Kota Bima. Media Dinamika.Id. Tim Puma ll Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Heri Suharjo, SH telah berhasil Melakukan penangkapan/mengamankan Pelaku Pencurian dengan pemberatan (CURAT) Pembongkaran Kios. Kamis, (23/06/22).
Dasar penangkapan Pelaksanaan KRYD Nomor:ST/510/V/RES.1.24/2022, tanggal 22 juni 2022 s/d tanggal 30 juni 2022,-
SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022.
ADUAN/K/88/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota/Sek.Asakota, Tanggal 21Juni 2022,-
Waktu Penangkapan, Kamis 23 Juni 2022 sekitar pukul 15:00 Wita di Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima (Kediaman Pelaku, red)
Korban/Pelapor FAESAL 43 tahun Alamat :Rt 07/03 Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima.
Pelaku adalah A R 23 Tahun Swasta yang beralamat di Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima.
Barang Bukti yang disita polisi saat penangkapan berupa 1 Unit HP Merk OPPO A16 Warna Hitam
IMEI 1: 866671051259472
IMEI 2: 866671051259464
Kronologis Kejadian Pada tanggal 21 Juni sekitar pukul 06.00 Wita Awalnya istri korban mau membuka kios dan melihat pintu kios sudah dalam keadaan terbuka setelah itu korban mengecek semua isi kios dan melihat dompet tempat uang sudah terbuka dan bukan pada tempatnya dan setelah di cek semua isi kios ternyata Satu unit Hp juga ikut hilang.
Modus Operandi pelaku mencungkil kios dengan menggunakan besi dan kerugian ditaksir mencapai Rp. 5.000.000.
Kronologis Penangkapan Berdasarkan dengan adanya laporan pengaduan, TIM melakukan Serangkaian penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku Curat tersebut.
Dari hasil penyelidikan TIM berhasil mengantongi identitas orang yang diduga kuat sebagai pelaku yang melakukan pembongkaran Kios tersebut.
Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma ll langsung menuju lokasi keberadaan Pelaku tersebut.
Setibanya di lokasi TIM langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pada pelaku A R yang sedang berada di kediamannya dan TIM juga mengamankan Barang Bukti Handphone yang masih di kuasainya.
Pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pembongkaran kios dan mengambil satu unit Hp merk OPPO A16 warna hitam dan sejumlah uang sebanyak Rp.1.700.000(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) uang tersebut sudah habis dibelanjakan habis oleh pelaku.
Selanjutnya TIM mengamankan dan menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Asakota,pelaksanaan berjalan baik dan lancar. (MDG 002).
0 comments