Bima NTB, Media Dinamika Global-Id. - Koordinator Daerah (Korda) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, Khairul mengecam atas dugaan tindakan represif aparat Kepolisian Resor Bima terhadap 10 orang massa aksi dari baik sebagai penyiksaan maupun penganiayaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih-lebih, 10 orang massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Menggugat (AMANAT) itu, dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Polda NTB yang dinilai tidak sesuai dengan bunyi surat perintah penahanan dengan Nomor: Sprinhan/64/V/2022/Reskrim yang seharusnya penahanan di Rutan Polres Bima.
Sebelumnya, 10 orang mahasiswa yang menggelar unjuk rasa bertempat di pertigaan, Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima pada Kamis (12/5/22) lalu, dengan tuntutan meminta pihak Pemkab. Bima untuk memperbaiki jalan.
*Ini merupakan tindakan kejam dan merendahkan martabat manusia, saya mengecam atas tindakan represif aparat Kepolisian Resor Bima,* Ujar Bang Khairul, Sabtu (14/5) malam.
Bang Khairul berpendapat, jika ditelaah dengan cermat dari peristiwa yang terjadi, pasal-pasal yang diterapkan tidak sesuai dengan fakta, sebab peristiwa itu bukan perbuatan pidana dan Undang-Undang yang diterapkan sangat tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi.* Ungkapnya Bang Khairul,* Berdasarkan Awaknya pantauan langsung media online.
*Peristiwa yang sebenarnya adalah menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara demonstrasi sebagaimana perintah UU Nomor 9 Tahun 1998,* terangnya
*Mestinya kepolisian menindak massa aksi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa,* kata Bang Khairul. Pungkasnya (Wawan s MDG)
0 comments