Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Berhasil mengamankan tiga orang yang diduga memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis Shabu di Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Rabu (04/05/22), sekitar Pukul 19.45 Wita.
Ketiga terduga ini diamakan di tempat yang berbeda masing-masing berinisial MR (L/22) Warga Desa Naru,HF (L/28) warga Desa Naru, dan (AR L/22) Warga Desa Samili ketiganya diamankan karena diduga ikut terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba Jenis Shabu," ungkap Kapolres Bima AKB Heru Sasongko SIK, dalam keterangan persnya dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.
Dua Warga Desa Naru dan Satu warga Desa Samili ini diamankan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah ketiganya yang acap kali melakukan transaksi Narkoba Jenis Shabu di Desa Setempat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bima di bawah pimpinan Kanit Resnarkoba Aipda Arif Rahman S.sos yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP.
Sesampainya di TKP pertama yakni di rumah MR petugas langsung menggerebek dan mengamankan Terduga yang saat itu sedang berada di kamarnya, petugaspun melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 poket narkoba jenis shabu,1 ( satu ) Buah rangkaian alat hisap bong lengkap dengan kaca silinder,1 ( satu ) buah korek api gas,2 ( dua ) batang sedotan yang sudah diruncingkan, Penggeledahan itu ikut disaksikan oleh Masyarakat Setempat," jelasnya.
Dihadapan petugas MR mengaku kalau barang haram itu didapatinya dari seseorang yang berinisial IN, petugas yang mendengar pengakuan terduga kembali bergerak menuju TKP Kedua.
"Lima Belas menit kemudian Sekira Pukul 20.00.wita kembali berhasil mengamankan Dua Terduga Yakni HF dan AR," Kata Adib mengutip Pernyataan Kapolres.
Sesampainya di TKP Kedua yang tidak jauh dari TKP pertama Tersebut,benar saja polisi melihat keduanya dan satu orang Namun satu orang yang diketahui berinisial IN Tersebut berhasil melarikan diri.
Petugas kembali mengamankan HF dan AR disaksikan oleh Staf Desa Setempat dan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 18 Poket Narkoba jenis Shabu Siap edar,7 lembar plastik klip kosong,2 batang sedotan yang sudah diruncingkan,1 buah kotak berwarna hitam,1 bungkusan rokok ,1 buah rangkaian alat hisap (bong),1 buah korek api sejumlah barang tersebut didapatkan di pagar belakang Rumah dan di ruang Tamu IN Yang berhasil melarikan diri.
"HF dan AR mengaku kalau sejumlah barang bukti tersebut milik IN," Kata Adib.
Sedangkan dari tangan HF Polisi Menyita Uang Sebesar Rp. 100.000.(Seratus Ribu Rupiah).
Terpisah Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, mengatakan pihaknya akan terus memburu salah satu dari Empat Terduga yang sudah di kantongi identitasnya itu.
Heru berharap agar Masyarakat ikut berperan serta membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba yang bisa mengancam masa Depan Generasi Muda Diwilayah kabupaten Bima.
"Apa bila melihat dan mengetahui keberadaan Terduga segera laporkan pada pihak kepolisian," ujar pria Bermelati Dua itu.
Setelah itu ketiganya langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum Lebih Lanjut," pungkasnya. (MDG.01).
0 comments