KAPOLSEK BANTAH DENGAN TEGAS, INFORMASI DAMAI KASUS TABUNG LPG WARGA WORO


Madapangga-Bima-NTB. Media Dinamika Global.id– Terkait kasus dugaan pencurian satu buah tabung gas LPG milik korban Suryadin, SH alias Pak Ci, asal Desa Woro, yang diberitakan Lintasrakyat.net, berujung damai Rp10 juta, Kapolsek Madapangga IPTU Ruslan, melalui Kanit Reskrim Polsek BRIPKA Heri Kuswanto, membatah dengan tegas.


“Itu informasi kurang jelas. Kami tidak pernah memerintahkan keluarga pelaku maupun korban untuk mendamaikan kasus itu. Polisi tidak punya wenang untuk mendamaikan para pihak,”kata Heri pada media ini. Selasa, 9 Februari 2021 malam.


Heri Kuswanto menyatakan, untuk terduga penadah inisial EM, sudah dipanggil untuk meminta keterangan dalam kasus itu, namun karena pasal yang mengaturnya yakni pasal 482 KUHP sehingga tidak dapat ditahan.


“Ya, EM tidak bisa ditahan. Sebab, ia hanya membeli dan tindak pidana ringan yang kerugian korban kurang dari Rp. 2.500.000,00. Meski demikian, namun kami tetap proses sesuai mekanisme dan proseduralnya,”ungkapan Heri.


Jelasnya Heri terduga pelaku penadah yang dapat dilakukan penahan apabila tindakan atau perbuatan yang diancam pidana mengakibatkan kerugian korban Rp. 2.500.000,00.


“Ini kan kerugian korban kurang dari jumlah tersebut sehingga kami tidak bisa menahannya,” jelasnya

.

Dia berharap semua komponen masyarakat agar tidak langsung mengonsumsi informasi di luar yang disampaikan Polisi, jika ingin mendapatkan suatu kejelasannya.


“Apabila ada sesuatu informasi yang ingin diketahuinya dapat mempertanyakan langsung ke kami. Apa pun informasi dibutuhkan, Polisi tetap siap dan stand-by 1×24 jam ,” tutup Heri. (MDG Syuryadin).

Load disqus comments

0 comments