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Mereka menyebut kawasan pesisir Kecamatan Bayan hingga ke arah timur telah ditetapkan sebagai kawasan pemanfaatan ruang laut, bukan untuk tambak di sempadan pantai.

“Perda RTRW sudah jelas. Bayan ke timur itu kawasan pemanfaatan ruang laut. Tapi sekarang justru dibangun tambak di sepanjang pesisir,” ujar warga.

Sorotan juga diarahkan ke kawasan Selengen, Kecamatan Kayangan. Warga menyebut tambak dibangun di atas lahan milik daerah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta.

“Yang di Selengen itu tanah milik daerah, tetapi dipakai untuk tambak,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran tata ruang, masyarakat juga menyoroti persoalan sempadan pantai. Mereka menyebut sejumlah tambak dibangun terlalu dekat dengan garis pantai.

“Kalau sempadan pantai itu 100 meter seharusnya tidak boleh dibangun. Tapi rata-rata tambak di sini masuk sampai ke pinggir pantai,” ujarnya.

Keberadaan tambak juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan penggunaan air laut dan pembuangan limbah. Sebab, tambak udang vaname memerlukan pasokan air laut dalam jumlah besar dan menghasilkan limbah yang dikhawatirkan dibuang langsung ke laut.

“Yang dipakai itu air laut, dan limbahnya juga kembali ke laut. Itu yang dikhawatirkan masyarakat,” kata sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi perizinan belum memberikan tanggapan secara resmi.

Redaksi |

Sat Binmas Polres Bima Kota Gelar Jum’at Curhat Bersama Karyawan SPBE Elnusa Petrofin Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Satuan Binmas Polres Bima Kota kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat sebagai bentuk pendekatan humanis kepada masyarakat, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, berlangsung di SPBE PT. Elnusa Petrofin Bima, yang berlokasi di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Binmas IPTU Agus Suprianto menjelaskan bahwa kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan bagian dari Program Quick Wins Polri yang bertujuan untuk membuka ruang komunikasi antara kepolisian dan masyarakat.

“Personel Sat Binmas melaksanakan giat Jum’at Curhat sekaligus silaturahmi dengan para karyawan SPBE PT. Elnusa Petrofin Bima guna menyerap langsung aspirasi, saran, maupun keluhan terkait situasi kamtibmas,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para karyawan diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan, tanggapan, serta informasi terkait kondisi keamanan di lingkungan kerja maupun di sekitar tempat tinggal mereka.

Dengan adanya komunikasi dua arah seperti ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.(Redaksi Sekjend MDG)

Personel Polres Bima Kota dan Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB Laksanakan Ujian Beladiri Syarat UKP Periode 1 Juli 2026


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Ujian Beladiri Polri merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dilalui untuk mendapatkan kenaikan pangkat bagi semua anggota Polri yang akan mengusulkan kenaikan pangkat ( UKP ) Periode 1 Juli 2026, 

Sebanyak 76 Peserta yang terdiri dari 62 Personel Polres Bima Kota dan 14 Personel Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB mengikuti Ujian Beladiri tersebut, yang di uji langsung dari Tim beladiri Biro SDM Polda NTB yang di Pimpin Subbagrohjashor Bag Watpers Ro SDM Polda NTB IPDA I Komang Budhiarta Beserta Tim Penguji lainnya, Bertempat di Halaman Presisi Mako Polres Bima Kota, Pada Jumat (10/4/2026)

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kabag SDM Polres Bima Kota AKP Husnain menjelaskan bahwa ujian beladiri ini merupakan tahapan wajib yang harus diikuti setiap anggota Polri yang akan mengusulkan kenaikan pangkat.

“Dengan mengikuti ujian ini, para personel tidak hanya memenuhi persyaratan administratif kenaikan pangkat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan beladiri untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ungkapnya.

Pelaksanaan ujian berjalan lancar dengan antusiasme tinggi dari seluruh peserta, Setiap personel diuji kemampuan dasar beladiri Polri, Teknik Bela Diri Tanpa Alat, dan Teknik Bela Diri Tanpa Alat yang menjadi bekal dalam tugas di lapangan.

Pelaksanaan ujian berjalan lancar dengan antusiasme tinggi dari seluruh peserta, mencerminkan kesiapan dan profesionalisme personel Polri dalam meningkatkan kemampuan bela diri guna menghadapi berbagai tantangan dalam tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Redaksi Sekjend MDG)


Jalan Raya di Bangun Untuk Lintas Kendaraan Bukan Tempat Gembala Hewan Ternak


Media Dinamika Global.id.-- Sangat konyol memang! Mobil menabrak hewan ternak yang dilepas liar di bahu jalan, tapi pemilik mobil dimintai ganti rugi dengan ancaman pembakaran mobil. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 1368 KUHPerdata. Jalan raya dibangun untuk lintasan kendaraan, bukan tempat gembala hewan ternak.

Pemerintah dan aparat hukum harus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Pemilik ternak dapat dijerat pidana jika hewannya menyebabkan kerugian atau bahaya, seperti yang diatur dalam Pasal 490 butir 1, Pasal 359, dan Pasal 360.

Pemilik hewan ternak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut, seperti yang diatur dalam Pasal 1368 KUH Perdata. Jika hewan ternak menyebabkan kecelakaan hingga korban luka berat atau meninggal dunia, pemilik dapat dianggap lalai dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Sanksi bagi pemilik ternak yang membiarkan hewannya mengganggu fungsi jalan bisa berupa pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Jika terjadi kecelakaan akibat hewan ternak, korban sebaiknya segera melaporkan kejadian ke Kepolisian setempat untuk dibuatkan Laporan Polisi sebagai bukti kuat guna menuntut ganti rugi atau memproses secara pidana.(Team MDG)

Kamis, 09 April 2026

Bazar HBP ke-62 Jadi Bukti Nyata, Warga Binaan Rutan Pekanbaru Mampu Berkarya dan Mandiri


Pekanbaru  - Dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru turut ambil bagian dalam kegiatan Bazar Hasil Karya Warga Binaan yang diselenggarakan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan hasil pembinaan kemandirian warga binaan kepada masyarakat luas.


Kegiatan bazar tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kreativitas dan produktivitas warga binaan. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pembinaan yang berdampak positif serta menjadi sarana integrasi sosial bagi warga binaan.


Bazar dilaksanakan pada, jumat, 10 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Pekanbaru, termasuk Lapas, Rutan, dan Bapas, serta turut diramaikan oleh Lapas Bangkinang. Kehadiran berbagai UPT tersebut menambah semarak dan variasi produk yang ditampilkan dalam bazar.


Rutan Pekanbaru sendiri menghadirkan beragam produk unggulan hasil karya warga binaan, di antaranya Keripik Rengginang, Aren Jahe, Keripik Pisang, dan Kopi Rakataru. Selain itu, Rutan Pekanbaru juga berkolaborasi dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Pekanbaru dalam menyediakan kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, dan gula pasir yang dijual dengan harga terjangkau bagi masyarakat.


Antusiasme masyarakat terlihat begitu tinggi sejak hari pertama pelaksanaan bazar. Stand Rutan Pekanbaru menjadi salah satu yang ramai dikunjungi, dengan masyarakat yang berbondong-bondong membeli berbagai kebutuhan, khususnya sembako hasil kolaborasi bersama DWP yang ditawarkan dengan harga murah meriah.


Salah satu pengunjung mengungkapkan kepuasannya terhadap produk yang ditawarkan. Ia menyampaikan bahwa harga sembako yang dijual sangat membantu masyarakat, terutama di tengah kebutuhan yang terus meningkat, serta kualitas produk hasil karya warga binaan juga dinilai baik dan layak bersaing di pasaran.


Melalui kegiatan bazar ini, Rutan Pekanbaru berharap dapat terus meningkatkan kualitas pembinaan serta memperluas sinergi dengan berbagai pihak, termasuk DWP. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun citra positif pemasyarakatan di mata publik serta mempererat hubungan antara warga binaan dan masyarakat.

Polda Sumbar Luncurkan Program Pengendalian IMT, Dorong Personel Lebih Sehat dan Prima


Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) resmi meluncurkan program berkelanjutan pengendalian Indeks Massa Tubuh (IMT) bagi personel yang memiliki berat badan berlebih. Kegiatan ini diawali dengan apel pagi dan pelepasan gerakan jalan kaki bersama di lapangan Mapolda Sumbar, Jumat (10/4/2026).

Program tersebut menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas kesehatan personel Polri, khususnya dalam menurunkan kadar lemak jahat dan meningkatkan massa otot, sehingga mendukung kesiapan fisik dalam menjalankan tugas di lapangan.

Kabiro SDM Polda Sumbar, Kombes Pol. Anissullah M. Ridha, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa program ini dirancang sederhana namun tepat sasaran, dengan fokus pada pembentukan pola hidup sehat yang konsisten.

“Atas izin Bapak Kapolda, program IMT ini kita jalankan secara berkelanjutan. Tujuannya jelas, yaitu menurunkan berat badan berlebih yang mengandung lemak jahat serta membentuk tubuh yang lebih sehat dan ideal,” ujarnya.

Menurutnya, menjaga kesehatan tidak harus dengan cara yang rumit maupun mahal. Melalui kegiatan sederhana seperti jalan kaki yang dilakukan secara rutin, diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kebugaran personel.

“Target kita adalah mengembalikan postur anggota yang sebelumnya memiliki berat badan berlebih menjadi lebih ideal dan proporsional. Program ini wajib diikuti oleh personel yang terdata, dengan jadwal jalan kaki setiap Senin hingga Kamis pukul 14.30 WIB,” tegasnya.

Lebih jauh, Anissullah menegaskan bahwa program ini juga memiliki visi jangka panjang, yakni memastikan seluruh personel tetap dalam kondisi sehat hingga memasuki masa purna tugas.

“Kita ingin anggota tetap sehat dan bugar hingga masa pensiun, dengan kondisi fisik yang tetap terjaga,” tambahnya.

Peluncuran program ini turut melibatkan komunitas olahraga Bintang Sport Community (BSC) sebagai mitra motivasi bagi personel agar konsisten menjalani pola hidup sehat.

Dewan Pembina BSC, Budi Syukur, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya menjaga massa otot, khususnya bagi personel yang telah berusia di atas 40 tahun.

“Memasuki usia 40 tahun ke atas, massa otot akan menurun sekitar satu persen setiap tahun jika tidak dijaga. Jalan kaki adalah olahraga yang paling aman dan efektif, namun tetap perlu diimbangi dengan latihan beban agar kekuatan otot tetap terpelihara,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pola makan memiliki peran penting dalam menunjang keberhasilan program tersebut.

“Mengurangi makan saja tidak cukup, karena bisa menyebabkan penyusutan otot. Asupan protein harus ditingkatkan, misalnya dengan konsumsi telur rebus secara rutin. Kolesterol tidak perlu dikhawatirkan selama diimbangi dengan olahraga teratur,” ungkapnya.

Kegiatan peluncuran ditutup dengan pelepasan gerakan jalan kaki bersama sebagai simbol dimulainya program. Selain aktivitas fisik, peserta juga akan mendapatkan edukasi gizi dari tenaga ahli untuk memastikan hasil yang optimal dan berkelanjutan.

Melalui program ini, Polda Sumbar berharap dapat menciptakan sumber daya manusia Polri yang tidak hanya profesional, tetapi juga sehat, bugar, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Babinsa Jia Koramil 1608-03/Sape Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan II Tahun 2026


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id , Babinsa Desa Jia, Serda Asnaidin dari Koramil 1608-03/Sape, melaksanakan pendampingan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan II tahun 2026 di Desa Jia, Kecamatan Sape, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.30 WITA tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Jia dan diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Jia. Penyaluran BLT-DD ini mencakup bantuan untuk bulan April, Mei, dan Juni 2026.



Sebanyak 15 warga yang tergolong masyarakat miskin ekstrem menerima bantuan sebesar Rp600.000 per orang. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat penerima manfaat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Jia, Babinsa Desa Jia, Bhabinkamtibmas, pendamping kecamatan, Ketua BPD Desa Jia, pendamping lokal desa, serta masyarakat penerima bantuan.

Selama pelaksanaan kegiatan, proses penyaluran BLT berlangsung tertib, aman, dan lancar. Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan TNI dalam memastikan penyaluran bantuan berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Pemerintah desa berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan warga, khususnya bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Intensifkan Komsos, Tekankan Keamanan dan Peran Orang Tua


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id , Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) di wilayah desa binaan masing-masing pada Jumat (10/04/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sejak pagi hari, para Babinsa turun langsung ke lapangan untuk berinteraksi dengan warga. Pada pukul 08.30 WITA, Serda Junaidin selaku Babinsa Desa Sari, Kecamatan Sape, melaksanakan komsos bersama masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan warga agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menghindari tindakan main hakim sendiri. Ia juga menekankan pentingnya melaporkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang demi menghindari kerugian yang lebih besar.

Selanjutnya, pada pukul 09.00 WITA, Serka Ridwan, Babinsa Desa Sumi yang juga anggota Posramil Lambu, melaksanakan kegiatan serupa. Ia mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Menurutnya, meningkatnya kenakalan remaja belakangan ini membutuhkan perhatian dan keterlibatan langsung dari keluarga, khususnya orang tua.




Kegiatan komsos juga dilakukan oleh Serka Abdul Hafit di Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, pada pukul 09.30 WITA. Dalam arahannya, ia menyoroti bahaya pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba yang saat ini marak terjadi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif, serta segera melaporkan potensi masalah kepada RT/RW maupun Babinsa.

Sementara itu, pada pukul 10.00 WITA, Sertu Buyung yang bertugas di Desa Buncu, Kecamatan Sape, menggelar komsos dengan warga binaannya. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta mempererat hubungan silaturahmi antarwarga. Ia juga mengingatkan agar setiap permasalahan yang muncul segera dilaporkan kepada aparat terkait guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Melalui kegiatan komsos ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara TNI dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. (Team.MDG.03)

Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar, Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran.


Pesawaran, Lampung – Mediadinamikaglobal.Id || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.

Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.

Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan.

Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.

Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.

Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudangi tersebut.

Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.

Adapun total barang bukti BBMi solar ilegal yang disita dariketiga lokasi mencapai 203.000 liter. Selain BBM, petugas juga menyita:

9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknyai menjadi tangki penampung;i
237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter;
3 unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki, yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut; dan
puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.

“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.

Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal,
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.

Saat ini, para pekerja beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,Adapun khusus barang bukti berupa 3 unit kapal masih berada di TKP karena keterbatasan tempat, namun tetap dalam penjagaan ketat personel Polda Lampung.
(Fs/Red)