Bima NTB. Media Dinamika Global-Id.– Direktur Bima Coruption Watch (BCW) menuding Kapolres Kabupaten Bima sudah multi tafsir dalam memahami ketentuan pasal 192 KUHP yang berbunyi penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas; 2. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu.
Bahkan Bang Andriansyah, S.H tuding Kapolres Kabupaten Bima tidak memahami Pasal 35 huruf (c) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan
*Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum*.
Dan Kapolres Bima pula dinilai salah tafsir terhadap pemahaman tridarma kepolisian tentang tugas dan fungsi kepolisian melayani, melindungi,menghormati hak asasi manusia.
*Dalam Perspektif Hukum Secara sederhana deponering dapat diartikan sebagai wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum berdasarkan asas oportunitas. Juga dapat dipahami sebagai wewenang tidak menuntut karena alasan kebijakan. Jadi perkara yang bersangkutan tidak dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi di kesampingkan*. Ujar Bang Andri, Berdasarkan awaknya pantauan langsung media online.
Menurut Bang Andri yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Jadi, hanya Jaksa Agung lah yang berwenang dalam deponering ini.
Dalam Perspektif Bang Andri, yang mendasari cara pandangnya pada salah seorang pakar hukum pidana bahwasannya teman-teman aparatur penegakan hukum harus memperhatikan yang namanya asas-asas hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi secara realistis teman-teman Kepolisian Polres Bima hanya menerapkan proses dan pelaksanaan hukum itu berdasarkan aturan hukum yang secara tertulis tanpa memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku. Bilamana asas hukum itu dikesampingkan oleh Polres Bima maka runtuhlah bangunan undang-undang dan proses pelaksanaan dari pada hukum itu sendiri dan tidak berarti apa-apa.
Bahkan Bang Andriansyah, S.H tuding Kapolres Kabupaten Bima tidak memahami Pasal 35 huruf (c) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan*Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum*.
Dan Kapolres Bima pula dinilai salah tafsir terhadap pemahaman tridarma kepolisian tentang tugas dan fungsi kepolisian melayani, melindungi,menghormati hak asasi manusia.
*Dalam Perspektif Hukum Secara sederhana deponering dapat diartikan sebagai wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum berdasarkan asas oportunitas. Juga dapat dipahami sebagai wewenang tidak menuntut karena alasan kebijakan. Jadi perkara yang bersangkutan tidak dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi di kesampingkan*. Tutur Bang Andri.
Menurut Bang Andri yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Jadi, hanya Jaksa Agung lah yang berwenang dalam deponering ini.
*Hukum dapat dikesampingkan dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku karena memang undang-undang itu berangkatnya dari asas-asas hukum yang hidup di dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena asas hukum memang diadakan untuk melakukan harmonisasi bagi semua kepentingan-kepentingan hukum demi kepentingan umum, guna lebih mengarahkan tujuan-tujuan hukum itu sendiri pada dasarnya yang lebih proporsional hal itu di jelaskan oleh J.J. H. Bruggink yang salah seorang Pakar Hukum Pidana di Negara Amerika menjelaskan*. Terang Bang Andriansyah.
Dalam perspektif Bang Andri, yang mendasari cara pandangnya pada salah seorang pakar hukum pidana bahwasannya teman-teman aparatur penegakan hukum harus memperhatikan yang namanya asas-asas hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi secara realistis teman-teman Kepolisian Polres Bima hanya menerapkan proses dan pelaksanaan hukum itu berdasarkan aturan hukum yang secara tertulis tanpa memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku. Bilamana asas hukum itu dikesampingkan oleh Polres Bima maka runtuhlah bangunan undang-undang dan proses pelaksanaan dari pada hukum itu sendiri dan tidak berarti apa-apa.
*Selaras apa yang kemudian dilakukan oleh teman-teman Mahasiswa dan masyarakat Monta dalam yang melakukan aksi demonstrasi yang menuntut agar haknya dapat dipenuhi demi kesejahteraan kehidupan masyarakat pada umumnya. Kalau dikorelasikan dengan apa yang kemudian dilakukan oleh teman-teman mahasiswa dan masyarakat monta dalam yang melakukan aksi demonstrasi itu semata-mata mereka memperjuangkan hak-hak rakyat demi kepentingan umum. Sewalaupun teman-teman massa aksi melakukan boikot Jalan menghalang-halangi proses perjalanan masyarakat pada umumnya akan tetapi niatan teman-teman massa aksi lillahita’ala demi kepentingan secara bersama*. Tutup Bang Andriansyah, S.H Direktur LSM BCW. Pungkasnya (Wawan s MDG)
0 comments