PENYULUHAN KEHUTANAN LINGKUNGAN HIDUP DESA WADUKOPA SOROMANDI TAHUN 2021.


Wadukopa Soromandi Bima. Media Dinamika Global. Id. Beberapa saat yang lalu Kantor Kepala Desa Wadukopa melakukan Kegiatan Penyuluhan Kehutanan Lingkungan Hidup Tahun 2021.Kegaiatan tersebut berlangsung alot dan situasi sepertinya kurang bersahabat meski Jumlah Pemateri amat Banyak, namun bisa di minimalisir dengan memberikan limit waktu yang cukup simple. Kamis, 10/02/2021.


Kegiatan itu di hadiri oleh para Narasumber yang Kredibel dan tidak di ragukan lagi Kompetensi Keilmuan tentang Konservasi Hutan, Perlindungan Hutan dan keamanan terhadap Lingkungan Kehutanan yang ada di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. 


Narasumber yang akan memberikan Materi itu antara lain; Kepala Desa selaku Tuan Rumah, Camat Soromandi, Koramil Donggo, KPH Kehutanan dan lainnya yang sesuai dengan keahliannya Masing-masing. Suasana cukup bersahabat meskipun mendung namun para Narasumber di berikan Limit Waktu yang sudah di atur Oleh Sekretaris Desa selaku Moderator acara. 


Dalam kesempatan itu Kepala Desa membuka Acara secara Resmi Terkait adanya Penyuluhan Perlindungan Hutan di Lingkungan Desa Wadukopa. Dalam kesempatan itu Kades Wadukopa BUDIMAN, S. Pd mengatakan bahwa memang penting mengetahui sejauh mana manfaat dan Mudharat dari Konservasi Hutan sehingga dampak bagi Masyarakat seperti apa. 


Dijelaskan nya akhir-akhir ini memang benar di hampir Kabupaten Bima banyak sekali Hutan yang sudah di Gunduli, tetapi pengunduran Hutan bukan tidak punya dasar Logaritma nya. Tentunya kita sadari bahwa Masyarakat kita di Kabupaten Bima yang paling banyak berasal dari Kelompok Petani apalagi saat ini Masyarakat kebanyakan menanam jagung sehingga tidak sedikit orang menganggap hutannya semakin gundul. 


Sebetulnya Kita selalu menaggap Masyarakat setiap Tahun menggunduli Hutan padahal yang sebenarnya bukan itu, melainkan Masyarakat sudah dari Zaman dahulu kala untuk bercocok tanam di Lerebg-lereng Gunung dan mohon pada Narasumber jelaskan  kepada Kami sejauh mana Kelompok Hutan yang di larang dan Maupun yang tidak di larang. Pungkasnya


Sementara di bagian lain Camat Soromandi melalui KASI KESOS dan PM MOSLEH, S. Sos yang menjadi Narasumber menjelaskan bagaimana Prospek Kedepan tentang cara untuk menjaga Kehutanan kita. Dijelaskan nya bahwa Hutan ini perlu di jaga dan di lestarikan nya contoh kecil yaitu Hutan ini banyak gundul, Hutan abrasi, dan Hutan tidak lagi dilindungi. 


Lebih lanjut Mosleh menjelaskan hal tersebut pun juga bukan tidak memiliki alasan Adapun fungsi hutan secara umum, antara lain;

1.Habitat tumbuhan dan hewan

2.Sebagai tempat daur ulang zat karbondioksida (carbondioxide sink)

3.Sebagai modulator arus hidrologika

4.Hutan sebagai salah satu unsur lingkungan hidup yang dinilai penting bagi kelangsungan hidup manusia di bumi

5.Sebagai tempat untuk melestarikan air dan tanah


Hutan yang tersebar di seluruh penjuru dunia serta ada di setiap negara memiliki jenisnya masing-masing. Jenis hutan yang ada tentu sesuai dengan kondisi alam negara tersebut. Seperti, hutan pada iklim tropis, iklim dingin, dataran rendah hingga daerah pegunungan, bahkan di pulau-pulau yang kecil.Pungkasnya.


Sementara di bagian lain Koramil Donggo mengungkapkan tetap Keamanan dalam melindungi Kehutanan dalam Lingkungan Kita lebih pada bagaimana kesadaran dari diri kita untuk menebang sembarang tempat. Dan jika di butuhkan oleh Pemerintah maka kita siap lahir dan bathin untuk membantu nya. Lebih dari itu, Koramil ini menekankan pada Masyarakat agar kita jaga Lingkungan kita dari sembarangan menebang hingga menyebabkan abrasi. Jelasnya


Narasumber lainnya dari perwakilan KPH Kehutanan mengupas mulai dari Pengertian Hutan, manfaat dan Fungsi Hutan dalam kehidupan ini. Di jelaskanya bahwa pada tempat tersebut banyak ditumbuhi pohon serta unsur biotik dan non biotik yang saling bergantung antara satu dengan lainnya.


Oleh karena itu, secara umum pengertian hutan adalah suatu tempat yang dihuni oleh berbagai macam jenis tumbuhan yang lebat. Seperti semak, rumput, jamur, tumbuhan jenis paku-pakuan, pohon-pohon serta tumbuhan lainnya di suatu wilayah yang sangat luas.


Penyebaran hutan di seluruh dunia membentuk adanya kesepakatan, bahwa setiap negara di dunia wajib berperan serta dalam usaha penurunan emisi gas buang.

A. Segi Status Hutan

Hutan dari segi status dipandang dari sisi kepemilikan hutan, dimana ada 2 macam kepemilikan hutan yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia, yaitu hutan negara dan hutan hak.

Adapun arti dari hutan negara adalah hutan yang berstatus milik negara. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berstatus milik individu atau badan hukum lainnya. Pengertian tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999, dijelaskan bahwa hutan adat berstatus sebagai hutan negara. Berdasarkan hal ini, maka sekelompok masyarakat adat melakukan gugatan dan melakukan tuntutan eksistensi yang berkaitan dengan hutan adat dengan cara mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.


Gugatan dan tuntutan sekelompok masyarakat adat tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.Dalam putusan tersebut, terdapat perubahan pengertian tentang hutan adat yang semula merupakan:“hutan yang berstatus sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”diubah menjadi:

“hutan yang berstatus sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”

Perubahan tersebut menyebabkan munculnya pengertian baru tentang hutan dari segi statusnya. Adapun pengertian hutan dari segi statusnya adalah:

Hutan negara merupakan hutan yang bertempat di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah dimana kepemilikannya berstatus milik negara. Oleh karena itu, berbagai bentuk pengelolaan dan penguasaannya harus menggunakan izin dari negara.


Hutan hak adalah hutan yang bertempat di atas tanah yang dibebani hak atas tanah dimana dalam terminologi yang tercantum pada undang-undang kehutanan disebut dengan hutan milik. Status kepemilikan atas hutan hak ini berada di tangan badan hukum atau individu perseorangan.


Hutan adat merupakan hutan yang terdapat di wilayah atau kawasan masyarakat hukum adat.

B. Segi Fungsi Hutan

Hutan dari segi fungsinya merupakan jenis hutan yang dinilai dari peranannya dan manfaatnya bagi kehidupan manusia.

Oleh karenanya, hutan dari segi fungsinya membutuhkan pengelolaan yang baik agar kelangsungan dan kelestarian hutan dapat terjaga. Artinya, semua masyarakat diharapkan ikut serta menjaga kelangsungan dan kelestarian hutan.tutupnya(MDG 09).

Load disqus comments

0 comments