HAZMAT, IMIGRASI BANDARA SOEKARNO-HATTA BUKA SUARA


Jakarta. Media Dinamika Global.id  Tangerang - Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto angkat suara soal ratusan warga negara Cina berbaju Hazmat yang tiba beberapa waktu lalu. Romi mengatakan penggunaan pakaian hazmat itu adalah standar penumpang pesawat dari Cina. 


Kedatangan ratusan WN Cina di bandara dengan mengenakan hazmat itu sempat viral di media sosial. "Memakai baju hazmat ini adalah perlindungan diri mereka dan sesuai dengan standar dan aturan dari negara mereka," ujar Romi, Selasa 26 Januari 2021.


Sebanyak 153 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 152 WN Cina dan satu warga Somalia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 23 Januari 2021, pukul 16.25. Yang menarik perhatian adalah baju Hazmat yang dikenakan para penumpang pesawat China Southem Airlines — CZ387 itu ketika tiba di bandara. 


"Sebenarnya tak ada yang aneh soal ini karena ini biasa di negara luar, tapi jadi ramai ketika sampai di sini," kata Romi.


Kedatangan ratusan warga Cina dari kota Guangzhou itu menjadi ramai dan menjadi perhatian publik karena mereka tiba di tengah penerapan pelarangan WNA masuk ke Indonesia. Namun, Romi, memastikan ratusan warga Tiongkok itu diperbolehkan masuk ke Indonesia karena memiliki izin.


Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekamo-Hatta telah memberikan izin tinggal bagi warga negara asing sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 14 Januari 2021. 


Surat Edaran tersebut merupakan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam penerapan kebijakan nasional pencegahan penularan Covid-19.


Pembatasan sementara masuknya orang asing serta penerapan perpanjangan masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional ke wilayah Indonesia merupakan kebijakan yang diambil oleh Satgas Covid-19 untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case virus SARS CoV-2 dan SARS CoV-2 Varian B117.


Sebagai bentuk sinergitas atas kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMi0193.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.


"Adapun izin bekerja selama masa pandemi bagi warga negara asing adalah berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian atau lembaga terkait," kata Romi.


Romi mengatakan pemberian izin tinggal 153 warga negara asing itu telah memenuhi kriteria sesuai  Surat Edaran Direktorat Jenderal imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021. Pejabat Imigrasi berwenang memberikan tanda masuk terhadap orang asing pemegang izin tinggal diplomatik tinggal dinas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.


Berdasarkan proses pemeriksaan Keimigrasian, 149 penumpang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) berkewarganegaraan Cina, 1 (satu) penumpang pemegang izin tinggal tetap (ITAP) berkewarganegaraan Somalia dan 3 penumpang pemegang izin tinggal diplomatik berkewarganegaraan Cina.


Selama masa pembatasan WNA sejak 1-25 Januari 2021, tercatat 33.100 WNA yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan 31 WNA ditolak karena tidak ada izin. WNA yang diperbolehkan masuk wajib menjalani karantina.(MDG 036).

Load disqus comments

0 comments