Sambinae Kita Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Kepala Kelurahan Sambinae hari ini senin, 18/01/2021 kembali mengultimatum dan atau mengumumkan terkait aturan melepas dan memelihara Ternak agar tidak berkeliaran di Ruas Jalan yang dapat menyebabkan Pengendara banyak yang mengalami Kecelakaan.
Pada Hari Senin pagi ini secara Resmi berdasarkan Hasil Rapat beberapa hari yang lalu dengan sejumlah Eleman, Komponen dan juga Pemilik Ternak yang ada di Lingkup Kelurahan Sambinae Kecamatan Mounda Kota Bima.
Kepala Kelurahan Sambinae Drs. amiruddin, SE. Mengumumkan dengan Surat Resmi yang di keluarkan oleh Pemerintah setempat dengan Surat ditujukan Kepada Yth para pemilik ternak mohon perhatikan himbauan ini.
Lanjutnya Surat tersebut akan kami tempelkan pada tempat -tempat umum guna memastikan bahwa aturan itu sudah disampaikan kepada khalayak umum dan bahkan beliau instruksikan agar dapat membagikan kepada Pemilik Ternak yang sudah di Data berdasarkan data BPS tahun 2020 lalu.
Ada beberapa Regulasi dalam Surat tersebut antara lain berkaitan dengan Kewajiban dan sandi bagi Pemilik Ternak yang mematuhinua dan yang melanggarnya dengan tujuan agar kita semuanya sadar berapa kita sing menghargai terhadap regulasi yang di kuatkan oleh Pemerintah Kota Bima.
Selain itu menurutnya agar kita tidak sembarangan melepas ternak baik di jalan raya, tempat Ibadah, terminal, dan bahkan masuk kedalam Kantor. Semua itu, harus dijaga dan di pelihara agar kita tetap mematuhi regulasi yang ada.
Jika memang pemilik ternak tidak mematuhi dan atau tidak mengikuti Regulasi tersebut maka, petani Ternak itu akan mendapatkan Sanksinya berupa Denda yaitu sejumlah Uang Tunai. Secara Cast tanpa alasan-alasan yang lainnya. Benernya(MDG 022).
0 comments