Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Menjadi pertanyaan semua publik selama ini, terutama di Internal partai Beringin Karya (Berkarya) Pasca meninggalnya Almarhum, A. Kahar Muhammad Rifaid selaku salah Anggota Lembaga DPRD provinsi NTB dapil 6 dari fraksi partai Berkarya, yakni kabupaten Bima, kota Bima, dan Kabupaten Dompu.
Abdul Sarif selaku Ketua DPW partai Berkarya provinsi NTB menyampaikan, salama ini pasca meninggalnya almarhum A. Kahar Anggota Lembaga DPRD provinsi NTB, saya belum pernah mengajukan PAW karena belum ada keputusan dari mahkamah Partai dan melihat kondisi internal partai ada gejolak atau masalah hingga banyak pertimbangan selama ini.
"Saya belum mengajukan PAW karena sebelum ada keputusan resmi dari mahkamah Partai," ungkapan Sarif pada sejumlah wartawan di sekretariat DPW Provinsi NTB, Jalan Bung Karno, No.6, Cakranegara barat, kota Mataram. Senin, (30/5).
Sambung Abdul Sarif, Alhamdulillah beberapa bulan lalu sudah ada keputusan resmi dari mahkamah Partai dan sudah tidak ada lagi jelolak atau masalah di Internal partai.
"Ia, saya pastikan dalam waktu dekat akan mengajukan PAW Anggota DPRD provinsi NTB dapil 6 dari fraksi berkarya," tutur pria murah senyum ini.
Lebih lanjutnya, kekosongan salah satu kursi lembaga DPRD provinsi NTB sangat merugikan jikalau terus menerus, pasalnya sesuai dengan mekanisme dan undang-undang berlaku, PAW harus diajukan.
"Saya berharap kepada calon PAW agar menyiapkan diri dan segera mengajukan juga dokumen serta persyaratan sesuai dengan ketuan yang berlaku," harap Putra Bima, Pria yang harmonis ini. (MDG.01).
0 comments