Media Dinamika Global.id - Kasus dugaan penipuan terhadap 17 orang nasabah PT. Equityworld Futures Manado (PT EWF), yang saat ini telah dilaporkan ke Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memasuki babak baru, dengan menjadi tersangkanya aktivis muda Sulut, Daniel Falen Kandou, yang selama ini mendorong diangkatnya kasus ini.
“Penetapan tersangka Falen ini dengan UU ITE tendensius sekali. Baru saja Kapolri mengeluarkan Surat Telegram terkait UU ITE ini. Dimana penyidik harus bisa membedakan mana yang kritik, hoaks, atau pencemaran nama baik. Tanpa ada “woro-woro” dari Falen, maka kasus ketidakjelasan proses perekrutan nasabah PT. EWF tidak akan terangkat.” Ujar Yudhi Ahmad Pamuji dari LSM Peduli Keadilan ketika dihubungi awak media.
“Falen dapat dikategorikan sebagai whistleblower dalam kasus ini, yang mana sudah seharusnya dilindungi. Bukan ditersangkakan. UU ITE ini memang mudah sekali “dipelintir” sehingga acapkali dianggap sebagai penghambat demokrasi. Dimana ciri utama dari negara demokrasi adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak untuk berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya siap membela Falen dalam menghadapi proses hukum ini.” tambah Yudhi yang juga berprofesi sebagai advokat.
Sementara itu Haji Asido Aslan selaku suami salah seorang korban juga merasa terheran-heran dengan ditetapkannya Falen sebagai tersangka oleh Polres Manado.
“Selaku korban, kami heran sekali. Tanpa Falen, kami rakyat kecil yang tidak mengerti hukum ini tidak akan tahu bagaimana cara mengadukan permasalahan kami ini kepada Pemerintah. Kami sudah pernah membuat laporan polisi ke Polda Sulut, tapi tidak dapat dilanjutkan. Sekarang kami sudah membuat aduan ke BAPPEBTI, semoga Pemerintah melalui BAPPEBTI bisa melihat realita yang terjadi.”
Seperti diberitakan sebelumnya, 17 orang nasabah PT EWF Manado yang merasa dirugikan telah membuat laporan ke BAPPEBTI, dimana 10 di antaranya saat ini telah masuk ke tahap mediasi Bursa Berjangka Jakarta. (RED MDG).