Menilai Tidak Cukup Bukti, Kuasa Hukum HA, Al Imran Lakukan Praperadilan, Dugaan Kasus Pencabulan.


Kota Bima. Media Dinamika Global.id.
Karena menilai penyimpangan prosedur,
dan tidak cukup alat bukti keluarga HA, tersangka dugaan pencabulan kecamatan Rasanae Timur akhirnya menempuh jalur praperadilan di pengadilan Negeri Raba, Senin (20/06/2022).

Hari ini Keluarga HA, lewat kuasa hukum nya Al Imran melakukan pendaftaran praperadilan dengan nomor perkara.3/Pdt pra/2022/PN.RBI.

Kepada Awak Media Al Imran Kuasa hukum, ungkapkan proses hukum pidana itu, harus diawali penyelidikan, penyidikan, dan penununtutan keputusan hakim.

namun fakta nya proses hukum kepada klient kami HA, langsung dilakukan penyidikan, harusnya proses penyelidikan dilewati, ungkap Al Imran.

Lanjutnya, ketika laporan polisi tanggal 19 Mei 2022, pada waktu yang sama, langsung dibuatkan surat perintah penyidikan, tanpa melalui proses penyelidikan dulu.

Tanpa melewati proses penyelidikan, hal ini melanggar KUHAP, juga penahan kepada klient kami tidak sah, karena tertuang didalam surat penahanan yang diterbitkan tanggal 13 Mei 2022, artinya sebelum dilaporkan sudah dilakukan penahanan, ungkapnya.

Secara administrasi klien saya ditahan sebelum ada kejadian dan sebelum dilaporakan, sedangkan kejadian tersebut pada tanggal 16 Mei 2022, dilaporkan pada tanggal 19 Mei 2022, lalu surat penahan tanggal 13 Mei, ungkap Al Imran.

Juga penetapan tersangka tidak didukung oleh 2 alat Bukti sebagaimana tertuang dipasal 184 KUHAP, alat bukti ada 5,

pertama keterangan saksi dalam perkara ini tidak ada, saksi fakta kemudian keterangan dari ahli, diikuti dengan surat atau alat bukti surat, atau alat bukti lain yang jadi petunjuk, kata Al Imran.

Berdasarkan alasan alasan tersebut yang dikemukakan, tindakan tersebut sangat tindakan yang sewenang wenang, yang dilakukan pihak penyidik kata Al Imran, karena tidak sesuai pasal 1 poin 14 KUHAP junto, sesuai yang diputuskan Mahkama Konstitusi nomor 21/ppu-XII/2015. tanggal 28 april 2015.

Dari point point inilah kami menempuh jalur praperadilan, harus nya Proses hukum pidana bisa langsung penyidikan apabila kejadian tersebut tertangkap tangan, tutup Al Imran. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments