Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Sempat membuat heboh masyarakat kota Mataram akibat beredarnya foto-foto korban pemanahan yang awalnya di sebar oleh seseorang melalui medsos App WhatsApp beberapa hari lalu, tepatnya (24/05).
Untuk menjelaskan secara resmi hasil penyelidikan terkait foto-foto tersebut serta siapa pelaku awal yang menyebarkan melalui medsos tersebut, Polresta Mataram menggelar Komferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM, Kamis (26/05) di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram.
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST, SIK dan Kasi Humas Iptu Siswoyo SH, Kapolresta Mataram menyampaikan secara resmi keterangan hasil upaya penyelidikan terkait foto-foto tersebut, serta mendengar secara langsung keterangan dari pelaku.
Kapolresta dalam keterangannya, tegas menyatakan bahwa foto-foto tentang korban pemanahan yang tersebar melalui grop WhatsApp tersebut adalah tidak benar ( HOAX ). Oleh karenanya meminta kepada masyarakat kota Mataram pada khususnya agar tidak terpancing dan tidak perlu diresahkan.
Atas laporan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penelusuran terhadap pelaku yang telah memposting foto-foto tersebut.
"Hasil penelusuran akhirnya diketahui identitas pelaku yang selanjutnya diamankan guna dilakukan pemeriksaan," ucap Kapolresta.
Pelaku yang berjumlah dua orang yakni UW, pria 39 tahun beralamat Desa Giri Sasak Kuripan, Lombok Barat, dan EH, pria 39 tahun alamat Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
"Kedua telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan," ucap Heri.
Adapun Kronologis singkat berdasarkan keterangan pelaku, mulanya foto-foto tersebut di upload oleh UW dijadikan status WA. Karena EH dan UW merupakan teman dan nomor kontak pun tersimpan di Hp masing-masing. Oleh karenanya EH langsung screenshot foto dari status UW, yang selanjutnya di upload oleh EH di akun Facebook pribadinya dengan membuat status foto hasil screenshot tersebut serta menambahkan narasi yang menjelaskan foto tersebut adalah korban pemanahan yang terjadi di Mataram.
"Atas postingan EH banyak masyarakat yang menjadi resah dan takut keluar rumah. Karena ini menimbulkan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, akhirnya polisi menyelidiki serta mengamankan kedua pelaku," beber Heri.
"Pelaku sendiri mengakui bahwa foto tersebut dirinya yang memposting di Facebook dengan tujuan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada," imbuhnya.
Kedua pelaku saat ini di tangani Penyidik Satreskrim polresta Mataram untuk di periksa secara mendalam. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan.
Sebagaimana dimaksud pasal 54A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah. (MDG.01).
0 comments