Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Tim Puma yang dimiliki oleh Polres Bima,Polda NTB dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Masdidin SH, kembali berhasil mengungkap dan menangkap Terduga pelaku Curat di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Sabtu, (21/05/22).
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan telah diamankan terduga pelaku berinisial JN (L/34) warga Desa Kenanga karena diduga kuat melakukan pencurian di Salah Satu Brilink Milik SD (L/35) tepatnya di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima (21/05/22) sekira pukul 02.30 Wita Dini Hari.
Kejadian yang merugikan Korban hingga Ratusan juta Rupiah ini berawal,setelah menutup pintu Brilink serta membereskan Semua isi toko sementara uang hasil transaksi Brilink maupun hasil dagangan dimasukkan ke dalam ember dan disimpan dibawah Kolom meja kasir.
Setelah itu korbanpun naik kelantai dua untuk istirahat, beberapa jam kemudian tepatnya Pukul 05.00. Wita korban Turun kelantai Satu korban pun kaget pasalnya 2 (Dua) Gembok toko miliknya sudah Rusak dan pintu toko dalam keadaan terbuka," jelas Adib.
Masih Adib, korban yang merasa curiga lalu memeriksa ember tempat penyimpanan uang dibawa kolom meja kasir dan uang tersebut Raib digondol terduga pelaku.
"Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 305.000.000 ( tiga ratus lima juta rupiah ) dan melaporkan ke Mapolres Bima," kata Adib.
Sambungnya, kasat Reskrim polres Bima AKP Masdidin SH yang mendapat laporan tersebut memerintahkan jajarannya untuk segera mengungkap dan meringkus Terduga Pelaku.
Tim Puma yang dipimpin Aiptu Gatot Wahyudin SH, langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Tidak Lama kemudian Tim Puma Berhasil Mengendus keberadaan Terduga pelaku yang saat itu berada dirumah Temannya Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Tim puma yang tidak mau buruannya lolos Kembali bergerak menuju Desa Talabiu sesampainya di Desa tersebut petugas langsung menggerebek dan menangkap Terduga pelaku dengan Upaya Paksa," pungkasnya.
Dihadapan petugas terduga pelaku mengaku telah mengambil uang milik korban dengan cara mencongkel dan merusak gembok pintu Toko milik korban.
Usai melakukan Aksinya terduga pelaku memasukan uang tersebut kedalam karung dan disembunyikan di Rumahnya.
Mendengar pengakuan dari terduga pelaku petugas kembali bergerak menuju kediaman terduga pelaku dan petugas berhasil menyita beberapa Barang bukti diantaranya,Uang dengan jumlah Rp. 117.095.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Sebulan puluh Lima Ribu Rupiah),1 Unit Kulkas Merk Sharp yang di Beli dengan menggunakan uang Hasil Pencurian,Besi Pencongkel,Tang Cating (Tang Pemotong),Kunci 14 Kacamata.sebiilah Parang,dan 1 Unit Handpone.
Setelah itu terduga pelaku dengan Sejumlah barang bukti digelandang menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum Lebih Lanjut," tutup Adib.
0 comments