Madawau-Madapangga-Bima Ntb. Media Dinamika Global.Id - Senin Malam, 28/12/2020.Kepala Desa Mada wau Membantah terhadap adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Anggaran Dana Desa yang di nyatakan oleh BPD dalam Media Sosial beberapa hari yang lalu di Desa Mada wau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Provinsi NTB. Pasalnya kita sudah melakukan semua Kegiatan tersebut sesuai dengan Mekanisme, regulasi yang jelas dan SOP yang ada. Untuk itu, lewat kesempatan ini kami menyatakan sikap untuk membantah atas Pernyataannya.
“Anwar Ibrahim selaku Kepala Desa Madawau. Bantah surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Madawau Kecematan Madapangga Kabupaten Bima tentang penyalagunaan kewenangan sebagai Kepala Desa karena tidak melalui prosedur dan mekanisme berlaku. Ini rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Madawau, kalau rapat di Kantor saja, jangan rapat di tempat lain, Contohnya rapat BPD di Rumah anggota BPD. Atas nama Bunyamin dengan malam-malam, menyatakan kepada masyarakat dengan anggaran perubahan sebanyak Rp. 165.000.000, kepada masyarakat Dusun Doroluwu, dan saya diberi tahukan oleh salah satu masyarakat atas nama Yusuf Usman dan saya sampaikan kepada Saudara Usman tidak benar yang disampaikan oleh BPD atau saudara Halid, ini bukan Rapat BPD tetapi sudah didalami saudara Halid dengan suara lantang.”Ujarnya.
“Ia.”Sesungguhnya anggara itu buka Anggaran perubahan tetapi anggara tersisa karena dipangkas oleh Covid 19 dan Anggara itu kembalikan ke Program Desa. Berarti BPD ini tidak memiliki pendirian dalam kelembagaan sehingga, mampu di provokasi oleh pihak diluar, didalam surat tersebut ada salah satu anggota BPD Madawau tidak menanda tangani surat yang diajukan.”Ungkapnya.
“Tambahkanya.”Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Madawau ada kantornya dan rapat tidak ada daftar hadir sekaligus berita acara. Rapat terbatas maksudnya apa dengan suara lantang, sehingga membuat saya bingung, rapat terbatas itu apa?. Saya minta keadilan BPD istrinya atau saudara Halik.”Imbuhnya (MDG 04).
0 comments