Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Setelah gugatannya ditolak pada tahun 2021 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama, melalui Putusan PTUN Mataram Nomor: 41/G/2021/PTUN.Mtr, Saye sebagai penggugat akhirnya menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.
Namun sayang bagi Saye, hakim dalam hal ini justru memutus bahwa objek sengketa tanah yang dimaksud bukan milik Saye karena terbukti sudah tidak memiliki kepentingan hukum apapun dengan tanah tersebut.
Hal ini terlihat dalam Putusan hakim dengan Nomor: 48/B/2022/PT. TUN.SBY yang menguatkan Putusan PTUN Mataram sebelumnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menjelaskan, kronologi kasus ini berawal dari Saye menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.
Dimana dalam gugatannya, Saye mengklaim bahwa tanah objek sengketa seluas 2.337.831 M2 yang terletak di Dusun Songgong, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, terdapat sebagian tanah miliknya, yakni seluas 9.705 M2.
"Tanah tersebut diakuinya berasal dari harta peninggalan orang tua Saye yang bernama Ista. Sehingga Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan Nomor: 74/Desa Kuta yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan atas nama PT. Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) dianggapnya melawan hukum. Sebab Saye tidak bisa mengajukan sertifikat hak kepemilikan atas sebagian tanah yang dimilikinya," ungkapan Efrien Saputra pada awak Media ini, Rabu,08 Juni 2022.
Selanjutnya, kata Efrien Saputera, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTB selaku kuasa hukum ITDC mendasarkan pada sertifikat HPL Nomor: 74/Desa Kuta yang berkedudukan sebagai pihak Tergugat II Intervensi, telah membuktikan beberapa dokumen Akta Pelepasan Hak Atas Tanah oleh masyakarakat kepada PT. Pengembangan Pariwisata Lombok atau Lombok Tourism Development Coorporation (LTDC), yang sekarang ini dikenal dengan Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC).
Dimana, kata dia, salah satunya merupakan tanah yang di Klaim oleh Saye (Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 023/PH/XI/1994 tanggal 31 Oktober 1994, atas nama Amaq Maye, luas 810 M2, tercatat atas nama Ista).
Disamping itu adanya fakta bahwa para pihak yang melepas tanahnya telah menerima sejumlah uang ganti kerugian dari ITDC.
"Maka berdasarkan bukti tersebut hakim menganggap SAYE sudah tidak memiliki kepentingan atau hak apapun atas tanah dimaksud dan memutus untuk memenangkan Pihak Tergugat," kata Efrien. (MDG.01).
0 comments