MATARAM, Media Dinamika Global.Id.- Dalam rangka pembangunan kekuatan anggota Polri pada umumnya dan penyediaan Perwira Polri pada khususnya, diselenggarakan kegiatan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.
Pendaftaran anggota Taruna/i Akpol tahun 2022 ini dibuka mulai tanggal 30 Maret hingga 18 April 2022. Pendaftaran dibuka secara online melalui situs web resmi polri www.perimaan.polri.go.id
"bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si, Selasa (29/3/2022).
"rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol," tambahnya.
Dalam hal ini Kombes Pol Boro Windu Danandito, S.I.K., M.A.P. selaku Karo SDM Polda NTB menekankan bahwa "untuk masuk menjadi anggota Polri gratis tanpa dipungut biaya." Selasa (29/3/2022).
Jumlah peserta didik yang dibutuhkan saat ini 175 orang, teridiri dari 150 pria dan 25 wanita.
Mulai pendidikan tanggal 2 Agustus 2022, lama pendidikan 4 (empat) tahun, tempat pendidikan Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
Sementara ujian atau seleksi penerimaan terpadu Taruna/i Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang -Jawa Tengah.
Persyaratan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 ini dibagi menjadi dua, persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum meliputi, warga Negara Indonesia (pria atau wanita), beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan), berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri, tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK), berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus meliputi, pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri, TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri dan TNI, berijazah serendah-rendahnya SMA/MA, jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan, nilai kelulusan rata-rata, untuk tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 70,00.
Tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet, untuk tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata semester V kelas XII, minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet.
Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
Ketentuan bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2022.
Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan, tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku), pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm, wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm, belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, Belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
Berikutny, tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
"Syarat lengkap untuk penerimaan anggota Taruna Akpol tahun 2022 ini dapat dilihat langsung di website resmi kami," pungkasnya. (MDG.01).
0 comments