Diduga Mencuri 1 Ekor Bebek, 7 Anak Diduga Telah Dianiaya Oleh Oknum Kades Dan Kadus.


Kabupaten Bima, Media Dinamika global.id. Sejarah panjang terkait kasus yang dialami oleh 7 anak asal Desa Kangga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima-NTB. Pasalnya dijemput dan diamankan dikantor Desa Setempat karena diduga mencuri 1 ekor bebek di siang hari. Sehingga ke 7 anak dimaksud diduga dianiaya oleh Kepala Desa dikantor Desa hari rabu (26/ 01/2022) yang lalu. (Jum'at, 25/03/22).

7 anak dibawah umur (Korban Red) di duga telah dianiaya dikantor Desa dengan memukul memakai bambu sepanjang satu meter dan sandal tebal, diduga pelaku merupakan Kepala Desa (kades) desa dan Kadus setempat. 

Atas kejadian tersebut, Almukaramah 14 Thn pasangan Bapak sukrin & ibu Hamila desa setempat telah melaporkan secara resmi tgl (27-01-2022)ke unit dipolsek langgudu.

Sukrin, salah satu orang tua korban Menjelaskan, "8 orang anak kami disangkakan mencuri seekor bebek sekitar jam 11 siang waktu setempat tersebut, 6 orang diantaranya di bawa ke sektor polsek langgudu dengan alasan untuk diamankan. Ke 6 anak tersebut dijemput tanpa sepengetahuan kami sebagai orang tua korban, pungkasnya.

Dijelaskannya pula, 6 orang anak kami sebagai korban di bawa keposek dengan menggunakan mobil Pik UP dan diikat tangannya pake talirafia. Ironisnya, ditengah perjalanan ke anak meminta kepada Linmas atas nama SUKRAN dan Pol PP atas nama AHYAR agar dilepas tangannya karena ke dua anak dimaksud mengalami muntah - muntah. Akhirnya dilepas tangannya yang diikat dan diserahkan ke polsek Langgudu.

Tiba waktu malam, sejumlah korban Anak tersebut didatangi oleh kepala Dusun yang berinisial (ND) memukul semua korban yang berada ditahan polsek langgudu. Dan dua orang sempat pingsan hingga dilarikan ke puskesmas langgudu.

Seharusnya aman dari gangguan dan atau interfensi pemukulan kalau sudah ditangan Aparat penegak Hukum, tapi nyatanya ini terbalik aneh korban diduga dipukul lagi. Kemana Aparat Keamanan diwaktu itu,Sesal orang tua korban, jelas Sukrin.

Menanggapi kasus tersebut, Sikap Lembaga Perlindungan Anak melalui Seksjen Al-Syafrin menegaskan, "Jangan ada yang main hakim sendiri tanpa tau duduk persoalan benar atau tidak, sekalipun itu benar adanya serahkan pada proses hukum karena negara kita adalah negara hukum. Ucapnya pada media ini di Sekretariat nya di Kel. Manggemaci 

Dijelaskannya, "Kasus ini kami di hubungi keluarga korban terkait kasus yang dialami oleh anaknya, orang tua korban menceritakan kekecewaan terkait tindakan oknum kades selaku Kepala Desa Kangga, sebetulnya Anak tidak tau menau atas kejadian pencurian Bebek tersebut.

Harusnya kades menanyakan dulu, infestigasi dulu kejadian dimaksud, dan tidak melakukan seperti yang diduga, ironisnya langsung bertindak main hakim sendiri. Aneh saja kok pemimpin seperti itu, pungkasnya.

Dijelaskannya Pula, "Soal kasus ini kami Lembaga Perlindungan anak Bima bersikap, kalau tidak ada solusi terbaik parapihak (Mk), segeralah proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Dan jangan membebaskan penjahat/pelaku seperti itu, dan jangan mempidanakan orang yang tidak bersalah itu pada prinsip kami. Tegasnya. Dan kasus ini sudah dilimpahkan ke PPA Polres Bima Kota". (MDG 002).
Load disqus comments

0 comments