Tak Miliki Ijin Usaha, Warga Cina Digulung Ditpolairud Polda NTB dan Polairud Polres Dompu


Dompu, Media Dinamika Global.Id -- Sat Polairud Polres Dompu dibeakup Subdit Intelair Ditpolairud Polda NTB melakukan pengamanan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) dari China Diduga Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur yang tidak memiliki Ijin Dokumen Yang Sah dari Perikanan. Jum'at (25/03/22) sekira pukul 09.00 Wita.

Berawal dari Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB, mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan , pembelian dan Pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur bertempat di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Selanjutnya Anggota Satpolair Dompu bersama Tim Subdit Intelair berkoordinaasi dengan Danpal KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022, Pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 pukul 09.00 Wita, Anggota KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB melaksanakan pemetaan di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Setelah melakukan pemetaan, sekitar pukul 14.00 Wita tim langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur milik Saudara LI CHUNKU I (Warga Negara Asing) dari Cina.

Kasat Polair Polres Dompu Ipda Syarif memalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan, membenar telah diamankan 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) dari China Diduga tindak pidana Budidaya Ubur-Ubur yang tidak memiliki Ijin Dokumen yang Sah dari Perikanan Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022.

"Li Chunku I, (Red) Diduga pelaku  diamankan oleh Dit Polairud Polda NTB terkait Dugaan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur Tidak Memiliki Ijin usaha,"  ujar Kasi Humas Ipda Akhmad marzuki.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 (lima) petak dengan isi 1 (satu) petak sebanyak 1.750 Seribu tujuh ratus lima puluh) kilogram sehingga total seluruhnya 8.750 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh) kilogram tanpa memiliki Ijin Usaha Perikanan diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga " Pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU NO 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja".

Kemudian tim mengamankan barang bukti dan pemilik ubur-ubur diduga pelaku ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Pimred MDG).
Load disqus comments

0 comments