Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id.Tunjangan Hari Raya (THR) Jajaran ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2022 segera dibayarkan dan tunjangan tersebut mulai direalisasikan mulai Kamis 21 April 2022.
Pembayaran tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK. 05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 serta Peraturan Bupati Bima Nomor 24 Tahun 2022.
Mengacu kepada regulasi tersebut, tunjangan akan diberikan kepada 7.165 pegawai dengan total anggaran senilai Rp. 33,37Milyar yang akan dibagikan kepada empat jenjang golongan. Sebanyak 2.172 Pegawai Golongan IV senilai Rp. 12,32 Milyar, 4.019 Pegawai Golongan III senilai Rp. 17,54 Milyar, 961 Pegawai golongan II senilai Rp.2,77 milyar dan 13 Pegawai Golongan I senilai Rp.39,09 juta.
Di samping itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp.1,70 miliar untuk pembayaran tunjangan THR kepada 479 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI tersebut, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada bulan Juli 2022. Hal ini ditujukan untuk menunjang kebutuhan putra-putri ASN yang melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Bupati berharap pemberian tunjangan hari raya ini dapat dimanfaatkan secara optimal selama bulan puasa dan menjelang hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (MDG 002).
0 comments