Media Dinamika Global.Kegiatan berlangsung dilakukan Di Aula Desa Sampungu,Rabu,17-02-2021,Dalam kegitan tersebut dihadiri sejumlah tokoh Masyarfakat,Pumuda,Tokoh Adat dan BPD beserta seluruh Ka,ur Desa yang lainnya.
Bahwa pentingnya untuk melaksanakan ketentuan peraturan Bupati Bima Nor 2 tahun 2020 tentang kewenangan Desa yang berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan lokal berskala Desa di Kabupaten Bima perlu menetapkan perdes sebagai sumber kekuatan di Desa masing-masing agar dapat menjadi acuan.
Dengan demikian Camat Soromandi Zulkifli, SH. M. Hum,Mengahadirkan Tiga Narasumber antara lain , Doktor Ruslin,sebagai penyusun draf rancangan Aturan Desa tentang kewenangan Desa,lalu narasumber kedua , Yaser Arafat,SH.MH dan kemudian narasumber ketiga Amirudin,S.Pd,M.Pd.
Kegiatan tersubut bertujuan untuk meningkatkan elektabilitas Desa dalam menyusun perdesnya suapaya ada kejelasan dan menjadi kekuatan hukum,berdasarkan Hak Asal Usul kewenangan Desa,Agar dapat melakukan membangun segala macam sember pendapatan Desa melalui perdesnya.
Sosialisasi tersebut supaya Desa mampu merubah pola perkembangan terkait dinamika atau gejola selama ini menjadi faktor utama adalah ketidak jelas perdesnya menjadi sumber ketetapan kewenagan Desa.
Merespon kegiatan Camat soromandi,Kepala Desa sampungu Yusran, menyatakan sangat dukung dan sekaligus sepakat dengan memberikan apresi terkait kegiatan semacam yang dilakukan oleh Camat Soromandi.
"terimakasih banyak kepadaCamat Soromandi dengan Tiga narasumber yang memberikan kewenangan kami dalam menyusun perdes di Desa Sampungu,"Ungkap kepala Desa sampungu .
Selanjutnya Kades Sampungu Yusran juga menyampaikan,bahwa selama ini tidak pernah dilakukan Sosialisasi Draf rancangan Aturan Desa.
"Baru Pertama kali dilakukan oleh pak camat,semoga Saja bisa bermanfaat, guna untuk membangun Desa secara bersama sama,"ucap kades dengan semangat.(her mdg)