Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan Dua Orang Diduga Mengedar Shabu - Media Dinamika Global

Rabu, 10 Maret 2021

Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan Dua Orang Diduga Mengedar Shabu


Bima Kota, Ntb. Media Dinamika Global.id - Giat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Ramli, SH, telah melakukan penangkapan kepada dua orang laki-laki ETR (33 Tahun) dan KRD (31 Tahun) Keduanya sama-sama asal Kel. Jatibaru, Kec. Asakota, Kota Bima, diduga memiliki, menyimpan, menyediakan menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis shabu. Selasa, 9 Maret 2021, Sekitar Pukul 20.00 Wita.


Melalui Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin, menjelaskan anggota Team Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah warga, di Rt.02 Rw.01, Kel. Jatibaru  Timur, Kec. Asakota, Kota Bima, sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika, berdasarkan informasi tersebut anggota team opsnal narkoba, melaporkan informasi tersebut kepada, Kasat Resnarkoba Kasat Narkoba IPTU Ramli, SH. dan anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan segera menuju TKP," Ungkapan Jufrin.



"Kemudian Sekitar 21.30 wita anggota opsnal narkoba dipimpin langsung oleh KA Tim Opsnal BRIPKA Thaufarrahman, SH, telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki diduga pelaku yang sedang duduk didalam kamar rumah tersebut," Terangnya Jufrin.


Lebih lanjut Jufrin, petugas memanggil ketua RT setempat, ditunjukan sprint gas, dan dilakukan penggeledahan badan dan area TKP tersebut, kemudian di temukan 5 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu, tandasnya.


Tambahnya, didalam dompet warna hitam di atas lantai, didepan ETR duduk, 2 lembar plastik klip berisi kristal diduga shabu, ditemukan didalam keranjang pakaian yang digantung ditembok kamar tersebut, ditemukan juga barang buktikan lainya.


Adapun Barang bukti, 7 Poket Shabu dengan berat 3,24 gram dan selelah ditimbang diketahui Berat netto 1 gram, 2 Buah Bon, 2 sendok pipet, 1 gantung, 1 korek api gas, 2 bungkus plastik klip, 1 buah dompet, dan 2 Unit Handphone," Bebernya.


"Terduga dan barang bukti di Amankan di satresnarkoba untuk di periksa lebih lanjut," Tutupnya. (Redaksi Syuryadin MDG).

Comments


EmoticonEmoticon