Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Dalam penyalur barang program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah Pusat, untuk distributor atau agen Brilink yang nakal, akan di Kenakan Sanksi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Tajuddin, SH l.M.Si melalui Kabid Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (RSPFM) Noor Hidayat, SE, pada beberapa awak media di ruangan kerjanya siang tadi, Kamis (21/04/22).
Beliau juga menjelaskan, meskipun pihak distributor atau agen Brilink, tidak direkomendasikan oleh Dinas, hanya saja diberikan kepercayaan, akan tetapi, tidak seharusnya bermain-main dengan bantuan yang diberikan oleh PemerintahPusa tersebut.
Lanjut, pihaknya sudah mengetahui terjadinya hal-hal seperti itu, yang diperkuat oleh banyaknya keluhan dibawah atas kejadian tersebut, maka baik distributor ataupun agen Brilink, agar tidak mengurangi bantuan yang berupa beras, telur dan buah-buahan, demi mencari keuntungan pribadi.
Apabila ini terjadi di lapangan, Baik distributor dan agen Brilink akan ditindak dan diberi sanksi," pungkasnya.
Dan diketahui bahwasanya bantuan BPNT untuk bulan 4 dan 5 ini, KPM menerima dua bulan dan penambahan Rp 300.000,- untuk Bimoli jadi totalnya Rp 700.000 yang diterima, dengan catatan Rp 500.000 diterima dipost dan Rp 200.000 diterima di Agen Brilink berupa barang sesuai ketentuan pusat," ungkap Noor Hidayat.
Di tempat yang sama, Penerima bantuan (KPM) menyampaikan langsung ke Kabid adanya pengurangan barang, seperti yang terjadi di wilayah Bolo dari tiga bantuan dan kuat dugaan permainan distributor dan agen Brilink atas kondisi ini, pungkas penerima.
"Dengan tegas dirinya minta pihak dinas turun dan cek kondisi lapangan, jangan sampai ini terjadi lagi kedepannya," pintanya demikianlah dia sampaikan pada para awak media saat itu. (MDG 002).
0 comments