Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB Menerima dua tersangka dan barang bukti terkait penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 dari penyidik Polda NTB. Kamis, 9 Juni 2022 sekira pukul 11.00 wita,
Kepala Kejati NTB Sungarpin melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, bahwa Penuntut Umum Bid. Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi NTB menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara korupsi terkait penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 dari Penyidik Polda NTB.
"Ada 2 orang tersangka yang dilakukan tahap 2 yaitu, Pertama ABD selaku Kepala Desa Mawu Kec. Ambalawi Kab Bima Tahun 2017 dan kedua Mhd AS selaku Kepala Desa Sempe Kec. Moyo Hulu Kab. Sumbawa Tahun 2017," ungkapan Efrien Saputera.
Lebih-lebih lanjutnya, kata dia, Kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa terhitung mulai tanggal 09 Juni 2022 s.d 28 Juni 2022 dan akan dititipkan di Lapas Kelas II. A Mataram.
Pertama, tersangka ABD selaku Kepala Desa Mawu Kec. Ambalawi Kab Bima Tahun 2017 disangka nelanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kedua, tersangka Mhd AS selaku Kepala Desa Sempe Kec. Moyo Hulu Kab. Sumbawa Tahun 2017 disangka nelanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," terang Efrien Saputera.
Ditambahkan Efrien Saputera, Kedua tersangka ditahan di Lapas kelas II, A Mataram, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasi Penkum Kejati NTB. (MDG.01).
Pertama, tersangka ABD selaku Kepala Desa Mawu Kec. Ambalawi Kab Bima Tahun 2017 disangka nelanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kedua, tersangka Mhd AS selaku Kepala Desa Sempe Kec. Moyo Hulu Kab. Sumbawa Tahun 2017 disangka nelanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," terang Efrien Saputera.
Ditambahkan Efrien Saputera, Kedua tersangka ditahan di Lapas kelas II, A Mataram, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasi Penkum Kejati NTB. (MDG.01).
0 comments