Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Polresta Mataram melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba jenis shabu-shabu berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Jum'at, (27/5/22).
Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., MM menyampaikan, Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar jam 00.30 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang dipimpin langsung Bapak Kasat Resnarkoba Polresta Mataram KOMPOL I MADE YOGI PURUSA UTAMA, SE, S.I.K melakukan penangkapan di depan kantor Lurah Sandubaya, Lingkungan Montong Are, kelurahan Sandubaya, Kecamatan Sandubaya.
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan
tersebut tersebut sering di gunakan sebagai transaksi Narkotika," Ungkapan Kapolres di hadapan para awak media dan insan Pers.
Sambung Kapolres, Setelah
menerima informasi tersebut Team Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melaporkan kepada Kasat Sat Resnarkoba Polresta Mataram,
Kompol I Made Yogi Puruda Utama, SE, S.I.K memerintahkan kepada kasubnit opsnal untuk melakukan pengecekan, setelah di lakukan pengecekan bahwa benar jalan tersebut tepatnya di depan
kantor lurah Sandubaya sering di gunakan untuk transaksi narkotika jenis shabu-shabu, tidak lama kemudian tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang berinisial KS dan SF dimana KS pada saat akan di tangkap membuang narkotika jenis Shabu.
"Tim opsnal melakukan pengembangan di rumah sdr KS, dan dari hasil penggeledahan
ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu, dari hasil introgasi terhadap sdr KS mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr SD yang bekerja di sebuah bengkel las di bertais," jelas Kapolres.
Setelah itu team opsnal melakukan pengembangan ke tempat kerja sdr. SD tersebut, namun hanya
menemukan anaknya sdr. SD yang bernama sdr. FT dan dari keterangan sdr FT bapaknya berada di Desa Jonggat Lombok Tengah, kemudian team opsnal melakukan pengembangan ke desa Jonggat Lombok Tengah dan
berhasil menangkap sdr SD di rumahnya, dan menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu yang ada di rumahnya, setelah di lakukan introgasi terhadap sdr SD bahwa sdr SD mendapatkan Shabu dari sdr A, kemudian di lakukan pengembangan kembali ke losmen ida yang berada di dusun lingsar, dan team opsnal berhasil menangkap sdr AM dan di temukan sejumlah Uang hasil penjualan Shabu.
"Adapun Identitas tersangka Berinisial KS, laki laki, 35 tahun, swasta asal Montong Are Kel. Mandalika kec. Sandubaya, berinisial SF, laki-laki, 41 tahun, buruh, Montong Are Kel. Mandalika kec. Sandubaya, Berinisial FT, laki-laki, 16 tahun, Pelajar, asal
jonggat lombok tengah, berinisial SD, laki-laki, 45 tahun, Wiraswasta, Jonggat lombok tengah, dan AM, laki-laki, 37 tahun, tukang kayu, asal lendang lekong Kec. Sandubaya," terangnya.
Lebih lanjutnya, TKP Pertama di Depan kantor lurah Sandubaya, Lingkungan Montong Are, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Sandubaya, kedua di Lingk. Montong Are Kel.Mandalika Kec. Sandubaya Kota Mataram, ketiga di Sebuah bengkel di lingkungan bertais, kelurahan Mandalika, Kecamatan, Sandubaya, keempat, di Desa Sukarare, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, kelima, di Losmen ida, jalan gora 2 desa lingsar, kecamatan lingsar.
"Barang Bukti Shabu-Shabu dengan berat brutto 75,151 gram
Uang tunai Rp. 36.525.000 (tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), Alat Komunikasi, Alat timbangan elektrik, dan Kendaraan Roda 2," tandasnya.
Ditambahkan Kapolres, pasal disangkakan, petama Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (MDG.01).
0 comments