Hendak Konsultasi Soal 10 Massa Aksi yang Ditahan, Kasat Reskrim Dinilai Hindari BEM UM Bima


Bima NTB, Media Dinamika Global-Id. - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah (UM) Bima merasa kecewa dan menyayangkan atas sikap Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin, SH.

Pasalnya, puluhan mahasiswa yang hendak konsultasi soal penahanan 10 orang massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Menggugat (AMANAT) Kasat Reskrim Masdidin dinilai sengaja menghindari kedatangan mereka.

Ketua BEM (Presiden Mahasiswa) UM Bima. Bang Ikhlas mengatakan, sikap Kasat Reskrim Polres Bima terkesan tidak mau menerima kehadiran mereka dengan tujuan untuk mempertanyakan kejelasan terkait pindahnya 10 massa aksi yang ditahan dari rumah tahanan (Rutan) Polres Bima ke Rutan Polda NTB.- Berdasarkan awaknya hasil konfirmasi dari wartawan media online.

*Kami melihat sendiri pak Kasat keluar lewat pintu belakang yang terletak di samping ruangan Satuan Reskrim, padahal, Pak Kasat sudah tahu kedatangan kami, ini yang kami sayangkan terhadap kasat Reskrim,* ungkap Ketua BEM UM Bima.

Menurut Ketua BEM, dalam surat perintah penahanan (Sprinhan) terhadap 10 orang massa aksi yang merupakan gabungan dari mahasiswa Bima, Mataram dan Makasar itu, seharusnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bima. Namun mendadak dipindahkan ke Rutan Polda NTB. 

*Dalam surat perintah penahanan dengan nomor : Sprinhan/64/V/2022/Reskrim menyatakan bahwa, 10 mahasiswa itu ditahan di Rutan Mapolres Bima selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei hingga 1 Juni 2022,* ujarnya Bang Ikhlas. 


Pindahnya Rutan terhadap 10 orang massa aksi yang ditahan tersebut berawal dari hasil investigasi Sekertaris Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Sekbid Humas) BEM UM Bima M Rizal alias Baba Kasman.

*Kami mengetahui hal itu, hasil dari pengakuan teman-teman mahasiswa yang tergabung dalam AMANAT diwawancarai oleh Sekbid Humas BEM UM Bima,* Kata Bang Ikhlas. pungkasnya (Wawan s MDG)

Load disqus comments

0 comments