Bima NTB, Media Dinamika Global-Id. - Advokat Syamsudin, S.H., M.H menyatakan bakal siap melakukan perlawanan (pra peradilan) terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), baik penyidik maupun Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bima.
Pra peradilan dilakukan setelah pihaknya resmi menerima kuasa hukum dari 10 orang massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Menggugat (AMANAT) yang ditahan pada Kamis (12/5) pekan lalu.
Pria yang juga dipercaya sebagai Rektor 1 di Universitas Muhammadiyah (UM) Bima ini kepada Wartawan Media Online membenarkan prihal tersebut melalui telpon WhatsApp pada Senin (16/5) malam ini.
Dosen mata Kuliah Hukum Pidana ini menuturkan, jika nanti sudah diberikan kuasa hukum oleh 10 orang massa aksi tersebut, maka pihaknya bersama rekan-rekan advokat lainnya, akan siap melawan APH demi kemanusiaan.
10 orang massa aksi AMANAT sebelum dibawa ke Polda NTB. Sumber foto diposting advokat Syamsudin.
*Saya mempertimbangkan, bersedia menjadi kuasa hukum bersama sejumlah advokat lainnya, untuk melawan (pra peradilan, red) terhadap penyidik dan Kapolres Bima atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan 10 orang aktivis monta selatan,* tulis Syamsudin.
Ia berpendapat, penahanan hingga ditetapkan sebagai tersangka terhadap 10 orang massa aksi AMANAT yang sebelumnya melakukan unjuk rasa di pertigaan, Desa Waro, Kecamatan Monta pada Kamis (12/5/22) pekan lalu dengan tuntutan meminta pihak pemerintah untuk memperbaiki jalan sehingga melakukan blokade jalan sebagai bentuk kekecewaan massa aksi itu banyak yang bertentangan dengan ketentuan.
Berangkat dari itu, lawyer muda ini kembali menegaskan, APH yang menjalankan prodak hukum, harus menggunakan hukum yang baik dan benar dengan tujuan untuk memuliakan manusia, bukan tujuan lain.
*Setiap manusia, siapapun dia dan bagaimanapun bentuk kesalahannya, maka ia wajib dan berhak mendapatkan perlakuan yang layak, dan harus menghormati harkat dan martabat kemanusiaannya,* tandas Syamsudin. pungkasnya (Wawan s MDG)
0 comments