DUA TERDUGA PELAKU PENCURIAN GAS LPG ASAL DESA WORO DIAMANKAN, PENADA MASIH DALAM TANDA TANYA.?


Madapangga-Bima-Ntb. Media Dinamika Global.id–  2 terduga pencuri tabung gas LPG milik korban Suryadin, SH alias Pak Ci, yang dilakukan inisial ADG dkk asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat berujung damai hingga mencapai Rp10 juta.


Dikutip dari salah satu media online LINTAS RAKYAT.NET, Kasus yang mendekam dua terduga pencuri, ADG dan JKN, di rumah tahanan Polsek setempat, tak kunjung menyeret terduga pelaku penadah inisial EM, asal desa yang sama dengan terduga pelaku pencurian itu.


Pasalnya, kedua terduga pelaku hampir 10 hari di tahan, namun terduga penadah terlihat masih berkeliaran di sekitar kediamannya hingga sekarang.


“Ya, ini ada apa dengan Polsek Madapangga? Kalau hukum ditegakkan, jangan pilih kasih. Apalagi Kapolri yang baru ini tegas menyatakan kalau ada oknum Polisi, yang tidak profesional dalam tugasnya, laporkan saja agar ditindak,”ungkap salah satu pemuda kritis, Selasa (9/2/2021).


Lebih lanjut, dia mempertanyakan apa alasan mendasar Polsek Madapangga, sehingga terduga pelaku penadah inisial EM, tak kunjing ditahan seperti terduga pelaku. Padahal, antara pencuri dan penadah kan sama- sama diatur undang- undang pidana. Pencuri LPG itu dapat diatur pasal 364 KUHP dan tindak pidana ringan, sedangkan penadah diatur pasal 384 KUHP, yang juga tindak pidana ringan. Ancaman pidananya tiga bulan penjara, tapi kenapa Polsek Madapangga berani menahan terduga pelaku. Kalaupun ada ketentuan lain, maka semestinya tahan penadahnya juga.


“Jangan- jangan ini ada konspirasi jahat dilakukan orang- orang yang tak bertanggung jawab demi nilai rupiah. Apalagi kasus ini jelas-jelas penadahnya tidak ditahan,”pungkasnya.FF


Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Madapangga IPDA Ruslan dicoba dikonfirmasi lewat WhatsAppnya, namun belum menanggapinya karena masih tidak enak badanya.(MDG.04). 

Load disqus comments

0 comments