ISKANDAR,S.Pd : DESA TAROPO DALAM TAHAP PROSES PENGUSULAN PEMEKARAN DESA


Taropo Kilo Dompu. Media Dinamika Global. Id. Desa Taropo dalam Tahap Proses Pengusulan Pemekaran Desa hal ini Merujuk pada pasal 7 ayat 4 huruf a UU No.6 Thn 2014 Tentang Desa,maka Desa Taropo Kec.Kilo Kab.Dompu NTB layak untuk di usulkan pemekaranya.hal tersebut di lakukan oleh sejumlah Tokoh yang ada di Desa itu yaitu dengan Musyawarah Mufakat paha ini jumat, 12/02/2021.


Menurut pandangan salah satu tokoh muda yang selalu berdiri di tengah-tengah rakyat,

ISKANDAR,Ahd,S.Pd red,

Dengan memperhatikan UU tersebut di atas dan di lihat dari letak geografis atau luas wilayah,jumlah penduduknya,juga keanekaragaman suku,ras dan agama serta di tunjang oleh potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada,tentu hal ini menjadi pertimbangan dan perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah Kab.Dompu beserta DPRD,Pemerintah Propinsi NTB dan DPRD Prop bahkan sampai kepada pemerintah Pusat dan DPRI untuk dapat di tanggapi dan setujui,


Menanggapi hal ini pula kepala Desa Taropo Bpk.ABDURAHMAN merespon secara positif apa yang menjadi usulan masyarakatnya namun beliau menyarangkan agar di dalam proses pengusulan pemekaran ini tentu perlu memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang berlaku agar kita tidak sia-sia dalam usulan pemekaran ini.



Hal yang sama juga di sampaikan oleh Ketua BPD Desa Taropo RUSTAM,HR.M.Pd agar dalam pengusulan ini jangan samapai ada pihak-pihak yang menggiring opini-opini yang akan menjadi penghambat upaya pengusulan pemekaran Desa kita ini.


Menanggapi pernyataan beberapa tokoh yang menginisiasi pemekaran ini,tokoh Masyarakat,tokoh Agama,tokoh Pemuda dan tokoh Perempuan Desa Taropo sangat antusias dan merasa senang dengan adanya upaya pemekaran Desa tersebut dan sangat berharap kepada pemerintah Daerah sampai Pusat semoga dapat menerima dan merekomendasikan Desa mereka untuk di mekarkan secepatnya.(MDG 029).

Load disqus comments

0 comments