Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. Dinas Sosial melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai tindak lanjut kewajiban pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang mempunyai tupoksi di bidang sosial. Kegiatan ini diselenggarakan sejak Pukul 09.00 Wita pada Selasa, 19/11/2021.
Pantauan Media ini Nampaknya Para peserta dari OPD terkait, Camat dan Lurah SE Kota Bima, Guru SDLB, pelaku usaha, LKSD, pendamping Sosial dan TKSK dengan Narasumber Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Kepala Dinas Sosial Kota Bima & Kabag Hukum Setda Kota Bima.yang dilaksanakan pada hari Kamis 18 November 2021 bertempat di aula kantor Kecamatan Mpunda
Menjadi penyelenggara dan fasilitator pelaksanaan penyelenggaraan rehabilitasi sosial,jaminan sosial,pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No 19 Tahun 2011 tentang pengesahan conention on the Rights of person with disabilitas (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang dilaksanakan pada hari Kamis 18 November 2021 bertempat di aula kantor Kecamatan Mpunda.
Yang dihadiri oleh peserta dari OPD terkait, Camat dan Lurah SE Kota Bima, Guru SDLB, pelaku usaha, LKSD, pendamping Sosial dan TKSK dengan Narasumber Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Kepala Dinas Sosial Kota Bima & Kabag Hukum Setda Kota Bima yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bima atas nama Walikota Bima.
Dalam amanatnya menekan kepada peserta agar memperhatikan para hak-hak penyandang disabilitas dari aspek aksesibilitas, pemberdayaan sosial, pelindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, bantuan sosial dan pelatihan kerja sekaligus dapat mengimplementasikan di lingkungan kerja serta dilingkungan masyarakat dimana penyandang disabilitas berada termasuk hak politiknya
0 comments