Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengungkap dan menagkap pelaku pencurian sebuah HP di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah, SIK dalam keterangan resminya pada Senen 25/04/2022 sekitar pukul 09.30 wita di halaman Mapolsek Sandubaya menyampaikan bahwa Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 15 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Sandubaya / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 22 April 2022.
Korban inisial P, Perempuan, alamat Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Karang Turida, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Kronologis kejadiannya, pada Minggu, 30/01/2022, pukul 17.00 Wita, korban keluar rumah untuk mengajak anaknya bermain main sambil mencari angin segar sekitar pukul 17.00 Wita, selang beberapa lama korban pulang dan hendak mengambil Hp miliknya namun sial sudah tidak ada ditempatnya dan lemari korban sudah dalam keadaan berantakan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya.
"Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000," jelas Nasrullah.
Berdasarkan Laporan Korban team Opsnal beserta piket fungsi Polsek Sandubaya langsung mendatangi TKP serta melakukan Olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapatkan identitas pelaku inisial RH alias Roni, laki laki, 24 tahun alamat Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan tersangka dirumahnya. selanjutnya tersangka langsung di amankan ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban yang saat itu pintu dalam keadaan terbuka setelah itu pelaku langsung masuk ke salah satu kamar yang ada didalam rumah tersebut kemudian mengambil Hp korban yang ditaruh diatas tempat tidur.
Tim berhasil amankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit Hp merk Oppo A54, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MDG.01).
0 comments