Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Persolan Penyerahan 280 aset pemerintah kabupaten, Bupati Bima kepada pemerintah kota Bima Wali Kota Bima masih diperbincangkan oleh masyarakat kabupaten pada umumnya. Penyerahan 280 aset tersebut bertempat di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur Provinsi NTB dalam rangka rapat tindak lanjut penyelesaian permasalahan aset dan Penandatangan Berita Acara Serah Terima dari Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima yang di fasilitasi oleh pemerintah provinsi NTB. Kamis 30 Juni 2022.
Turut hadir Wakil Gubernur NTB, Perwakilan KPK, Bupati Bima, Wali Kota Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima dan Ketua DPRD Kota Bima dan stakeholder lainnya.
Wakil ketua DPRD kabupaten Bima, Aminurlah, SE mengatakan terkait dengan Penyerahan aset ini perlu butuh waktu, butuh penelusuran panjang, model aset seperti apa, investari seperti apa, penataan seperti apa, hak miliknya bagaimana dan nominal serta nilainya berapa.
"Intinya saya meminta kepada Bupati Bima agar klirkan dulu penyerahan aset, jangan sampai ada masalah di kemudian hari nantinya," ungkapan Aminurlah disapa akrab Bang Mama, Melalui Via WhatsAppnya saat dikonfirmasi awak media ini. Kamis (30/6/22).
Lanjut Wakil Ketua DPRD ini, penyerahan aset ini kenapa tidak dibahas lebih awal kepada kami selaku dewan perwakilan rakyat agar mengetahui bentuk penyerahan seperti apa dan kami pun berhak untuk tahu barang-barang milik Daerah yang diserahkan kepada pemerintah kota Bima.
"Aset tetap akan diserahkan, tapi dibahas dulu dengan lembaga dewan, kalau nantinya sudah selesai dihabas, baru ada penyerahan," ujar Aminurlah dari fraksi partai PAN.
Bang Maman menjelaskan, rakyat kabupaten Bima pun sampai hari ini masih mempertanyakan apa saja aset yang serahkan oleh Pemerintah kabupaten Bima kepada pemerintah kota Bima.
"Saya minta Bupati Bima agar meninjau kembali terkait aset diserahkan tersebut," tegas Bang Maman, Beliau akan hadir di Pileg DPRD provinsi NTB 2024 nanti.
Sambung Bang Maman, kalau ada perbedaan aturan mari kita serahkan kepada para ahli hukum secara akademis, ahli hukum tatanegara karena itu berkaitan dengan masalah aturan dan pasal perpasal.
"Kabupaten Bima dirugikan, contoh, ada aset yang lagi dijual belum selesai dibayar bagaimana prosesnya, ada aset masuk dalam inventaris tapi milik orang lain, semuanya diperjelas dulu," tandas Bang Maman dikenal Humanis.
Ditambahkannya, Saya kemarin juga minta kepada Wakil Gubernur provinsi NTB saat rapat pertemuan beberapa hari lalu di sangkareang Kantor Gubernur NTB, agar kembalikan dulu kepada Bupati Bima untuk mengklir sejumlah aset yang diserahkan.
"Ia, saya meminta kepada Wakil Gubernur provinsi NTB untuk Arif dalam memfasilitator penyerahan aset tersebut," harapan Wakil Ketua DPRD kabupaten Bima. (MDG.01).
0 comments