Kota Bima, NTB. Media Dinamika Global.id - Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Empat terduga pengedar di Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berhasil diringkus, pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasatres Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, SH menyampaikan, keempat pelaku adalah SL alias RAI (31), FS (30), FT (21) dan BR (32). Mereka yang berasal di Desa Sangiang ini ditangkap di salah satu rumah saat sedang asyik pesta Sabu.
“Mereka ditangkap di salah satu rumah di Desa Sangiang. Saat itu, keempatnya sedang pesta sabu,” ungkapan Ramli.
Lanjut Ramli, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satres Narkoba, bahwa di salah satu rumah di desa Sangiang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram tersebut," Jelasnya.
"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasilnya, petugas berhasil meringkus 4 pelaku dan menyita barang bukti sabu serta sejumlah bukti pendukung lainnya," Tegangnya.
Tambah Ramli, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 6 poket Sabu-sabu seberat 6,6 garam ditemukan, selain itu anggota juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 bungkus plastik klip kosong, 8 korek api gas, 3 gunting, 1 pisau kater, 3 bong, 2 buah potongan pipet, 1 ATM BRI dan uang kertas sebanyak Rp 670.000," Tuturnya.
“Para terduga pelaku kini sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (Redaksi MDG)
0 comments