Kota Bima-Ntb, Media Dinamika Global.Id -- Sosialisasi Kebijakan penanaman Modal dibuka secara langsung oleh Sekertaris Daerah Kota Bima H. Muhktar Landa, M.H dihadiri Kadis DPMPTSP serta Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Bima, Senin 22 November 2021.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah menyampaikan amanat berturut kesan kepada segenap tamu undangan dan peserta yang hadir dalam acara tersebut
"Sekiranya kegiatan yang berlangsung pagi hari ini dapat menjadikan sebuah motivasi bagi seluruh pengusaha yang ada di Kota Bima agar terus menggali peluang serta membangun relasi baik sebagai mitra usaha untuk pengembangan modal dan usaha", kata H. Muhktar Landa.
Dalam kesempatan tersebut juga, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempresentasikan analisis dalam bentuk data serta pedoman dan tatacara pengisian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara online.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Cipta Kerja, Hal mendasar yang diatur dalam peraturan pelaksanaan tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja. Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sedang dalam kondisi sulit sebagai akibat pandemi Covid-19.
“Sejalan dengan itu, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Dalam hal ini, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke basis risiko”, jelas Kepala BKPM.
Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, UMKM yang ada di Kota Bima dapat terus berkembang.
LPKM dapat dilaporkan melalui 2 cara yaitu:
1.https:// lkpmonline.bkpm.go.id
2.http://oss.go.id
(MDG.001).
0 comments