Ranperdes tentang Pendapatan dan Pungutan Desa Tahun 2020 akan di bahas oleh Pemdes Rupe.


Rupe Langgudu Bima. Media Dinamika Global. Id. Pemdes Rupe Bahas Rencana Peraturan Desa(Ranperdes)Tentang Pendapatan dan Pungutan Desa(PAD)Tahun 2020.Pemerintah Desa Rupe bersama Badan Permusyawaratan Desa menggelar Musyawarah tentang Rancangan Peraturan Desa Tentang Pendapatan dan Pungutan Desa, Selasa (09/03/2021)


Pertemuan dan atau Rapat Kerja tersebut bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa, Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rupe, dihadiri oleh Perangkat Desa, Tim Penyusun dan BPD.


Kepala Desa Rupe, Adam Malik mengatakan bahwa dasar adanya Rencana Peraturan Desa(Ranperdes) ini adalah berdasarkan ketentuan Perbup Nomor 02 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.


Dijelaskan bahwa punggutan Desa adalah jasa pelayanan yang diberikan Pemerintah Desa kepada masyarakat, dimana subjeknya adalah perorangan, organisasi maupun badan hukum lainnya.


Kades berharap melalui adanya Perdes Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendapatan dan Pungutan Desa ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa, sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai secara merata.


Hal senada juga dipaparkan Ketua BPD Rupe, Mabrur, S.Pd bahwa adanya Perdes ini agar tetap mempertimbangkan Kemampuan Sosial Ekonomi masyarakat, dengan harapan mendongkrak Pendapatan Asli Desa dari tahun ke tahun, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara bersama. 


Berdasarkan Musyawarah ini, maka Forum menetapkan bahwa Jenis Pungutan Desa diantaranya : Punggutan Dana Administrasi, Kekayaan Milik Desa, Punggutan Swadaya Masyarakat, Punggutan berupa barang dan punggutan atau sumbangan pihak ketiga dan sumber-sumber yang sah lainnya.Pungkasnya.(MDG 019) . 

Load disqus comments

0 comments