Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Ruslin Rt 05 Rw 02 Desa Runggu kec Belo, Kabupaten Bima, NTB melaporkan Musmulyadi selaku kepala desa atas pencemaran nama baik melalui salah satu media online. (Selasa, 26/04/22).
Kata Ruslin, Ia bersama Sdr Lukman anggota BPD yang diberitakan mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Ilegal masyarakat desa Runggu seperti dimuat dimedia Online Kompas 86 Com dan Jurnal Bima, sehingga atas kejadian tersebut dirinya merasa harga dirinya tercoreng hingga melaporkan ke SPKT Res Bima untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sambungnya, Ia tak terima difitnah seperti ini. Pasalnya, dirinya bersama anggota BPD hanya ingin membantu masyarakat tak ada niat lain," ungkapnya.
Sementara kades Runggu Musmulyadi mengatakan ngga apa dilaporkan kita tunggu aja surat pemanggilannya. Sebagai warga negara taat hukum kita akan ikuti," tuturnya.
"Ada soal ada jawaban," tambah Musmulyadi. (MDG 002).
0 comments