Pandangan Aktivis Muda : Legalisasi Miras Di NKRI, Baik Bagi Investor Tapi Tidak Baik Untuk Perkembangan Generasi


Bima, Ntb. Media Dinamika Global.id - Seperti yg sudah kita ketahui bersama bahwa Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (MIRAS), namun dengan berbagai syarat tertentu. Senin, 01 Maret 2021.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (di kutip dari Kompas.com).


"Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.



Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.


"Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.


Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup. Atau saat sekarang masih berpijak pada peraturan lama. 


Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.


Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM. 


"Walaupun mengacu pada beberapa Undang-undang di Atas di era sekarang Minuman Keras (MIRAS) tetap menjadi salah satu masalah dalam perkembangan generasi muda bahkan kaum Tua. kalaupun berpijak pada kearifan lokal dan budaya setempat, Bima Adalah mayoritas muslim yang sampai sekarang masih menjunjung tinggi Adat istiadat.


Tapi ketika kita mengacu pada beberapa kasus sebelum-sebelumnya bahwa di Bima marak terjadi kasus asusila, hingga pembunahan dll.


Walaupun itu terjadi secara Alamiah (Tanpa pengaruh dari Miras dan jenis lainnya) tapi itu sudah banyak terjadi, Apalagi Kalau sudah dipengaruhi oleh minuman keras." Dan secara geografis NTB khususnya Bima dijepit oleh Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua yang menjadi tempat utama dalam peredaran MIRAS (yang telah di rencanakan) tersebut. 


Tidak hanya di situ Minuman Keras (Miras) juga berdampak buruk bagi generasi muda yang bergelut di dunia pendidikan, bila mengonsumsi MIRAS mereka akan bepikir pendek, malas belajar dan cenderung berpesta atau mengarahkan perhatiannya ke arah yg berbau Hiburan hingga  tugas utamanya dilalaikan. 


Belum lagi masalah Ekomomi, bagi yang Ekonomi lemah pasti tidak sanggup membeli secara terus menerus bila sudah ketagihan Teler, maka kondisi seperti ini akan terjadi pencurian, pembegalan dimana-mana dan jenis-jenis maksiat lainnya pasti bakal kita jumpai di setiap lorong-lorong. 


"Mari kita selamatkan generasi dari pengaruh beradaban Asing, nasehatin mereka agar menjadi generasi yang beradab yang kalau bertutur kata dengan Etika dan berjalan dengan Estetika".


Penulis Mansyur, S.Pd

Load disqus comments

0 comments