Lombok Tengah, Media Dinamika Global.Id.- Satu orang meninggal dunia dan empat orang lainnya sempat di rawat di Puskesmas akibat sengatan listrik di areal SMK Penerbangan Dusun Mentokan, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu 26/03/2022 sekira pkl 16.30 Wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa setelah menerima laporan itu, Personil Polsek Praya Barat Daya langsung mengamankan dan melakukan olah TKP.
Dugaan sementara dari keterangan saksi-saksi bahwa para korban yang tersengat listrik diduga berawal dari ketiga anak-anak bermain gerobak bekas kecimol dengan cara didorong, kemudian tiang gerobak yang terbuat dari besi mengenai kabel terkelupas yang melintang sehingga mereka tersengat listrik, mendengar jeritan anak-anak tersebut korban Moh. Junaidi dan Deni Putra Nawangsyah melakukan pertolongan namun ikut tersengat listrik dan tidak bisa melepaskan diri sampai colokannya di cabut oleh saksi Rohana (40 tahun).
Adapun kelima korban tersebut adalah Deni Putra Nawangsyah 34 tahun laki laki, Aga 7 tahun laki-laki keduanya alamat Kelurahan Pagutan Kota Mataram, Muhamad Junaidi 40 tahun laki-laki, Ahmad Sahal Mulia 11 tahun laki laki, Rifa Syahida Mulia 8 tahun laki-laki, ketiganya beralamat di Dusun Mentokan, Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Tiga korban atas nama Ahmad Sahal Mulia, Rifa Syahida Mulia, dan Muhamad Junaidi masih dirawat di Puskesmas Darek, untuk korban Aga langsung dibawa pulang oleh Ibunya (Rosi) ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Pagutan Kota Mataram sedangkan untuk Deni Putra Nawangsyah meninggal dunia yang atas kesepakatan orang Istri dan tuanya Almarhum dibawa ke Taliwang, Kabupaten Sumbawa untuk dimakamkan," jelas Kapolsek.
Polisi telah meminta beberapa keterangan saksi yang diantaranya Rohana alias Inaq Ranti, 40 tahun, perempuan, alamat Dusun Selangit, Desa Pelambik, Prabarda, Lombok Tengah dan Lia Anggraeni ( istri Muh. Junaidi), 30 tahun, alamat Dusun Mentokan, Desa Darek, Prabarda, Lombok Tengah.
Pihak keluarga (istri korban) dan orang tua korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan outopsi yang dibuktikan dengan menandatangani surat penolakan outopsi. (MDG.01).
0 comments