Sape Bima.NTB Media Dinamika Global.id Kamis,31 Maret 2022 Kepala Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB (Mahmudin Caco) Bertempat Di Aula Kantor Camat Sape Pagi ini sekitar pukul 09:40 Wita menyerahkan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagai bentuk Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2021 yaitu Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) tahun anggaran 2021 kepada Bupati Melalui Camat sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.
Saat Penyerahan Dokumen LPPD Ta.2021 pagi ini Kepada Bupati melalui Camat Kepala Desa didampingi langsung oleh Pendamping Lokal Desa nya (PLD) " Arif Budiman.S.Pi dan Satu Orang Staf Desa Bagian Keuangan (Burhanuddin).
Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Ada 2 Dokumen Laporan Kepala Desa yang wajib diserahkan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat 31 Maret tahun 2022 yaitu Dokumen LKPPD dan LPPD.
Dokumen LKPPD yang merupakan sebuah Dokumen Laporan Kepala Desa yang akan dilaporkan Secara tertulis kepada BPD dan LPPD juga sebuah laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang akan dilaporkan secara tertulis kepada bupati melalui Camat.
Pantauan awak media Online Dinamika Global saat penyerahan Dokumen LPPD Kepada Bupati melalui Camat juga di dampingi oleh Kasi Fispra Kecamatan Sape (M.Yamin.S.Sos) dan Di Terima Langsung oleh Bapak Camat Sape (M.Akbar Muda.M.Si).
Selain Penyerahan Dokumen LPPD Kepada Bupati Melalui Camat Hari ini Juga akan dilakukan Penyerahan Dokumen LKPPD kepada BPD Desa Bajo Pulau.
Alhamdulillah kegiatan Penyerahan Dokumen LPPD Kepala Desa Bajo Pulau Ta.2021 kepada Bupati Melalui Camat hari ini berjalan dengan lancar dan sukses.(Arf/MDG.04).
0 comments