PENGUKUHAN KELOMPOK KKM DAN SATLAK PADA PROGRAM PAMSIMAS III.


Roka Belo Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Pengukuhan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dan Pengurus Satuan Pelaksana (SATLAK) Program PAMSIMAS III oleh Kepala Desa Roka. Senin, di Kantor Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB. (1/2/2021).


Dalam kesempatan itu Kepala Desa setempat mengukuhkan Team Work Pamsimas III dalam rangka untuk melaksanakan Kegiatan Keswadyaan Masyarakat untuk menggapai sebuah Pembangunan yang berkelanjutan di Desa Roka Kecamatan Belo itu sendiri. 


Dengan di Kukuhkan nya Pengurus Pamsimas III dan dibentuknya Satuan Pelaksana ini tentunya akan berdampak pada rasa positif dalam melakukan Kegiatan ini sehingga apapun Kegiatan tersebut pasti berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan oleh Masyarakat kita. 


Namun juga perlu di ketahui bahwa Pembangun Desa ini tidak cukup hanya beberapa orang, Kelompok dan Organisasi saja tetapi lebih pada bagaimana seseorang bisa merumuskan dalam satu Wadah Pemikiran yang subjektif sehingga di kemudian hari akan berdampak pada nilai-nilai Pembangunan yang sugestif. 


Kepala Desa Roka mengatakan dengan di bentuknya Pengurus ini maka semua Kebutuhan masyarakat dengan Oengadaan Pembangunan berupa Pengadaan Air Bersih dan Sanitasi akan dapat di Minimalisir sehingga kemudian Masyarakat tersebut dapat menggunakannya dengan sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya. 


Lanjutnya tujuan daripada di kukuhkan nya Pengurus itu adalah untuk melakukan kegiatan sesuai dengan Usulan Masayarakat apalagi saat ini memang Musim Hujan tetapi kita harus membentuknya karena Sanitasi juga saat ini sangat di butuhkan okeh Masyarakat kita. Pungkasnya. 



Sementara di sisi lain Ketua Tiem dan atau Kelompok KKM dan Satlak mengatakan kami ucapkan Terima kasih atas penghargaan yang telah di berikan kepada kami, dan InsyaAllah kami akan menjalankan amanah ini demi terwujudnya pembangunan yang good govermeent. 


Dalam rangka melakukan kegiatan kemasyarakatan ini tentunya kita tetap berpedoman Juknis dan Jumlah yang ada sesuai dengan Regulasi yang ada yaitu dengan membentuk Kelompok Masyarakat pada Tiap Dusun mana yang paling di butuhkan nya. (MDG 03).

Load disqus comments

0 comments