Polisi Bekuk Komplotan Pencurian Bermobil di Lombok Barat, Gasak Kendaraan Roda Tiga


Lombok Barat,
Media Dinamika Global.Id.-- Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan, dan mengamankan Lima terduga pelaku, Kamis (24/3/2022).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, STK, SIK mengatakan, komplotan ini menggunakan mobil sewaan dalam menjalankan aksinya.

“Penangkapan terhadap para terduga pelaku ini, atas peristiwa pencurian dengan pemberatan, berupa satu unit Sepeda Motor Roda Tiga APV KTM,” ungkapnya, Rabu (30/3/2022).

Adapun kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya MI alias Papuk, laki-laki (41), Pekerjaan Montir, Warga Dsn. Batu Belek, Ds.Jerneng, Kec. Labuapi, kab. Lombok Barat.

SP alias OWAN, laki-kali (42) warga Dsn. Bebae, Ds. Dasan Baru, Kec. Kediri, Kab. Lombok Barat.
SU alias ATENG, laki-laki (35) Dsn. Batu Bowo, Ds. Kedaro, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat. MU laki-laki (42), Sopir, Alamat Dsn. Bonjeruk, Ds. Montong Sapah, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah.
SB, laki-laki (39) alamat Dsn. Dsn. Gunung paok, Ds. Perian, Kec. Montong Gading, Kab. Lombok Timur.

Pencurian ini sendiri menimpa korban seorang warga asal Dsn. Ketirek, Ds. Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat, yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini.

“Berawal saat korban memarkir Kendaraan Roda 3 merk APV KTM miliknya, di TKP Senin (21/3/2022) sekitar pukul 02.50 wita, yakni di Dsn. Ketirek, Ds. Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat,” ujarnya.

Kemudian pada Minggu dini hari, pada saat paman Korban pergi melaksanakan ibadah sholat subuh di musola, melihat sepeda motor roda tiga milik Korban yang terparkir tersebut sudah toidak ada lagi.

“Korban langsung mengecek kebenarannya, setelah diberitahukan oleh pamannya, hingga menyadari bahwa sepeda motor roda tiga milik Korban tersebut telah hilang,” jelasnya.
Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian senilai Rp.28 juta.

Atas peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menemukan titik terang.

“Berawal dari rekaman CCTV yang  ada di TKP, Tim mendapatkan petunjuk dari mobil yang di gunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, sehingga melakukan penelusuran,” imbuhnya.

Ternyata diketahui bahwa, mobil yang digunakan dalam menjalankan aksinya merupakan mobil oleh  SP Als Owan, yang beralamat di Dsn. Bebae, Ds. Dasan Baru, Kec. Kediri, Kab. Lombok Barat.

Tim akhirnya menelusuri keberadaan SP alias Owan, dan berhasil menemukan mobil tersebut di halaman rumahnya.

“Saat melakukan penagkapan terhadap SP alias Owan, kebetulan ada dua yang sedang berkumpul sebuah berugak, dengan dua pelaku Lainnya masing-masing berinisial SU alias Ateng, dan MU,” katanya.

Berkat kesigapan  dan kecepatan Tim berhasil mengamankan ketiganya dan setelah diintrogasi Para terduga pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian di TKP tersebut, serta menyebut satu nama lagi.

“Dari hasil pengakuan mereka, ada satu nama lagi, yakni berinisial MI alias Papuk  yang beralamat di Dsn. Batu Belek, Ds. Jerneng, Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat,” bebernya.

Akhirnya Tim berhasil mengamankan Sdr. MI Als Papuk, dan diketahui peran masing-masing dalam kompotan pencurian ini.

“Jadi SP Als Owan,  SU Als Ateng dan Sdr. MI Als Papuk sebagai pelaku utama, sedangkan MU berperan Sebagai Penjual Unit Sepeda motor Roda tiga tersebut,” katanya.

Setelah melakukan Introgasi terhadap MU, mengaku bahwa telah menjual Unit Sepeda motor roda tiga tersebut kepada HE di Dsn. Seteling, Ds. Seteling, Kec. Batu Keliang utara, Kab. Lombok Tengah.

Akan tetapi saat akan melakukan penagkapan, HE tidak sedang berada di rumahnya, akan tetapi Tim mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut di kuasai oleh SB yang beralamat di Dsn. Gunung paok, Ds. Perian, Kec. Montong Gading, Kab. Lombok Timur.

Tim kemudian menuju rumah SB dan berhasil menemukan Unit Sepeda motor roda tiga warna merah dan sesuai dengan Laporan Polisi tersebut.
Tim mengamankan barang bukti dan SB, dan ternyata masih ada keterlibatan pelaku lainnya masing-masing inisial KS, RS Dan GDK,  sampai saat ini TIM masih melakukan pengejaran.

“Terkait Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ini, para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments