DOMPU-NTB. Media Dinamika Global.id - Seorang pria warga Dusun Rasa nggaro, Desa Mangge asi, Kecamatan Dompu, berinisial HN alias Cungki (29) dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 20.00 wita di rumahnya.
HN dibekuk berdasarkan laporan yang diterima pihak Polres Dompu bahwa ia diduga kuat mencuri 1 (satu) ekor kambing milik Deden Ferdiansyah (24, korban), warga Dusun Dua Baka, Desa Serakapi, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, yang terjadi pada Jum'at (5/2/2021) lalu sekira pukul 16.00 wita, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/70/II/2021/NTB/Res. Dompu, Tanggal 13 Februari 2021.
Dari keterangan korban, awalnya ia melepas 4 (empat) ekor kambing di areal kuburan Desa Serakapi. Biasanya kambing-kambing itu pulang sendiri pada sore harinya. Namun sore itu hanya 3 (tiga) ekor yang kembali ke rumah, sedangkan 1 ekor kambing jantan tak kembali.
Atas hal itu, korban berupaya melakukan pencarian, ternyata kambing tersebut ia temukan di rumah HN. Mengetahui keberadaan kambingnya, korban langsung melaporkan ke Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim memerintahkan Team Puma yang dipimpin Aipda Zainul Subhan untuk segera menangkap HN. Merespon perintah Kasatnya Tim Puma segera mendatangi rumah HN selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu beserta barang bukti yakni (satu) ekor kambing jantan.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Syuryadin MDG).