Pelaku Aniaya di Taliwang Berhasil Dibekuk Polisi


Sumbawa Barat-Ntb, Media Dinamika Global.Id -- Anggota Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku penganiayaan berinisal (MA),laki- laki,18 tahun beralamat Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada senin (22/11/21).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.I.K,.M.I.P melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi,S.Sos kepada media mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/224/XI/2021/SPKT. SAT RESKRIM/RES KSB/POLDA NTB.

"Sesuai laporan polisi Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo S.I.K perintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang dipimpin langsung oleh Tim Puma Polres Sumbawa Barat Brigadir I Nengah Sumiarta," Ucap Eddy Kasi Humas

Lanjut Eddy, setelah anggota Tim Puma mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku (MA).Tim puma langsung menuju ke lokasi sesampainya di lokasi Tim Puma bertemu dengan seorang laki-laki dan Tim Puma melakukan interogasi ternyata benar ternyata seorang laki-laki tersebut adalah terduga pelaku penganiayaan.

"Akhirnya terduga pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan juga diketahui bahwa korban berinisial (DI) laki laki, 28 tahun Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat."kata Eddy

Eddy menjelaskan kronologi kejadian, yaitu berawal dari si korban yang didatangi oleh ibu dari terduga pelaku penganiayaan untuk mengklarifikasi terkait persoalan Hp yang Hilang, kemudian setelah itu si korban tidak terima karna di tuduh menyembunyikan HP terduga pelaku oleh ibu dari pelaku dan terjadilah cek cok antara ibu pelaku dengan korban dan setelah terjadi cek ceok ibu pelaku pulang ke rumah nya dengan menangis lalu melapor kepada anak nya bahwa dia dibentak dan mau di pukul oleh korban.

"Akibat permasalahan tersebut terduga  pelaku tidak terima sehingga pelaku mengambil sebilah sajam dan langsung mendatangi korban lalu menanyakan maksud dari korban membentak ibu dan ingin memukulnya dan setelah terjadi cek cok antara pelaku dan korban si pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka robek pada lutut sebelah kiri," jelasnya

Dengan kejadian tersebut terduga pelaku mengakui perbuatannya, terduga pelaku disangkakan terkena pasal 354 KUHP. Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolres Sumbawa Barat untuk di proses lebih lanjut.(MDG.001).

Load disqus comments

0 comments