Melalui Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menyampaikan, pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku RN Pada hari Jum'at, tanggal 19/2/21, sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di kios milik korban Sdri. Fatmah di Rt. 11 Rw. 04 Desa Tolotangga Kec. Monta Kab. Bima, terduga pelaku masuk ke dalam kios melalui pintu kios yang tidak terkunci lalu mengambil toples yang berisikan rokok Sampoerna, PS, Classmild dan rokok surya, serta uang tunai sekitar Rp. 150.000,-." Ungkapan Hanafi.
"Setelah mengambil barang - barang tersebut, terduga pelaku langsung pulang ke rumahnya dan menyimpan rokok tersebut di rumahnya, sedangkan uang tunai sudah di pergunakan oleh terduga pelaku," Terangnya.
Kronologis penangkapan, berawal di dapat informasi terkait terduga pelaku yang melakukan pencurian di kios milik korban , bahwa yang di curigai telah melakukan pencurian yaitu Sdr. RN sehingga Bhabinkantibmas Desa Tolotangga BRIPKA Suherman meminta bantuan kepada Sdr. Ediman selaku Ketua Karang Taruna Desa Tolotangga untuk menjemput Sdr. RN," Cerita Hanafi.
Selanjutnya bertempat di rumah Sdr. Ediman, Bhabinkantibmas Desa Tolotangga melakukan introgasi terhadap Sdr. RN dan hasinya Sdr. RN mengakui perbuatannya yang telah mencuri di kios milik Sdri. Fatmah," Imbuhnya.
"Atas perbuatan terduga pelaku RN di bawa menuju Polsek Monta oleh Bhabinkantibmas Desa Tolotangga BRIPKA Suherman bersama tokoh masyarakat setempat untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Tutupnya. (MDG Surya).