H.Rusdin,SH Kembali Mengkritisi Anggota Dewan dan Membela Bupati Bima terkait Laporan itu


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. H. Rusdin, SH atau biasa di sapa H. Ongki akan kembali memasang badan t
erkait adanya Laporan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima Rafidin yang telah melaporkan dugaan Korupsi anggaran COVID-19 yang dialokasikan melalui APBN Tahun Anggaran 2020 Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE beberapa waktu lalu. Sama seperti beliau memenangkan Umi Dinda pada Waktu Pilkada Beberapa Bulan yang lalu. (17/03). 

H. Ongki ini akan berusaha mati-matian untuk membela Bupati Bima bahkan beliau siap pasang badan demi membelanya saat ini. Sementara saat ini telah diketahui bahwa Umi Dinda sudah menjalankan sebagaimana yang telah dijalankan oleh ketentuan yang berlaku selama ini. Bupati orangnya Pintar dan tidak mungkin Umi Dinda melakukan perbuatan yang dapat mencederai dirinya hingga roda Pemerintahan nya tidak berjalan sebagaimana yang di harapkan. 

Saat kami melakukan dan mendampinginya selama ini bahwa Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri saat ditemui beberapa awak media pada acara syukuran di Madapangga, Rabu (10/3), Dae Dinda menjelaskan terkait laporan salah satu anggota DPRD dari Partai PAN Rafidin itu adalah hal Lumrah," Itukan sudah jelas secara Detail. Ungkap H. Ongki 

H. Ongki mengutip Pembicaraan Dae Dinda tersebut bahwa apa yang di laporkan oleh Rafidin menurut beliau itu haknya dia, namun yang jelas itu harus dibarengi dengan Bukti. Kalau tak ada bukti saya akan lapor balik," tuturnya. 

Lanjutnya,apa yang dikatakan satu orang Anggota Dewan itu tidak benar dan tuduhan itu tak mendasar. Maka saya tegaskan, Bupati tidak bodoh, tidak serakah, dan memahami mana hak dan kewajiban. Jadi, kalau Bupati memangkas hak masyarakat, itu sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku selama ini. Tandasnya.(MDG 020).

Load disqus comments

0 comments