Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN Rafidin,S. Sos kembali mendesak Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE untuk segera Membayar Gaji Eks.Pegawai PDAM Puluhan orang beberapa Bulan yang lalu yang telah dipecat oleh Direkturnya secara tidak Prosedural. Ditemui di Kantornya Rafidin,S.Sos mengungkapkan adanya Putusan PTUN yang mengabulkan Permohonan Pemohon untuk segera ditindak lanjuti dan Memanggil Pihak PDAM Cabang Bima untuk segera selesaikan Perintah PTUN itu. Sekitar Pukul 11.00 Wita di Kantor DPRD Kab.Bima dari Partai Amanat Nasional(PAN)Bang Rafidin,S.Sos pada Media ini Selasa,26/04/2022 mendesak Bupati Bima agar memerintahkan Direktur PDAM Daerah Bima agar segera Membayar Gaji bagi Puluhan Karyawan atau Eks. Pegawai PDAM yang telah dikeluarkan secara sepihak oleh Perusahaan Air Minum Daerah dibawa Kendali H. Khairuddin beberapa Bulan yang lalu dan segera Melaksanakan Perintah PTUN itu tanpa memiliki alasan lagi.
Terhadap persoalan sebagaimana disebutkan di atas,bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Prov. NTB dalam Amar Putusannya memerintahkan agar Pemerintah Kabupaten Bima NTB dapat memberikan Gaji kepada Puluhan Karyawan atau Pegawai PDAM Cabang Bima,baik menggunakan Dana APBD, Hibah atau Dana lainnya.
Meskipun dalam Putusan tersebut masih menunggu Salinan Putusannya secara resmi,namun Karyawan atau Pegawai Eks PDAM telah mengabulkan permohonan Pemohon oleh Majelis PTUN di Mataram beberapa hari yang lalu.
Karenanya,selaku Anggota DPRD Kab.Bima yang membidangi Masalah ini mendesak Bupati Bima agar segera membayar Gaji Karyawan atau Pegawai PDAM Cabang Bima yang selama ini telah menuntut keadilan hingga finish dan atau sampai ada Putusan Pengadilan secara Legal atau inkrach tentunya.
Bang Rafi Sapaan Akrabnya mengungkapkan bahwa selama ini saya dari Komisi 1 mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Bima NTB untuk selalu membuka Komunikasi seluasnya kepada siapapun dengan cara memperhatikan sekaligus memberikan Insentif bagi Para Pegawai atau Karyawannya agar Perusahaan Daerah Air Minum di Bima ini tidak mengalami masalah seperti ini.
Secara jujur saya sudah menduga adanya hal seperti ini,apalagi yang memimpin PDAM ini adalah orang yang tidak memiliki latar belakang Keahlian,kredibel dalam bidang ini. Ini yang saya sesalkan,namun seiring waktu berjalan saya ingin Bupati Bima agar dapat meninjau Ulang Penempatan dan Pengangkatan Saudara H.Khairuddin sebagai Direktur Utama PDAM Cabang Bima. Saya sudah bilang dari awal tetapi tidak diindahkan oleh Bupati Bima. Kesalnya
Masih menurutnya,bahwa puluhan Pegawai atau Karyawan itu juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh Gaji sesuai dengan Standar yang di tetapkan oleh Perusahaan dan Pemerintah itu tetapi kenyataannya Nihil bahkan ada unsur kesengajaan agar Puluhan Pegawai PDAM itu tidak memperoleh gajinya. Ironi dan menyedihkan sekali.
Bagi saya di Komisi 1 akan segera mengusulkan ke Komisi yang membidanginya masalah ini, agar segera memanggil Pemerintah Kabupaten Bima NTB dan Direktur Utama PDAM Cabang Bima untuk melaksanakan dan atau menjalankan Putusan Pengadilan yang mengabulkan Permohonan Pemohon itu dalam waktu dekat. Tegasnya
Masih menurutnya bahwa saya Tegaskan sekali lagi agar Pemerintah Kabupaten Bima NTB melalui Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE untuk segera membayar Gaji Karyawan atau Pegawai PDAM yang telah di berikan haknya sebagaimana diatur dalam Peraturan perundan-undangan yang berlaku. Ini penting dilakukan sebab Majelis Hakim telah Mengabulkan Permohonan Pemohon, meskipun Salinan Putusan masih ditunggu oleh Para Pihak. Pungkasnya
Sementara itu Para Pihak baik dari Pemohon maupun Termohon belum dapat dikonfirmasi oleh Media ini hingga Berita ini di turunkan.(MDG 01).
0 comments