Berdasarkan Laporan Nomor. Polisi /20/V/ 2021/ NTB/Res.Dompu/sek Dompu.
Polres Dompu Polda NTB AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Handik Wijaksono qmenyatakan Kronologis pada saat korban berangkat sholat idul Fitri, Korban menyimpan barang berupa mas serta uang di dalam lemari baju dan kemudian setelah korban pulang sholat idul Fitri, mengecek barang miliknya teresebut dan melihat sudah tidak ada (di curi)," ucap Handik Wijaksono.
Diduga pelaku memasuki rumah korban lewat pintu belakang rumah yang tidak terkunci dan mengambil barang - barang berupa :
- 1 kalung Emas
- 1 gelang emas model empat kembang
- 1 cincin emas
Diduga pelaku pencurian DR alias BN telah diamankan pada hari Jumat 14 Mei 2021 pkl. 10.00 wita.
Sementara pelaku dengan barang bukti di amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (Pemred MDG).
0 comments