Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP. Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin. Keduanya kata AKP. Tamrin, diringkus di kos-kosan wilayah Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.
“Saat digeladah badan dan seisi kos dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ucap Tamrin.
Adapun barang bukti yang diamankan, selembar plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah korek api gas, 3 buah Handphone, 4 buah sendok shabu, 1 bong, kartu ATM dan yang sejumlah Rp 400 ribu.
“Dua orang ini langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba. (MDG 002).
0 comments