PPD LAKUKAN DEMONSTRASI DI DEPAN KANTOR DESA DENA


Dena-Madapangga-Bima-Ntb. Media Dinamika Global.Id- Pemuda Peduli Desa (PPD) Lakukan demonstrasi di depan Kantor Desa Dena, Berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan berekspresi didepan public, Kami PPD meminta kepada Pemdes agar menyelesaikan semua problem yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, agar bisa membangun roda pemerintah yang baik dan beramanah demi kesejahteraan Masyarakat Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Ntb. 27 Januari 2021. 


Korlap Fan Mahayus mengatakan, Kami dari Pemuda Peduli Desa (PPD), dengan adanya beberapa temuan yang dianggap tidak sesuai prosedur serta cacat secara hukum, 

meminta kepada pihak Pemerintah Desa Dena untuk menindak lanjuti temuan yang dianggap merugikan masyarakat banyak.



Lebih lanjut, ia pun menduga bahwa temuan ini merupakan gaya baru yang coba dilakukan oleh oknum yang sengaja memanfaatkan situasi demi menguntungkan individu maupun kelompok. 


"Perlu diketahui oleh masyarakat setempat, Pemdes agar mencabut SK BUMDes dan Gapoktan Samakai secara tidak terhormat dan memanggil CV Rahmawati serta BNI cabamg Bima yang dianggap sekongkol menggunakan aset Desa." Ungkapnya. 


"Apabila tuntutan kami tidak diindahkan kami akan melakukan penyegelan Kantor Desa Dena dengan resiko apapun, dan aksi demonstrasi tidak akan pernah berhenti kami lakukan di depan Kantor Desa Dena" Tegas korlap aksi. 

  

Hingga berita ini dipublikasikan masa aksi menyepakati tawaran dari Pemdes untuk melakukan audiensi terbuka yang akan dilaksanakan kamis 28 Januari esok dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. (Redaksi MDG Syuryadin). 

Load disqus comments

0 comments